Konsep:Tamasukhur
Tamasukhur berarti merendahkan, mengecilkan, atau menyakiti orang lain melalui perkataan, perbuatan, atau sifat. Tamasukhur, terutama ketika menyebabkan orang lain tersakiti, dianggap haram dan bahkan dalam beberapa sumber fikih dihitung sebagai dosa besar. Mengenai perbedaan antara candaan (mizah) dan ejekan (tamasukhur) disebutkan bahwa candaan adalah ketika seseorang menyadari kekurangannya dan rela (akan hal itu), sedangkan ejekan adalah ketika seseorang merendahkan orang lain dan menyebabkan ia tersakiti.
Al-Qur'an pada Ayat 11 Surah al-Hujurat, melarang kaum muslimin dari saling mengejek satu sama lain dan dalam berbagai ayat, menggunakan kata-kata seperti "hamz", "lamz", "ghamz", "tanabuz" dan "dhihk" untuk merujuk pada perbuatan yang merendahkan ini. Selain itu dalam Al-Qur'an, memperolok-olok ayat-ayat Ilahi sangat dicela dan membawa konsekuensi yang pahit. Orang-orang yang menghina dan memperolok-olok ayat-ayat Allah atau agama-Nya, akan dihadapkan pada azab yang pedih.
Dalam karya-karya akhlak dan agama, ejekan tidak hanya diperkenalkan sebagai salah satu sifat tercela tetapi juga sebagai karakteristik negatif dalam kepribadian para pendosa, orang-orang munafik, dan orang-orang zalim. Sebuah hadis dari Nabi (saw) secara khusus menunjuk pada konsekuensi yang menyakitkan dari perilaku ini pada hari Kiamat.
Dalam beberapa kasus, ejekan dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan; misalnya, ketika individu itu sendiri rela untuk diejek atau tujuannya adalah untuk membela kebenaran atau memerangi kerusakan. Konsekuensi-konsekuensi seperti melemahnya iman, azab Ilahi dan kehinaan di hari kiamat akan menyusulnya. Untuk mengobati sifat negatif ini, individu perlu memperhatikan ayat-ayat dan riwayat-riwayat tentang celaan terhadap ejekan dan menjauhi sifat tercela ini.
Terminologi
Tamasukhur adalah salah satu sifat tercela yang berarti menyatakan perkataan, perbuatan, atau sifat dalam bentuk yang mengundang tawa.[1] Al-Qur'an dalam Ayat 11 Surah al-Hujurat melarang dari ejekan[2] dan dalam berbagai ayat menunjuk pada kata-kata seperti "hamz",[3] "lamz",[4] "ghamz",[5] "tanabuz"[6] dan "dhihk"[7] untuk merendahkan dan mengecilkan orang lain. Selain itu dalam Ayat 10 Surah ar-Rum, memperolok-olok ayat-ayat Ilahi dan konsekuensi-konsekuensinya sangat dicela. Dalam beberapa riwayat juga, orang-orang yang melakukan istigfar namun masih bersikeras pada dosa-dosa mereka, diperkenalkan sebagai orang-orang yang memperolok-olok Allah dan ayat-ayat Ilahi.[8]
Kedudukan dan Pentingnya
Mengejek orang lain adalah salah satu sifat tercela[9] dan dihitung dari dosa-dosa yang paling buruk.[10] Menurut Mulla Ahmad Naraqi pengejek tidak memiliki bagian dari iman, kemanusiaan dan akal, serta pada hari kiamat akan terjebak dalam berbagai azab.[11] Dalam banyak ayat dan riwayat, celaan terhadap ejekan telah ditunjukkan[12] dan sifat buruk semacam itu diperkenalkan sebagai sifat para pendosa,[13] sifat orang-orang munafik,[14] orang-orang yang paling zalim[15] dan orang-orang yang tidak berakal.[16] Selain itu dalam kitab-kitab hadis dan akhlak, bab-bab tersendiri telah dikhususkan untuk ejekan.[17] Sebagai contoh dalam kitab Bihar al-Anwar dalam bab al-Ghamz wa al-Lamz wa as-Sukhriyyah wa al-Istihza', ayat-ayat dan hadis-hadis yang mencela ejekan telah dinukil.[18] Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an, para pengejek akan menjadi sasaran olok-olokan Allah.[19]
Dalam sebuah riwayat dari Imam Ridha (as) mengenai ayat-ayatTemplat:Yad yang menisbahkan olok-olokan kepada Allah, beliau ditanya, dan beliau menjawab bahwa maksud dari ayat-ayat tersebut adalah hukuman dan azab bagi para pengejek.[20] Ejekan dalam kitab-kitab akhlak juga telah dibahas sebagai salah satu sifat tercela.[21]
Apakah Ejekan adalah Dosa Besar?
