Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin (bahasa Arab: الخلفاء الراشدون) adalah sebuah defenisi yang diterapkan oleh Ahlusunah bagi para hakim pertama yang berkuasa setelah Nabi Muhammad saw. Khulafaur Rasyidin itu secara urut adalah Abu Bakar, Umar, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib as. Di sebagian beberapa sumber Hasan bin Ali as juga diurutkan sebagai Khulafaur Rasyidin.
Ahlusunah meletakkan gelar Rasyidin, supaya membedakan para Khalifah awal Islam dari Khalifah Bani Umayyah, mereka berkeyakinan bahwa masa ini adalah masa keutamaan-keutamaan Islam berkembang.
Arti Rasyid
Para Imam as dan khalifah | |
---|---|
Imam Ali as
Masa Keimamahan: 11/632 - 40/661 | Abu Bakar
|
Imam Hasan al-Mujtaba as
Masa Keimamahan: 40/661 - 50/670 | Abu Bakar
Muawiyah |
Imam Husain as
Masa Keimamahan: 50/670 - 61/680 | Abu Bakar
Yazid bin Muawiyah |
Imam Ali Zainal Abidin as
Masa Keimamahan: L. 61/680 – 94/713 | Imam Ali
|
Imam al-Baqir as
Masa Keimamahan: 94 H/713 - 114 H/733 | Muawiyah bin Yazid
Hisyam bin 'Abd al-Malik |
Imam al-Shadiq as
Masa Keimamahan: 114 H/733 - 148 H/765 | 'Abd al-Malik bin Marwan
|
Imam al-Kazhim as
Masa Keimamahan: 148 H/765 - 183H/799 | Marwan bin Muhammad
|
Imam al-Ridha as
Masa Keimamahan: 183 H/799 - 203 H/818 | Manshur al-Dawaniqi
|
Imam al-Jawad as
Masa Keimamahan: 203 H/818 - 220 H/835 | Amin al-'Abbasi
|
Imam al-Hadi as
Masa Keimamahan: 220 H/835 - 254 H/868 | Ma'mun al-'Abbasi
|
Imam al-Askari as
Masa Keimamahan: 254 H/835 - 260 H/874 | Mutawakkil al-'Abbasi
|
Imam al-Mahdi as
Masa Keimamahan: 260 H/874 - Sekarang | Mu'tazz al-'Abbasi
... |
"Rasyid" berarti yang terhidayahi dan Khulafa Rasyidin dengan urutannya adalah sebagai berikut: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Imam Ali as. [1] Sebagian sumber-sumber Ahlusunah memasukkan Hasan bin Ali as kedalam Khulafaur Rasyidin. [2]
Sanad Riwayat
Gelar Khulafaur Rasyidin adalah berdasarkan sebuah hadis yang dihubungkan kepada Rasulullah saw, yang mana hadis itu dikutip dalam pustaka-pustaka hadis Ahlusunah dengan perbedaan sedikit. [3]Kemudian para ahli hadis dan para penulis Ahlusunah mendefinisikannya secara umum bagi empat khalifah pertama yang mana menurut pandangan mereka, karena mereka mengikuti sunnah Nabi saw dan menjaganya. [4] Begitu juga dikatakan bahwa Utsmaniyah (yaitu pengikut pihak Utsman dan keturunan Umawi) yang menggunakan gelar Khulafaur Rasyidin bagi pengganti pertama Nabi saw. [5]
Sebagian dari para tokoh dan peneliti Syiah seperti Allamah Amini, telah membahas hadis tersebut dan mengganggapnya sebagai hadis buatan. [6] Tentunya dalam teks-teks hadis Syiah, terkadang gelar ini digunakan untuk para imam dua belas Syiah. [7]
Khilafah Abu Bakar
Setelah Rasulullah saw wafat, kaum Anshar dan Muhajirin berkumpul di sebuah tempat bernama Saqifah Bani Sa'idah di Madinah dan mereka berselisih pendapat tentang pengganti Nabi saw, antara Anshar satu sama lain dan antara mereka dan Muhajirin saling berselisih faham, sekelompok lainnya telah berbaiat pada Abu Bakar sebagai Khalifah. [8] Baiat ini terjadi pada saat sebagian besar dari para sahabat Nabi tidak hadir di tempat dan kemudian masyhur dengan baiat Saqifah. [9] Sesuai dengan pandangan para teolog Ahlusunah, mereka menganggap bahwa perkumpulan para "Ahlul hal wal Aqd" adalah pondasi legalitas khilafah Abu Bakar. [10] Meskipun Imam Ali as dan Bani Hasyim serta para pengikut sejati Imam Ali as, yang sebagiannya adalah termasuk dari kaum Muhajirin dan Anshar, yang masyhur dengan para pengikut Syiah pertama, menyatakan keengganan mereka untuk berbaiat dengan bersandarkan pada nash Nabi saw yang menyebutkan bahwa Ali as adalah pengganti setelah Nabi saw dan kekerabatannya dengan Nabi saw serta keterdahuluannya dalam menyambut Islam. [11]
Khilafah Umar
Abu Bakar setelah dua tahun beberapa bulan berkuasa (khalifah: 11 H/632-13 H/634), ketika meninggal ia menulis sebuah surat wasiat yang menyatakan bahwa Umar adalah pengganti setelahnya dan dengan demikian metode yang terjadi di Saqifah tidak dijadikannya sebagai percontohan dan metode penentuan khilafah yang dilakukan oleh khalifah sebelumnya diberlakukan. [12] Pemilihan Umar walaupun menghadapi kritikan dan kekhawatiran sebagian sahabat, [13] Namun hal itu diterima dengan tenang dan tanpa pergolakan.
