Konsep:Ayat 'Adad
Templat:Infobox Ayat Ayat 'Adad (Surah An-Nisa: 3) merujuk pada kebolehan poligami bagi laki-laki. Berdasarkan Ayat 'Adad, laki-laki diperbolehkan menikah hingga empat orang wanita dan tidak diperbolehkan menikah lebih dari itu. Hukum ini khusus untuk pernikahan permanen laki-laki merdeka dengan wanita-wanita merdeka; namun mengenai pernikahan dengan budak perempuan dan pernikahan temporer, tidak ada batasan yang ditetapkan.
Syaikh Thusi menukil enam syan nuzul untuk ayat ini. Menurut pandangan para mufasir dan fakih, poligami diperbolehkan dengan syarat keadilan dan kesetaraan dalam hak bermalam serta pemberian nafkah di antara para istri harus dijaga.
Sebab Turun
Terdapat berbagai syan nuzul yang dinukil untuk Ayat 'Adad.[1] Menurut pernyataan Syaikh Thusi, para mufasir menyebutkan enam sebab turun untuk ayat ini.[2] Beberapa di antaranya adalah:
- Berdasarkan sebuah riwayat dari Aisyah, ayat ini turun mengenai seorang gadis yatim yang pengasuhnya tergiur oleh harta dan kecantikannya, serta bermaksud untuk menikahinya tanpa memberikan maskawin. Oleh karena itu, Allah Swt melarang menikahi gadis-gadis yatim kecuali jika mereka memperlakukan mereka dengan adil dan membayar mahar mereka sesuai dengan kedudukan mereka (Mahar al-Mitsl), serta memperbolehkan menikahi wanita-wanita lain hingga empat orang.[3]
- Dinukil dari Abdullah bin Abbas dan Ikrimah bin Abdullah bahwa Ayat 'Adad turun mengenai seorang pria yang menikahi banyak wanita. Ketika harta bendanya habis, ia tergiur oleh harta anak yatim yang berada di bawah pengasuhannya. Maka, Allah melarang orang-orang untuk menikah dengan lebih dari empat orang wanita agar tidak perlu mengambil harta anak-anak yatim, dan jika dengan mengambil empat istri pun mereka khawatir akan melanggar harta anak yatim, maka mereka harus mencukupkan diri dengan satu istri saja.[4]
Teks dan Terjemahan Ayat 'Adad
Ayat ketiga Surah An-Nisa disebut sebagai Ayat 'Adad.[5] Teks dan terjemahan ayat ini adalah: Templat:Quran New
Kebolehan Poligami
Menurut pandangan para mufasir[6] dan para fakih,[7] Ayat 'Adad menunjukkan kebolehan tardud al-zaujat (poligami) hingga empat orang istri. Allamah al-Hilli menganggap kebolehan poligami hingga empat istri sebagai hal yang diterima oleh seluruh ulama di setiap masa dan wilayah.[8] Mengenai keharaman menikahi lebih dari empat wanita melalui akad permanen juga disandarkan pada ayat ini.[9] Mengenai ketidakbolehan menikah dengan lebih dari empat istri, telah diklaim adanya Ijmak.[10] Penulis Jawahir dan Syahid Sadr menganggap ketidakbolehan menikah dengan lebih dari empat istri sebagai bagian dari dharuriyatuddin.[11] Selain itu, untuk ketidakbolehan tersebut, juga disandarkan pada riwayat-riwayat.[12]
Beberapa fakih seperti Penulis Jawahir dan Penulis al-'Urwah, menganggap poligami sebagai hal yang sunah dengan bersandar pada Ayat 'Adad dan riwayat-riwayat;[13] namun sejumlah fakih lainnya menolak petunjuk ayat ini atas kesunahan poligami.[14]
Dikatakan bahwa mayoritas mufasir dan fakih tidak menganggap kata "wa" dalam "matsna wa tsulatsa wa ruba'a" sebagai wawu jam'i (kata hubung kumulatif); karena jika demikian, maka kebolehan menikah hingga sembilan istri menjadi niscaya.[15] Atas dasar ini, kata "wa" dalam ayat ini bermakna takhyir (pilihan bebas)[16] dan Ayat 'Adad menunjukkan kebolehan menikah dengan dua istri, tiga istri, atau empat istri, bukan total jumlah tersebut secara bersamaan yang mana dalam kondisi tersebut ayat akan menunjukkan kebolehan menikah dengan sembilan istri.[17]
Berdasarkan Ayat 'Adad, hukum menikah hingga empat istri dikhususkan bagi pernikahan permanen laki-laki merdeka dengan wanita-wanita merdeka;[18] namun dalam kaitan dengan budak perempuan dan pernikahan temporer, tidak ada batasan yang berlaku.[19] Dalam hal ini telah diklaim adanya Ijmak.[20]
Menurut pernyataan Sayid Mohammad as-Sadr, hikmah dan maslahat pembatasan jumlah istri pada empat orang wanita tidaklah jelas.[21]
Syarat Keadilan
