Risalah Amaliyah
Salat Wajib: Salat Jumat • Salat Id • Salat Ayat • Salat Mayit Ibadah-ibadah lainnya Hukum-hukum bersuci Hukum-hukum Perdata Hukum-hukum Keluarga Hukum-hukum Yudisial Hukum-hukum Ekonomi Hukum-hukum Lain Pranala Terkait |
Taudhīh al-Masā'il atau Risalah 'Amaliyah (bahasa Arab: توضیح المسائل/رسالة عملية) merupakan kitab-kitab yang mencakup hukum-hukum syar'i dan fatwa mujtahid tertentu. Risalah 'Amaliyah disusun supaya para mukallid bisa memperoleh fatwa Marja' Taklidnya. Dengan merujuk kepada Taudhih al-Masail, masyarakat dapat menjalankan tugas agamanya (taklif) sesuai dengan fatwa marja' taklidnya.
Risalah pertama yang disusun dengan cara terkini adalah Jāmi' 'Abbāsi, karya Syaikh Bahai. Ayatullah Burujerdi pada periode kemarja'annya telah menugaskan kepada sekelompok murid-muridnya untuk menyusun Risalah 'Amaliyah yang mudah. Hasil dari usaha ini adalah dicetaknya risalah dengan nama Risalah Taudhīh al-Masā'il di Teheran.
Para marja' taklid Syiah paska Ayatullah Burujerdi, dalam risalah-risalahnya mengikuti cara dan metode yang ditempuh beliau sehingga para mukallid bisa menggunakan risalah-risalah itu.
Sejarah Singkat Risalah 'Amaliyah
Pada masa hadirnya para Imam as, kompilasi fikih mencakup penjelasan hadis-hadis terkait dengan menyertakan sanad-sanadnya. Pada masa kegaiban besar hingga masa Syaikh Thusi, kompilasi baru fikih disusun dengan konten yang sama namun tanpa menyebut sanad-sanad hadisnya. Di antara karya-karya ini adalah al-Muqni' dan al-Hidayah karya Syaikh Shaduq dan juga kitab al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa karya Syaikh Thusi.[1]
Mulai Perubahan
Pada abad ke-4 H dan ke-5 H, disusun kompilasi-kompilasi fikih dengan cara baru. Buku-buku fikih tidak sekedar memuat teks-teks hadis belaka. Dalam cara pandang baru, seorang fakih memilih konten-konten dan matan-matan yang mencakup masalah-masalah furu' dan tidak membawa nas khusus tentang itu.[2] Menurut beberapa sumber, buku fikih pertama yang disusun dengan metode baru adalah al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah karya Syaikh Thusi. Buku ini memuat semua bab-bab fikih dari thaharah (bersuci) hingga diyat (sanksi) serta masalah-masalah furu' yang banyak.[3] Buku-buku pada era ini juga sangat ilmiah.[4]
Penulsian dengan Bahasa Persia
Pada era Shafawiay, ulama Hauzah Ilmiah Isfahan menilai perlu adanya penulisan Risalah Amaliayh berbahasa persia supaya lebih bagus memahami hukum-hukum syariat. Syaikh Bahai (w 1031 H) orang yang pertama kali menyusun sebuah risalah dengan bahasa persia sederhana dengan nama Jāmi' 'Abbāsī. Tindakan ini dilakukan supaya masyarakat lebih mudah memahami dan menjalankan hukum-hukum syiah. Penyusunan Jami Abbasi oleh Bahai tidak tuntas dan disempurnakan oleh muridnya, Nizhamuddin Muhammad Sawiji (w 1037) pada tahun 1032.[5] Sayid Abul Hasan Ishfahani (1365 H) juga menyusun sebuah risalah dalam bahasa Persia dengan nama Dzakhīrah al-Shālihīn dan selama hidup beliau, risalah ini dicetak sebanyak tiga kali. [6]
Penulisan Risalah Amaliyah dengan Cara Mudah
Pada tahun 1375 H Syaikh Ali Asghar Karbascian yang terkenal dengan Allamah, menulis sebuah risalah sesuai dengan fatwa-fatwa Ayatullah Burujerdi dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami untuk semua kalangan, dan setelah disetujui oleh marja' ini baru dicetak. Buku risalah ini mewujudkan suatu perubahan dalam cara dan metode penulisan risalah bahasa Persia dan disambut hangat oleh semua kalangan termasuk para pelajar agama.[7]
Sepeninggal Ayatullah Burujerdi (1380 H), para marja' taklid di Iran dan negara-negara lain menyusun Risalah-risalah Amaliyahnya sesuai dengan Risalahnya dan menerapkan kerangka dan strukturnya pada risalahnya masing-masing.[8] Sebagian ulama seperti Sayid Muhsin al-Hakim, Sayid Mahmud Syahrudi, Syaikh Mansur Dezpuli dan Sayid Hadi Milani memberi catatan dan penjelasan (hasyiah) atas buku ini.[9]
Risalah ini telah menghilangkan segala problem, keburaman, kerumitan ungkapan dan kalimat serta ketidak jelasan yang ada di risalah-risalah lain dan juga membuat semua orang senang dari menelaah buku-buku fikih.
