Konsep:Qawwamiyat laki-laki atas perempuan
Qawwamiyat laki-laki atas perempuan adalah hukum Qur'ani yang merujuk pada kepemimpinan dan manajemen laki-laki atas urusan keluarga serta pengaturan urusan perempuan dan pemenuhan kebutuhan mereka. Mengenai hakikat qawwamiyat laki-laki dalam keluarga, terdapat tiga pendekatan umum yang dikemukakan oleh para pemikir Syiah, yaitu: kepemimpinan (sarparasti), pelayanan (kargozari), dan perpaduan antara kepemimpinan serta pelayanan.
Penyerahan tanggung jawab manajemen keluarga kepada laki-laki, berdasarkan Ayat Ar-Rijalu Qawwamuna 'Ala An-Nisa, dianggap karena adanya karakteristik alami pada laki-laki seperti lebih dominannya kekuatan ilmu dan pemikiran daripada perasaan, ketahanannya dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan sulit, serta komitmen laki-laki terhadap pemenuhan biaya hidup (Nafkah) dan pembayaran mahar perempuan.
Mengenai cakupan qawwamiyat laki-laki atas perempuan, sebagian orang tidak menganggap qawwamiyat laki-laki atas perempuan hanya terbatas pada suami terhadap istri; melainkan menganggapnya sebagai hukum universal yang ditetapkan bagi jenis laki-laki atas jenis perempuan. Sebaliknya, mayoritas mufasir dan fukaha menganggap ayat tersebut berkaitan dengan ranah keluarga dan bukan masyarakat, serta terbatas pada hubungan antara suami dan istri serta manajemen laki-laki dalam keluarga.
Pengokohan institusi keluarga dianggap sebagai hikmah terpenting dari qawwamiyat dan kepemimpinan laki-laki atas perempuan.
Konsep
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَی النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَیٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ: "Laki-laki (suami) itu adalah pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.".
Qawwamiyat laki-laki atas perempuan adalah hukum Qur'ani yang merujuk pada kepemimpinan dan manajemen laki-laki atas perempuan[1] serta masalah kepemimpinan dalam keluarga.[2] Dalam Ayat Ar-Rijalu Qawwamuna 'Ala An-Nisa, dibahas mengenai kedudukan, tanggung jawab, dan tugas laki-laki dalam keluarga. Dalam ayat ini juga dikaji tugas timbal balik istri terhadap suami serta solusi untuk menjaga keluarga dari keruntuhan.[3]
Kata qawwam digunakan tiga kali dalam Al-Qur'an (Ayat 135 Surah An-Nisa, Ayat 34 Surah An-Nisa, dan Ayat 8 Surah Al-Ma'idah) yang berdasarkan klasifikasi Raghib Isfahani bermakna bangkit untuk melakukan pekerjaan secara sukarela dan bukan karena paksaan orang lain, serta bermakna pemeliharaan dan penjagaan.[4] Kata qawwam dianggap lebih mendalam dan lebih baligh daripada kata qayyim, dan ia adalah seseorang yang memegang tanggung jawab atas kemaslahatan dan pengaturan.[5] Abdullah Jawadi Amoli dalam Tafsir Tasnim menganggap pentingnya penggunaan kata qawwamun mengenai qawwamiyat laki-laki atas perempuan dalam Ayat 34 Surah An-Nisa dikarenakan dalam Al-Qur'an, untuk pekerjaan yang remeh dan tidak penting digunakan kata qiyam; namun untuk pekerjaan penting dan sensitif seperti penegakan keadilan dan menjaga keadilan (qisth) termasuk pengelolaan urusan keluarga, digunakan kata qawwam yang merupakan bentuk mubalaghah (yang menunjukkan frekuensi/intensitas).[6]
Dalam definisi qawwamiyat laki-laki atas perempuan dikatakan bahwa qawwam adalah orang yang bertindak sendiri tanpa bergantung pada orang lain dalam menangani urusan orang lain; oleh karena itu, qawwamun adalah para suami yang memiliki pengawasan atas pengaturan urusan perempuan dan pemenuhan kebutuhan mereka.[7]
Pendekatan
Di antara para pemikir Syiah, terdapat tiga pendekatan umum mengenai hakikat qawwamiyat laki-laki dalam keluarga, yaitu kepemimpinan, pelayanan, dan perpaduan kepemimpinan serta pelayanan.
