Konsep:Ayat 18 Surah Fatir
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Nama | Ayat 18 Surah Fatir |
| Surah | Fatir |
| Ayat | 18 |
| Juz | 22 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Akidah dan Akhlak. Pahala dan azab adalah bagi pelaku amal itu sendiri, dan peringatan Nabi Muhammad saw bermanfaat bagi orang yang takut kepada Allah, mendirikan Salat, dan melakukan Tazkiyah. |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 38 Surah An-Najm |
Ayat 18 Surah Fatir di satu sisi mengisyaratkan pada keadilan Allah bahwa pahala dan azab berkaitan dengan diri pelaku amal itu sendiri, dan di sisi lain mengisyaratkan pada Hari Kiamat serta beratnya hukuman atas perbuatan.[1] Selain itu, ayat ini berbicara tentang peringatan Nabi Akram saw kepada orang-orang yang takut kepada Allah, mendirikan salat, dan melakukan tazkiyah al-nafs.[2] Syaikh Thusi dan Thabarsi, yang merupakan mufasir Syiah, juga meyakini bahwa Allah dalam ayat ini mengisyaratkan pada Hikmah dan keadilan.[3] Allamah Thabathabai juga berpandangan bahwa setelah menjelaskan karakteristik orang-orang yang menerima peringatan, Allah membahas tentang Tazkiyah untuk menunjukkan bahwa Tauhid dan peringatan (indzar) menyebabkan penyucian seseorang dan bersihnya ia dari sifat-sifat buruk.[4]
| “ | وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ وَإِن تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۗ إِنَّمَا تُنذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ ۚ وَمَن تَزَكَّىٰ فَإِنَّمَا يَتَزَكَّىٰ لِنَفْسِهِ ۚ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
|
” |
Dan (ketahuilah), seseorang pemikul tidak akan memikul dosa perbuatan orang lain; dan jika seseorang yang amat berat dosanya memanggil (orang lain) untuk menolong memikul dosanya, tidak akan dipikul sedikitpun daripadanya, walaupun orang yang diminta pertolongannya itu dari kerabatnya sendiri. Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) hanyalah memberi amaran kepada orang-orang yang takut melanggar perintah Tuhan mereka semasa mereka tidak dilihat orang dan semasa mereka tidak melihat azab Tuhan, serta mereka mendirikan sembahyang. Dan sesiapa yang membersihkan dirinya (dari segala perbuatan syirik dan maksiat), maka sesungguhnya ia melakukan pembersihan itu untuk kebaikan dirinya sendiri; dan (ingatlah), kepada Allah jualah tempat kembali.
Menurut Makarim Syirazi, setelah ayat sebelumnya di mana Allah berfirman bahwa jika Dia berkehendak niscaya Dia memusnahkan kalian dan mendatangkan kaum yang lain, muncul pertanyaan apakah orang-orang mukmin juga akan diazab bersama para pendosa? Allah menjawab dalam ayat 18 Surah Fatir bahwa tidak ada seorang pun yang akan memikul beban dosa orang lain.[5] Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw memberikan peringatan bahwa setiap orang akan melihat hukuman atas kejahatannya sendiri dan tidak ada yang dihukum menggantikan orang lain.[6]
Dalam ayat 18 Surah Fatir dinyatakan bahwa peringatan Nabi saw hanya efektif bagi mereka yang takut kepada Allah dan mendirikan Salat: "Innama tundziru alladzina yakhsyauna rabbahum bi al-ghaibi wa aqamu al-shalah". Beberapa mufasir Syiah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "bi al-ghaib" adalah orang-orang yang takut kepada Allah yang gaib dan tidak terlihat.[7] Beberapa yang lain menafsirkannya sebagai rasa takut kepada Allah di tempat tersembunyi dan sepi,[8] dan Syaikh Thabarsi juga mengisyaratkan makna ini.[9] Sebagian lagi menganggap maknanya adalah takut akan azab akhirat dan keadaannya.[10] Muhammad Jawad Mughniyah dalam al-Tafsir al-Kasyif juga menganggap maksudnya adalah mereka yang takut kepada Allah dan berharap pada pahala akhirat.[11]
Beberapa mufasir Syiah menganggap maksud dari "tazkiyah" dalam ayat 18 Surah Fatir adalah mensucikan jiwa dari dosa dan pemurniannya.[12] Muqatil bin Sulaiman juga menyatakan bahwa maksud dari kalimat ini adalah siapa yang berdamai (ishlah), maka ia berdamai untuk jiwanya,[13] dan Thabarsi juga menyinggung makna ini.[14] Beberapa yang lain menganggap maksud tazkiyah adalah melakukan ketaatan kepada Allah dan menegakkan kewajiban seperti Zakat.[15] Syaikh Thusi juga menganggap perbuatan-perbuatan ini sebagai penyebab penyucian jiwa karena pahala dan manfaat pribadi yang dimilikinya.[16] Selain itu, sebagian mufasir menganggap maksud tazkiyah adalah gabungan dari kedua pendapat tersebut.[17]
Catatan Kaki
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 18, hal. 224-225.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 18, hal. 224-225.