Bab-bab
Dalam sebagian risalah dimuat semua bab-bab fikih (Thaharah hingga Diyat) dan dalam sebagian yang lain hanya dimuat bab Ibadat dan dalam sebagian lagi hanya dimuat satu masalah fikih.[10] Misalnya buku Tuhfah Husainiyah adalah risalah berbahasa Persia karya Wahid Behbahani hanya menjelaskan kajian thaharah, salat dan puasa, dan buku Anis al-Tujjar karya Mulla Mahdi Naraqi hanya menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan transaksi (mu'amalat).[11]
- Hukum Taklid: Cara-cara mengetahui hukum (ijtihad, ihtiyat dan taklid), pembagian dan hukum taklid, syarat-syarat marja' taklid dan lain-lain.
- Thaharat: Pembagian dan hukum-hukum air, Takhalli, najis-najis, pensucian, hukum tempat, wudhu dan mandi, Mandi Janabah, hukum untuk wanita dan yang meninggal, Memandikan Mayat, kafan, hanut, Salat Jenazah, Mengubur Jenazah, membongkar kuburan dll, tayammum dll.
- Hukum salat: Salat wajib, pakaian, tempat orang salat, hukum masjid, kiblat, azan dan iqamah, hal-hal wajib salat, hal-hal yang membatalkan salat, hukum ragu-ragu, terjemah salat, Salat Jum'at, salat musafir, Salat Qadha, salat jamaah, salat ayat, dan lain-lain.
- Hukum puasa: Niat, hal-hal yang membatalkan, kaffarah, qadha, puasa musafir, cara menetapkan awal bulan, puasa-puasa wajib, sunnah, haram dan makruh.
- Hukum khumus: Hal-hal yang wajib dikhumusi dan penggunaannya
- Hukum zakat: Syarat-syarat wajib dan hal-hal yang berkenaan dengannya, nisab, tempat penggunaanya, orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat), zakat Fitrah, penggunaan zakat fitrah.
- Hukum haji: Syarat-syarat wajib haji.
- Hukum muamalah: Hukum jual-beli, pembagian muamalah (makruh, haram), syarat-syarat pembeli dan penjual, syarat-syarat barang dan penggantinya, bentuk-bentuk muamalah (naqd, nasiyah, salaf), faskh, jual-beli buah, akad jual-beli, hukum kerjasama, shulh, ijarah, ju'alah, mudharabah, muzara'ah, musaqah, hukum mereka yang tidak bisa mencaploki hartanya sendiri, wikalah, qardh, hawalah, rahn, jaminan, kafalat, syarat-syarat kafil dan lain-lain, wadi'ah (menitip), 'ariyah dan lain-lain.
- Hukum keluarga: Hukum nikah, pembagiannya (nikah da'im dan mut'ah), lafaz akad dan syarat-syaratnya dan lain-lain, hukum menyusui, adab-adab menyusui dan hal-hal yang dengan menyusui akan menjadi mahram, hukum talak, pembagiannya (raj'i, ba'in, khulu' dan mubarat), 'iddah talak dan 'iddah wafat, hukum ruju'.
- Hukum beberapa persoalan: Hukum gasab, berburu, memotong hewan, makanan dan minuman, nazar, janji, sumpah, wasiat, wakaf, warisan, masalah-masalah pembelaan, amar ma'ruf nahi mungkar dan lain-lain.
- Kontemporer: Hukum muamalah bank, asuransi, lotere, membedah (kedokteran), inseminasi (pembuahan), dan lain-lain.
Ciri khas dan Keistimewaan
Taudhih al-Masail dibandingkan dengan buku-buku fikih yang lain memiliki cici-ciri khas, diantara yang terpenting adalah:
- Lebih mudah untuk mendapatkan fatwa-fatwa marja' taklid
- Dalam risalah-risalah amaliyah, yang dijelaskan hanya pandangan dan pendapat mujtahid dalam persoalan fikih yang menjadi bahan kajian dan tidak disebutkan riwayat-riwayat atau ayat-ayat dan jika ada sebuah ayat atau riwayat yang disebutkan, maka itu sekedar sebagai bentuk tabarruk (mengambil berkah). [12]
- Dalam risalah Taudhīh al-Masā'il, yang dijelaskan adalah pandangan-pandangan dan pendapat-pendapat mujtahid dengan kata-katanya sendiri. [13]
- Tujuan penyusunan risalah amaliyah bukan untuk sebuah pembahasan yang sifatnya ilmiah, akan tetapi menjelaskan fatwa dan hukum Allah swt guna diamalkan. [14]
- Risalah Taudhīh al-Masā'il sebagai bagian dari kitab-kitab fikih disusun sedemikian rupa sehingga persoalan-persoalannya mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat umum.