Beberapa ahli menganggap bahwa mengejek dan menertawakan orang lain adalah haram dan termasuk dosa besar.[22] Menyatakan perkataan, perbuatan, sifat, atau ciptaan seseorang, sedemikian rupa sehingga menyebabkan tawa orang lain, baik melalui perkataan atau tindakan, isyarat atau petunjuk, atau dengan kiasan, tidak diragukan lagi adalah dosa besar.[23] Pekerjaan ini setiap kali menyebabkan orang lain tersakiti, adalah haram.[24] Templat:Kotak kutipan
Hukum-hukum Fikih
Abu Hamid Muhammad Ghazali (450 - 505 H) membedakan antara olok-olokan (istihza') dan candaan (mizah), dengan cara bahwa jika lawan bicara itu sendiri rela (senang) dengan penyebutan aib dan kekurangannya, maka perilaku semacam itu adalah candaan, dan jika sebaliknya, itu adalah olok-olokan. Dan apa yang haram dalam olok-olokan adalah merendahkan dan menghina hak seseorang yang menjadi sasaran olok-olokan dan menyebabkan ia tersakiti serta terganggu.[25] Menurut penulis kitab Al-'Urwah al-Wutsqa, menjawab salam dari seseorang yang memberi salam dengan maksud mengejek, tidak wajib.[26] Templat:Kotak kutipan Memperolok-olok agama,[27] syariat, dan Allah, adalah kekufuran dan dihukumi murtad, tetapi karena sebagian besar orang melakukannya karena ketidaktahuan, mereka harus dididik.[28] Memperoleh pendapatan dari jalan mengejek orang lain juga dianggap sebagai penghasilan yang haram dan dalam beberapa kitab fikih, hal ini telah dibahas.[29]
Kasus-kasus yang Diperbolehkan
Mengejek pada dasarnya adalah buruk dan haram, tetapi jika memiliki aspek hukuman dan pembalasan setimpal serta manfaat rasional seperti "memajukan tujuan dan menyempurnakan hujah", hal itu tidak buruk dan jelek.[30] Namun, seseorang yang menempatkan dirinya untuk diejek dan merasa senang karenanya, mengejeknya dianggap sebagai candaan dan tidak haram.[31]
Motif-motif
Untuk perbuatan mengejek berbagai sebab dan motif telah disebutkan antara lain: Templat:Kolom
- Kebodohan dan ketidaktahuan
- Takabur[32]
- Balas dendam
- Menghiasi majelis
- Membahagiakan orang lain
- Menghancurkan reputasi dan kehormatan orang lain
- Melakukan ghibah
- Lemahnya iman
- Mencari-cari aib[33]
- Permusuhan
- Merendahkan orang lain[34]
Dampak dan Konsekuensi
Beberapa konsekuensi yang dinyatakan dalam Al-Qur'an dan riwayat bagi para pengejek, meliputi:
- Tidak akan meninggal dunia hingga tertimpa hal yang sama dengan yang ia gunakan untuk merendahkan dan mengejek orang lain.[35]
- Penyesalan dari Allah terhadap para pengejek yang tidak dapat diberi petunjuk.[36]
- Akhir yang buruk bagi pengejek ayat-ayat Ilahi.[37]
- Pembalasan setimpal dari pihak Allah.[38]
- Ayat 104 dan 106 surah al-Kahfi; hancur dan tidak bergunanya seluruh usaha dan upaya mereka di dunia.[39]
- Terlupakannya zikir dan ingatan kepada Allah karena sibuk mengejek kaum mukminin dan menertawakan mereka.[40]
- Api neraka akan menjadi tempat kediaman mereka.[41]
- Dalam sebuah riwayat dari Nabi (saw) dinukil bahwa pintu surga akan dibuka bagi para pengejek dan kepadanya dikatakan: "Kemarilah". Ia dengan susah payah tiba di pintu Surga dan ketika ia mendekat, pintu itu ditutup di hadapannya. Kemudian pintu lain dibukakan untuknya. Hal ini terus berulang.[42] Sebagian ulama mengatakan perbuatan Allah ini di akhirat adalah hasil dari olok-olokan yang mereka tujukan kepada orang lain di dunia sehingga mereka merasakan secara nyata dan objektif apa yang telah mereka lakukan di dunia.[43]
Cara-cara Pengobatan
Mulla Ahmad Naraqi meyakini bahwa untuk mengobati sifat mengejek, harus menempuh beberapa tahap; antara lain:
- Memperhatikan ayat-ayat dan riwayat-riwayat yang menyebutkan celaan terhadap ejekan.[44]
- Memperhatikan dampak-dampak ukhrawi dari ejekan seperti: azab di akhirat serta kehinaan dan kerendahannya di hari Kiamat.[45]
- Jika olok-olokan itu timbul dari permusuhan dan kesombongan, maka ia harus menghilangkannya dari dalam dirinya agar sifat mengejeknya lenyap.[46]
- Jika tujuan dari olok-olokan itu adalah untuk memperoleh harta dunia, hendaknya ia menyadari bahwa Pemberi rezeki adalah Allah Swt. dan jika ia menghentikan perbuatan ini serta menjaga takwa Ilahi, rezekinya akan berlipat ganda.[47]
- Meninggalkan pergaulan dengan para pengejek.[48]
Catatan Kaki
- ↑ Khurramsyahi, Danesynameh Qur'an wa Qur'an Pazhuhi, 1377 HS, jld. 2, hlm. 1196.
