Konsep:Pekerjaan Wanita
Pekerjaan Wanita yang berarti aktivitas kerja perempuan di luar rumah, merupakan salah satu isu penting dalam masyarakat religius, terutama pada abad terakhir. Pandangan mayoritas fakih menganggap pekerjaan wanita sebagai hal yang boleh dengan beberapa batasan tertentu, dan mensyaratkan izin suami untuk keluar rumah guna bekerja. Sayid Ali Husaini Khamenei mengizinkan pekerjaan wanita selama tidak mengganggu tugas-tugas dasar seperti mendidik anak dan menjaga keutuhan keluarga, serta menekankan bahwa pekerjaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kehormatan (karamah) perempuan.
Disebutkan bahwa dengan terjadinya Revolusi Industri di Barat, aktivitas ekonomi perempuan berpindah dari dalam rumah ke luar rumah. Di Iran, meskipun terdapat pandangan tradisional, hubungan dengan peradaban Barat pada masa dinasti Qajar dan Pahlavi menyebabkan perubahan status sosial perempuan. Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran juga menekankan hak-hak sosial yang setara bagi laki-laki dan perempuan dalam bidang pendidikan dan pekerjaan dengan tetap memperhatikan norma-norma Islam.
Pihak yang menentang pekerjaan wanita bersandar pada ayat 33 Surah Al-Ahzab yang melarang istri-istri Nabi (saw) keluar dari rumah, namun argumen ini dijawab bahwa ayat tersebut dikhususkan bagi istri-istri Nabi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan perempuan secara umum. Selain itu, sebagian pihak menggunakan Hadis yang menyebutkan larangan kehadiran perempuan dalam Salat Jumat dan jemaah sebagai alasan penentangan, padahal hadis tersebut hanya merujuk pada pengangkatan kewajiban salat Jumat dari perempuan pada masa Maksum (as).
Pekerjaan wanita memiliki dampak positif seperti peningkatan kondisi ekonomi keluarga, peningkatan taraf pendidikan, dan pemanfaatan bakat perempuan dalam melayani masyarakat. Namun, hal ini juga mungkin membawa dampak negatif seperti risiko perceraian karena kemandirian finansial, berkurangnya kasih sayang dalam keluarga, dan menurunnya kesehatan perempuan akibat peran ganda dalam kehidupan. Menurut para peneliti, Islam menekankan pada pekerjaan wanita, namun prioritas utama tetaplah pekerjaan rumah tangga. Pada saat yang sama, melakukan pekerjaan rumah tangga dalam pandangan Islam bukanlah hal yang wajib bagi seorang istri.
Kedudukan
Tema pekerjaan wanita dan syarat-syarat kehadirannya di tengah masyarakat merupakan salah satu isu sosial masa kini, khususnya di negara-negara Islam. [1] Menurut beberapa peneliti, ajaran Islam dan sirah umat Islam pada masa awal menunjukkan bahwa Islam mengakui hak bekerja bagi perempuan. [2]
Terdapat tiga pandangan dari para pemikir Muslim mengenai pekerjaan perempuan:
- Pandangan tradisional yang melarang segala bentuk aktivitas publik bagi perempuan;
- Pandangan sebagian intelektual yang menuntut kehadiran tanpa syarat perempuan di seluruh level masyarakat dan menganggap perempuan sebagai jenis kelamin yang lebih unggul;
- Pandangan moderat yang menekankan pada partisipasi perempuan dalam berbagai bidang sosial dan politik dengan menerapkan beberapa batasan tertentu. [3]
Terminologi
Penggunaan kata "pekerjaan" (esyteghal) dalam budaya Islam sangat ditekankan pada konsep "kerja" (kar), dan disebutkan dua makna bagi kerja: pertama, aktivitas dan profesi yang menghasilkan pendapatan (makna yang dominan), dan kedua, segala sesuatu yang memerlukan pengeluaran energi. [4] Makna kedua lebih sesuai dengan konsep leksikal "esyteghal" (menyibukkan diri dengan suatu urusan). [5] Dikatakan bahwa dalam teks-teks agama Templat:Catatan makna kerja inilah yang ditekankan, dan baik laki-laki maupun perempuan terkena beban taklif tersebut. [6]
Namun dalam budaya Barat, pekerjaan hanya merujuk pada aktivitas ekonomi di sektor formal [7] dan memiliki tiga karakteristik: menerima upah; melakukan aktivitas pada waktu tertentu; serta adanya jarak antara tempat kerja dan tempat tinggal. [8] Menurut pandangan ini, perempuan ibu rumah tangga atau penenun karpet yang melakukan banyak pekerjaan di rumah dianggap sebagai pengangguran. [9]
Pekerjaan Wanita di Luar Rumah
Sayid Ali Husaini Khamenei:
"Islam tidak hanya setuju dengan perempuan yang bekerja, bahkan selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya, yaitu mendidik anak dan menjaga keluarga, mungkin Islam menganggapnya perlu. Sebuah negara tidak bisa lepas dari kebutuhan akan tenaga kerja perempuan di berbagai bidang; namun pekerjaan ini tidak boleh bertentangan dengan kehormatan serta nilai spiritual dan kemanusiaan perempuan..."
