Konsep:Ayat 97 Surah An-Nahl
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah An-Nahl |
| Ayat | 97 |
| Juz | 14 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Saling membanggakan diri antara sekelompok Yahudi, Kristen, dan penyembah berhala |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Iman dan amal saleh sebagai jalan menuju kehidupan yang baik (hayat thayyibah) |
| Deskripsi | Akhlak |
Ayat 97 Surah An-Nahl menyatakan bahwa pencapaian kehidupan yang baik (hayat thayyibah) dan pahala akhirat bergantung pada pelaksanaan amal saleh yang disertai dengan iman. Menurut ayat ini, iman adalah syarat diterimanya amal saleh dan diperolehnya pahala. Keyakinan pada tauhid dan pelaksanaan amal yang sesuai dengan Kitab dan Sunah adalah beberapa pandangan para mufasir mengenai iman. Selain itu, disebutkan bahwa amal saleh memiliki konsep yang luas dan mencakup segala jenis aktivitas yang bermanfaat dan konstruktif.
Dalam tafsir mengenai hayat thayyibah, berbagai pendapat telah dikemukakan. Beberapa di antaranya, seperti rezeki yang halal, qanaah, dan taufik untuk menaati perintah Allah, merujuk pada kenikmatan duniawi. Namun, ada pula yang menyebutkan bahwa hayat thayyibah terwujud di alam kubur, akhirat, dan Surga.
Para mufasir menyimpulkan dari ayat ini tentang kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam, dan meyakini bahwa satu-satunya perbedaan antara laki-laki dan perempuan terletak pada iman dan amal saleh. Saling membanggakan diri antara sekelompok Yahudi, Kristen, dan penyembah berhala disebutkan sebagai salah satu sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat ini.
Pengenalan Singkat
Ayat 97 Surah An-Nahl menyatakan bahwa amal saleh dari setiap mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, merupakan jalan untuk mencapai kehidupan yang baik (hayat thayyibah) dan pada akhirnya mendapatkan pahala.[1] Menurut beberapa mufasir, ayat ini adalah salah satu janji Ilahi[2] yang disampaikan sebagai sebuah hukum[3] dan kaidah umum.[4] Dikatakan bahwa ayat ini berupaya mendorong seluruh orang beriman untuk melakukan segala perbuatan baik,[5] termasuk menjalankan ketaatan dan kewajiban agama.[6]
| “ | مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
|
” |
Sesiapa yang beramal soleh, dari lelaki atau perempuan, sedang ia beriman, maka sesungguhnya Kami akan menghidupkan dia dengan kehidupan yang baik; dan sesungguhnya kami akan membalas mereka, dengan memberikan pahala yang lebih dari apa yang mereka telah kerjakan.
Naser Makarem Shirazi dalam kitab Tafsir Nemuneh, setelah menyinggung kefanaan sifat kehidupan, menganggap amal saleh sebagai salah satu hal yang menghubungkan manusia dengan Zat Allah dan akan membuatnya abadi. Ia meyakini bahwa ayat ini menyeru manusia untuk menyelamatkan modal eksistensi mereka dari kefanaan.[7] Kitab-kitab tafsir dengan pendekatan riwayat telah menukil beberapa hadis terkait hal ini.[8]
Iman Sebagai Syarat Diterimanya Amal Saleh
Ayat 97 Surah An-Nahl menetapkan iman dan amal saleh sebagai dua pilar utama dalam mencapai kebahagiaan[9] dan sebagai satu-satunya tolok ukur untuk menilai manusia; oleh karena itu ras, jenis kelamin, status sosial, dan usia tidak akan memengaruhi kebahagiaan seseorang.[10] Dikatakan bahwa menurut ayat ini, iman adalah syarat diterimanya amal saleh[11] dan seluruh ibadah.[12] Iman dan amal saleh secara bersamaan menjadi sebab diperolehnya pahala, dan masing-masing secara terpisah tidak akan berhak mendapatkan pahala.[13] Oleh karena itu, perbuatan baik orang-orang kafir tidak akan diterima.[14]