- ↑ Surah al-Hujurat, ayat 11.
- ↑ Surah al-Humazah, ayat 1.
- ↑ Surah at-Taubah, ayat 58; Surah at-Taubah, ayat 79.
- ↑ Surah al-Muthaffifin, ayat 30.
- ↑ Surah al-Hujurat, ayat 11.
- ↑ Surah al-Mu'minun, ayat 110.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 2, hlm. 155.
- ↑ Naraqi, Jami' as-Sa'adat, A'lami, jld. 2, hlm. 297.
- ↑ Naraqi, Mi'raj as-Sa'adah, 1381 HS, hlm. 556.
- ↑ Naraqi, Mi'raj as-Sa'adah, 1381 HS, hlm. 555.
- ↑ Kasyif al-Ghitha', Anwar al-Faqahah, 1422 H, jld. 6, hlm. 33.
- ↑ Surah al-Muthaffifin, ayat 29.
- ↑ Surah al-Baqarah, ayat 14-15.
- ↑ Surah al-Kahfi, ayat 56-57.
- ↑ Surah al-Ma'idah, ayat 58.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 350-356; Muhammadi Raysyahri, Mizan al-Hikmah, 1389 HS, jld. 5, hlm. 248-249.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 75, hlm. 292.
- ↑ Surah al-Baqarah, ayat 15; Surah at-Taubah, ayat 79.
- ↑ Shaduq, Uyub Akhbar ar-Ridha (as), Jahan, jld. 1, hlm. 124; Thabarsi, Al-Ihtijaj, 1403 H, jld. 1, hlm. 15.
- ↑ Sebagai contoh lihat Naraqi, Jami' as-Sa'adat, Penerbit A'lami Beirut, jld. 2, hlm. 297-300.
- ↑ Ghazali, Ihya' 'Ulum ad-Din, Dar al-Kitab al-'Arabi, jld. 9, hlm. 30.
- ↑ Dastghaib, Gunahan-i Kabireh, 1388 HS, jld. 2, hlm. 292.
- ↑ Faiz Kasyani, Al-Mahajjah al-Baidha', 1417 H, jld. 5, hlm. 236.
- ↑ Ghazali, Ihya' 'Ulum ad-Din, Dar al-Kitab al-'Arabi, jld. 9, hlm. 31.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1397 H, jld. 3, hlm. 301.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 600.
- ↑ Syaikh Abbas Qummi, Al-Ghayah al-Qushwa, Al-Maktabah al-Murtadhawiyyah, jld. 2, hlm. 305.
- ↑ Kasyif al-Ghitha', Anwar al-Faqahah, 1422 H, jld. 6, hlm. 33.
- ↑ Dairatul Ma'arif-i Thahur: A'lam, 1395 HS, hlm. 4043.
- ↑ Ghazali, Kimiyaye Sa'adat, 1333 HS, hlm. 483; Faiz Kasyani, Al-Mahajjah al-Baidha', 1417 H, jld. 5, hlm. 237.
- ↑ Wahid-i Tahqiqat-i Muassasah-i Farhangi Hunari-yi Jam-i Thahur, Dairatul Ma'arif-i Thahur: Adab wa Akhlaq, 1395 HS, hlm. 40-43.
- ↑ Salmani Kiyasari, Akhlaq-i 'Amali, 1385 HS, hlm. 110-111.
- ↑ Naraqi, Jami' as-Sa'adat, A'lami, jld. 2, hlm. 297.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 350-356.
- ↑ Surah Yasin, ayat 30.
- ↑ Surah ar-Rum, ayat 10.
- ↑ Surah Hud, ayat 38.
- ↑ Surah al-Kahfi, ayat 104; Surah al-Kahfi, ayat 106.
- ↑ Surah al-Mu'minun, ayat 110; Shaduq, I'tiqadat al-Imamiyyah, 1414 H, hlm. 26.
- ↑ Surah al-Kahfi, ayat 106.