Tindakan-tindakan Umar
Wilayah pemerintahan Islam selama sepuluh tahun kekhalifahan Umar (Khilafah: 13 H/634-23 H/644) mengalami perluasan yang signifikan. Pondasinya adalah memprioritaskan pembayaran secara kontinu kepada kaum Muslimin yang lebih dahulu memeluk Islam, berpartisipasi dalam Perang Badar dan juga kedekatan dengan Nabi saw dan garis keturunan suatu suku [14] yang mana hal itu bertentangan dengan ajaran Islam. Dia adalah Khalifah Muslim pertama yang dibunuh. Sebelum meninggal, ia menyerahkan suksesi kepada dewan enam anggota dari kaum Muhajirin periode awal, termasuk Ali as dan Utsman dan menyerahkan suara akhirnya kepada Abdurrahman bin Auf sepenuhnya jika tidak ada kesepakatan dalam dewan tersebut, yang mana hal itu menyebabkan pengurangan dalam pilihan Ali bin Abi Thalib as. Tiga anggota dewan syuro, dari setiap sisi condong kepada pihak yang lain dan tidak memilih Ali as dan Utsman dengan kondisi mengikuti kitab Allah dan Sunnah Nabi saw dan metode kedua Syaikh (Abu Bakar dan Umar) berhasil menduduki kursi khilafah.
Penentuan dan penunjukan dewan syuro di antara para sahabat yang tersohor dan dituakan oleh Umar, menunjukkan bahwa ini adalah pemikiran kaum Arab lama dalam memilih dan menentukan pemimpin, dalam periode ini yang berlaku adalah prinsip dan aturan pemerintahan secara turun-temurun. [15]
Khilafah Utsman
Walaupun periode kekhalifahan Utsman yang berlangsung selama dua belas tahun dari (Khilafah:23 H/644-35 H/656) dibagi menjadi dua periode enam tahun yang mana pada separuh kedua kekhalifahannya, Khalifah Utsman selama itu telah menarik tangannya dari sunnah Syaikhain sehingga hal itu menyebabkan ketidakpuasan rakyat, namun ia pada periode pertamanya pun, dalam lima tahun pertama kekhalifahannya dari sejak awal, telah menyerahkan tanggung jawab dan posisi-posisi yang paling penting dari bagian-bagian pemerintahannya serta dipercayakan kepada para kerabatnya. [16] Khalifah Utsman tahu haknya bahwa ia telah menggunakan kekuatan dan kekayaan khilafah, sesuai dengan keinginannya dengan secara bebas dan ia juga kesal dan marah atas segala bentuk protes. [17] Dukungannya terhadap Bani Umayyah dan penggunaan pendapatan pemerintah yang tak terbatas secara gratis, kemewahan, pemborosan dan kemubaziran telah dipromosikan dan disemarakkan dalam masyarakat Islam. [18]
Upayanya untuk menjadikan lahan-lahan publik berupa properti supaya menjadi milik pribadi, adalah langkah besar dan utama untuk menjadikan kekhalifahan berubah menjadi kerajaan. [19] Tindakannya terhadap beberapa sahabat dan kekejaman para pegawai dan pengikutnya dan mempromosikan inovasi bid'ah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah Nabi saw hal itu telah mengirim protes rakyat dengan begitu parah sehingga menyebabkannya terbunuh.