Pekerjaan wanita di luar rumah dianggap sebagai sarana untuk mengembangkan sebagian identitas dan bakat perempuan serta menjadi penggerak penting bagi pembangunan ekonomi masyarakat. [11]
Para fakih menganggap prinsip pekerjaan wanita dan perolehan pendapatan oleh mereka sebagai hal yang boleh. [12] Sebagian peneliti menganggap ayat "bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita ada bagian dari apa yang mereka usahakan..." [13] sebagai penjelas hak kepemilikan dan pekerjaan setiap individu, serta secara tersirat menganggapnya sebagai dalil atas kebolehan pekerjaan perempuan. [14] Tentu saja, jika pekerjaan tersebut mengharuskan perempuan keluar rumah, secara syariat mereka menganggap rida suami sebagai sebuah keharusan. [15]
Imam Khomeini menganggap pekerjaan wanita adalah bebas selama tidak bertentangan dengan fitrahnya, dan menjelaskan alasannya bahwa penyimpangan dari fitrah akan menghalangi manusia mencapai kesempurnaan spiritual serta menjauhkan perempuan dari tugas utamanya yaitu mendidik anak. [16]
Sayid Ali Husaini Khamenei, fakih dan pemimpin Iran, dalam hal ini berkeyakinan bahwa Islam setuju dengan perempuan yang bekerja dan bahkan menganggap pekerjaan itu perlu baginya selama tidak mengganggu tugas dasar dan penting dalam mendidik anak serta menjaga keutuhan keluarga. Namun, pekerjaan perempuan tidak boleh bertentangan dengan kehormatan dan nilai-nilai spiritual serta kemanusiaannya. [17] Berdasarkan hal ini, dikatakan bahwa kebijakan utama Islam adalah menjaga keutuhan keluarga dan peran ibu rumah tangga memiliki prioritas bagi perempuan dibandingkan pekerjaan; meskipun pekerjaan di luar rumah juga dianggap Mubah dan pantas dengan tetap menjaga batasan-batasan syariat. [18]
Sejarah
Riwayat pekerjaan perempuan dalam aktivitas ekonomi seperti pertanian, kerajinan tangan, dan lain-lain dianggap menyertai sejarah kehidupan manusia itu sendiri. [19] Dikatakan bahwa dengan terjadinya Revolusi Industri di Eropa Barat dan berubahnya bengkel-bengkel rumah tangga menjadi pabrik-pabrik serta beralihnya tenaga manusia menjadi tenaga mesin, terjadi transformasi mendasar dalam bentuk dan konsep kerja, sehingga aktivitas ekonomi perempuan demi mendapatkan upah berpindah dari rumah ke pabrik. [20]
Menurut tulisan beberapa peneliti, perempuan di Iran pada masa tradisional era Qajar (1174 - 1304 HS) memiliki peran sosial yang terbatas. [21] Namun, hubungan yang luas dengan peradaban industri Barat pada periode ini menyebabkan transformasi dalam posisi sosial dan ekonomi perempuan di kota-kota besar. [22] Proses ini semakin intensif dengan adanya Revolusi Konstitusi pada tahun 1285 HS dan setelahnya dengan naiknya Reza Khan, sehingga muncul kebebasan yang lebih besar bagi perempuan di bidang ini. [23] Tentu saja, kebebasan tanpa syarat pada masa Pahlavi secara praktis dianggap menghambat pekerjaan perempuan yang berhijab, dan dikatakan bahwa desakan untuk mempekerjakan perempuan dengan klaim kebebasan juga dilakukan dengan tujuan menghapus keterikatan religius. [24]
