Sayid Muhammad Husain Fadhlullah

Prioritas: b, Kualitas: a
Dari wikishia
Sayid Muhammad Husain Fadhlullahhttp://en.wikishia.net
Informasi Pribadi
Lahir1354 H
Tempat lahirNajaf, Irak
Tempat tinggalLebanon
Wafat/Syahadah1431 H/2010 M
Tempat dimakamkanLebanon
Informasi ilmiah
Guru-guruSayid Abul Qasim KhuiSayid Muhsin HakimSayid Mahmud Syahrudi
Karya-karyaMin Wahyil Quran • Uslub al-Dakwah fi al-QuranFiqh al-Syari'ahTaammulat fi al-Fikr al-Siyasi al-IslamiMafahim al-Quran
Kegiatan Sosial dan Politik

Muhammad Husain Fadhlullah (bahasa Arab:السيد محمّد حسين فضل الله) (l. 1354 H/1935 - w. 1431 H/2010) merupakan salah seorang marja' taklid Syiah yang bermukim di Lebanon dan salah satu pendiri Hizbullah Lebanon. Ia melakukan banyak aktivitas keagamaan dan kebudayaan di Lebanon. Fatwanya dalam bidang persatuan Islam, majelis duka, isu perempuan banyak menuai polemik. Sayid Muhammad Husain Fadhlullah merupakan salah seorang pendiri dan anggota dewan pertimbangan Lembaga Internasional Ahlulbait.

Biografi dan Latar Belakang Pendidikan

Sayid Muhammad Husain Fadhlullah lahir pada tahun 1354 H/1935 M di kota Najaf. Ayahnya adalah Sayid Abdul Rauf Fadhlullah —salah seorang marja Syiah— di Irak. Pada usia 9 tahun, Sayid Fadhlullah memulai pelajaran Hauzahnya. Ia memulai pelajaran-pelajaran Hauzahnya seperti Shorof, Nahwu, ilmu Ma'ani dan Bayan hingga Logika dan Ushul Fikih di bawah bimbingan ayahnya. Ia menuntaskan dua jilid kitab Kifayah al-Ushul di bawah bimbingan Syekh Mujtaba Lankarani. Sayid Muhammad Husain Fadhlullah memulai pelajaran advanced (bahsul kharij) fikih pada masa itu di bawah bimbingan Sayid Abul Qasim Khui, Sayid Muhsin Hakim, Sayid Mahmud Syahrudi dan Husain Hilli. Sebagian kitab Asfar al-Arba'ah ia pelajari dari Shadra Badkubei dan selama 5 tahun belajar pada Sayid Muhammad Baqir Shadr.

Pada usia 17 tahun, bertepatan dengan tahun 1952 M, Sayid Muhammad Husain Fadhlullah pergi ke Lebanon untuk pertama kalinya. Pada tahun 1964 M, sekelompok orang dari yayasan "Usratu Taakhi", di daerah Nab'ah di pinggiran Timur Beirut, mengundang Fadhlullah untuk bermukim di daerah itu. Fadhlullah menerima undangan ini. [1]

Para Guru

  1. Sayid Abdul Rauf Fadhlullah (Ayah Sayid Muhammad Husain)
  2. Sayid Abu al-Qasim Khui
  3. Sayid Muhsin Hakim
  4. Sayid Mahmud Syahrudi
  5. Husain Hilli
  6. Shadra Badkubei yang lebih dikenal sebagai Mulla Sadra Qafqazi
  7. Sayid Muhammad Sa'id Fadhlullah (paman Sayid Muhammad Husain Fadhlullah) [2]

Karya-karya

Fadhlullah memiliki banyak karya dalam keislaman, jumlah total bukunya mencakup tulisan, ceramah dan catatan-catatannya terkait dars kharij mencapai lebih dari 70 judul. [3] Tafsir min Wahy Al-Qur'an dalam 24 jilid merupakan salah satu karyanya yang paling terkenal, mencakup seluruh Al-Qur'an, tafsir ini merupakan serangkaian pelajaran Al-Qur'an Fadhlullah dengan pendekatan sosial untuk remaja.[4] Sebagian Besar karya-karyanya mencakup penelitian Al-Qur'an, isu-isu fikih dan pemikiran Islami. [5]

