Konsep:Innin
Innin (bahasa Arab: عِنّین) atau impoten merupakan terma fikih yang merujuk pada kondisi seorang laki-laki yang mengalami disfungsi seksual sehingga tidak mampu melakukan hubungan seksual. Diskursus mengenai hukum-hukum innin dikaji secara komprehensif dalam berbagai bab Fikih, meliputi bab Nikah, Qisas, dan Diyat. Seorang laki-laki yang mengidap impotensi diwajibkan secara syar'i untuk menginformasikan kondisinya kepada calon istri sebelum melangsungkan akad nikah. Kelalaian dalam hal ini dikategorikan sebagai Dosa karena memuat unsur penipuan (tadlis). Penyakit innin merupakan salah satu uzur yang melegitimasi fasakh nikah, dengan ketentuan bahwa syarat-syaratnya terpenuhi dan pihak istri tidak rela (rida) atas kondisi tersebut.
Dalam ranah ini, implementasi khiyar fasakh bagi pihak perempuan bersifat segera (fauri); ia harus merespons dengan mengangkat perkaranya kepada Hakim Syariat sesaat setelah mengetahui kondisi suaminya. Hak khiyar ini berlaku dengan prasyarat bahwa impotensi tersebut telah ada sebelum akad nikah, atau terjadi pascaakad namun sebelum berlangsungnya persetubuhan (dukhul).
Tinjauan dari aspek hukum pidana Islam menetapkan bahwa apabila seorang laki-laki yang sehat memotong alat kelamin laki-laki pengidap innin, pelaku tidak akan dijatuhi hukuman Qisas. Sebagai kompensasi hukum, pelaku diwajibkan membayar Diyat yang nominalnya adalah sepertiga dari diyat penuh.
Terminologi
Secara etimologis dan terminologis, innin atau impoten[1] didefinisikan sebagai laki-laki yang menderita disfungsi seksual yang berimplikasi pada kelemahan alat kelamin dan ketidakmampuan ereksi,[2] sehingga ia secara mutlak kehilangan kemampuan untuk bersetubuh,[3] atau laki-laki yang sama sekali tidak memiliki hasrat seksual (syahwat).[4] Sebagian fukaha juga mengklasifikasikan laki-laki lanjut usia yang telah kehilangan kemampuan fisik untuk melakukan hubungan intim sebagai innin.[5] Definisi yang lebih luas turut mencakup ketidakmampuan koitus akibat ukuran alat kelamin yang terlampau kecil atau ketiadaan sperma.
Selain faktor patologis, kondisi ini dapat dipicu oleh kelemahan fisik bawaan, faktor penuaan, hingga pengaruh supranatural seperti Sihir.[6] Dalam nomenklatur fikih, penyakit ini diistilahkan sebagai unan.[7] Adapun perempuan yang tuna-syahwat terhadap laki-laki disebut sebagai inninah.[8]
Dalam literatur hadis klasik semisal Man La Yahdhuruhu al-Faqih dan al-Istibshar, riwayat-riwayat yang mengkaji innin dihimpun secara spesifik di bawah bab "Hukum Innin",[9] sementara dalam ensiklopedia al-Kafi, periwayatan terkait disematkan dalam bab "Tadlis Innin".[10]
Terdapat pandangan fikih yang memosisikan laki-laki innin pada kedudukan hukum layaknya Mahram, individu renta, atau anak prabalig (mumayyiz). Implikasi hukum dari pandangan ini adalah gugurnya kewajiban wanita untuk mengenakan Hijab atau menutupi perhiasannya di hadapan mereka.[11]
Innin Sebagai Penyebab Fasakh Nikah
Innin diklasifikasikan sebagai salah satu uzur syar'i yang melegitimasi fasakh nikah.[12] Penyakit ini dipandang sebagai cacat (aib) pada pihak suami yang memunculkan hak khiyar fasakh bagi istri apabila kriteria-kriterianya terpenuhi, yang mengimplikasikan otoritas istri untuk membatalkan ikatan pernikahan.[13]
Terkait regulasi Mahar bagi istri yang bersuamikan pengidap innin, pandangan yang masyhur di kalangan ulama menetapkan bahwa istri berhak menerima separuh dari nominal mahar yang telah disepakati.[14] Sejumlah fakih melandaskan ketetapan ini pada otoritas Nas dan Ijmak,[15] seraya menegaskan bahwa kuantitas riwayat dalam bab ini telah mencapai derajat mustafidh. Seluruh ulama mazhab Islam, dengan pengecualian Abu Hanifah, telah bersepakat (ijmak) dalam mengadopsi ketetapan hukum ini.[16]
Syarat-syarat Berlakunya Fasakh Nikah
- Ketidaktahuan istri terkait kondisi suami yang innin prakah, dan fakta tersebut baru terungkap pascaakad.[17]
- Istri memiliki wewenang penuh untuk membatalkan akad apabila impotensi terjadi pascaakad namun sebelum berlangsungnya persetubuhan.[18] Sebaliknya, jika hubungan seksual telah terjadi, meskipun hanya satu kali, lantas suami divonis innin, maka hak khiyar fasakh istri otomatis gugur;[19] sebab secara yurisprudensi, kondisi tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai unan mutlak.[20]
- Ketidakmampuan bersetubuh tersebut harus bersifat general (berlaku terhadap semua wanita). Apabila suami hanya tidak mampu menggauli istrinya semata, namun mampu bersetubuh dengan wanita lain, maka ia tidak dihukumi sebagai innin.[21]
- Istri diwajibkan mengajukan gugatan secara resmi kepada Hakim Syariat. Hakim selanjutnya akan memberikan masa tenggang (imhal) selama satu tahun lunar kepada pihak suami.[22] Jika dalam durasi tersebut suami terbukti mampu melakukan hubungan seksual, sekalipun dengan wanita lain (seperti istri lainnya), maka hak fasakh istri otomatis gugur.
