Lompat ke isi

Kufur

tanpa foto
tanpa infobox
Dari wikishia

Kufur (bahasa Arab:الكُفر) dalam Islam diartikan sebagai penolakan terhadap Allah, keesaan-Nya, kerasulan Nabi Muhammad saw, atau pengingkaran terhadap salah satu dari dharuriyat al-din (prinsip-prinsip pokok agama). Orang yang mengingkari hal-hal ini disebut kafir. Dalam fikih, terdapat ketentuan khusus terkait kafir, seperti ketidaksucian tubuh kafir dan larangan Pernikahan Antara Muslim dan Non-Muslim.

Menurut fatwa ulama Syiah, Pengafiran Ahli Kiblat tidak diperbolehkan. Mereka menganggap Ahlul Kiblat sebagai pengikut mazhab Islam lain yang tidak mengingkari prinsip-prinsip pokok agama. Namun, kelompok seperti Khawarij, Nawashib, dan Ghulat yang menolak sebagian prinsip pokok dianggap kafir oleh ulama Syiah.

Dalam riwayat dari Imam-imam Syiah, pelaku dosa seperti suap, riya', dan meninggalkan salat disebut kafir. Yang dimaksud adalah kufur amali (kufur perbuatan), yaitu pembangkangan terhadap perintah Allah. Ulama menyatakan pelaku dosa semacam ini hanya kafir secara amaliyah dan tidak terkena hukum seperti najisnya tubuh atau larangan menikah.

Kedudukan Kufur

Kata "kufur" dan derivasinya disebut lebih dari 500 kali dalam Al-Qur'an[1] dengan makna beragam: penolakan terhadap Allah, kenabian, hari akhir, kekufuran terhadap nikmat Allah, percaya pada trinitas, menganggap manusia sebagai Tuhan, murtad, syirik, meninggalkan perintah Allah, dll.[2]

Dalam teks hadis juga terdapat pembahasan tentang kufur. Al-Kulaini dalam Al-Kafi membuat bab khusus "Babu Wujuh al-Kufr" (Beragam Wajah Kekufuran) dan "Babu Da'a'im al-Kufr wa Syu'abih" (Pilar dan Cabang Kekufuran).[3] Al-Hurr al-Amili dalam Wasa'il al-Syiah juga mengumpulkan hadis-hadis tentang kufur dalam bab khusus.[4]

Kufur dibahas dalam ilmu tafsir, kalam, dan fikih.[5]

Definisi Kufur dan Jenis Kafir

Kufur berlawanan dengan Islam dan berarti mengingkari Tuhan, keesaan-Nya, mengingkari kenabian Nabi Muhammad saw, hari kiamat atau secara umum mengingkari hal-hal yang esensial dalam agama.[6] Menurut definisi lain, kufur adalah pengingkaran dan pendustaan terhadap sesuatu yang wajib diyakini dan diakui.[7] Seseorang yang mengingkari salah satu atau semua hal tersebut disebut kafir.[8] Kata "kufr" secara etimologis berarti menutupi dan menyembunyikan;[9] oleh karena itu, seseorang yang menutupi atau menyembunyikan ayat-ayat yang menunjukkan keberadaan dan keesaan Tuhan disebut kafir.[10]

Jenis-jenis Kafir

Dalam fikih Islam, kafir terbagi beberapa jenis:

  1. Ahlul Kitab (Yahudi & Nasrani)[11]
  2. Kafir Dzimmi (kafir yang dilindungi)[12]
  3. Kafir Harbi (kafir yang memerangi)[13]
  4. Kafir Asli[14]
  5. Murtad[15]

Hukum terkait kafir antara lain:

  • Tubuh kafir dianggap najis.[16] Namun, dikatakan bahwa berbeda dengan pendapat yang masyhur, sebagian orang tidak menganggap kafir Ahli Kitab sebagai najis.[17]
  • Muslimah haram menikah dengan lelaki kafir dan Muslim pun tidak boleh menikah dengan perempuan kafir;[18] namun, sebagian ulama berpendapat bahwa Muslim boleh melakukan akad nikah sementara (mut’ah) dengan perempuan kafir Ahli Kitab.[19]
  • Memakan daging hewan yang disembelih oleh orang kafir adalah haram.[20]

Kufur Amali

Kufur amali berarti tidak mengamalkan perintah Allah, lawan dari ketaatan.[21] Dalam beberapa hadis, pelaku meninggalkan salat, tidak berhaji, penyuap, dan riya' disebut kafir.[22] Namun yang dimaksud adalah kufur amali, bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam.[23]