Para fakih[22] dan para mufasir Syiah[23] berdasarkan ayat ini, menganggap penjagaan keadilan sebagai syarat poligami; oleh karena itu, seseorang yang tidak mampu menjaga keadilan, maka poligami tidak diperbolehkan baginya.[24] Yang dimaksud dengan keadilan dalam bidang ini adalah keadilan perilaku dan ekonomi yang mencakup pembagian malam secara adil, pemberian nafkah, dan hak-hak finansial lainnya,[25] bukan keadilan emosional dan hati yang berada di luar kendali manusia.[26] Penafsiran ini selaras pula dengan riwayat-riwayat para maksum as.[27] Dalam beberapa riwayat, untuk menengahi pertentangan lahiriah antara Ayat 3 Surah An-Nisa (yang mengemukakan syarat keadilan) dan Ayat 129 surah ini (yang menyebut pelaksanaan keadilan adalah hal yang mustahil), yang pertama ditafsirkan merujuk pada keadilan perilaku dan ikhtiyari (atas pilihan), sedangkan yang kedua merujuk pada keadilan hati dan non-ikhtiyari.[28]
Menurut pernyataan Allamah Thabathabai, ungkapan "dzalika adna alla ta'ulu" menunjukkan bahwa dasar tasyri' al-ahkam dalam pernikahan adalah atas dasar keadilan, penghapusan penyimpangan, dan pencegahan terhadap pelanggaran hak-orang lain.[29]
Hukum-hukum Anak Yatim
Menurut pernyataan Abdullah Jawadi Amuli, mufasir Al-Qur'an, terdapat tiga hukum penting mengenai harta yatim dalam Ayat 'Adad, yaitu:
- Wajibnya mengembalikan harta anak-anak yatim kepada mereka;
- Larangan terhadap pengkhianatan atas harta anak-anak yatim, seperti mengurangi nilai harta mereka.
- Keharaman mencampur harta sendiri dengan harta anak yatim dan menggunakannya secara sewenang-wenang.[30]
Catatan Kaki
- ↑ Lihat: Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 4, hal. 155-159; Thusi, at-Tibyan, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 3, hal. 103-104; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hal. 10-11.
- ↑ Thusi, at-Tibyan, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 3, hal. 102.
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 4, hal. 155; Thusi, at-Tibyan, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 3, hal. 103; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hal. 10.
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 4, hal. 156; Thusi, at-Tibyan, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 3, hal. 103; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hal. 10.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 4, hal. 274.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Fakhr Razi, al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 9, hal. 487; Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 4, hal. 168.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Mufid, al-Muqni'ah, 1413 H, hal. 517; Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 12, hal. 374; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 30, hal. 2-3.
- ↑ Allamah al-Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1388 H, hal. 638.
- ↑ Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 12, hal. 374; Thabathabai, Riyadh al-Masail, 1419 H, jld. 10, hal. 217; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 30, hal. 2-3.
- ↑ Thusi, al-Khilaf, 1407 H, jld. 4, hal. 293; Fakhr Razi, al-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 9, hal. 488; Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan, 1425 H, jld. 2, hal. 141.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 30, hal. 2; Sadr, Mawara' al-Feqh, 1420 H, jld. 6, hal. 178.
- ↑ Allamah al-Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1388 H, hal. 638; Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan, 1425 H, jld. 2, hal. 141; Thabathabai, Riyadh al-Masail, 1419 H, jld. 10, hal. 216-217.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 29, hal. 35; Tabatabaei Yazdi, al-'Urwatul Wutsqa, 1428 H, jld. 2, hal. 748.
- ↑ Tabatabaei Yazdi, al-'Urwatul Wutsqa, 1428 H, jld. 2, hal. 748.
- ↑ Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan, 1425 H, jld. 2, hal. 141.