Aktifitas Keilmuan dan Kebudayaan

Sayid Muhammad Husain Fadhlullah semenjak masa remaja sangat mencintai syair dan sastra. Setelah beberapa lama, ia mengubah syair yang terbit dalam bentuk 3 diwan syair. Pada tahun 1339 S, sekelompok ulama Najaf meluncurkan majalah al-Adhwah al-Najafiyyah dan salah satu tim dewan redaksinya adalah Sayid Muhammad Husain Fadhlullah di samping Sayid Muhammad Baqir Shadr dan Muhammad Mahdi Syamsuddin. Sayid Muhammad Husain Fadhlullah menulis tajuk rencana majalah ini dengan judul Kalimatuna pada tahun kedua semenjak terbitnya majalah ini.

Sayid Fadhlullah bersama Sayid Muhammad Baqir Shadr berperan membentuk gerakan Syiah di Irak. Hasil dari lobi-lobi dan kesamaan pemikiran antara Fadhlullah dan Shadr menjadi sebab berdirinya satu gerakan Islam Syiah di Irak dengan nama Hizb al-Da'wah al-Islamiyah. [6]

Sekembalinya ke Lebanon pada tahun 1966, Sayid Muhammad Husain Fadhlullah memperluas aktivitas keilmuan, kebudayaan, sosial, menyelenggarakan kelas-kelas tafsir, ceramah umum, kajian akhlak dan program tanya jawab tentang perkembangan pemikiran serta keagamaan di Lebanon. Pendirian Hauzah Ilmiah bernama al-Ma'had al-Syar'i al-Islami dengan tujuan untuk mendidik para pelajar agama merupakan salah satu kegiatan kebudayaan dan keilmuan Sayid Muhammad Husain Fadhlullah. Di madrasah ini, Sayid Fadhlullah mengajar pelajaran Buhuts Kharij (advanced level) Ushul dan Fikih. Banyak tokoh Islam Lebanon merupakan hasil didikan dan gemblengan madrasah ini. Syahid Syekh Raghib Harb merupakan pelajar pertama madrasah ini. Di samping mendirikan Hauzah Ilmiah al-Ma'had al-Syar'i di kota Beirut, Sayid Fadhlullah juga mendirikan Hauzah khusus kaum perempuan di Beirut dan Hauzah al-Murtadha di Damaskus (Sayidah Zainab). [7]

Aktivitas Sosial

Perang saudara dan invasi-invasi militer Zionis, di samping meninggalkan kerugian material dan korban jiwa juga menimbulkan pelbagai problematika sosial dimana yang paling penting adalah nasib para yatim dan anak-anak syahid, orang-orang miskin dan orang-orang cacat. Beberapa yayasan sosial (Jam'iyyah al-Mubarat al-Khairiyyah) berdiri di bawah manajemen Sayid Muhammad Husain Fadhlullah. Dengan bantuan para dermawan dari negara-negara teluk dan Lebanon Sayid Fadhlullah mendirikan yayasan ini. Tujuan pendirian yayasan ini adalah untuk membantu mendidik anak-anak yatim khususnya putra-putri syuhada dan anak-anak miskin. Di samping itu, ia juga mendirikan rumah sakit-rumah sakit, poliklinik-poliklinik dan masjid-masjid. Pada yayasan-yayasan sosial ini, orang-orang mendapatkan perumahan dan pendidikan yang layak. Sebagian dari sentra-sentra ini adalah sebagai berikut: [8]

  • Mabarrat al-Imam al-Khui, Beirut (al-Dauhah)
  • Mabarrat al-Imam Zain al-Abidini, al-Beqa' (Al-Hermul)
  • Mabarrat al-Imam Ali bin Abi Thalib as, Jabal Amil
  • Mabarrat al-Sayidah Maryam as, Jabbal Amil, Juya
  • Mabarrat al-Sayidah Khadijah al-Kubra as, Beirut, Bi'r Husain.
  • Mabarrat al-Haura Zainab, al-Beqa al-Gharbi, Sahmar.
  • Sentra-sentra Sosial untuk Tuna Netra dan Tuna Rungu.
  • Madrasah al-Nur (untuk Tuna Netra), Beirut.
  • Madrasah al-Raja (untuk Tuna Rungu), Beirut.
  • Musytasfa Bahman (RS Bahman), Beirut.
  • Musytasfa al-Sayidah Zahra sa, Jabal Amil, al-Abbasiyah.