Dalam pasal 3, 21, dan 28 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, selain ditekankan pelaksanaan tugas keibuan bagi perempuan, laki-laki dan perempuan dianggap memiliki hak sosial yang setara dalam hal menuntut ilmu dan bekerja dengan tetap memperhatikan norma-norma Islam. [25]
Dalil Penentang dan Pendukung Pekerjaan Wanita
Beberapa peneliti menganggap ayat-ayat Al-Qur'an dan riwayat-riwayat dari Empat Belas Manusia Suci sebagai penjelas penekanan Islam agar perempuan tetap tinggal dan bekerja di rumah, yang konsekuensinya adalah larangan bagi perempuan untuk bekerja di luar rumah, [26] di antaranya:
- Ayat: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliah dahulu..." [27] Templat:Catatan
- Ayat: "Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." [28] Templat:Catatan
- Hadis Nabi Muhammad saw: "Perempuan itu aurat [dan keberadaannya memerlukan perlindungan], maka tahanlah mereka di rumah." [29] Templat:Catatan
- Hadis Sayidah Fatimah az-Zahra sa: "Sebaik-baik wanita adalah mereka yang tidak melihat laki-laki dan laki-laki pun tidak melihat mereka." [30] Templat:Catatan
- Wasiat Nabi kepada Ali (as): "Bagi perempuan, mengikuti Salat Jumat dan jemaah tidaklah wajib." [31] Templat:Catatan
Jawaban atas Dalil Penentang
Dalam menanggapi dalil-dalil tersebut, dinyatakan bahwa ayat 33 dan ayat 53 Surah Al-Ahzab dikhususkan bagi istri-istri Nabi (saw) dan hukumnya tidak dapat diperluas kepada perempuan lainnya. Selain itu, ayat-ayat tersebut tidak berkaitan dengan isu pekerjaan perempuan. [32] Mengenai riwayat-riwayat tersebut, dijelaskan bahwa hadis semacam itu menunjukkan bahwa jika ada pekerjaan di dalam rumah dan di luar rumah, perempuan lebih baik mengutamakan pekerjaan di rumah. Selain itu, pekerjaan perempuan di luar rumah dapat dilakukan di lingkungan di mana tidak ada laki-laki sehingga mereka tidak saling melihat. [33]
Abdullah Javadi Amoli, salah seorang marja taklid Syiah, mengenai hadis "laisa 'alan nisa'i jumu'atun wa la jama'atun" berkeyakinan bahwa riwayat ini bersifat keringanan (rukhshah) bukan ketetapan asal (azimah); artinya kewajiban salat Jumat dan jemaah pada masa Maksum (as) telah diangkat dari perempuan, bukan berarti perempuan tidak berhak mengikuti salat Jumat dan jemaah atau kehadiran mereka tidak memiliki pengaruh dan pahala serta salat mereka batal. [34] Menurut keyakinan beliau, kehadiran perempuan di kancah politik dan perjuangan melawan kaum zalim telah mendapatkan persetujuan (taqrir) dari para Maksum (as). [35] Tindakan perempuan seperti Saudah al-Hamdaniyah atau putri Harits bin Abdul Muthalib yang ikut campur dalam urusan politik di masa para Imam, tidak hanya tidak dilarang oleh para Maksum, bahkan mendapatkan konfirmasi. [36] Bahkan dalam dimensi ekonomi, sebagian pihak bersandar pada sebuah hadis [37] bahwa Nabi (saw) mengizinkan perempuan muda untuk keluar rumah dan berjualan pada saat dua Idulfitri dan Adha. [38] Selain itu, jika pengetahuan dalam suatu profesi atau pekerjaan dikhususkan bagi perempuan, dikatakan bahwa pekerjaan perempuan dalam profesi tersebut tidak hanya Mustahab, bahkan bersifat Wajib. [39]
Dampak Pekerjaan Wanita di Luar Rumah
Beberapa peneliti mengemukakan dampak dan konsekuensi (positif dan negatif) dari pekerjaan perempuan di luar rumah yang mungkin mereka alami.
