Lompat ke isi

Konsep:Ayat 3 Surah Al-Ma'idah

Dari wikishia
Ayat 3 Surah Al-Ma'idah
Informasi Ayat
SurahAl-Ma'idah
Ayat3
Juz6


Ayat 3 Surah Al-Ma'idah mengandung Ayat Ikmal dan menjelaskan keharaman beberapa makanan serta perjudian. Sumber-sumber Syiah berdasarkan banyak riwayat Syiah dan Sunni, meyakini bahwa Ayat Ikmal turun pada hari Ghadir dan berdasarkan hal ini mereka berpendapat bahwa asbabun nuzul ayat ini berkaitan dengan Imamah dan suksesi Imam Ali (as). Allamah Thabathaba'i mengenai mengapa Ayat Ikmal terletak di tengah-tengah ayat ketiga Surah Al-Ma'idah, telah mengemukakan empat kemungkinan; namun beliau tidak menganggap satu pun darinya bertentangan dengan fakta bahwa bagian ayat ini adalah kalimat yang terpisah.

Bagian awal dan akhir ayat berkaitan dengan beberapa makanan haram; seperti berbagai jenis daging bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan karena Allah (disembelih secara syariat). Fukaha Syiah menganggap ayat ini sebagai salah satu dalil keharaman memakan darah, daging babi, dan daging hewan yang tidak disembelih secara syariat (tadzkiyah). Selain itu, mereka berpendapat bahwa memakai kulit bangkai membatalkan salat. Pemahaman lain para fukaha dari ayat ketiga Surah Al-Ma'idah adalah bahwa memakan daging-daging haram dalam kondisi darurat adalah Mubah.

Selain masalah-masalah tersebut, keharaman perjudian juga dipahami dari ayat ini. Menurut pemahaman sebagian fukaha Syiah, semua jenis perjudian adalah haram dan keharaman ini tidak dikhususkan pada perjudian atas daging.

Penjelasan Ayat

Teks ayat 3 Surah Al-Ma'idah mencakup dua bagian, yang satu membahas Ayat Ikmal dan yang lainnya melarang memakan beberapa makanan.[1] Kaum Syiah menganggap Ayat Ikmal berkaitan dengan suksesi Imam Ali (as) setelah Nabi (saw).[2]

Ayat 3 Surah Al-Ma'idah melarang memakan daging bangkai, darah, dan babi, dan selanjutnya, hukum ini mencakup kasus-kasus termasuk hewan yang tercekik, hewan yang mati dipukul, hewan yang mati jatuh dari ketinggian, hewan yang mati diseruduk tanduk hewan lain, sisa binatang buas, dan hewan yang disembelih untuk selain Allah.[3]

Ayat ini juga mengharamkan memakan daging kurban yang dilakukan pada masa Jahiliah untuk batu-batu di sekitar Ka'bah.[4] Fukaha Syiah memahami dari ayat ini bahwa memakan daging hewan yang tidak disembelih dengan cara syariat adalah haram[5] dan memakai kulitnya membatalkan salat.[6] Selain masalah-masalah tersebut, keharaman perjudian juga dipahami dari ayat ini.[7]

Teks dan Terjemahan Ayat

Templat:Quran baruTemplat:Quran baru

Ayat Ikmal

Templat:Utama Bagian «al-Yauma akmaltu lakum dinakum...» dalam ayat ketiga Surah Al-Ma'idah disebut sebagai Ayat Ikmal.[8] Mufasir Ahlusunnah telah menyebutkan berbagai asbabun nuzul untuk ayat ini;[9] namun kaum Syiah, berdasarkan riwayat-riwayat yang dinukil dalam sumber-sumber riwayat Syiah dan Ahlusunnah, berpendapat bahwa Ayat Ikmal turun pada peristiwa Ghadir dan mereka berkata bahwa asbabun nuzul Ayat Ikmal adalah tentang suksesi Imam Ali (as) setelah Nabi (saw).[10]

Alasan Penempatan Ayat Ikmal di Tengah Ayat

Allamah Thabathaba'i meyakini bahwa mengenai fakta bahwa Ayat Ikmal terletak di tengah ayat ketiga Surah Al-Ma'idah, terdapat empat kemungkinan:

  • Bagian ini berada di tengah ayat pada saat turunnya wahyu tersebut.
  • Nabi (saw) memerintahkan para penulis wahyu untuk menempatkannya di sana.
  • Turunnya ketiga bagian ini tidak berurutan dan terjadi pada waktu yang berbeda.
  • Para penulis wahyu menempatkannya di sana tanpa perintah Nabi (saw).[11]

Menurut Allamah, tidak satu pun dari kemungkinan ini yang merusak fakta bahwa bagian ayat ini adalah kalimat sisipan (mu'taridhah); karena baik konteks ayat menunjukkan masalah ini, maupun riwayat-riwayat yang ada mengenai asbabun nuzul bagian ayat ini.[12]

Keharaman Makanan dalam Pandangan Fukaha

Fukaha memahami dari ayat 3 Surah Al-Ma'idah bahwa memakan daging hewan yang tidak disembelih secara syariat (tadzkiyah) adalah Haram.[13] Selain itu, menurut laporan Fazhel Javad, beberapa fukaha berargumen dari ayat ini mengenai keharaman memakan daging burung dan hewan air yang tidak disembelih secara syariat.[14] Juga, berdasarkan ayat ini dikemukakan argumen bahwa menjual daging bangkai dan darah najis adalah haram.[15] Keharaman memakan darah[16] dan memakan daging babi[17] adalah hal lainnya yang diargumenkan berdasarkan ayat ini.

Sayyid Abul Qasim al-Khu'i (w. 1371 HS), salah satu marja taklid Syiah, berdasarkan ayat ini dan beberapa riwayat, menganggap pemakaian kulit hewan yang tidak disembelih secara syariat saat Salat dapat menyebabkan batalnya salat.[18] Juga, para fukaha berdasarkan bagian akhir ayat ini (faman-idhthurra fi makhmashatin...) berargumen bahwa jika seseorang berada dalam kondisi darurat, memakan hal-hal yang disebutkan sebagai haram dalam ayat ini tidaklah menjadi masalah.[19]

Perjudian di Masa Jahiliah

Mengenai bagian «wa an tastaqsimu bil-azlam dhalikum fisqun» dari ayat 3 Surah Al-Ma'idah, dua makna telah disebutkan:

  • Satu bermakna bahwa orang-orang Arab melakukan sejenis undian dengan anak panah untuk melakukan atau tidak melakukan beberapa pekerjaan mereka, yang disebut sebagai «Azlam».[20]
  • Makna kedua yang disebutkan untuk hal tersebut adalah sejenis perjudian, dengan cara orang-orang Arab pada masa jahiliah menetapkan harga pada seekor hewan dan membaginya menjadi sepuluh bagian, lalu mereka berjudi agar tujuh orang dari sepuluh orang tersebut menjadi pemenang dan harga hewan tersebut menjadi tanggungan satu atau beberapa orang yang kalah.[21]

Menurut pandangan Ja'far Subhani, fakih dan teolog Syiah, bagian ayat ini secara jelas menyatakan bahwa semua jenis perjudian adalah haram dan keharaman ini tidak dikhususkan pada perjudian atas daging.[22]