Khilafah Ali as
Setelah Utsman, kaum Muslimin membaiat Ali as dan bersumpah setia kepadanya yang mana hal ini kontras dengan tiga khalifah sebelumnya, semua orang di Madinah hadir dan berpartisipasi untuk membaiatnya. [20] Imam Ali as pada awalnya didukung oleh kelompok Anshar Madinah, penduduk Kufah dan Mesir yang telah berpartisipasi dalam pembunuhan Utsman, dan sekelompok dari para Muhajirin. Untuk sementara ia juga mendapat dukungan dari kepala-kepala suku. [21]
Perombakan dan Perbaikan Ali as
Program kekhalifahannya, pembentukan kembali sistem politik dan perbaikan struktur sosial dan hukum. [22] Langkah pertama yang dilakukan Imam adalah mencopot para pegawai Utsman dan menggantikannya dengan pegawai yang kompeten, teliti dan tahu akan tugasnya serta mengembalikan hak-hak yang dilanggar dan qathayi' [23] Utsman menjadi kas Baitul Mal. [24]
Kelanjutan dari konflik internal
Pada periode Imam Ali as terdapa tiga perang yang cukup berat yang menjadi beban baginya.
- Ada tiga peperangan yaitu;
- Perang pertama adalah perang Jamal yang dipimpin oleh Thalhah, Zubair dan Aisyah. Dan perang ini memiliki sebab khusus yang penting, dimana perang ini terjadi karena ketamakan dan keserakahan dan juga pembatalan baiat.
- Perang kedua yaitu perang Shiffin dengan pimpinan Muawiyah dan dengan melakukan tipu muslihat kepada yang lain dan juga hakpobia atau memerangi kebenaran dan dengan alasan membalas dendam darah Utsman yang tertumpah, [25] perang ini berlangsung lama sampai beberapa bulan dan akhirnya pada saat kondisi Muawiyah dan pasukannya dapat dipastikan kalah dalam peperangan ini, maka ia melakukan Tahkim dengan kelicikannya. Amru bin al-Ash merupakan wakil dari pihak Muawiyah. Dua wakil penentu Amru bin al-Ash dan Abu Musa al-Asyari menurunkan Ali as dari kekhalifahannya. Namun penentuan suara tersebut keluar dari kewenangan kedua orang itu. Imam Ali as juga menentang keputusan tersebut walaupun usahanya tidak berhasil.
- Kemudian setelah itu, sebagian orang dari pasukan Imam Ali as, memisahkan diri dari barisannya serta menentang dengan keputusan Ali as yang menerima Tahkim yang mana pada perang Shiffin mereka bersikeras untuk menerimanya dan akhirnya ketidaktahuan dan kesalahfahaman mereka menyebabkan terbentuknya sebuah perang bernama perang Nahrawan, perang orang-orang Khawarij. [26]
Akhirnya dengan kesyahidan Imam Ali as di tangan para Khawarij di bulan suci Ramadhan tahun 40 H/660, khalifah ke-4 Nabi saw juga meninggal dunia sebagaimana dua khalifah sebelumnya dan setelah itu penduduk Kufah membaiat Hasan bin Ali as. [27]
Pemerintahan Imam Hasan as
Pemerintahan singkat dari Imam Hasan as harus diyakini sebagai kelanjutan pemerintahan Imam Ali as, karena selain kekhalifahannya didukung dan dilakukan dengan kondisi baiat para penduduk, dia juga memberikan syarat bahwa ia akan bertindak sesuai dengan Alquran dan Sunnah Nabi saw. Program terpenting, Imam Hasan as sebagaimana ayahnya, adalah konfrontasi dengan Muawiyah. [28] Dia untuk berurusan dengan Muawiyah, harus menyiapkan bala tentara, namun Muawiyah dengan melancarkan tekanan militer dan mendistribusikan kekayaannya di antara para pengikut Imam dan juga ia membayar para pasukan Imam Hasan as, untuk berhadap-hadapan dengan Imam Hasan as sendiri, sehingga konfrontasi militer pasukan Imam Hasan dengan kekuatan Muawiyah akan menjadi sulit dan Imam tahu bahwa pertempuran ini hanya akan membawa mereka pada kekalahan, dengan sangat terpaksa ia melakukan perdamaian dengan Muawiyah dan menyerahkan pemerintahan kepadanya. [29]
Akhir kekhalifahan Islam
Dengan perdamaian ini, periode tiga puluh tahun kekhalifahanpun berakhir dan sejak itu kekhalifahan, dalam bentuk penguasaan turun-temurun duniawi yang terus berlanjut seperti dinasti kerajaan. [30]
Catatan Kaki
- ↑ Ibnu Atsir, Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, jld.2, hlm. 225; Ibnu Manzhur, di bawah kata Rasyid.