- Hak khiyar bagi istri menuntut tindakan yang segera (fauriyah); ia harus merespons dengan mengajukan permohonan fasakh seketika setelah mendapati disfungsi suaminya. Tindakan menunda pengajuan[23] atau penyataan rida untuk hidup berdampingan dengan kondisi tersebut akan menggugurkan hak fasakhnya secara mutlak.[24]
Metode Diagnosis
Secara medis modern, diagnosis sindrom unan memerlukan observasi klinis dari dokter ahli.[25] Akan tetapi, dalam yurisprudensi klasik, guna membuktikan aib ini pada laki-laki yang melontarkan sanggahan, para fukaha menggunakan beberapa metode tradisional yang bersandar pada riwayat-riwayat tepercaya.[26] Salah satu metode pengujiannya adalah dengan meminta subjek untuk duduk di dalam air dingin; apabila alat kelaminnya mengalami penyusutan atau konstraksi, ia tidak dikategorikan sebagai innin.[27] Beberapa fakih juga merumuskan kaidah hukum bahwa jika istri mendakwa suaminya innin sementara suami memberikan sanggahan, maka pengingkaran suami tersebut dapat diterima oleh pengadilan asalkan dikuatkan dengan Sumpah.[28]
Qisas dan Diyat Innin
Dalam diskursus Qisas, dijabarkan bahwa tindakan kriminal seseorang yang sehat memotong alat kelamin laki-laki innin tidak memicu berlakunya sanksi qisas (hukum potong balik terhadap pelaku);[29] namun sebaliknya, apabila laki-laki innin yang memutilasi alat kelamin individu yang sehat, maka hukuman qisas berlaku penuh baginya.[30]
Sementara itu, pada bab diyat, kompensasi finansial (diyat) atas pencederaan alat kelamin laki-laki innin ditetapkan sebesar sepertiga dari total diyat penuh.[31] Penulis kitab Jawahir al-Kalam menggarisbawahi kemasyhuran (syuhrah) pijakan hukum ini di kalangan ulama.[32] Kendati demikian, sebagian ulama lain—dengan bersandar pada riwayat dari para Maksum as—mengambil postulat yang berbeda, dengan menetapkan bahwa nominal diyat untuk kasus tersebut harus dibayarkan secara utuh (diyat penuh).[33]
Catatan Kaki
- ↑ Burujerdi, Manabi' al-Fiqh al-Syiah, 1429 H, jld. 31, hlm. 631; Tim Penulis, Majalah Fiqh-e Ahlul Bait as, Qom, jld. 41, hlm. 26.
- ↑ Amili, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 13, hlm. 229; Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, 1405 H, jld. 24, hlm. 343.
- ↑ Amili, Jami' Abbasi, 1429 H, hlm. 673; Emami, Huquq-e Madani, Qom, jld. 4, hlm. 464.
- ↑ Himyari, Syams al-'Ulum, 1420 H, jld. 7, hlm. 4287; Fayyumi, al-Misbah al-Munir, Qom, jld. 2, hlm. 433.
- ↑ Tim Penulis, Mu'jam al-Musthalahat, Qom, jld. 2, hlm. 550.
- ↑ Sa'di, al-Qamus al-Fiqhi, 1408 H, hlm. 263; Amili, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 13, hlm. 229.
- ↑ Amili, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 8, hlm. 104.
- ↑ Himyari, Syams al-'Ulum, 1420 H, jld. 7, hlm. 4287.
- ↑ Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 3, hlm. 549; Thusi, al-Istibshar, 1390 H, jld. 3, hlm. 249.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1410 H, jld. 5, hlm. 410.
- ↑ Jorjani, Tafsir-e Syahi, 1404 H, jld. 2, hlm. 363.
- ↑ Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, 1405 H, jld. 24, hlm. 343; Amili, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 13, hlm. 229.
- ↑ Mufid, al-Muqni'ah, 1413 H, hlm. 520.