Para mufasir telah mengemukakan berbagai pandangan mengenai sifat iman yang dimaksud dalam ayat tersebut. Beriman kepada keesaan Allah,[15] membenarkan kejujuran para nabi,[16] beramal sesuai dengan Kitab dan Sunah,[17] meyakini adanya pahala bagi orang yang taat dan hukuman bagi orang yang berbuat maksiat,[18] serta meyakini semua akidah yang benar dan segala sesuatu yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw[19] adalah beberapa pandangan mufasir mengenai iman. Dalam beberapa tafsir, hubungan iman dengan wilayah juga telah dibahas.[20]
Dikatakan bahwa amal saleh memiliki konsep yang luas dan komprehensif, mencakup semua aktivitas yang bermanfaat dan konstruktif di bidang ilmiah, budaya, ekonomi, politik, militer, dan lain sebagainya.[21] Sayid Abdul Husain Thayyib, penulis kitab tafsir Athyab al-Bayan, menyatakan bahwa amal saleh memiliki banyak tingkatan, dan ia meyakini bahwa semakin tinggi kepatuhan seseorang terhadap adab dan sunah, maka amal salehnya akan memiliki tingkatan yang lebih tinggi pula.[22] Sebagian pihak menyebutkan bahwa alasan mengapa amal saleh dikaitkan dengan iman adalah untuk mencegah amal tersebut tercemar oleh penyakit-penyakit hati seperti riya', pamer, ujub, mengungkit-ungkit kebaikan (al-mannu), dan sejenisnya.[23]
Misdak (Contoh) Hayat Thayyibah
Templat:Artikel Utama Para mufasir telah mengemukakan berbagai pandangan mengenai makna hayat thayyibah (kehidupan yang baik).[24] Beberapa pihak meyakini bahwa kenikmatan hayat thayyibah akan dirasakan di dunia[25] dan telah menyebutkan sejumlah misdak (contoh/manifestasinya).[26] Di antaranya adalah:
- Bermakna rezeki harian[27] dan rezeki yang halal[28] atau ibadah yang disertai dengan rezeki yang halal.[29]
- Bermakna qanaah terhadap rezeki Ilahi.[30] Dalam Nahjul Balaghah, tepatnya pada Hikmah 229, Imam Ali as dalam menjawab pertanyaan tentang tafsir bagian ayat ini, memperkenalkan qanaah sebagai kehidupan yang baik.[31]
- Taufik (pertolongan) untuk senantiasa taat pada perintah Allah.[32]
- Kehidupan yang diiringi dengan manisnya ketaatan kepada Allah.[33]
- Kehidupan yang baik dan suci.[34]
- Terwujudnya sebuah masyarakat yang diliputi oleh ketenangan, keamanan, kesejahteraan, kedamaian, serta jauh dari kekacauan dan penderitaan.[35]
- Terhindar dari penderitaan dunia dan akhirat.[36]
Beberapa mufasir menyatakan bahwa perwujudan hayat thayyibah akan terjadi di alam kubur[37] dan akhirat[38] atau dengan kata lain di Surga.[39] Dikatakan bahwa kehidupan yang menyenangkan dan suci, yaitu kehidupan tanpa kematian, kekayaan tanpa kemiskinan, kesehatan tanpa penyakit, dan kebahagiaan tanpa kesengsaraan, hanya mungkin terjadi di surga.[40] Sayid Abdul Husain Thayyib menyatakan bahwa penafsiran hayat thayyibah di dunia bertentangan dengan makna lahiriah ayat tersebut, dan ia berpendapat bahwa yang dimaksud dengan menghidupkan ("nuhyiyannahu") adalah menghidupkan setelah kematian, yang merupakan kehidupan abadi, dan hal ini dapat terjadi di alam barzakh atau pada hari Kiamat.[41] Meskipun demikian, beberapa ulama menganggap konsep hayat thayyibah sangat luas dan komprehensif, mencakup semua aspek kehidupan duniawi dan ukhrawi.[42]
Beberapa ulama berpendapat bahwa, mengingat di akhir ayat disebutkan tentang balasan Ilahi dengan yang lebih baik (ahsan), dapat disimpulkan bahwa hayat thayyibah berkaitan dengan kehidupan di dunia, sedangkan balasan yang lebih baik berkaitan dengan kehidupan di akhirat.[43]