Beliau juga merupakan salah satu anggota dewan tinggi pertimbangan Lembaga Internasional Ahlulbait as yang pertama. [9]

Aktifitas Politik

Sayid Muhammad Husain Fadhlullah merupakan salah seorang terdekat Sayid Muhammad Baqir Shadr dalam masalah-masalah politik dan kegiatan-kegiatan institusional. Setelah kembali ke kampung halaman ayahnya (Lebanon), Sayid Muhammad Fadhlullah tampil sebagai tokoh politik di tengah masyarakat Muslim Lebanon. Tatkala Lebanon diserang oleh Israel, kaum muda yang terpengaruh ketokohan Fadhlullah melakukan perlawanan sporadis. Gerakan Hizbullah Lebanon yang menjadi sebuah organisasi mapan adalah buah pikiran dan sikap politik Sayid Muhammad Husain Fadhlullah. Kedudukan Fadhlullah pada gerakan perlawanan Islam Lebanon telah menyebabkan ia beberapa kali dijebloskan ke dalam penjara. [10]

Pemikiran Politik

Muhammad Husain Fadhlullah menekankan bahwa legalitas sebuah pemerintahan berpijak pada keberpihakan kepada rakyat. Atas dasar itu, penggunaan kekuasaan dari pemerintah dapat diberlakukan apabila berdasarkan pada postulat-postulat Islam tidak berdasarkan pada selera pribadi orang yang berkuasa. Menurut Sayid Fadhlullah, partisipasi masyarakat dan pemberlakuan kekuasaan rakyat membuka ruang untuk dapat mengkritisi jalannya roda pemerintahan; sebagaimana hal ini dapat ditelusuri pada pemerintahan Rasulullah saw dan Imam Ali as.

Ia menegaskan penguatan pada institusi sebagai ganti individu dan pemerintahan harus menjadi institusi dan sistem yang berlaku bukan individu. Sektarianisme (hanya berasal dari partai atau golongan tertentu) dalam pemerintahan merupakan blunder besar yang bertitik tolak dari aliran individualisme dalam dunia Islam dan menjadi faktor kemunduran dunia Islam. Sayid Fadhlullah menyokong demokrasi yang bermakna adanya persamaan hak dan kewajiban bagi warga masyarakat. Ia menekankan bahwa dalam sistem politik, undang-undang harus disusun berdasarkan pada pandangan nasional (dalam artian yang luas) dan nilainya (dalam konteks hukum) diproporsikan untuk menyokong persatuan, perlindungan pada kedaulatan negara, menjamin adanya persamaan kesempatan, fasilitas dan kebutuhan untuk memperoleh ilmu bagi seluruh warga masyarakat.

Ia tidak menerima pemerintahan wilayatul Fakih yang bermakna supremasi politik personal atas masyarakat. Sayid Fadhlullah meyakini tentang keharusan dibentuknya dewan syura yang terdiri dari para fakih yang mengawasi pemerintahan; terlepas bahwa pemimpin masyarakat itu seorang fakih atau non fakih. Sayid Fadhlullah menekankan bahwa realisasi pemerintahan yang bersandar pada wilayatul faqih juga memerlukan suara rakyat dan seorang fakih selain harus menjalankan aturan-aturan Islam, juga harus mempertimbangkan kemaslahatan umum warga masyarakat dan tidak keluar dari sikap adil. [11]

Hubungan dengan Republik Islam Iran

Sayid Muhammad Husain Fadhlullah mendukung Republik Islam Iran. Putranya, Sayid Ali Fadhlullah dalam sebuah wawancara usai wafat ayahnya berkata, "Ayah saya dalam sebuah pertemuan menyatakan bahwa sekiranya suatu waktu saya dirajam atau dihina maka saya tidak akan melepaskan dukungan saya terhadap Republik Islam Iran karena Iran adalah representasi Islam dan khittah atau garis Ahlulbait as serta berdiri di front terdepan dalam melawan kaum tiran dunia. [12]