- Dalam risalah Taudhīh al-Masā'il mayoritas yang dibahas dan dipaparkan adalah hal-hal yang dibutuhkan dan banyak terjadi di kala itu.
Kritik
Risalah-risalah amaliyah memiliki beberapa kekurangan dari sisi struktur penulisan dan isinya.[15]
Kekurangan dari Sisi Penulisan
- Tidak adanyanya indeks yang mempermudah pembaca untuk mendapatkan masalah yang dibutuhkannya.[16]
- Menggunakan selain bahasa Persia pada beberapa masalah.[17]
- Menggunakan kata-kata yang menimbulkan keraguan.[18] Misalnya kalimat ini, 'Apabila seukuran ujung rambut dari badan tidak terkena air, maka mandi akan batal'.[19]
- Adanya istilah-istilah seperti ihtiyath wajid, azhhar wa aula atau kalimat-kalimat yang tidak dipahami oleh masyarakat awam seperti jaufi dzabihah, faqid al-Thahurain, nazhare raibah, asbab imalah dan yang serupanya.
- Tidak diupgradenya nama-nama satuan ukuran seperti 1 mud, 10 dzira', farsakh dan serupanya.[20]
Kekurangan dari Sisi Konten
- Tidak memperhatikan unsur pembelajaran, misalnya banyak persoalan terkait najis dan thaharah yang ada dalam risalah-risalah tapi tidak menyebutkan definisi dari kedua kata ini.[21]
- Memuat hukum-hukum yang kemungkinan dibutuhkan atau terjadi dalam sepanjang tahun bahkan untuk satu orang pun jauh dari akal. Misalnya dalam pembahasan mahram disebutkan: Apabila anak-anak kecil meminum ASI wanita yang meninggal, maka ASI ini tidak menyebabkan kemahraman.[22]
- Sebagian hukum-hukum yang disajikan relevan dengan masa lampau dan tidak ada wujud luarnya di masa kini. Misalnya salah satu kafarah puasa adalah membebaskan hamba sahaya yang tidak ada wujud luarnya pada masa sekarang.[23]
- Memuat sejumlah besar hukum-hukum yang bersifat individu, ibadah dan muamalah, sementara tidak menyajikan persoalan-persoalan hukum, ekonomi, kehakiman, pidana, politik, pemerintahan, hubungan internasional dan lain-lain. Padahal Alquran dan kitab-kitab hadits yang merupakan referensi-referensi hukum dan aturan-aturan Islam memperhatikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, politik dan manajemen umat.[24]
- Tidak menjelaskan masalah prinsip-prinsip agama (ushuluddin). Tentu saja dalam risalah Muhaqqiq Sabzawari, Syaikh Ja'far Kasyif al-Ghita dan Mirza Yusuf Thabathabai Tabrizi disebutkan cici-cici tersebut.[25]
- Risalah-risalah yang ada tidak mencakup seluruh bab-bab fikih dan hal ini lebih banyak nampak dalam bab manasik haji. [26]
- Tidak memperhatikan masalah-masalah baru seperti krisis ekonomi, pengontrolan jumlah penduduk, perbankan dll.[27]
Risalah-risalah Model Baru
Akhir-akhir ini muncul dan tersebar beragam model risalah-risalah amaliyah dimana diantaranya adalah risalah-risalah gabungan, risalah-risalah bergambar dan juga risalah-risalah yang berkenaan dengan beragam kelompok dan jumlah usia.
- Risalah 16 marja': tulisan ini sesuai dengan fatwa-fatwa 16 marja' taklid yang disusun oleh Bani Hasyimi Khomeini dengan kerjasama Ihsan Ushuli dan telah dicetak berulang-ulang. Beliau dalam karya ini, menjadikan risalah Imam Khomeini sebagai teks utama dan kemudian pada penjelasan dan catatan kakinya disebutkan perbedaan-perbedaan dan tambahan-tambahan pandangan Ayatullah Khu'i, Ayatullah Gulpaighani, Ayatullah Araki, Ayatullah Fadhil Lankarani, Ayatullah Bahjat, Ayatullah Khamenei, Ayatullah Mirza Jawad Tabrizi, Ayatullah Syubairi Zanjani, Ayatullah Makarim Syirazi, Ayatullah Sistani, Ayatullah Shofi Gulpaighani, Ayatullah Nuri Hamadani, Ayatullah Ja'far Subhani, Ayatullah Wahid Khurasani dan Ayatullah Mazhahiri. [28]
- Juga pada masa sekarang ini muncul dan tersebar beberapa risalah dalam berbagai tema dari kantor-kantor marja' taklid, seperti hukum masalah wanita, hukum masalah anak muda (perempuan), hukum masalah anak muda (laki-laki), hukum masalah puasa dan lain-lain.