Kepemimpinan dan Kepalanaan
Banyak pemikir dan mufasir Syiah, karena menganggap martabat laki-laki adalah martabat manajemen keluarga, menyebut konsep qawwamun dengan istilah-istilah seperti kepemimpinan dan perwalian (qayyumiyat),[8] wilayah,[9] otoritas (sulthah),[10] dan kedaulatan laki-laki atas perempuan.[11]
Di antara istilah tersebut, ungkapan kepemimpinan dan perwalian dianggap lebih tepat; karena wilayah adalah otoritas seseorang atas harta dan jiwa orang lain, sementara laki-laki tidak memiliki wilayah atas jiwa dan harta perempuan.[12] Selain itu, menganggap perempuan berada di bawah otoritas dan kedaulatan laki-laki dianggap sebagai konsepsi yang merujuk pada abad-abad lampau dan masa sebelum Islam. Berdasarkan hal ini, dalam pandangan Islam dan di dunia saat ini, laki-laki dan perempuan adalah pelengkap satu sama lain, dan kepalanaan laki-laki atas keluarga lebih merupakan pelaksanaan sebuah tugas sosial di mana perempuan adalah mitranya, bukan bawahan mutlak.[13]
Mustafa Muhaqqiq Damad dengan visi hukum terhadap kepalanaan laki-laki atas keluarga berkeyakinan bahwa meskipun terdapat hak timbal balik antara istri dan suami, Islam menetapkan laki-laki sebagai kepala keluarga. Yang dimaksud dengan kepalanaan ini adalah pengambilan keputusan akhir dalam urusan keluarga dan memperhatikan kemaslahatannya, di mana beberapa wewenang ini telah ditentukan oleh undang-undang (seperti memilih tempat tinggal) dan dalam hal-hal yang tidak terduga, ditentukan berdasarkan urf dan akal.[14]
Hakikat Hukum Kepalanaan Laki-laki atas Keluarga (Hak atau Tugas)
Di antara mereka yang menganggap qawwamiyat bermakna kepalanaan dan kepemimpinan laki-laki atas keluarga, terdapat tiga pendekatan umum:
- Sebagian pakar teori menganggap qawwamiyat atau dalam kata lain kepalanaan laki-laki atas keluarga sebagai sebuah hak yang diberikan Tuhan kepada laki-laki.[15] Berdasarkan pandangan ini, laki-laki bebas dalam menggunakan atau tidak menggunakan hak ini, bahkan dalam menyerahkannya.[16]
- Berseberangan dengan pandangan di atas, banyak peneliti menganggap qawwamiyat laki-laki atas keluarga sebagai sebuah tugas yang diletakkan di pundak laki-laki.[17] Berdasarkan pandangan ini, kepalanaan keluarga bukanlah sebuah hak yang diberikan kepada laki-laki sehingga perempuan terhalangi darinya; melainkan serupa dengan pelaksanaan sebuah tugas sosial dan ia wajib melaksanakannya, dan tanggung jawab ini hanya akan dicabut darinya jika ia tidak mampu melakukan tugas tersebut dalam kasus-kasus seperti hajar atau safah.[18]
- Dr. Katouzian dengan visi yang berbeda menganggap kepalanaan laki-laki sebagai suatu kondisi yang serupa dengan hak asuh anak (hadhanah), yang di satu sisi baik dalam hubungan dengan istri (qawwamiyat) maupun dalam hubungan dengan anak-anak (wilayah) merupakan sebuah kewajiban dalam rangka perlindungan, pengawasan, dan menjaga kemaslahatan keluarga, dan di sisi lain dengan mempertimbangkan hak-hak istimewa yang lahir dari otoritas hukum ini serta ketidakbolehan orang lain menghalanginya, ia mengambil corak sebagai sebuah hak; oleh karena itu kepalanaan laki-laki atas keluarga muncul dalam bentuk perpaduan antara hak dan kewajiban.[19]
Pelayanan dan Pengabdian