Dampak Positif
Beberapa dampak positif yang disebutkan untuk pekerjaan perempuan di luar rumah antara lain: [40]
- Perbaikan kondisi ekonomi keluarga dengan memiliki dua pendapatan.
- Meningkatnya taraf pendidikan perempuan dan kesadaran mereka dalam menjaga hak-hak diri sendiri dan keluarga.
- Perbaikan hubungan sosial dan pengaruhnya terhadap pendidikan serta asuhan anak.
- Koreksi terhadap pandangan klise mengenai kemampuan perempuan serta menjaga posisi dan nilainya.
- Pemanfaatan bakat dan kemampuan perempuan untuk melayani keluarga dan masyarakat.
- Manajemen waktu dan perencanaan yang lebih baik serta pemanfaatan waktu yang lebih maksimal oleh perempuan pekerja.
Dampak Negatif
Beberapa dampak negatif dan risiko yang disebutkan untuk pekerjaan perempuan di luar rumah antara lain: [41]
- Risiko perceraian dan perpisahan akibat kemandirian finansial; terkadang perempuan masa kini kehilangan ketabahan menghadapi tekanan kehidupan bersama dan karena memiliki pendapatan sendiri mereka berkata bisa hidup mandiri.
- Risiko gangguan psikologis pada anak; terkadang akibat pekerjaan dan terbatasnya komunikasi antara anak dan orang tua atau sesama orang tua, muncul perselisihan yang berujung pada gangguan psikis anak.
- Berkurangnya kasih sayang antara orang tua maupun orang tua dan anak, yang berlanjut pada terciptanya jarak antaranggota keluarga dan bahkan gangguan dalam hubungan pekerjaan.
- Menurunnya tingkat kesehatan perempuan karena benturan peran rumah tangga dan tugas pekerjaan, akibat kurangnya kerja sama dari suami.
Karena adanya risiko-risiko tersebut, dikatakan bahwa kehadiran perempuan di berbagai kancah sangat diperlukan, namun dalam hal ini perlu memperhatikan ketakwaan, penentuan skala prioritas dalam peran-peran, serta kemampuan individu setiap orang, yang mana hal ini akan membuahkan hasil dengan perencanaan yang tepat dari individu maupun para penanggung jawab masyarakat. [42]
Pekerjaan Wanita di Rumah
Pekerjaan wanita di rumah [terlepas dari sudut pandang Barat] dapat memiliki dua bentuk: A. Mengurus rumah tangga dan mendidik anak; B. Aktivitas ekonomi; seperti menenun karpet, menjahit, merajut, menulis, dan mengajar privat. [43]
Mengingat peran sentral perempuan dalam keluarga dan pendidikan anak, mengurus rumah tangga dianggap sebagai salah satu pekerjaan terpentingnya. [44] Dalam riwayat-riwayat Islam, pendidikan anak sangat diperhatikan [45] dan pahala perempuan dalam mengurus rumah tangga serta mengasuh anak sangat ditekankan. [46] Dalam sebuah Hadis yang dinukil dari Rasulullah (saw), nilai kesibukan dalam pekerjaan rumah tangga dianggap setara dengan Jihad di jalan Allah. [47] Dalam kitab Qurb al-Isnad juga disebutkan bahwa Nabi (saw) dalam pembagian tugas antara Sayidina Ali (as) dan Sayidah Zahra (sa), menetapkan pekerjaan rumah tangga menjadi tanggung jawab Sayidah Zahra. [48]
Tentu saja, para fakih tidak menganggap melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci, dan bahkan menyusui bayi sebagai hal yang Wajib bagi istri menurut pandangan Islam. [49] Ayatullah Bahjat dan Makarem Syirazi, salah dua dari marja taklid, dalam menanggapi pertanyaan apakah istri boleh tidak melakukan pekerjaan rumah tangga? dan apakah suami boleh memaksanya untuk urusan tersebut? mereka menjawab bahwa suami tidak berhak memaksa istrinya untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, kecuali jika istri melakukannya atas keinginannya sendiri. [50]
Untuk aktivitas ekonomi perempuan di dalam rumah juga disebutkan beberapa keunggulan; antara lain: menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab keluarga perempuan dan pekerjaan mereka, menghapus biaya transportasi dan penyediaan tempat kerja, memanfaatkan tenaga kerja anggota keluarga lainnya, serta adanya kemungkinan pelatihan dan transfer pengalaman kepada mereka. [51]
Catatan Kaki
- ↑ Moqaddam dan Mo'meni Rad, " ارائه شاخصهای الگوی مطلوب اشتغال بانوان بر اساس تجربه صدر اسلام" (Penyajian Indikator Pola Ideal Pekerjaan Perempuan Berdasarkan Pengalaman Awal Islam), hlm. 63.