- ↑ Syaikh Thusi, at-Tibyan, Penerbit Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 8, hal. 422; Syaikh Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 8, hal. 633.
- ↑ Thabathabai, al-Mizan, 1350-1353 HS, jld. 17, hal. 36.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 18, hal. 224.
- ↑ Suyuthi, Tafsir al-Durr al-Mantsur, 1414 H, jld. 7, hal. 16.
- ↑ Thabathabai, al-Mizan, 1350-1353 HS, jld. 17, hal. 36; Shadeqi Tehrani, al-Furqan, 1406-1410 H, jld. 24, hal. 324; Ibnu Sulaiman, Tafsir Muqatil bin Sulaiman, 1423 H, jld. 3, hal. 555; Mudarrisi, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 11, hal. 43.
- ↑ Syaikh Thusi, at-Tibyan, Penerbit Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 8, hal. 422; Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS, jld. 16, hal. 102; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371-1374 HS, jld. 18, hal. 226; Syabbar, Tafsir al-Qur'an al-Karim, Muassasah Dar al-Hijrah, hal. 413.
- ↑ Syaikh Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 8, hal. 633.
- ↑ Syaikh Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 8, hal. 633; Syarif Lahiji, Tafsir Syarif Lahiji, 1373 HS, jld. 3, hal. 715; Syabbar, Tafsir al-Qur'an al-Karim, Muassasah Dar al-Hijrah, hal. 413.
- ↑ Mughniyah, al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 6, hal. 285.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1366-1378 HS; Syabbar, Tafsir al-Qur'an al-Karim, Muassasah Dar al-Hijrah, hal. 413; Faidh Kasyani, Tafsir al-Shafi, 1416 H, jld. 4, hal. 236; Syarif Lahiji, Tafsir Syarif Lahiji, 1373 HS, jld. 3, hal. 715; Thabathabai, al-Mizan, 1350-1353 HS, jld. 17, hal. 36.
- ↑ Ibnu Sulaiman, Tafsir Muqatil bin Sulaiman, 1423 H, jld. 3, hal. 555.
- ↑ Syaikh Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 8, hal. 633.
- ↑ Syaikh Thusi, at-Tibyan, Penerbit Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 8, hal. 423; Syaikh Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 8, hal. 633.
- ↑ Syaikh Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 8, hal. 633.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1369-1378 HS, jld. 11, hal. 19-20.
Daftar Pustaka
- Abul Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan. Pengumpul: Muhammad Mahdi Naseh dan Muhammad Jafar Yahaghi. Masyhad, Astan Qods Razavi, 1366-1378 HS.
- Faidh Kasyani, Muhammad Muhsin. Tafsir al-Shafi. Riset: Sayid Muhsin Husseini Amini. Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan Pertama, 1416 H.
- Ibnu Sulaiman, Muqatil. Tafsir Muqatil bin Sulaiman. Koreksi: Abdullah Mahmud Syahatah. Beirut, Penerbit Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1423 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371-1374 HS.
- Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Teheran, Penerbit Dar Muhibbi al-Husain as, 1419 H.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. al-Tafsir al-Kasyif. Qom, Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
- Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar. Tafsir al-Durr al-Mantsur. Beirut, Penerbit Dar al-Fikr, 1414 H.
- Syabbar, Sayid Abdullah. Tafsir al-Qur'an al-Karim. Qom, Muassasah Dar al-Hijrah, t.t.
- Syarif Lahiji. Tafsir Syarif Lahiji. Pengumpul: Jalaluddin Muhaddits. Teheran, Daftare Nasyr-e Dad, 1373 HS.
- Syaikh Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Koreksi: Hashem Rasuli dkk. Beirut, Penerbit Dar al-Ma'rifah, 1408 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. at-Tibyan. Pengumpul: Ahmad Habib Amili. Beirut, Penerbit Dar Ihya at-Turats al-Arabi, t.t.
- Shadeqi Tehrani, Muhammad. al-Furqan. Qom, Farhang-e Eslami, 1406-1410 H.
- Thabathabai, Muhammad Husain. al-Mizan. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1350-1353 HS.
- Thayyib, Abdul Husain. Athyab al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Eslam, 1369-1378 HS.