Sebagian mufasir menganggap qawwamiyat memiliki konsep bangkit melakukan urusan (qiyam bi al-amr), penjagaan, penanggungan urusan perempuan, dan pelayanan.[20] Menurut kelompok ini, Ayat Qawwamiyat hanya menunjukkan kebangkitan dalam mengurusi urusan perempuan dan bukan otoritas atas mereka.[21] Dalam pandangan ini, analisis kelompok pertama (kepemimpinan dan perwalian) dianggap lahir dari urf yang berkuasa di masyarakat, bukan dari Al-Qur'an.[22] Mohammad Sadeqi Tehrani dalam Tafsir al-Furqan berkeyakinan bahwa qawwamun bermakna penjagaan yang baik terhadap perempuan serta perlindungan dan pengawalan yang layak terhadap mereka, dan qawwamiyat ini bukan merupakan tanda keunggulan kelompok laki-laki atas perempuan serta tidak menetapkan wilayah apa pun bagi laki-laki atas perempuan.[23]
Kepalanaan dan Pelayanan
Sebagian mufasir lainnya dengan memadukan dua pandangan sebelumnya (kepalanaan dan pelayanan) berkeyakinan bahwa qawwamiyat bukan hanya kepemimpinan dalam arti memerintah dan melarang; melainkan juga memberikan perhatian pada martabat perempuan dan menangani urusan-urusan mereka.[24]
Dasar
Penyerahan tanggung jawab dan manajemen Keluarga kepada laki-laki berdasarkan Ayat 34 Surah An-Nisa dianggap karena dua alasan. Banyak mufasir dengan bersandar pada dua fragmen "Bima fadhdhalla Allahu ba'dhahum 'ala ba'dhin" dan "Wa bima anfaqu min amwalihim" meyakini bahwa: Karena adanya karakteristik fisik dan alami pada laki-laki seperti lebih dominannya kekuatan ilmu dan pemikiran daripada kekuatan emosi dan perasaan,[25] ketahanannya dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan sulit,[26] serta komitmen laki-laki terhadap istri dan anak-anak dalam membayar biaya hidup yang layak (Nafkah) dan membayar mahar perempuan, Allah Swt meletakkan kepemimpinan keluarga di tangan laki-laki.[27]
Keunggulan Laki-laki atas Perempuan
Para mufasir dengan memperhatikan kata "fadhdhalla Allahu" dalam ayat tersebut membahas mengenai konsep keunggulan laki-laki atas perempuan:
- Keunggulan Laki-laki: Sebagian mufasir meyakini ayat ini bermakna keunggulan umum laki-laki atas perempuan dan perempuan harus mentaati suami mereka serta berada di bawah otoritas mereka.[28]
- Bukan Keunggulan Umum:[29] Sebaliknya, sebagian mufasir lainnya berargumen bahwa kata ganti "hum" dalam "ba'dhahum" merujuk baik pada laki-laki maupun perempuan, dan jika maksudnya adalah keunggulan mutlak laki-laki, maka seharusnya digunakan ungkapan "bima fadhdhallahum 'alaihinna".[30]
- Penyampaian Standar Keunggulan Sejati: Berdasarkan pandangan ini, penyerahan tanggung jawab manajemen keluarga kepada laki-laki bukan dikarenakan keunggulan intrinsik kepribadian mereka, melainkan dikarenakan kesiapan fisik mereka yang lebih besar. Standar utama keunggulan manusia dalam pandangan Islam hanyalah Iman, Takwa, ilmu, dan Jihad. Oleh karena itu, bisa jadi kepribadian spiritual, keilmuan, atau kemanusiaan seorang istri lebih tinggi daripada suaminya, sebagaimana halnya seorang wakil bisa jadi lebih unggul daripada pemimpinnya dalam aspek-aspek tersebut.[31]
Cakupan Kepemimpinan dan Manajemen
Mengenai cakupan qawwamiyat laki-laki atas perempuan terdapat dua pandangan; sebagian meyakini bahwa ungkapan "Al-Rijalu qawwamuna 'ala an-nisa'" secara umum berlaku bagi jenis laki-laki atas jenis perempuan[32] dan kepemimpinan ini tidak hanya terbatas pada hubungan suami istri.[33] Berdasarkan pandangan ini, perkara-perkara seperti Kenabian, wilayah, pemerintahan, dan peradilan yang sangat vital bagi masyarakat, dikhususkan bagi laki-laki.[34]