- ↑ Moqaddam dan Mo'meni Rad, " ارائه شاخصهای الگوی مطلوب اشتغال بانوان بر اساس تجربه صدر اسلام", hlm. 64.
- ↑ Kheiri, " اشتغال زنان و پیامدهای آن" (Pekerjaan Perempuan dan Dampak-dampaknya), hlm. 163.
- ↑ Kheiri, " اشتغال زنان و پیامدهای آن", hlm. 164.
- ↑ Dehkhoda, Lughat-nameh, di bawah kata "esyteghal".
- ↑ Kheiri, " اشتغال زنان و پیامدهای آن", hlm. 164.
- ↑ Kheiri, " اشتغال زنان و پیامدهای آن", hlm. 163.
- ↑ Emami dkk, " الگوی اشتغال بانوان در گفتمان انقلاب اسلامی: بررسی و ترسیم هستههای گفتمانی از منظر آیتالله خامنهای" (Pola Pekerjaan Perempuan dalam Diskursus Revolusi Islam: Kajian dan Pemetaan Inti Diskursus dari Sudut Pandang Ayatullah Khamenei), hlm. 734.
- ↑ Kheiri, " اشتغال زنان و پیامدهای آن", hlm. 162.
- ↑ Emami dkk, " الگوی اشتغال بانوان در گفتمان انقلاب اسلامی: بررسی و ترسیم هستههای گفتمانی از منظر آیتالله خامنهای", hlm. 743.
- ↑ Moqaddam dan Mo'meni Rad, " ارائه شاخصهای الگوی مطلوب اشتغال بانوان بر اساس تجربه صدر اسلام", hlm. 64.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Imam Khomeini, Istifta'at, 1422 H, jld. 3, hlm. 356; Bahjat, Mohammad Taqi, Istifta'at, 1428 H, jld. 4, hlm. 57.
- ↑ Surah An-Nisa ayat 32.
- ↑ Yusefiyan, Ahkam-e Eqtesadi-ye Khanivadeh (Hukum Ekonomi Keluarga), Korps Garda Revolusi Islam, hlm. 59.
- ↑ Bani Hashemi, Taudhih al-Masail-e Maraji', 1424 H, jld. 2, hlm. 476; Imam Khomeini, Istifta'at, 1422 H, jld. 3, hlm. 356; Bahjat, Mohammad Taqi, Istifta'at, 1428 H, jld. 4, hlm. 57.
- ↑ Malek-zadeh, " نقش اشتغال زنان در توسعه جامعه با رویکردی بر دیدگاه امام خمینی(س)" (Peran Pekerjaan Perempuan dalam Pembangunan Masyarakat dengan Pendekatan pada Pandangan Imam Khomeini), hlm. 151-152.
- ↑ Hoseinkhani, Sarmaye-ha-ye Fekri, Ma'nawi wa Ensani dar Andisye-ha-ye Defa'i-ye Imam Khamenei (Modal Intelektual, Spiritual, dan Manusia dalam Pemikiran Pertahanan Imam Khamenei), 1392 HS, hlm. 216.