Sebagian ulama Syiah berpendapat Ahlusunah secara akidah memiliki unsur kufur karena menolak wilayah Imam Ali as dan kepemimpinannya, namun secara fikih tetap dianggap Muslim dengan hukum seperti kesucian tubuh dan bolehnya menikah.[24]

Pengingkaran terhadap Dharuriyat al-Din

Menurut kesepakatan ulama, mengingkari dharuriyat al-din (prinsip pokok agama) menyebabkan kekufuran.[25] Dharuriyat adalah hal-hal yang pasti termasuk agama dan tidak diragukan lagi.[26]

Pengingkaran terhadap dharuriyat yang berupa hukum praktis hanya menyebabkan kufur jika bermuara pada penolakan kerasulan Nabi saw.[27] Namun sebagian berpendapat pengingkaran itu sendiri sudah cukup menyebabkan kufur.[28]

Kelompok Islam yang Dianggap Kafir

Menurut ulama Imamiyah, kelompok seperti Khawarij, Nawashib, Ghulat, Mujassimah (yang meyakini Allah berjisim), Musyabbihah (menyerupakan Allah dengan makhluk), dan Mujabbirah [catatan 1] dianggap kafir karena mengingkari prinsip pokok agama.[29]

Shahib al-Hada'iq menyatakan tidak ada perbedaan pendapat tentang kenajisan Khawarij, Nawashib dan Ghulat.[30] Namun ada perbedaan pendapat tentang kelompok lain.[31] Sayid Muhammad Kazhim Yazdi dalam ''Al-Urwah al-Wutsqa'' berpendapat Mujassimah, Mujabbirah dan Sufi penganut wahdat al-wujud tidak najis jika masih berpegang pada hukum Islam.[32]

Ulama Syiah mengakui keislaman pengikut mazhab lain selama mengucapkan syahadat dan tidak memusuhi Ahlul Bait as.[33]

Pengkafiran Ahlul Qiblah

Takfir berarti menganggap seorang Muslim sebagai kafir[34] atau menisbatkan kekufuran kepada Ahlul Kiblat.[35] Menurut ulama Syiah, pengikut mazhab Islam lain yang mengucapkan syahadat dan tidak mengingkari prinsip pokok agama seperti tauhid, kenabian, dan ma'adhari akhir tetap dianggap Muslim dan tidak boleh dikafirkan.[36]

Ulama seperti Ibnu Idris al-Hilli dan Syahid Tsani berpendapat mengkafirkan Muslim yang secara lahir beriman tidak hanya terlarang, tapi pelakunya juga harus dihukum takzir.[37]

Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H), ulama Ahlusunah Mesir, dalam kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah menyatakan menurut mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, mengkafirkan Muslim tidak diperbolehkan dan pelakunya harus dihukum ta'zir.[38] Ensiklopedia fikih Ahlus Sunnah al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juga menyebutkan dalam mazhab Syafi'i, orang yang mengkafirkan Muslim dianggap telah kafir karena berarti menyebut Islam sebagai kekufuran.[39]

Namun di era modern (abad 14-15 H), kelompok Wahabi dan Salafi sering mengkafirkan kelompok Muslim lain, khususnya Syiah, karena keyakinan seperti syafa'at, tawassul, dan ziarah Kubur.[40]

