Konsep:Mushafahah
Mushafahah (bahasa Arab:المصافحة) yang berarti berjabat tangan, merupakan salah satu bagian dari adab pergaulan dan termasuk perbuatan sunah. Tindakan ini dilakukan saat seseorang bertemu dengan orang lain. Sebagian Muslim melakukan jabat tangan setelah menyelesaikan Salat Berjamaah, di mana terdapat perbedaan pendapat mengenai kesunahannya secara khusus setelah salat. Berdasarkan riwayat, memperkuat hubungan persahabatan, menghilangkan rasa dendam atau ketidaksukaan, menarik rahmat Ilahi, dan bergugurannya dosa-dosa merupakan dampak dan manfaat dari mushafahah. Selain itu, meremas tangan dan memperlama durasi jabat tangan dianggap sebagai bagian dari adab mushafahah. Menurut fikih Islam, berjabat tangan dengan non-mahram adalah haram.
Terminologi dan Kedudukan
Mushafahah secara leksikal berarti "berjabat tangan atas dasar persahabatan dan ketulusan".[1] Sebagian peneliti menekankan bahwa dalam mushafahah, kedua telapak tangan harus saling menempel, dan sekadar bersentuhannya jari-jari tangan dua orang tidak disebut sebagai mushafahah.[2] Mushafahah adalah salah satu sunah Islam[3] dan termasuk perkara mustahab (sunah)[4] yang sangat ditekankan dalam riwayat.[5] Mushafahah antar sesama Mukmin dianggap lebih tinggi daripada berjabat tangan dengan Malaikat,[6] dijanjikan seribu kebaikan (hasanah) baginya,[7] serta memiliki banyak dampak individu maupun sosial lainnya.[8]
Waktu Mushafahah
Dalam riwayat, mushafahah saat bertemu satu sama lain sangat ditekankan di samping memberikan Salam.[9] Umat Syiah[10] dan Ahlusunah[11] melakukan jabat tangan setelah selesainya salat berjamaah, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai kesunahan tindakan ini secara khusus setelah salat. Sebagian meyakini bahwa Sirah ini diambil dari kesunahan umum mushafahah dengan saudara mukmin di mana saja dan kapan saja, serta sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa dalam peristiwa Mikraj, Nabi Ibrahim as berjabat tangan dengan Rasulullah (saw) setelah salat berjamaah.[12][13]
Mohammad Fadhil Lankarani dan Nashir Makarim Syirazi, di antara Marja Taklid, berpendapat bahwa menetapkan hukum sunah khusus berdasarkan riwayat Mikraj adalah hal yang sulit, namun jika dilakukan dengan niat raja' (mengharap pahala), maka hal itu bukan Bid'ah dan tidak menjadi masalah.[14] Sebagian lainnya berpendapat bahwa tindakan ini sia-sia, dan mengingat adanya penekanan riwayat untuk melakukan ta'qibat setelah salat, maka lebih baik orang yang salat menghindari jabat tangan dan segera menyibukkan diri dengan doa-doa setelah salat.[15]
Latar Belakang
Menurut riwayat, mushafahah berakar dari perbuatan para Malaikat.[16] Jabat tangan bukan hanya milik umat Muslim, hampir seluruh masyarakat dunia berjabat tangan saat saling berhadapan sebelum memulai percakapan yang akrab.[17] Bukti sejarah dari klaim ini adalah ditemukannya relief batu dari abad ke-9 sebelum masehi yang menunjukkan raja Asyur sedang berjabat tangan dengan seorang warga Babilonia.[18]
Dampak dan Adab Mushafahah
"Setiap kali kalian bertemu dengan saudara-saudara kalian, berjabat tanganlah satu sama lain dan tunjukkanlah kegembiraan serta keramahan. Saat kalian berpisah, segala dosa yang kalian miliki telah terhapus."[19]
Berdasarkan riwayat, memperkuat hubungan persahabatan,[20] menghilangkan dendam,[21] menarik rahmat Ilahi,[22] dan bergugurannya dosa-dosa[23] merupakan dampak-dampak dari mushafahah.
Dalam berbagai riwayat, disebutkan adab-adab berjabat tangan, di antaranya: meremas tangan[24] namun jangan sampai menimbulkan rasa sakit atau tidak nyaman,[25] tasybik (membuka jari-jari),[26] kontinuitas dan pengulangan,[27] serta memperlama durasi jabat tangan.[28]
Hukum-Hukum Mushafahah
Beberapa hukum terkait mushafahah telah dijelaskan dalam teks-teks fikih;[29] di antaranya:
- Keharaman berjabat tangan dengan non mahram.[30]
- Tidak ada perbedaan antara Muslim dan non-Muslim dalam keharaman berjabat tangan dengan non-mahram.[31]
- Kebolehan berjabat tangan dengan non-mahram dari balik pakaian;[32] meskipun Nashir Makarim Syirazi berpendapat lebih baik menghindarinya kecuali dalam keadaan darurat.[33]
- Mushafahah yang jika ditinggalkan akan dianggap sebagai penghinaan, tidak menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.[34]
Catatan Kaki
- ↑ Dehkhuda, Lughatnameh, entri kata "Mushafahah".
- ↑ Mahmud Abdul Rahman, Mu'jam al-Musthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, 1419 H, jld. 3, hlm. 296.
- ↑ Husaini Syirazi, Al-Fiqh, al-Silm wa al-Salam, 1426 H, hlm. 351.
- ↑ Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, jld. 9, hlm. 24.
- ↑ Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 179-183.
- ↑ Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 183.
- ↑ Al-Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 12, hlm. 223.