Ayatullah Khamenei mengangkatnya sebagai anggota utama Lembaga Internasional Ahlulbait as dan menyukai sosok pribadi Ayatullah Sayid Muhammad Husain Fadhlullah. [13]

Setelah ia wafat, Ayatullah Khamenei juga mengirimkan ucapan belasungkawa kepada keluarga, sahabat dan murid-murid Sayid Fadhlullah. Supaya diketahui oleh media-media anti Iran yang menggambarkan hubungan yang tidak harmonis antara Sayid Fadhlullah dan Republik Islam Iran. [14];[15]

Sebagian Pandangan

Beberapa pandangan Sayid Muhammad Husain Fadhlullah adalah sebagai berikut:

Tentang Wanita

Sayid Muhammad Husain Fadhlullah berpandangan berbeda dengan ulama jumhur terkait dengan wanita. Ia meyakini bahwa sepanjang sejarah hak-hak wanita telah dilanggar. Menurutnya, sejarah merekam bahwa wanita adalah kaum tertindas meski mereka memiliki akal seperti pria dan kemampuannya seperti kemampuan pria, namun mereka disingkirkan dan menjadi budak dan alat permainan kaum pria.

Dalam sebuah fatwa, Sayid Muhammad Husain Fadhlullah menyebutkan hak-hak fikih wanita. Ia menyatakan bahwa wanita yang balig dan rasyidah sama seperti pria balig dan rasyid. Masing-masing memiliki kemandirian secara legal dalam masalah keuangan. Menurut Sayid Fadhlullah, wanita balig dan rasyidah memiliki kemandirian terkait dengan masalah pernikahan sehingga tidak memerlukan izin dari ayah, kakek (dari jalur ayah) dan saudaranya. Persis seperti seorang pria yang balig, rasyid dan bermusyawarah dengan ayah sifatnya anjuran saja bukan sebuah kewajiban untuk masalah pernikahan.

Sayid Fadhlullah menilai bahwa wanita memiliki hak untuk membalas kekerasan yang dilakukan oleh suami demi untuk membela diri. Artinya apabila pria melakukan kekerasan terhadap wanita (KDRT) dan tidak menunaikan sebagian kewajibannya sebagai seorang suami seperti memberikan nafkah atau menggaulinya, maka wanita secara otomatis juga dapat mengabaikan kewajibannya sebagaimana yang dinyatakan dalam akad nikah. Ia meyakini bahwa tidak dibenarkan suami dengan menyalahgunakan kelemahan istrinya untuk melakukan kekerasan. Saya mendorong supaya kaum wanita untuk belajar ilmu bela diri sehingga mereka dapat membela dirinya."[16]

Fatwa Persatuan Islam

"Permasalahan kita bukan permasalahan Sunni-Syiah. Persoalan kita adalah kaum tiran dunia dan Israel." Ucapan Sayid Muhammad Husain Fadhlullah ini disampaikan pada acara wawancara dengan kanal OTV pada bulan April 2008.

Sayid Muhammad Husain Fadhlullah berkata kepada Ukkazh Koran Saudi, "Kami tidak meyakini kemurtadan sahabat. Karena dalam hal ini kami adalah pengikut Imam Ali yang memiliki hubungan dengan sahabat dan bekerja sama dengan mereka. Beliau bahkan turut serta dalam mengenang sebagian dari mereka. Karena mereka adalah Muslim dan memberikan nasihat kepada mereka. Bahkan Imam Ali berkata kepada Umar, "Jadilah pusat (pemerintahan) dan putarlah gilingan bangsa Arab." Pada bulan Oktober 2005, Sayid Muhammad Husain Fadhlullah menjelaskan fatwanya kepada wartawan harian Kuwait al-Rai al-'Alam, "Saya memberikan fatwa haram melontarkan penghinaan, laknat dan penyebab segala bentuk perpecahan kepada para sahabat Nabi saw." [17]

Fatwa tentang Peringatan Hari Duka

Kebanyakan ulama berpendapat supaya setiap Syiah yang mengadakan peringatan duka secara tradisional dan memandang pelemahan terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini sebagai perbuatan keliru. Namun Sayid Fadhlullah berpendapat sebagaimana yang dilansir harian Kuwait, al-Wathan, "Bermasalah menepuk-nepuk dada yang menyebabkan luka pada badan."