Asbabun Nuzul
Terdapat dua riwayat mengenai sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat ini. Seorang laki-laki dari Hadhramaut datang kepada Nabi Muhammad saw dan mengeluhkan bahwa Imru' al-Qais telah merampas sebagian dari tanahnya. Imru' al-Qais membantah klaim laki-laki tersebut. Rasulullah saw kemudian memintanya untuk bersumpah. Ketika Imru' al-Qais hendak bersumpah, turunlah Ayat 95 Surah An-Nahl dan Ayat 96 Surah An-Nahl yang berbunyi, "Dan janganlah kamu menukar perjanjian dengan Allah dengan harga yang sedikit... Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal." Mendengar ayat ini, Imru' al-Qais membenarkannya dan mengakui kefanaan dari apa yang dimilikinya. Ia kemudian mengakui telah merampas sebagian tanah laki-laki tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah. Menyusul peristiwa ini, turunlah ayat di atas.[44]
Diriwayatkan pula bahwa sekelompok orang Yahudi, Kristen, dan penyembah berhala berkumpul dan masing-masing kelompok saling membanggakan diri, mengklaim bahwa diri dan agama mereka lebih baik serta lebih mulia daripada yang lain. Setelah peristiwa ini, turunlah ayat 97 Surah An-Nahl.[45]
Kesetaraan Pria dan Wanita
Menurut beberapa mufasir, ayat ini menjelaskan logika Islam mengenai salah satu isu sosial yang penting, yaitu kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Dikatakan bahwa meskipun terdapat perbedaan fisik dan psikologis antara perempuan dan laki-laki, tidak satu pun dari perbedaan tersebut menjadi alasan atas perbedaan karakter kemanusiaan mereka atau perbedaan kedudukan mereka di hadapan Allah,[46] dan satu-satunya perbedaan terletak pada iman dan amal saleh, di mana baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapainya.[47]
Sayid Muhammad Husaini Hamedani dalam kitab Anwar-e Derakhsyan meyakini bahwa ayat ini menolak perampasan kebebasan perempuan dan penurunan derajat kemanusiaannya yang umum terjadi di masyarakat. Ayat ini menegaskan kesetaraan pria dan wanita dalam kemandirian berpikir dan berkehendak, serta kemandirian dalam segala aspek kehidupan, baik individu maupun sosial.[48] Oleh karena itu, ayat 97 Surah An-Nahl menolak anggapan bahwa kenikmatan kehidupan yang baik (hayat thayyibah) hanya dikhususkan bagi kelompok manusia tertentu saja.[49]
Catatan Kaki
- ↑ Syaikh Thusi, Al-Tibyan, Beirut, jld. 6, hlm. 424; Thayyib, Athyab al-Bayan, 1369 HS, jld. 8, hlm. 185; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 389.
- ↑ Syaikh Thusi, Al-Tibyan, Beirut, jld. 6, hlm. 424; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 6, hlm. 593.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 389.
- ↑ Husaini Hamedani, Anwar-e Derakhsyan, 1404 HS, jld. 9, hlm. 539.
- ↑ Alusi, Ruh al-Ma'ani, 1415 H, jld. 7, hlm. 464.
- ↑ Zuhaili, Al-Tafsir al-Munir, 1418 H, jld. 14, hlm. 229.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 390.
- ↑ Huwaizi, Nur ats-Tsaqalain, 1415 H, jld. 3, hlm. 84; Suyuthi, Al-Durr al-Mantsur, 1404 H, jld. 4, hlm. 130.
- ↑ Ja'fari, Kautsar, 1376 HS, jld. 6, hlm. 211.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 389.
- ↑ Zuhaili, Al-Tafsir al-Munir, 1418 H, jld. 14, hlm. 229; Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 4, hlm. 578; Amili, Tafsir 'Ameli, 1360 HS, jld. 5, hlm. 368.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1369 HS, jld. 8, hlm. 185.