Catatan Kaki

  1. Thabathaba'i, al-Mizan, 1352 HS, jld. 5, hlm. 164.
  2. Amini, al-Ghadir, 1416 H, jld. 1, hlm. 447-456; Kohsari, Bar Karane-ye Nur, 1386 HS, hlm. 99.
  3. Thabathaba'i, al-Mizan, 1352 HS, jld. 5, hlm. 164-165; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 3, hlm. 243; Qomi, Tafsir al-Qomi, 1404 H, jld. 1, hlm. 161.
  4. Thabarsi, Jawami' al-Jami', 1412 H, jld. 1, hlm. 311.
  5. Fazhel Javad, Masalik al-Afham, 1365 HS, jld. 1, hlm. 179.
  6. Khoe'i, Mausu'ah al-Imam al-Khoe'i, 1418 H, jld. 12, hlm. 151.
  7. Subhani, Rasail-e Fiqhiyyah, 1429 H, jld. 7, hlm. 345.
  8. Ma'rifat, al-Tamhid, Qom, jld. 1, hlm. 129.
  9. Ma'arif, Mabahits-i dar Tarikh wa Ulum-e Qur'ani, 1383 HS, hlm. 329.
  10. Amini, al-Ghadir, 1416 H, jld. 1, hlm. 447-456; Kohsari, Bar Karane-ye Nur, 1386 HS, hlm. 99; Ayyasyi, Tafsir al-Ayyasyi, 1380 H, jld. 1, hlm. 293; Makarem Shirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 4, hlm. 263.
  11. Thabathaba'i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1352 HS, jld. 5, hlm. 167.
  12. Thabathaba'i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1352 HS, jld. 5, hlm. 167-168.
  13. Fazhel Javad, Masalik al-Afham, 1365 HS, jld. 1, hlm. 179.
  14. Fazhel Javad, Masalik al-Afham, 1365 HS, jld. 1, hlm. 179.
  15. Thabathaba'i, Manahil, Muasasah Alu al-Bait (as), hlm. 274.
  16. Rouhani, Fiqh al-Shadiq, 1435 H, jld. 36, hlm. 377.
  17. Makarem Shirazi, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, 1390 HS, jld. 1, hlm. 385.
  18. Khoe'i, Mausu'ah al-Imam al-Khoe'i, 1418 H, jld. 12, hlm. 151.
  19. Mousawi Ardebili, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, 1427 H, jld. 1, hlm. 174.
  20. Ansari, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, 1420 H, jld. 3, hlm. 56.
  21. Qomi, Tafsir al-Qomi, 1404 H, jld. 1, hlm. 161; Syekh Saduq, Khishal, 1416 H, jld. 2, hlm. 451.
  22. Subhani, Rasail-e Fiqhiyyah, 1429 H, jld. 7, hlm. 345.

Daftar Pustaka

  • Amini, Abdul Husain, al-Ghadir, Tehran, Markaz al-Ghadir lil Dirasat al-Islamiyyah, 1416 H.
  • Ansari, Mahmoud, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, 1420 H.
  • Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud, Tafsir al-Ayyasyi, Tehran, al-Mathba'ah al-Ilmiyyah, 1380 H.
  • Fazhel Javad, Javad bin Said, Masalik al-Afham ila Ayat al-Ahkam, Tehran, Mortadhawi, 1365 HS.
  • Khoe'i, Sayyid Abul Qasim, Mausu'ah al-Imam al-Khoe'i, Qom, Muasasah Ihya Atsar al-Imam al-Khoe'i, 1418 H/1998 M.
  • Kohsari, Reza, Bar Karane-ye Nur, Qom, Daftar-e Nasyr-e Ma'arif, 1386 HS.
  • Ma'arif, Majid, Mabahits-i dar Tarikh wa Ulum-e Qur'ani, Tehran, Muasasah Naba', 1383 HS.
  • Ma'rifat, Mohammad Hadi, al-Tamhid, Qom, Jami'ah al-Modarresin fi al-Hauzah al-Ilmiyyah, Muasasah al-Nasyr al-Islami, tanpa tahun.
  • Makarem Shirazi, Naser, Tafsir Nemuneh, Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1374 HS.
  • Makarem Shirazi, Naser, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, Qom, Dar al-Nasyr al-Imam Ali bin Abi Thalib (as), 1390 HS/1432 H.
  • Mousawi Ardebili, Sayyid Abdul Karim, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, Qom, Jami'ah al-Mofid, Muasasah al-Nasyr, 1427 H.
  • Qomi, Ali bin Ibrahim, Tafsir al-Qomi, Qom, Dar al-Kitab, 1404 H.
  • Rouhani, Sayyid Mohammad Sadiq, dan sejumlah ulama, Fiqh al-Shadiq. Qom, Ayin-e Danesy, 1435 H/2014 M.
  • Subhani Tabrizi, Ja'far, Rasail-e Fiqhiyyah, Qom, Muasasah Imam Shadiq (as), 1429 H.
  • Syekh Saduq, Muhammad bin Ali, Khishal, Qom, Jami'ah al-Modarresin fi al-Hauzah al-Ilmiyyah bi-Qom. Muasasah al-Nasyr al-Islami, 1416 H.
  • Thabathaba'i Mujahed, Sayyid Muhammad, Kitab al-Manahil, Qom, Muasasah Alu al-Bait (as), cetakan pertama, tanpa tahun.
  • Thabathaba'i, Sayyid Mohammad Husain, al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, Beirut, Muasasah al-A'lami lil Mathbu'at, 1352 HS/1393 M.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan, Tafsir Jawami' al-Jami', Qom, Hauzah Ilmiah Qom. Markaz-e Modiriyat, 1412 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan, Majma' al-Bayan, Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1408 H.