Topik Terkait

Catatan Kaki

  1. Ruhani, Al-Mu'jam al-Ihsa'i, 1368 HS, jil.1, hal.530.
  2. Contoh lihat: Bab al-Hawa'ij, "Kufur dalam Al-Qur'an", hal.131; Thabathaba'i, al-Mizan, 1363 HS, jil.3, hal.289.
  3. Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jil.2, hal.389-391.
  4. Al-Hurr al-Amili, Wasa'il al-Syiah, 1416 H, jil.1, hal.30.
  5. Lihat contoh: Thabathaba'i, al-Mizan, 1363 HS, jil.3, hal.289; Subhani, Al-Iman wa al-Kufr fi al-Kitab wa al-Sunnah, 1416 H, hal.49.
  6. Subḥānī, Al-Iman wa al-Kufr fi al-Kitab wa al-Sunnah, 1416 H, hlm. 49.
  7. Sayid Murthaḍā, Rasā’il al-Syarīf al-Murtaḍā, 1405 H, jld. 2, hlm. 280; Syekh Ṭhus, al-Iqtiṣād al-Hādī, 1400 H, hlm. 140.
  8. Rāghib Iṣfahānī, Mufradāt Rāghib, 1412 H, entri kata "kufr".
  9. Jauharī, al-Ṣhiḥāḥ, 1404 H, entri kata "kufr".
  10. Ibnu Manẓhūr, Lisān al-‘Arab, 1414 H, entri kata "kufr".
  11. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jil.21, hal.228.
  12. Masykini, Musthalahat al-Fiqh, 1392 HS, hal.470.
  13. Tim Penulis, Farhang Fiqh Farsi, 1387 HS, jil.1, hal.763.
  14. Sanduqdar, Ahkam Kuffar wa Murtaddin, hal.3.
  15. Musawi Ardabili, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, 1427 H, jil.4, hal.44-46.
  16. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jil.6, hal.41-42.
  17. Jannati, Thaharah al-Kitabi fi Fatwa al-Sayid al-Hakim, hlm. 20.
  18. Muhaqqiq Karaki, Jami' al-Maqasid, 1414 H, jil.12, hal.391.
  19. Sebagai contoh, lihat: Wahid Khurasani, Taudhih al-Masail, hlm. 660; Sistani, Taudhih al-Masail, hlm. 501.
  20. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jil.7, hal.208.
  21. Gharaawi Tabrizi, Al-Tanqih, 1407 H, jil.3, hal.58-59.
  22. Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jil.2, hal.278-279.
  23. Misykini, Musthalahat al-Fiqh, 1392 HS, hal.279.
  24. Kasyif al-Ghita', Ashl al-Syiah wa Usuluha, 1413 H, hal.62.
  25. Muhaqqiq Hilli, Syarai' al-Islam, 1408 H, jil.1, hal.45.
  26. Muqaddas Ardabili, Majma' al-Fa'idah, 1403 H, jil.3, hal.199.
  27. Hamadani, Mishbah al-Faqih, 1376 HS, jil.7, hal.276.
  28. Husaini Amili, Miftah al-Karamah, jil.1, hal.143.
  29. Thusi, al-Mabsuth, jil.1, hal.14.
  30. Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, 1405 H, jil.1, hal.421.
  31. Ibid.
  32. Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, 1417 H, jil.1, hal.145.
  33. Anshari, Kitab al-Thaharah, 1415 H, jil.5, hal.325.
  34. Fayumi, entri "takfir".
  35. Abdul Mun'im, Mu'jam al-Musthalahat wa al-Alfaz al-Fiqhiyyah, Dar al-Fadhilah, jil.1, hal.487.
  36. Contoh lihat: Muhaqqiq Karaki, Jami' al-Maqasid, 1414 H, jil.1, hal.164.
  37. Ibnu Idris al-Hilli, Al-Sara'ir, 1410 H, jil.3, hal.529.
  38. Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1410 H, jil.5, hal.194-195.
  39. Tim Penulis, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 1404-1427 H, jil.22, hal.186.
  40. Contoh lihat: Munajjid, Mausu'ah Islam Su'al wa Jawab, 1430 H, jil.1, hal.938.

Catatan

  1. Mujabbirah adalah kelompok yang menolak adanya perbuatan pilihan (ikhtiyari) pada manusia dan sepenuhnya menyandarkan perbuatan tersebut kepada Tuhan (Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, 1364 Hs, jil. 1, hlm. 97).

Daftar Pustaka

  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tahrir al-Ahkam. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1420 H
  • Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-Hada'iq al-Nadhirah. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1405 H
  • Ibnu Idris, Muhammad bin Ahmad. Al-Sara'ir. Qom: Dar al-Nasyr al-Islami, 1410 H
  • Imam Khomeini, Ruhullah. Kitab al-Thaharah. Teheran: Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1398 HS
  • Jaziri, Abdurrahman,.al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1424 H
  • Kasyif al-Ghita', Muhammad Husain. Ashl al-Syi'ah. Beirut: al-A'lami, 1416 H
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi,.Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H
  • Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syara'i al-Islam. Qom: Ismailiyan, 1408 H
  • Muhaqqiq Karaki, Ali bin Husain. Jami' al-Maqasid. Qom: Al al-Bait, 1414 H
  • Syahid Awwal, Muhammad bin Makki. al-Durus al-Syar'iyyah. Qom: Islamic Publications Office, 1417 H
  • Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Mabsuth. Tehran: Maktabah al-Murtadhawiyyah, 1387 HS
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. al-Mizan. Qom: Ismailiyan, 1363 HS
  • Tim Penulis. Farhang Fiqh Farsi. Qom: Muassasah Dairat al-Ma'arif Fiqh Islami, 1387 HS