- ↑ Mas'ud, Muruj al-Dzahab, jld.3, hlm. 184.
- ↑ Lihat: Ibnu Hanbal, jld.4, hlm.126; Darami, jld.1, hlm 45; Ibnu Majah, jld1, hlm.16; bandingkan dengan: Syarif Radhi,hlm.174.
- ↑ Untuk contohnya lihat: Ibnu Khuzaimah, jld.4, hlm.325; Ibnu Abi Zaid, hlm.23; Ibnu Abdilbar, hlm.136.
- ↑ Mudarisi Thabathabai, hlm 141.
- ↑ Lihat: Amini, jld.8, hlm.206; Askari, jld.2, hlm. 233-235; Husaini Milani, hlm. 5-60.
- ↑ Lihat: Ibnu Babuwaih, jld.1, hlm.331-332; Majlisi, jld.25, hlm.174; jld.97, hlm.208.
- ↑ lihat: Ibnu Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyah, jld.4. hlm. 310-311; Ibnu Qutaibah, Tārikh al-Khulafa, jld.1, hlm.4-9; Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.123-124; Thabari, Tārikh, jld.3, hlm.218-222
- ↑ Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.325-326; Hasan Ibrahim Hasan, Tārikh al-Islām: al-Siyāsi wa al-Dini wa al-Tsaqāfi wa al-Ijtimāi, jld.1, hlm.205.
- ↑ Rujuk: Qadhi Abdul Jabbar bin Ahmad, al-Mughni fi Abwab al-Tauhid wa al-'Adl, jld.20, bagian 1, hlm.259 dan seterusnya; Mawardi, Kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah, hlm.23-24; Qalqasandi, Atsār al-Inafah fi Ma'ālim al-Khilāfah, jld.1, hlm40.
- ↑ Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.325-326; Masudi, Tārikh, jld.3, hlm.43; Ibnu Atsir, al-Kāmil fi al-Tārikh, jld.1, hlm325.
- ↑ Ibnu Qutaibah, jld.1, hlm.18-19; Fadhlullah bin ruzbahan, hlm.80.
- ↑ lihat: Ibnu Qutaibah, jld.1, hlm.20; Thabari, jld.3, hlm.428.
- ↑ Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.153.
- ↑ Philip Hatta, hlm.178-179.
- ↑ Madelung, hlm.86-87.
- ↑ Idem, hlm. 81.
- ↑ Untuk hal-hal penonjolan kemewahan sahabat, lihat: Masudi, jld.3, hlm.76-77.
- ↑ Madelung, hlm.85.
- ↑ Masudi, jld.3, hlm.87-90, 93; Ibnu Atsir, al-Kāmil fi al-Tārikh, jld.3, hlm.190-191.
- ↑ Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.178-179.
- ↑ Nahjul Balaghah, khutbah.16, 126.
- ↑ Tanah-tanah umum yang berada di tangan orang-orang khusus.
- ↑ Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.178-179; Ibnu Atsir, al-Kāmil fi al-Tārikh, jld.3, hlm.201; Ibnu Abi al-Hadid, jld.1 hlm.269; untuk detailnya silakan rujuk: Muhammad Abdu Qadir Kharisat, hlm.81-85 .
- ↑ Ibnu Qutaibah, jld.1, hlm.28-49.
- ↑ Lihat: Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.189-190; Thabari, jld.5, hlm.64-85 .
- ↑ Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.214; Thabari, jld.5, hlm.158; Masudi, jld.3, hlm.181.
- ↑ Lihat: Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.214; Thabari, jld.5, hlm.158-159 .
- ↑ Lihat: Yakubi, Tārikh, jld.2, hlm.214-215 .
- ↑ Lihat: Masudi, Muruj al-Dzahab, jld.3, hlm.184; Suyuthi, Tārikh al-Khulāfa, hlm.9 .
Daftar pustaka
- Ibnu Abi Zaid. Risalah Ibnu Abi Zaid al-Qirwani. Beirut: Shaleh Abdu al-Sami' Abi Azhari, tanpa tanggal.
- Ibnu Atsir, Ali bin Muhammad. Al-Kāmil fi al-Tārikh. Beirut: 1386/1965-1966.
- Ibnu Atsir, Mubarak bin Muhammad. Al-Nihāyah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsār. Qom: Mahmud Muhammad Thanahi dan Tahir Ahmad Zawi.
- Ibnu Babuwaih. Kamāluddin wa Tamām al-Ni'mah. Qom : Ali Akbar Ghaffari, 1363 S.
- Ali bin Abu Thalib, Imam Awwal Syi'iyan, Nahjul Balaghah. Terjemahan Ja'far Syahidi. Teheran: 1371 S.