Sebaliknya, mayoritas mufasir dan fukaha menganggap ayat ini khusus pada ranah keluarga serta hubungan antara suami dan istri serta manajemen laki-laki dalam urusan keluarga.[35] Pendapat ini diperkuat dengan bersandar pada bagian "bima anfaqu min amwalihim" yang merujuk pada nafkah suami kepada istrinya[36] serta dengan menyebutkan kasus-kasus seperti tidak adanya qawwamiyat saudara laki-laki atas saudara perempuan.[37] Di antaranya, Abdullah Jawadi Amoli dengan perpaduan dua pandangan tersebut, berkeyakinan bahwa meskipun ayat tersebut mengenai keluarga, namun argumentasinya bersifat umum dan mencakup kepemimpinan masyarakat juga, di mana hal ini lahir dari keunggulan takwini dan alami laki-laki.[38]
Batasan Kepemimpinan Laki-laki di Dalam Keluarga
Mengenai batasan qawwamiyat (kepemimpinan dan manajemen) laki-laki dalam keluarga, beberapa pandangan telah dikemukakan:
- Pandangan Pertama (Ketaatan Mutlak): Banyak mufasir, dengan bersandar pada kemutlakan ayat terkait, tidak menetapkan batasan bagi kepemimpinan laki-laki dalam keluarga dan meyakini bahwa istri wajib taat secara mutlak kepada suami.[39]
- Pandangan Kedua (Terbatas pada Hubungan Suami Istri): Banyak fukaha menganggap lingkup qawwamiyat laki-laki terbatas pada urusan suami istri. Urusan ini meliputi hak cerai laki-laki, keharusan ketaatan istri dalam hubungan ranjang (pernikahan), dan pemenuhan Nafkah oleh laki-laki. Dalam hal-hal lainnya, mereka menganggap laki-laki dan perempuan adalah setara.[40]
- Pandangan Pakar Hukum (Bergantung pada Urf): Pakar hukum meyakini bahwa batasan qawwamiyat laki-laki bergantung pada urf setiap masyarakat dan mengikuti adat istiadat sosial serta kemaslahatan yang berbeda-beda.[41]
- Pandangan Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah: Beliau meyakini bahwa kepalanaan laki-laki hanya memiliki makna dalam lingkup pernikahan dan hubungan suami istri, dan Islam tidak mewajibkan istri untuk taat secara mutlak kepada suami, sedemikian rupa sehingga pemikiran dan keinginannya dalam kehidupan pribadi serta sosial terganggu. Pandangan ini bertentangan dengan tafsir pertama dan menolak perluasan qawwamiyat ke seluruh urusan perempuan.[42]
Kemaslahatan dan Hikmah
Kemaslahatan umum pengokohan institusi keluarga dianggap sebagai hikmah terpenting dari qawwamiyat dan kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Berdasarkan pendapat ini, segala sesuatu yang mengakibatkan pengokohan dan pemantapan institusi keluarga akan menjadi perhatian pemberi syariat; karena itulah Allah Swt dengan memperhatikan karakteristik alami laki-laki, meletakkan tugas pemenuhan kebutuhan keluarga (Nafkah) dan manajemennya di tangan laki-laki dan sebaliknya meminta dari perempuan agar menyertai laki-laki demi pengokohan institusi keluarga, yang di antaranya adalah hidup bersama antara suami dan istri di rumah yang ditentukan oleh laki-laki, tentu saja dengan syarat harus sesuai dengan martabat istri.[43]
Catatan Kaki
- ↑ Rezaei Isfahani, Tafsir-e Qur'an-e Mehr, 1387 HS, jld. 4, hlm. 117.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hlm. 369.
- ↑ Mostafavi Fard, "Ruykard-e Andisyvaran-e Syiah be Mafhum-e Qawwamiyat-e Mard dar Aye-ye 34 Sure-ye Nisa'", hlm. 82.
- ↑ Raghib Isfahani, Mufradat, di bawah kata qawm.
- ↑ Baghawi, Ma'alim al-Tanzil, 1420 H, jld. 1, hlm. 611.
- ↑ Jawadi Amoli, Tafsir Tasnim, 1389 HS, jld. 18, hlm. 551.