- ↑ Emami dkk, " الگوی اشتغال بانوان در گفتمان انقلاب اسلامی: بررسی و ترسیم هستههای گفتمانی از منظر آیتالله خامنهای", hlm. 739.
- ↑ Mohammadi, " اشتغال زنان در گذر تاریخ" (Pekerjaan Perempuan dalam Lintasan Sejarah), Asr Iran; Jarollahi, Tarikhche-ye Esyteghal-e Zan dar Iran (Sejarah Pekerjaan Wanita di Iran), hlm. 249.
- ↑ Jarollahi, Tarikhche-ye Esyteghal-e Zan dar Iran, hlm. 249.
- ↑ Rezapur, Tahlil-e Mabani-ye Taghyir-e Rouikard-ha-ye Jariyan-ha-ye Fekri-ye Syiah-ye Mo'asir dar Howze-ye Fa'aliyat-ha-ye Ejtema'i-ye Zanan ba Ta'kid bar Esyteghal-e Zanan (Analisis Dasar Perubahan Pendekatan Aliran Pemikiran Syiah Kontemporer di Bidang Aktivitas Sosial Perempuan dengan Penekanan pada Pekerjaan Perempuan), 1402 HS, hlm. 17.
- ↑ Jarollahi, Tarikhche-ye Esyteghal-e Zan dar Iran, hlm. 258.
- ↑ Jarollahi, Tarikhche-ye Esyteghal-e Zan dar Iran, hlm. 263-265.
- ↑ Rezapur, Tahlil-e Mabani-ye Taghyir-e Rouikard-ha-ye Jariyan-ha-ye Fekri-ye Syiah-ye Mo'asir dar Howze-ye Fa'aliyat-ha-ye Ejtema'i-ye Zanan ba Ta'kid bar Esyteghal-e Zanan, 1402 HS, hlm. 20.
- ↑ "Qanun-e Asasi-ye Jomhuri-ye Eslami-ye Iran", Situs Dewan Garda.
- ↑ Kheiri, " اشتغال زنان و پیامدهای آن", hlm. 169-170.
- ↑ Surah Al-Ahzab, ayat 33.
- ↑ Surah Al-Ahzab, ayat 53.
- ↑ Ibnu Asy'ats al-Kufi, al-Ja'fariyyat, Maktabah Nainawa al-Haditsah, hlm. 94; Muhaddits Nuri, Mustadrak al-Wasail, 1408 H, jld. 14, hlm. 182.
- ↑ Thabarsi, Makarem al-Akhlaq, 1412 H, hlm. 233; Boroujerdi, Jami' Ahhadits al-Syiah, 1386 HS, jld. 25, hlm. 636.
- ↑ Syekh Saduq, Man La Yahdzhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 4, hlm. 364.
- ↑ Kheiri, " اشتغال زنان و پیامدهای آن", hlm. 172.
- ↑ Kheiri, " اشتغال زنان و پیامدهای آن", hlm. 172.
- ↑ Javadi Amoli, Zan dar Ayine-ye Jalal wa Jamal (Wanita dalam Cermin Keagungan dan Keindahan), 1371 HS, hlm. 383.
- ↑ Javadi Amoli, Zan dar Ayine-ye Jalal wa Jamal, 1371 HS, hlm. 411.
- ↑ Javadi Amoli, Zan dar Ayine-ye Jalal wa Jamal, 1371 HS, hlm. 297 dan 305.
- ↑ Emami dkk, " الگوی اشتغال بانوان در گفتمان انقلاب اسلامی: بررسی و ترسیم هستههای گفتمانی از منظر آیتالله خامنهای", hlm. 734.
- ↑ Syekh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 3, hlm. 287; Majlisi Awwal, Raudhah al-Muttaqin fi Syarh Man La Yahdzhuruhu al-Faqih, jld. 2, hlm. 756.
- ↑ Kheiri, " اشتغال زنان و پیامدهای آن", hlm. 173.