- ↑ Fakhrurrazi, Al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 20, hlm. 267; Mughniyah, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 4, hlm. 551.
- ↑ Maibudi, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jld. 5, hlm. 445; Zuhaili, Al-Tafsir al-Munir, 1418 H, jld. 14, hlm. 227.
- ↑ Ibnu Sulaiman, Tafsir Muqatil bin Sulaiman, 1423 H, jld. 2, hlm. 486.
- ↑ Syaikh Thusi, Al-Tibyan, Beirut, jld. 6, hlm. 424.
- ↑ Zuhaili, Al-Tafsir al-Munir, 1418 H, jld. 14, hlm. 228.
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 14, hlm. 114.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1369 HS, jld. 8, hlm. 185.
- ↑ Sulthan Alisyah, Bayan as-Sa'adah, 1408 H, jld. 2, hlm. 425.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 392.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1369 HS, jld. 8, hlm. 185.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 393.
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 14, hlm. 114.
- ↑ Ibnu Sulaiman, Tafsir Muqatil bin Sulaiman, 1423 H, jld. 2, hlm. 486; Baidhawi, Anwar al-Tanzil, 1418 H, jld. 3, hlm. 239; Zamakhsyari, Al-Kasysyaf, 1407 H, jld. 2, hlm. 633; Faidh Kasyani, Tafsir al-Safi, 1415 H, jld. 3, hlm. 154.
- ↑ Tsa'labi, Al-Kasyf wa al-Bayan, 1422 H, jld. 6, hlm. 40; Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 1364 HS, jld. 10, hlm. 174; Maibudi, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jld. 5, hlm. 445; Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, 1419 H, jld. 7, hlm. 2301.
- ↑ Fakhrurrazi, Al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 20, hlm. 267.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 6, hlm. 593 mengutip dari yang lain.
- ↑ Fakhrurrazi, Al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 20, hlm. 267 mengutip dari yang lain.
- ↑ Qomi, Tafsir al-Qomi, 1363 HS, jld. 1, hlm. 390.
- ↑ Syarif al-Radhi, Nahj al-Balaghah (koreksi Subhi Shalih), 1414 H. jld. 1, hlm. 508-509.
- ↑ Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 1364 H, jld. 10, hlm. 174.
- ↑ Alusi, Ruh al-Ma'ani, 1415 H, jld. 7, hlm. 463 mengutip dari yang lain.
- ↑ Sabzawari, Irsyad al-Adzhan, 1419 H, hlm. 283.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 389-390.
- ↑ Sulthan Alisyah, Bayan as-Sa'adah, 1408 H, jld. 2, hlm. 425.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 6, hlm. 593; Ibnu Jauzi, Zad al-Masir, 1422 H, jld. 2, hlm. 582 mengutip dari yang lain.
- ↑ Fakhrurrazi, Al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 20, hlm. 267.
- ↑ Mughniyah, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 4, hlm. 551.
- ↑ Fakhrurrazi, Al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 20, hlm. 268; Alusi, Ruh al-Ma'ani, 1415 H, jld. 7, hlm. 464.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1369 HS, jld. 8, hlm. 185.
- ↑ Zuhaili, Al-Tafsir al-Munir, 1418 H, jld. 14, hlm. 228-229.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 394; Zuhaili, Al-Tafsir al-Munir, 1418 H, jld. 14, hlm. 228.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 6, hlm. 592; Qomi Masyhadi, Kanz al-Daqa'iq, 1368 HS, jld. 7, hlm. 268.
- ↑ Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 1364 H, jld. 10, hlm. 174; Ibnu Jauzi, Zad al-Masir, 1422 H, jld. 2, hlm. 582; Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1408 H, jld. 12, hlm. 89.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 391-392.
- ↑ Mughniyah, Al-Kasyif, 1424 H, jld. 4, hlm. 551; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 11, hlm. 391-392; Fadhlullah, Min Wahyi al-Qur'an, 1419 H, jld. 13, hlm. 297.
- ↑ Husaini Hamedani, Anwar-e Derakhsyan, 1404 HS, jld. 9, hlm. 539.