Ia berkata, "Melukai badan itu haram... memukul badan dengan rantai juga saya haramkan." Pandangan Fadhlullah terhadap peringatan duka dan tujuannya dapat ditemukan pada petikan wawancara ini, "Supaya kalian dapat berbagi duka dan menyatakan simpati kepada para maksum maka bersegeralah untuk berhadapan dengan Israel." [18]

Makam Muhammad Husain Fadhlullah di Beirut

Meragukan Kesyahidan Sayidah Fatimah sa

Masalah terpenting dalam fatwa kontroversial Sayid Muhammad Husain Fadhlullah adalah masalah kesyahidan atau wafatnya Sayidah Fatimah Zahra sa. Nampaknya yang menjadikan polemik adalah rekaman kaset dari ceramah yang menyebutkan bahwa sanad dan dokumen sebagian hadis (yang mengutip tentang kesyahidan Sayidah Fatimah itu) bermasalah.

Keraguannya terkait dengan masalah kesyahidan Sayidah Fatimah mengundang kecaman dari sebagian ulama. Buntutnya, Ayatullah Mirza Jawad Tabrizi dengan mengeluarkan maklumat pengadaan longmarch di hari kesyahidan Sayidah Fatimah Zahra sa. Semenjak saat itu, setiap tahunnya pada peringatan kesyahidan Sayidah Fatimah Zahra longmarch ini diadakan. Ayatullah Wahid Khurasani dan Ayatullah Shafi Gulpaigani menjadi ulama terdepan dalam pelaksanaan longmarch ini. Demikian juga, Ayatullah Fadhil Langkarani semasa hidupnya meski dalam kondisi sakit melakukan longmarch ini sekali. [19]

Wafat Sayid Fadhlullah

Sayid Muhammad Husain Fadhlullah wafat pada tanggal 21 Rajab 1431/3 Juli 2010 di Lebanon dan dikebumikan di masjidnya sendiri di bilangan Harretun Harik. Sejumlah ulama Qum dan Ayatullah Khamenei menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya Sayid Muhammad Husain Fadhlullah. Imam Ali Khamenei (Pemimpin Iran) memandang bahwa Sayid Muhammad Husain Fadhlullah adalah sosok berpengaruh dan sahabat bagi Republik Islam Iran. [20]

Catatan Kaki

  1. Site Ayatullah Muhammad Husain Fadhlullah
  2. Site Ayatullah Muhammad Husain Fadhlullah
  3. [[1]], Muasasah Allamah Marja' Sayid Husain Fadhlullah
  4. Husainpuri, Neghahi be Tafsir min Wahy al-Qur'an Allamah Muhammad Husain Fadhlullah, 1385 S
  5. [[2]], Muasasah Allamah Marja' Sayid Husain Fadhlullah
  6. Site Ayatullah Muhammad Husain Fadhlullah
  7. Site Ayatullah Muhammad Husain Fadhlullah
  8. Site Ayatullah Muhammad Husain Fadhlullah
  9. Portal Ahlulbait
  10. [3], Site Ayatullah Muhammad Husain Fadhlullah
  11. Fashlname Afaq, Terbitan Kabul, Tahun ke-7, No. 23 dan 24, Bahar dan Tabestan 1390.
  12. Ruznameh Iran, Selasa 29/4/1389, Yaddast Riwayat Farzand Sayid Muhammad Husain Fadhlullah]
  13. Khabarguzari Jumhuri Islami
  14. Site BBC Persia
  15. Site DW Persia
  16. Site Parsineh
  17. Site Parsineh
  18. Site Parsineh
  19. Site Fararu
  20. Site Ayatullah Khamenei

Daftar Pustaka