- ↑ Otadi, " تاثیر اشتغال زنان بر سلامت روان همسرانشان" (Pengaruh Pekerjaan Perempuan terhadap Kesehatan Mental Suami Mereka), hlm. 108-109.
- ↑ Otadi, " تاثیر اشتغال زنان بر سلامت روان همسرانشان", hlm. 109-110.
- ↑ Otadi, " تاثیر اشتغال زنان بر سلامت روان همسرانشان", hlm. 110.
- ↑ Yusefiyan, Ahkam-e Eqtesadi-ye Khanivadeh, hlm. 58.
- ↑ Nadri Abyaneh, " خانه داری، اشتغال و زنان ایرانی" (Pekerjaan Rumah Tangga, Pekerjaan, dan Perempuan Iran), hlm. 91.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, 1373 H, jld. 2, hlm. 1211; Syekh Saduq, Man La Yahdzhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 2, hlm. 622.
- ↑ Emami dkk, " الگوی اشتغال بانوان در گفتمان انقلاب اسلامی: بررسی و ترسیم هستههای گفتمانی از منظر آیتالله خامنهای", hlm. 739.
- ↑ Fattal Neisyaburi, Raudhah al-Wa'idzhin, 1375 HS, jld. 2, hlm. 376.
- ↑ Himyari, Qurb al-Isnad, 1413 H, hlm. 53.
- ↑ Yusefiyan, Ahkam-e Eqtesadi-ye Khanivadeh, hlm. 58.
- ↑ Bahjat, Mohammad Taqi, Istifta'at, 1428 H, jld. 4, hlm. 55; Makarem Syirazi, Istifta'at-e Jadid, jld. 1, hlm. 215.
- ↑ " توسعه مشاغل خانگی راهکاری موثر برای رونق اقتصاد خانواده" (Pengembangan Pekerjaan Rumah Tangga sebagai Solusi Efektif bagi Geliat Ekonomi Keluarga), Kantor Berita Republik Islam.
Catatan
Daftar Pustaka
- Bani Hashemi Khomeini, Sayid Mohammad Husain. Taudhih al-Masail-e Maraji'. Qom, Kantor Penerbitan Islami, cet. 8, 1424 H.
- Bahjat, Mohammad Taqi. Istifta'at. Qom, Kantor Ayatullah Bahjat, cet. 1, 1428 H.
- Boroujerdi, Hossein. Jami' Ahhadits al-Syiah. Teheran, Penerbit Farhang-e Sabz, cet. 1, 1386 HS.
- Dehkhoda, Ali Akbar. Lughat-nameh. Teheran, Penerbit Universitas Teheran, cet. 1, 1373 HS.
- Emami, Zahra dkk. " الگوی اشتغال بانوان در گفتمان انقلاب اسلامی: بررسی و ترسیم هستههای گفتمانی از منظر آیتالله خامنهای" (Pola Pekerjaan Perempuan dalam Diskursus Revolusi Islam: Kajian dan Pemetaan Inti Diskursus dari Sudut Pandang Ayatullah Khamenei). Jurnal Rahbord, nomor 4, Musim Dingin 1400 HS.
- Fattal Neisyaburi, Mohammad bin Ahmad. Raudhah al-Wa'idzhin wa Bashirah al-Muta'idzhin. Qom, Penerbit Radhi, cet. 1, 1375 HS.
- Himyari, Abdullah bin Ja'far. Qurb al-Isnad. Qom, Muasasah Alu al-Bait (as), cet. 1, 1413 H.
- Hoseinkhani, Nurullah. Sarmaye-ha-ye Fekri, Ma'nawi wa Ensani dar Andisye-ha-ye Defa'i-ye Imam Khamenei (Modal Intelektual, Spiritual, dan Manusia dalam Pemikiran Pertahanan Imam Khamenei). Teheran, Yaran-e Syahed, 1392 HS.
- Ibn Asy'ats al-Kufi, Mohammad bin Mohammad. al-Ja'fariyyat (al-Asy'atsiyat). Teheran, Maktabah Nainawa al-Haditsah, cet. 1, tanpa tahun.