- ↑ Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 12, hal. 374; Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 4, hal. 168; Mughniyah, Feqh al-Imam al-Shadiq as, 1421 H, jld. 5, hal. 197.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 30, hal. 3.
- ↑ Mufid, al-Muqni'ah, 1413 H, hal. 517; Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan, 1425 H, jld. 2, hal. 142-143; Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 12, hal. 374.
- ↑ Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan, 1425 H, jld. 2, hal. 142-143; Sadr, Mawara' al-Feqh, 1420 H, jld. 6, hal. 179.
- ↑ Fadhil al-Miqdad, Kanz al-Irfan, 1425 H, jld. 2, hal. 143.
- ↑ Sadr, Mawara' al-Feqh, 1420 H, jld. 6, hal. 178.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Sadr, Mawara' al-Feqh, 1420 H, jld. 6, hal. 162; Mughniyah, Feqh al-Imam al-Shadiq as, 1421 H, jld. 5, hal. 197.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 4, hal. 169; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hal. 254.
- ↑ Sadr, Mawara' al-Feqh, 1420 H, jld. 6, hal. 162.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hal. 8-11; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hal. 255; Mughniyah, Feqh al-Imam al-Shadiq as, 1421 H, jld. 5, hal. 197.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 3, hal. 255; Mughniyah, Feqh al-Imam al-Shadiq as, 1421 H, jld. 5, hal. 197.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 5, hal. 362-363; Qumi, Tafsir al-Qumi, 1363 HS, jld. 1, hal. 155.
- ↑ Lihat: Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 5, hal. 263.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 4, hal. 169.
- ↑ Jawadi Amuli, Tasnim, 1389 HS, jld. 17, hal. 213-214.
Daftar Pustaka
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tasnim: Tafsir al-Qur'an al-Karim. Riset dan penyusunan: Hossein Asyrafi dan Abbas Rahimiyan. Qom, Markaz-e Nasyr-e Esra, Cetakan Kedua, 1389 HS.
- Sadr, Sayid Mohammad. Mawara' al-Feqh. Riset dan koreksi: Jafar Hadi Dujaili. Beirut, Dar al-Adhwa, Cetakan Pertama, 1420 H.
- Thabathabai, Sayid Ali. Riyadh al-Masail fi Bayan Ahkam al-Syar' bi al-Dalail. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, Cetakan Pertama, 1419 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami, Cetakan Kedua, 1390 H.
- Tabatabaei Yazdi, Sayid Mohammad Kazem. al-'Urwatul Wutsqa ma'a al-Ta'liqat. Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, Cetakan Pertama, 1428 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Koreksi: Fadhlullah Yazdi Thabathabai dan Hashem Rasuli. Teheran, Nasir Khosrow, Cetakan Ketiga, 1372 HS.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an (Tafsir Thabari). Beirut, Dar al-Ma'rifah, Cetakan Pertama, 1412 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. at-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Koreksi: Ahmad Habib Amili. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Cetakan Pertama, tanpa tahun.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Khilaf. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Pertama, 1407 H.
- Allamah al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, Cetakan Pertama, 1388 H.
- Fadhil al-Miqdad, Miqdad bin Abdullah. Kanz al-Irfan fi Feqh al-Qur'an. Qom, Entesyarat-e Murtadhawi, Cetakan Pertama, 1425 H.
- Fakhr Razi, Muhammad bin Umar. al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib). Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Cetakan Ketiga, 1420 H.
- Qumi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qumi. Qom, Dar al-Kitab, Cetakan Ketiga, 1363 HS.
- Karaki, Ali bin Husain. Jami' al-Maqashid fi Syarh al-Qawa'id. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, Cetakan Kedua, 1414 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Riset dan koreksi: Ali Akbar Ghaffari. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Keempat, 1407 H.
- Mughniyah, Mohammad Javad. Feqh al-Imam al-Shadiq as. Qom, Muassasah Anshariyan, Cetakan Kedua, 1421 H.
- Mufid, Muhammad bin Muhammad. al-Muqni'ah. Qom, Kongres Global Seribu Tahun Syaikh Mufid, Cetakan Pertama, 1413 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Kesepuluh, 1371 HS.
- Najafi, Mohammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Riset: Abbas Qouchani dan Ali Akhoundi. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Cetakan Ketujuh, 1404 H.
Templat:Ayat-ayat Masyhur Al-Qur'an Templat:Ayat-ayat Fikih Al-Qur'an