- ↑ Hindi, Kanz al-'Ummal, 1401 H, jld. 3, hlm. 650, hadis 8328.
- ↑ As-Safarini, Ghidza' al-Albab fi Syarh Manzhumah al-Adab, 1414 H, jld. 1, hlm. 131.
- ↑ Naraqi, Jami' as-Sa'adat, A'lami, jld. 2, hlm. 298-299.
- ↑ Naraqi, Jami' as-Sa'adat, A'lami, jld. 2, hlm. 300.
- ↑ Naraqi, Jami' as-Sa'adat, A'lami, jld. 2, hlm. 298.
- ↑ Naraqi, Jami' as-Sa'adat, A'lami, jld. 2, hlm. 298.
- ↑ Surah al-An'am, ayat 68.
Daftar Pustaka
- As-Safarini, Muhammad bin Ahmad. Ghidza' al-Albab fi Syarh Manzhumah al-Adab. Penerbit Muassasah Qurthubah, 1414 H.
- Dastghaib, Abdul Husain. Gunahan-i Kabireh. Qom, Jami'ah-i Mudarrisin-i Hauzah-i Ilmiyyah-i Qom, Daftar-i Intisyarat-i Islami, 1388 HS.
- Faiz Kasyani, Muhammad bin Syah Murtadha. Al-Mahajjah al-Baidha'. Cetakan keempat. Qom, Muassasah an-Nasyr al-Islami, 1417 H.
- Ghazali, Muhammad. Ihya' 'Ulum ad-Din. Muhaqqiq: Abdurrahim bin Husain Hafizh 'Iraqi. Lebanon, Dar al-Kitab al-'Arabi, t.t.
- Ghazali, Muhammad bin Muhammad. Kimiyaye Sa'adat. Musahih: Ahmad Aram. t.t., t.p., 1331 HS.
- Hindi, Muttaqi. Kanz al-'Ummal. Muhaqqiq: Bakri Hayyani Shafwah as-Saqqa. Cetakan kelima. Beirut, Muassasah ar-Risalah, 1401 H.
- Kasyif al-Ghitha', Hasan. Anwar al-Faqahah. Najaf, Muassasah Kasyif al-Ghitha' al-'Ammah, 1422 H.
- Khurramsyahi, Baha'uddin. Danesynameh Qur'an wa Qur'an Pazhuhi. Teheran, Dustan Nahid, 1377 HS.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Muhaqqiq: Ghaffari, Ali Akbar dan Akhundi, Muhammad. Cetakan keempat. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Muassasah al-Wafa', 1403 H.
- Muhammadi Raysyahri, Muhammad dan Syakhi, Hamid Ridha. Mizan al-Hikmah. Qom, Muassasah 'Ilmi Farhangi Dar al-Hadits, 1389 HS.
- Najafi Jawahiri, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Muhaqqiq: Qucani, Mahmud. Cetakan ketujuh. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1362 HS.
- Naraqi, Mulla Ahmad. Mi'raj as-Sa'adah. Qom, Hijrat, 1381 HS.
- Naraqi, Muhammad Mahdi. Jami' as-Sa'adat. Cetakan keempat. Beirut, A'lami, t.t.
- Salmani Kiyasari, Muhammad. Akhlaq-i 'Amali. Qom, Masjid Muqaddas-i Jamkaran, 1385 HS.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. I'tiqadat al-Imamiyyah. Cetakan kedua. Qom, Kongres Syaikh Mufid, 1414 H.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Uyub Akhbar ar-Ridha (as). Tahkik: Lajawardi, Mahdi. Teheran, Jahan, t.t.
- Syaikh Abbas Qummi, Abbas bin Muhammad Ridha. Al-Ghayah al-Qushwa. Teheran, Al-Maktabah al-Murtadhawiyyah li Ihya' al-Atsar al-Ja'fariyyah, t.t.
- Thabarsi, Ahmad bin Ali. Al-Ihtijaj. Tahkik: Musawi Khurasan, Muhammad Baqir. Masyhad, Al-Murtadha, 1403 H.
- Thabathaba'i Yazdi, Sayyid Muhammad Kazhim bin Abdul 'Azhim. Al-'Urwah al-Wutsqa. Beirut, Al-Amirah, 1397 - 1398 H.
- Wahid-i Tahqiqat-i Muassasah-i Farhangi Hunari-yi Jam-i Thahur. Dairatul Ma'arif-i Thahur: Adab wa Akhlaq. Muassasah Farhangi Hunari-yi Jam-i Thahur, 1395 HS.
- Wahid-i Tahqiqat-i Muassasah-i Farhangi Hunari-yi Jam-i Thahur. Dairatul Ma'arif-i Thahur: A'lam. Muassasah Farhangi Hunari-yi Jam-i Thahur, 1395 HS.