- ↑ Jawadi Amoli, Tafsir Tasnim, 1389 HS, jld. 18, hlm. 549.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 4, hlm. 343; Qurasyi Banabi, Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jld. 2, hlm. 354; Modarresi, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 2, hlm. 73.
- ↑ Moghniyeh, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 2, hlm. 315; Fadhel Moqdad, Kanz al-'Irfan, 1373 HS, jld. 2, hlm. 211.
- ↑ Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 68.
- ↑ Faidh Kasyani, Al-Ashfi fi Tafsir al-Qur'an, 1418 H, jld. 1, hlm. 218.
- ↑ Katouzian, Huquq-e Madani: Khanevadeh (Hukum Sipil: Keluarga), 1380 HS, jld. 1, hlm. 226.
- ↑ Katouzian, Huquq-e Madani: Khanevadeh, 1380 HS, jld. 2, hlm. 202; Moqdadi, "Riyasat-e Mard dar Rabete-ye Zaujiyat", hlm. 106-110.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Barresi-ye Feqhi-ye Huquq-e Khanevadeh (Tinjauan Fikih Hukum Keluarga), hlm. 288.
- ↑ Modarresi, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 2, hlm. 74; Muthahhari, Yaddasyt-haye Ostad Muthahhari, 1385 HS, jld. 5, hlm. 145; Hakimi, Difa' az Huquq-e Zan, 1387 HS, hlm. 67.
- ↑ Emami, Huquq-e Madani (Hukum Sipil), 1368 HS, jld. 4, hlm. 3.
- ↑ Jawadi Amoli, Zan dar Ayine-ye Jamal o Jalal (Perempuan dalam Cermin Keindahan dan Keagungan), 1386 HS, hlm. 326; Hashemi Rafsanjani, Tafsir Rahnama, 1386 HS, jld. 3, hlm. 365; Katouzian, Huquq-e Madani dar Nazm-e Huquqi-ye Konuni, 1378 HS, hlm. 676.
- ↑ Emami, Huquq-e Madani, 1368 HS, jld. 4, hlm. 11.
- ↑ Katouzian, Huquq-e Madani: Khanevadeh, 1371 HS, hlm. 676.
- ↑ Sadeqi Tehrani, Al-Furqan, 1365 HS, jld. 7, hlm. 38.
- ↑ Mostafavi, Tafsir-e Rowshan, 1380 HS, jld. 5, hlm. 360.
- ↑ Mehrizi, Syakhshiyat va Huquq-e Zan dar Islam (Kepribadian dan Hak-hak Perempuan dalam Islam), 1386 HS, hlm. 258.
- ↑ Sadeqi Tehrani, Al-Furqan, 1365 HS, jld. 7, hlm. 36-38.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hlm. 370; Balaghi, Hujjah al-Tafasir, 1386 HS, jld. 2, hlm. 39; Fadhlullah, Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, jld. 7, hlm. 229-230.
- ↑ Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 68-69; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hlm. 370.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 4, hlm. 343.
- ↑ Moghniyeh, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 2, hlm. 315; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hlm. 370; Qurasyi Banabi, Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jld. 2, hlm. 355.
- ↑ Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 68-69; Anshari, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jld. 2, hlm. 492-493; Fadhel Moqdad, Kanz al-'Irfan, 1373 HS, jld. 2, hlm. 211.
- ↑ Sadeqi Tehrani, Al-Furqan, 1406 H, jld. 7, hlm. 38.
- ↑ Moghniyeh, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 2, hlm. 315.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hlm. 371; Rezaei Isfahani, Tafsir-e Qur'an-e Mehr, 1387 HS, jld. 4, hlm. 119.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 4, hlm. 343; Qurasyi Banabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jld. 2, hlm. 354-355; Musawi Gulpaygani, Kitab al-Qadha, 1413 H, jld. 1, hlm. 44.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 4, hlm. 343.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 4, hlm. 343; Syarifi Lahiji, Tafsir-e Syarif-e Lahiji (Tafsir Syarif Lahiji), 1373 HS, jld. 1, hlm. 469; Ibnu Syahruasyub, Mutasyabih al-Qur'an wa Mukhtalifuhu, 1369 H, jld. 2, hlm. 28.