- Risalah-risalah bergambar: akhir-akhir ini muncul dan dipublikasikan berbagai risalah pembelajaran dan bahkan risalah-risalah bergambar guna memudahkan dalam mempelajari hukum, dimana di dalamnya dijelaskan hukum syar'i kepada para pembaca dalam bentuk gambar. [29]
- Istiftaat (pertanyaan-pertanyaan para mukallid dan jawaban-jawaban marja' taklid):hukum-hukum yang tidak ada dalam risalah-risalah amaliyah dan para mukallid menanyakannya dari marja' taklid.[30] Biasanya Istiftaat ini dicetak secara terpisah.
Catatan Kaki
- ↑ Farhangg Feqhe Farsi, di bawah kata Risalah Amaliyah, jld. 4, hlm. 95
- ↑ Farhangg Feqhe Farsi, di bawah kata Risalah Amaliyah, jld. 4, hlm. 95
- ↑ Farhangg Feqhe Farsi, di bawah kata Risalah Amaliyah, jld. 4, hlm. 95
- ↑ Jannati, Adwar Fiqh, hlm. 233.
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risalehhaye Amaliyah (2), hlm. 288-289
- ↑ al-Dzarī'ah, jld. 10, hlm. 16.
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah, hlm. 291
- ↑ Jannati, Adwar Fiqh, hlm. 273
- ↑ Jannati, Adwar Fiqh, hlm. 273
- ↑ Jannati, Adwar Fiqh, hlm. 274
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah, hlm. 289
- ↑ Jannati, hlm. 234.
- ↑ Jannati, hlm. 228.
- ↑ Jannati, hlm. 234.
- ↑ Lihat: Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah (2), majalah fikih, hlm. 292-302
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah, majalah fikih, hlm. 218
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah, majalah fikih, hlm. 217
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah, majalah fikih, hlm. 212-230
- ↑ Risalah Taudhih al-Masail, Imam Khomaini, hlm. 56, masalah no. 374
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah, majalah fikih, hlm. 212-230
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah, majalah fikih, hlm. 216
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah, majalah fikih, hlm. 212
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh--heye Amaliyah, majalah fikih, hlm. 216
- ↑ Imam Khomaini, Wilayat Faqih, Hukumate Islami, hlm. 11
- ↑ Jannati, Adwar Fiqh, hlm. 285
- ↑ Jannati, hlm. 287.
- ↑ Yazdani, Mururi bar Risaleh-haye Amaliyah, majalah fikih, hlm. 212-230; Jannati, Adwar Fiqh, hlm. 85-287
- ↑ Bani Hasyimi, Khomeini, Taudhīh al-Masā'il Marāji'.
- ↑ Muassasah Athlas Tārīkh Syī'ah.
- ↑ Farhang Fiqh Parsi, dibawah kata Istiftaat, jld. 1, hlm. 472
Daftar Pustaka
- Agha buzug Tehrani, Muhammad Muhsin. Al-Dzariah ila al-Tashanif al-Syiah. Qom-Teheran. Ismailian-Kitab Khaneh Islamiyah, 1408 H.
- Jannati, Muhammad Ibrahim. Adwār-e Fiqh wa Kaifiyat-e Bayān-e ān. Teheran: Intisyarat Kaihan, 1374 HS.
- Imam Khomeini. Wilayate Faqih, Hukūmat-e Islāmī. Teheran: Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar-e Imam Khomeini, 1388 HS.
- Imam Khomeini. Taudhih al-Masail. teheran: Muassasah Tanzim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1378 HS.
- Bani Hasyimi Khomeini, Muhammad Hasan dengan kerjasama Ihsan Ushuli. Taudhih al-Masail Maraji'. Qom: Daftare Intisyarate Islami wabasteh be Jamiah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, tanpa tahun.
- Syahrudi, Sayid Mahmud. Farhangge Feqhe Parsi. Muassasah Dairah al-Ma'arif Feqh Islami bar Mazhab Ahlibait as.[1]
- Yazdani, Abbas. Mururi bar Risaleh-heye Amaliyah (2). Majalah fikih, vol. 13, Musim Gugur 1376 HS [2].