- ↑ Baidhawi, Anwar al-Tanzil, 1418 H, jld. 3, hlm. 239; Qomi Masyhadi, Kanz al-Daqa'iq, 1368 HS, jld. 7, hlm. 269; Alusi, Ruh al-Ma'ani, 1415 H, jld. 7, hlm. 464.
Daftar Pustaka
- Ibnu Jauzi, Abdurrahman bin Ali. Zad al-Masir fi 'Ilm al-Tafsir. Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1422 H.
- Ibnu Sulaiman, Muqatil. Tafsir Muqatil bin Sulaiman. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1423 H.
- Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1419 H.
- Abul Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir al-Qur'an. Masyhad: Astan Quds Razavi, cetakan pertama, 1408 H.
- Alusi, Sayid Mahmud. Ruh al-Ma'ani fi Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cetakan pertama, 1415 H.
- Baidhawi, Abdullah bin Umar. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta'wil. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1418 H.
- Tsa'labi, Ahmad bin Muhammad. Al-Kasyf wa al-Bayan. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1422 H.
- Ja'fari, Ya'qub. Tafsir Kautsar. Qom: Muassasah Intisyarat Hejrat, 1376 HS.
- Husaini Hamedani, Sayid Muhammad. Anwar-e Derakhsyan. Riset: Muhammad Baqir Behbudi. Teheran: Ketabforusyi Luthfi, 1404 H.
- Huwaizi, Abdul Ali bin Jum'ah. Tafsir Nur ats-Tsaqalain. Qom: Ismailiyan, cetakan keempat, 1415 H.
- Zuhaili, Wahbah bin Mushthafa. Al-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa asy-Syari'ah wa al-Manhaj. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu'ashir, 1418 H.
- Zamakhsyari, Mahmud bin Umar. Al-Kasysyaf 'an Haqa'iq Ghawamidh al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta'wil. Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabi, cetakan ketiga, 1407 H.
- Sabzawari Najafi, Muhammad. Irsyad al-Adzhan ila Tafsir al-Qur'an. Beirut: Dar al-Ta'aruf lil Mathbu'at, 1419 H.
- Sulthan Alisyah, Muhammad bin Haidar. Bayan as-Sa'adah fi Maqamat al-'Ibadah. Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, cetakan kedua, 1408 H.
- Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar. Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur. Qom: Perpustakaan Umum Ayatullah al-Uzhma Mar'asyi Najafi, 1404 H.
- Syarif al-Radhi, Muhammad bin Husain. Nahj al-Balaghah (koreksi Subhi Shalih). Qom: Nasyr Hejrat, cetakan pertama, 1414 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, tanpa tahun.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Naser Khosrow, cetakan ketiga, 1372 HS.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1412 H.
- Thayyib, Abdul Husain. Athyab al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Intisyarat Eslam, cetakan kedua, 1369 HS.
- Amili, Ibrahim. Tafsir 'Ameli. Teheran: Ketabforusyi Shaduq, 1360 HS.
- Fakhrurrazi, Muhammad bin Umar. Al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib). Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, cetakan ketiga, 1420 H.
- Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Tafsir Min Wahyi al-Qur'an. Beirut: Dar al-Malak li al-Thiba'ah wa al-Nasyr, 1419 H.
- Faidh Kasyani, Muhammad bin Syah Murtadha. Tafsir al-Safi. Teheran: Maktabah as-Shadr, cetakan kedua, 1415 H.
- Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran: Markaz Farhangi Darshayi az Qur'an, 1388 HS.
- Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Teheran: Naser Khosrow, 1364 HS.
- Qomi Masyhadi, Muhammad bin Muhammad Ridha. Tafsir Kanz al-Daqa'iq wa Bahr al-Ghara'ib. Teheran: Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam, 1368 HS.
- Qomi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qomi. Qom: Dar al-Kitab, cetakan ketiga, 1363 HS.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Tafsir al-Kasyif. Qom: Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
- Makarem Syirazi, Naser. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan kesepuluh, 1371 HS.
- Maibudi, Ahmad bin Muhammad. Kasyf al-Asrar wa 'Uddat al-Abrar. Teheran: Amir Kabir, cetakan kelima, 1371 HS.