- Amini, Abdul Husain. Al-Ghadir fi Kitab al-Sunnah wa al-Adab. Beirut: 1387/1967.
- Askari, Murtadha. Ma'alim al-Madrasatain. Teheran: 1413/1993.
- Edmond Bosworth, Clifford. The new Islamic dynasties: a chronological and genealogical manual. Edinburgh: 2004.
- Dirami. Sunan Dirami. Damaskus: Muhammad Ahmad Dehqon, 1349.
- Dzahabi
- Fadhulloh bin Ruz Bahan. Suluk al-Muluk. Teheran: Muhammad Ali Muwahhid, 1362.
- Hasan Ibrahim, Hasan. Tarikh al-Islam : al-Siyasi wa al-Dini wa al-Tsaqafi wa al-Ijtima'. Kairo: 1964.
- Husaini, Milani. Risalah al-Hadits "’alaikum bi sunnati wa sunnah al-khulafai al- Rasyidin". Qom: 1418.
- Ibnu Abdul Barr. Al-Intifa' fi Fadhail al-Aimmah al-Tsalatsah al-Fuqaha: Malik bin Annas al-Ashbahi Madani wa Muhammad bin Idris al-Syafi'i al-Mathlabi wa Abi Hanifah al-Nu'man bin Tsabit Kufi. Halab: Abdu al- Fattah Abu Ghaddah, 1417/1997.
- Ibnu Abi al-Hadid, Syarh Nahjul Balaghah. Kairo: Muhammad Abulfadhl Ibrahim, 1385-1387/1965-1967.
- Ibnu Farra’. Al-Ahkam al- Sulthaniyah. Beirut: Muhammad Hamid Faqi, 1403/1983.
- Ibnu Hanbal, Ahmad. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal. Beirut: Dar Shadir, tanpa tahun.
- Ibnu Hisyam. Al-Sirah al-Nabawiyah. Kairo: Musthofa Saqa, Ibrahim Abyari wa Abdul Hafiz Syalbi, 1355/1936.
- Ibnu Katsir. Al-Bidayah wa al-Nihayah. Beirut: 'Ali Syiri, 1408/1988.
- Ibnu Khuzaimah. Shahih Ibnu Khuzaimah. Beirut: Muhammad Mustahfa A’dhami, 1412/1992.
- Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah. Kairo: Muhammad Fuad Abdu al-Baqi, 1373/1983.
- Ibnu Manzhur
- Ibnu Qutaibah. Al-Imamah wa al-Siyasah (masyhur dengan Tarikh al-Khulafa). Beirut: 1401/1981.
- Madelung. The succession to Muhammad: a study of the early Caliphate. Cambridge 1997.
- Majlisi, Abdul Qadir Kharisat. Al-Qathai'i fi Shadr al-Islam 'Ashr Rasulullah wa Khulafa al-Rasyidin, Dirasah Tarikhiyah, no. 27 dan 28, 1987.
- Mas'udi, Ali bin Husain. Muruj al-Dzahab wa Ma'adin al-Jauhar. Revisi: Charles Pellat. Beirut: Mansyurat Jamiah al-Lubnaniyah, 1973.
- Mawardi, Ali bin Muhammad. Kitab al-Ahkam al- Sulthaniyah wa al-Wilayah al-Diniyah. Kuwait: Ahmad Mubarak Baghdadi, 1409/1989.
- Mudarrisi Thabathabai, Husain. Maktab dar Farayandeh Takamul:Nazari bar Thatavuri Mabani Fikri Tasyayu' dar She Qarne Nukhustin. New Jersey: Terjemahan: Hasyim Izad Panah, 1374 S.
- Khuri Hitti, Philip. History of the Arabs. London: 1977.
- Qadhi Abdul Jabbar bin Ahmad. Al-Mughni fi Abwab al- Tauhid wa al-'Adl. Kairo: Abdul Halim Mahmud wa Sulaiman Dunya, tanpa tahun.
- Qalaqsyandi, Ahmad bin Ali. Ma'tsaru al-Inafah fi Ma’alim al-Khilfah. Kuwait: Abdu al-Sattar Ahmar Farraj, 1985.
- Suyuthi, Abdurahman bin Abu Bakar. Tarikh al-Khulafa. Kairo: Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, 1378/1959.
- Syarif Radhi, Muhammad bin Husain. Al-Mujazat al-Nabawiyah. Kairo: Thaha Muhammad Zaini, 1968.
- Waqidi, Muhammad bin Umar. Kitab al-Maghazi. London: Marsden Jones, 1966.
- Ya’qubi. Tarikh Ya'qubi.