- ↑ Sya'rani, Tabshirah al-Muta'allimin, 1419 H, jld. 2, hlm. 540.
- ↑ Amili, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 8, hlm. 104.
- ↑ Amili, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 13, hlm. 229.
- ↑ Tim Penulis, Majalah Fiqh-e Ahlul Bait as, Qom, jld. 41, hlm. 27; Khomeini, Taudhih al-Masail (Muhasya), 1424 H, jld. 2, hlm. 461.
- ↑ Khomeini, Taudhih al-Masail (Muhasya), 1424 H, jld. 2, hlm. 461.
- ↑ Amili, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 8, hlm. 105; Amili, Jami' Abbasi, 1429 H, hlm. 673.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 30, hlm. 326.
- ↑ Emami, Huquq-e Madani, jld. 4, hlm. 464.
- ↑ Amili, Jami' Abbasi, 1429 H, hlm. 673; Khorasani, Syarh Tabshirah al-Muta'allimin, 1376 HS, jld. 2, hlm. 210.
- ↑ Hilli, al-Tanqih al-Ra'i, 1404 H, jld. 3, hlm. 185.
- ↑ Thusi, al-Istibshar, 1390 H, jld. 3, hlm. 249; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 30, hlm. 358.
- ↑ Tim Penulis, Majalah Fiqh-e Ahlul Bait as, Qom, jld. 8, hlm. 156.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 5, hlm. 411; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 30, hlm. 353.
- ↑ Shaduq, al-Muqni', 1415 H, hlm. 322.
- ↑ Sya'rani, Tabshirah al-Muta'allimin, 1419 H, jld. 2, hlm. 541.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Qom, jld. 2, hlm. 548; Amili, Jami' Abbasi, 1429 H, hlm. 951.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Qom, jld. 2, hlm. 548.
- ↑ Hilli, al-Sarair, 1410 H, jld. 3, hlm. 391; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Qom, jld. 4, hlm. 583.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 43, hlm. 268.
- ↑ Burujerdi, Manabi' al-Fiqh al-Syiah, 1429 H, jld. 31, hlm. 631.
Daftar Pustaka
- Amili, Ali bin Husain. Jami' al-Maqashid fi Syarh al-Qawa'id. Qom, Muassasah Al al-Bait as, 1414 H.
- Amili, Bahauddin. Jami' Abbasi. Qom, Penerbit Islami, 1429 H.
- Amili, Syahid Tsani. Masalik al-Afham ila Tanqih Syara'i' al-Islam. Qom, Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyah, 1413 H.
- Bahrani, Yusuf bin Ahmad. al-Hada'iq al-Nadhirah fi Ahkam al-Itrah al-Thahirah. Qom, Penerbit Islami, 1405 H.
- Burujerdi, Husain Thabathaba'i. Manabi' al-Fiqh al-Syiah. Tehran, Penerbit Farhang Sabz, 1429 H.
- Emami, Sayid Hasan. Huquq-e Madani (Hukum Perdata). Qom, Penerbit Islamiyah, t.t.
- Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. al-Misbah al-Munir. Qom, Penerbit Dar al-Radhi, t.t.
- Hilli, Miqdad bin Abdullah Siyuri. al-Tanqih al-Ra'i li Mukhtashar al-Syara'i'. Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'ashi Najafi, 1404 H.
- Hilli, Muhammad bin Mansyur. al-Sarair al-Hawi li Tahrir al-Fatawa. Qom, Penerbit Islami, 1410 H.
- Himyari, Nasywan bin Said. Syams al-'Ulum wa Dawa' Kalam al-Arab. Beirut, Penerbit Dar al-Fikr al-Mu'ashir, 1420 H.
- Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom, Penerbit Dar al-Ilm, t.t.
- Khomeini, Sayid Ruhullah. Taudhih al-Masail (Muhasya). Riset: Sayid Muhammad Husain Bani Hasyimi. Qom, Penerbit Islami, 1424 H.
- Khorasani, Ali Muhammadi. Syarh Tabshirah al-Muta'allimin. Qom, Penerbit Dar al-Fikr, 1376 HS.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Tehran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1407 H.
- Mufid, Muhammad bin Muhammad. al-Muqni'ah. Qom, Kongres Syaikh Mufid, 1413 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1404 H.
- Sa'di, Abu Jaib. al-Qamus al-Fiqhi Lughatan wa Isthilahan. Damaskus, Penerbit Dar al-Fikr, 1408 H.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. al-Muqni'. Qom, Muassasah Imam Hadi as, 1415 H.
- Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Qom, Penerbit Islami, 1413 H.
- Sya'rani, Abul Hasan. Tabshirah al-Muta'allimin fi Ahkam al-Din. Terjemahan dan Syarah. Tehran, Penerbit Islamiyah, 1419 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Istibshar fi ma Ukhtulifa min al-Akhbar. Tehran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1390 H.