- ↑ Syekh Shaduq, Al-Khishal, 1362 HS, jld. 1, hlm. 22; Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 179 dan 183; Al-Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 12, hlm. 224.
- ↑ Sebagai contoh: Al-Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 12, hlm. 218-223.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jami' al-Masail, 1425 H, hlm. 97; Makarim Syirazi, Al-Fatawa al-Jadidah, 1427 H, jld. 1, hlm. 78.
- ↑ "Hukum al-Mushafahah baina al-Mushallin ba'da al-Shalah", Dar al-Ifta al-Mishriyyah; "Hukum al-Mushafahah ba'da al-Shalah", Situs Syekh bin Baz.
- ↑ Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 18, hlm. 318.
- ↑ "Dast Dadan ba'd az Namaz-e Jama'at", Situs Porseman.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jami' al-Masail, 1425 H, hlm. 97; Makarim Syirazi, Al-Fatawa al-Jadidah, 1427 H, jld. 1, hlm. 78.
- ↑ "Ba'd az Namaz-ha; Ta'qibat ya Dast-dadan ba Digaran", Situs Tebyan.
- ↑ Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 181.
- ↑ "Dalil-e Tarikhi-ye Mohemi ke Dast Dadan ra be Yek Rasm-e Jahani Tabdil Kard", Hamshahri Online.
- ↑ "Dalil-e Tarikhi-ye Mohemi ke Dast Dadan ra be Yek Rasm-e Jahani Tabdil Kard", Hamshahri Online.
- ↑ Al-Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 12, hlm. 225.
- ↑ Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 179.
- ↑ Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 183; Ibnu Abi Jumhur, Awali al-Laili, 1405 H, jld. 1, hlm. 294.
- ↑ Faidh Kasyani, Al-Wafi, 1406 H, jld. 5, hlm. 609.
- ↑ Syekh Shaduq, Al-Khishal, 1362 HS, jld. 1, hlm. 22; Al-Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 12, hlm. 224.
- ↑ Nuri, Mustadrak al-Wasail, 1408 H, jld. 9, hlm. 64.
- ↑ Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 73, hlm. 26.
- ↑ Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 73, hlm. 26.
- ↑ Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 179.
- ↑ Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 73, hlm. 28 dan 30.
- ↑ Sebagai contoh: Makarim Syirazi, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 1, hlm. 349-350.
- ↑ Sebagai contoh: Fadhil Lankarani, Jami' al-Masail, 1425 H, hlm. 439; Sistani, Minhaj al-Shalihin, 1417 H, jld. 3, hlm. 12; Makarim Syirazi, Ketab al-Nikah, 1424 H, jld. 1, hlm. 43.
- ↑ Makarim Syirazi, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 1, hlm. 349; "Hukum berjabat tangan dengan wanita non-Muslim?", Islamquest.net.
- ↑ Sebagai contoh: Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Matbu'at Dar al-Ilm, jld. 2, hlm. 243; Safi Gulpaigani, Hidayah al-Ibad, 1416 H, jld. 2, hlm. 398; "Berjabat Tangan", Situs resmi Kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Makarim Syirazi, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 1, hlm. 233.
- ↑ Sebagai contoh: Fadhil Lankarani, Jami' al-Masail, 1425 H, hlm. 439-440; Makarim Syirazi, Al-Fatawa al-Jadidah, 1427 H, jld. 1, hlm. 216; "Hukum berjabat tangan dengan non-mahram jika penolakan tindakan ini dianggap menghina", Kantor Berita Mehr.
Daftar Pustaka
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom: Muassasah Alu al-Bait as, 1414 H.
- Allamah Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar al-Jami'ah li Durar Akhbar al-A'immah al-Athar. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan kedua, 1403 H.
- Al-Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom: Muassasah Alu al-Bait as, 1409 H.
- Al-Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Qom: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.
- Dehkhuda, Ali Akbar. Lughatnameh. Teheran: Muasseseh Intisyarat wa Chap, 1390 HS.
- Faidh Kasyani, Muhammad Muhsin. Kitab al-Wafi. Isfahan: Kitabkhaneh Imam Amirul Mukminin Ali as, 1406 H.
- Fadhil Lankarani, Muhammad. Jami' al-Masail. Qom: Amir-e Qalam, 1425 H.
- Husaini Syirazi, Sayyid Muhammad. Al-Fiqh: al-Silm wa al-Salam. Beirut: Dar al-Ulum li al-Tahqiq wa al-Thiba'ah wa al-Nasyr, 1426 H.
- Ibnu Abi Jumhur al-Ahsai, Muhammad bin Ali. Awali al-Laili al-Aziziyyah fi al-Ahadits al-Diniyyah. Qom: Dar Sayyid al-Syuhada as lil Nasyr, 1405 H.
- Imam Khumeini, Sayyid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom: Matbu'at Dar al-Ilm, t.t.
- Mahmud Abdul Rahman, Abdul Mun'im. Mu'jam al-Musthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah. Mesir: Dar al-Fadhilah, cetakan pertama, 1419 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Al-Fatawa al-Jadidah. Qom: Penerbit Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib as, 1427 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Istifta'at-e Jadid. Qom: Penerbit Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib as, 1427 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Kitab al-Nikah. Qom: Penerbit Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib as, 1424 H.
- Nuri, Mirza Husain. Mustadrak al-Wasail wa Mustanbath al-Masail. Beirut: Muassasah Alu al-Bait as, 1408 H.
- Safi Gulpaigani, Luthfullah. Hidayah al-Ibad. Qom: Dar al-Qur'an al-Karim, 1416 H.
- Sistani, Sayyid Ali. Minhaj al-Shalihin. Qom: Kantor Ayatullah Sistani, 1417 H.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Kitab al-Khishal. Qom: Jami'ah Mudarrisin, 1362 HS.