- ↑ Muntazeri, Dirasat fi Wilayah al-Faqih, 1409 H, jld. 1, hlm. 350; Sadeqi Tehrani, "Goftogu ba Ayatollah Doktor Sadeqi Tehrani", hlm. 276; Hashemi Rafsanjani, Tafsir Rahnama, 1386 HS, jld. 3, hlm. 301; Jawadi Amoli, Zan dar Ayine-ye Jamal o Jalal, 1386 HS, hlm. 325.
- ↑ Muntazeri, Dirasat fi Wilayah al-Faqih, 1409 H, jld. 1, hlm. 350.
- ↑ Marvi, "Sarparasti-ye Khanevadeh ba Negah be Aye-ye 34 Sure-ye Nisa'", hlm. 110.
- ↑ Jawadi Amoli, Tafsir Tasnim, 1389 HS, jld. 18, hlm. 554.
- ↑ Syarifi Lahiji, Tafsir-e Syarif-e Lahiji, 1373 HS, jld. 1, hlm. 469; Ibnu Syahruasyub, Mutasyabih al-Qur'an wa Mukhtalifuhu, 1369 H, jld. 2, hlm. 28; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 31, hlm. 147.
- ↑ Moghniyeh, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 2, hlm. 315; Thusi, Al-Tibyan, jld. 3, hlm. 190; Ibnu Barraj, Al-Muhadzdzab, 1406 H, jld. 2, hlm. 225.
- ↑ Katouzian, Huquq-e Madani: Khanevadeh, 1380 HS, jld. 1, hlm. 226; Yathribi Qomi, Huquq-e Khanevadeh (Hukum Keluarga), 1387 HS, hlm. 103.
- ↑ Fadhlullah, Ta'ammulat Islamiyyah hawla al-Mar'ah, 1421 H, hlm. 113.
- ↑ Syabanpour, "Tabyin-e Mo'allefe-haye Qur'ani-ye Qawwamiyat-e Mardan ba Ta'kid bar Karbast-e Sanje-haye Maslahat dar Feqh-e Syiah", hlm. 74-77.
Daftar Pustaka
- Baghawi, Husain bin Mas'ud. Ma'alim al-Tanzil. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1420 H.
- Balaghi, Abdul Hujjah. Hujjah al-Tafasir. Qom, Penerbit Hikmat, 1386 HS.
- Emami, Sayyid Hasan. Huquq-e Madani (Hukum Sipil). Teheran, Kitab-forousyi Islamiyyeh, 1368 HS.
- Fadhel Moqdad, Moqdad bin Abdullah. Kanz al-'Irfan fi Fiqh al-Qur'an. Teheran, Penerbit Murtadhawi, 1373 HS.
- Fadhlullah, Sayyid Muhammad Husain. Min Wahy al-Qur'an. Beirut, Dar al-Malak, 1419 H.
- Fadhlullah, Sayyid Muhammad Husain. Ta'ammulat Islamiyyah hawla al-Mar'ah. Beirut, Dar al-Malak, 1421 H.
- Faidh Kasyani, Muhammad bin Syah Murtadha. Al-Ashfi fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Markaz al-Nasyr al-Tabi' li-Maktab al-I'lam al-Islami, 1418 H.
- Hakimi, Mohammad. Difa' az Huquq-e Zan (Membela Hak-hak Perempuan). Teheran, Daftare Nasre Farhange Islami, 1387 HS.
- Hashemi Rafsanjani, Akbar. Tafsir Rahnama (Tafsir Pemandu). Qom, Penerbit Bustan-e Ketab, 1386 HS.
- Ibnu Barraj, Abdul Aziz. Al-Muhadzdzab. Qom, Penerbit Islami, 1406 H.
- Ibnu Syahruasyub, Muhammad bin Ali. Mutasyabih al-Qur'an wa Mukhtalifuhu. Qom, Bidar, 1369 H.
- Jawadi Amoli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Qom, Markaz-e Olum-e Vahyi-ye Isra.
- Jawadi Amoli, Abdullah. Zan dar Ayine-ye Jamal o Jalal (Perempuan dalam Cermin Keindahan dan Keagungan). Teheran, Markaz-e Nasyr-e Farhangi-ye Raja, 1372 HS.
- Katouzian, Nasser. Huquq-e Madani dar Nazm-e Huquqi-ye Konuni (Hukum Sipil dalam Tatanan Hukum Saat Ini). Teheran, Mizan dan Dadgostar, 1378 HS.