- Ibn Majah. Sunan Ibnu Majah. Kairo, cetakan Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, 1373 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Istifta'at. Qom, Kantor Penerbitan Islami, cet. 5, 1422 H.
- Jarollahi, Adzra. " تاریخچه اشتغال زن در ایران" (Sejarah Pekerjaan Wanita di Iran). Jurnal Olum-e Ejtema'i, nomor 3 dan 4, Khordad 1372 HS.
- Javadi Amoli, Abdullah. Zan dar Ayine-ye Jalal wa Jamal. Qom, Pusat Penerbit Budaya Raja, 1371 HS.
- Kheiri, Yusef. " اشتغال زنان و پیامدهای آن" (Pekerjaan Perempuan dan Dampak-dampaknya). Jurnal Banovan-e Syiah, nomor 9, Musim Gugur 1385 HS.
- Majlisi Awwal, Mohammad Taqi. Raudhah al-Muttaqin fi Syarh Man La Yahdzhuruhu al-Faqih. Riset dan koreksi: Sayid Hossein Mousawi Kermani dkk. Qom, Muasasah Budaya Islam Kushanpur, cet. 2, 1406 H.
- Malek-zadeh, Fahimeh. " نقش اشتغال زنان در توسعه جامعه با رویکردی بر دیدگاه امام خمینی(س)" (Peran Pekerjaan Perempuan dalam Pembangunan Masyarakat dengan Pendekatan pada Pandangan Imam Khomeini). Jurnal Pezhuhesy-nameh Matin, nomor 72, 1395 HS.
- Mohammadi, Ma'sumeh. " اشتغال زنان در گذر تاریخ" (Pekerjaan Perempuan dalam Lintasan Sejarah). Asr Iran, tanggal terbit: 3 Azar 1389 HS.
- Moqaddam, Vahid dan Fahimeh Mo'meni Rad. " ارائه شاخصهای الگوی مطلوب اشتغال بانوان بر اساس تجربه صدر اسلام" (Penyajian Indikator Pola Ideal Pekerjaan Perempuan Berdasarkan Pengalaman Awal Islam). Jurnal Eqtesad-e Eslami, nomor 72, Musim Dingin 1397 HS.
- Muhaddits Nuri, Hossein. Mustadrak al-Wasail wa Mustanbat al-Masail. Qom, Muasasah Alu al-Bait (as), cet. 1, 1408 H.
- Nadri Abyaneh, Fereshteh. " خانه داری، اشتغال و زنان ایرانی" (Pekerjaan Rumah Tangga, Pekerjaan, dan Perempuan Iran). Jurnal Banovan-e Syiah, nomor 9, Musim Gugur 1385 HS.
- Otadi, Maryam. " تاثیر اشتغال زنان بر سلامت روان همسرانشان" (Pengaruh Pekerjaan Perempuan terhadap Kesehatan Mental Suami Mereka). Jurnal Zanan wa Khanivadeh, nomor 12, Musim Semi 1387 HS.
- Rezapur, Mohammad Mahdi. Tahlil-e Mabani-ye Taghyir-e Rouikard-ha-ye Jariyan-ha-ye Fekri-ye Syiah-ye Mo'asir dar Howze-ye Fa'aliyat-ha-ye Ejtema'i-ye Zanan ba Ta'kid bar Esyteghal-e Zanan. Tesis Doktoral bidang Aliran Teologi Kontemporer. Qom, Jamiah al-Mustafa al-Alamiyah, 1402 HS.
- Syekh Saduq, Mohammad bin Ali. Man La Yahdzhuruhu al-Faqih. Riset dan koreksi: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Kantor Penerbitan Islami, cet. 2, 1413 H.
- Syekh Thusi, Mohammad bin Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Riset: Hasan Mousawi Kharsan. Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet. 4, 1407 H.
- Thabarsi, Hasan bin Fadhl. Makarem al-Akhlaq. Qom, Syarif Radhi, cet. 4, 1412 H.
- Yusefiyan, Ne'matullah. Ahkam-e Eqtesadi-ye Khanivadeh (Hukum Ekonomi Keluarga). Teheran, Korps Garda Revolusi Islam, cet. 1, tanpa tahun.