- Katouzian, Nasser. Huquq-e Madani: Khanevadeh (Hukum Sipil: Keluarga). Teheran, Sahami Entesyar, 1380 HS.
- Makarem Syirazi, Nasser. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371 HS.
- Marvi, Mohammad Ali. "Sarparasti-ye Khanevadeh ba Negah be Aye-ye 34 Sure-ye Nisa'" (Kepemimpinan Keluarga dengan Tinjauan pada Ayat 34 Surah An-Nisa). Dalam Jurnal Ma'rifat, nomor 122, tahun 1386 HS.
- Modarresi, Sayyid Mohammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Teheran, Dar Muhibbi al-Husain, 1419 H.
- Moghniyeh, Mohammad Jawad. Al-Tafsir al-Kasyif. Qom, Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
- Moqdadi, Mohammad Mahdi. "Riyasat-e Mard dar Rabete-ye Zaujiyat" (Kepemimpinan Laki-laki dalam Hubungan Suami Istri). Dalam Jurnal Name-ye Mofid, nomor 33, 1381 HS.
- Mostafavi Fard, Hamid; dan Imandar, Hamid. "Ruykard-e Andisyvaran-e Syiah be Mafhum-e Qawwamiyat-e Mard dar Aye-ye 34 Sure-ye Nisa'" (Pendekatan Cendekiawan Syiah terhadap Konsep Kepemimpinan Laki-laki dalam Ayat 34 Surah An-Nisa). Dalam Jurnal Amuzesy-haye Qur'ani Danesy-gah-e Olum-e Islami Razavi, nomor 26, 1396 HS.
- Mostafavi, Hasan. Tafsir-e Rowshan (Tafsir Terang). Teheran, Markaz-e Nasyr-e Ketab, 1380 HS.
- Muhaqqiq Damad, Mustafa. Barresi-ye Feqhi-ye Huquq-e Khanevadeh (Tinjauan Fikih Hukum Keluarga).
- Muntazeri, Husain Ali. Dirasat fi Wilayah al-Faqih wa Fiqh al-Daulah al-Islamiyyah. Qom, Penerbit Tafakkur, 1409 H.
- Muthahhari, Murtadha. Yaddasyt-haye Ostad Syahid Muthahhari (Catatan-catatan Profesor Syahid Muthahhari). Teheran, Sadra, 1385 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1404 H.
- Qurasyi Banabi, Ali Akbar. Tafsir Ahsan al-Hadits. Teheran, Be'sat, 1375 HS.
- Raghib al-Isfahani, Husain bin Muhammad. Mufradat Alfadz al-Qur'an. Beirut, Dar al-Syamiyyah, 1412 H.
- Rezaei Isfahani, Mohammad Ali. Tafsir-e Qur'an-e Mehr (Tafsir Al-Qur'an Mehr). Qom, Pajuhisy-haye Tafsir va Olum-e Qur'an, 1387 HS.
- Sadeqi Tehrani, Mohammad. Al-Furqan fi Tafsir al-Qur'an bi al-Qur'an wa al-Sunnah. Qom, Farhang-e Islami, 1406 H.
- Syabanpour, Mohammad; Zahra Besyarati; dan Mohammad Mahdi Waladkhani. "Tabyin-e Mo'allefe-haye Qur'ani-ye Qawwamiyat-e Mardan ba Ta'kid bar Karbast-e Sanje-haye Maslahat dar Feqh-e Syiah" (Penjelasan Komponen Qur'ani Kepemimpinan Laki-laki dengan Penekanan pada Penggunaan Standar Kemaslahatan dalam Fikih Syiah). Dalam Dwi-bulanan Ilmiah Feqh va Huquq-e Khanevadeh, nomor 70, 1398 HS.
- Syarifi Lahiji, Muhammad bin Ali. Tafsir-e Syarif-e Lahiji (Tafsir Syarif Lahiji). Teheran, Penerbit Dad, 1373 HS.
- Thabathaba'i, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1390 H.
- Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Naser Khosrow, 1372 HS.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
- Yathribi Qomi, Sayyid Ali Mohammad. Huquq-e Khanevadeh (Hukum Keluarga). Teheran, Samt, 1387 HS.