Usia Baligh
Usia Baligh (bahasa Arab:سِنّ التَکْلیف) mengacu pada periode tertentu ketika seseorang secara syariat diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban agama dan aturan-aturan ilahi mulai berlaku atas dirinya.[1]
Menurut pandangan populer ulama Syiah, usia baligh bagi laki-laki adalah genap lima belas tahun tahun Hijriah (setara dengan 14 tahun, 6 bulan dan 12 hari dalam kalender Masehi), sedangkan bagi perempuan adalah genap sembilan tahun Hijriah (setara sekitar delapan tahun, delapan bulan dan 20 hari dalam kalender Masehi).[2] Pandangan ini didasarkan pada riwayat yang berasal dari Imam Ma'shum as.[3]
Terdapat berbagai pandangan yang diajukan oleh para fukaha terkait batas usia baligh perempuan,[4] yang sebagian besar disebabkan oleh perbedaan yang ada dalam riwayat-riwayat.[5] Muhammad Ishaq Fayyadh[6] dan Yusuf Sanie[7] sebagai ulama Syiah abad ke-14 Hijriah, menetapkan usia baligh perempuan pada tiga belas tahun. Dasar utama mereka adalah riwayat dari Ammar Sabathi yang berasal dari Imam Shadiq as.[8] Dalam riwayat ini, usia baligh baik untuk laki-laki maupun perempuan disebutkan tiga belas tahun.[9]
Beberapa fukaha lainnya mencoba memadukan berbagai riwayat dengan membedakan antara jenis-jenis kewajiban.[10] Sebagai contoh, Faidh Kasyani (W. 1091 H) menetapkan usia baligh perempuan pada urusan pribadi seperti salat dan puasa tiga belas tahun, dalam pelaksanaan hukum pidana sembilan tahun dan dalam urusan seperti, pembebasan budak dan wasiat sepuluh tahun.[11]
Masalah usia baligh memiliki hubungan erat dengan Balig, dan telah dibahas sebagai salah satu syarat kewajiban dalam berbagai bab ilmu fikih.[12] Fukaha menganggap pencapaian usia baligh sebagai salah satu kriteria kedewasaan.[13]
Catatan Kaki
- ↑ Rajai, Al-Masail al-Fiqhiyyah, 1421H, hlm. 166; Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 197-198.
- ↑ Sebagai contoh, lihat Bahrani, Al-Hadaiq an-Nadhira, 1363 S, jld. 20, hlm. 348.
- ↑ Rajai, Al-Masail al-Fiqhiyyah, 1421H, hlm. 159.
- ↑ Sebagai contoh, lihat Faidh Kasyani, Mafatih asy-Shara'i', jld. 1, hlm. 14.
- ↑ Sebagai contoh, lihat Burujerdi, Jami' Ahadits asy-Syi'ah, 1415H, jld. 1, hlm. 353 dan jld. 20, hlm. 181-182; Nur Mufidi, Barresi Fiqhi Bulugh-e Dukhtaran, 1395 S, hlm. 201.
- ↑ "Perubahan Fatwa Salah Satu Marja' Taqlid Mengenai Usia Dewasa Perempuan", Kantor Berita Hawzah.
- ↑ Sanie, Bulugh-e Dukhtaran, 1386 S, hlm. 35-36.
- ↑ Rajai, Al-Masail al-Fiqhiyyah, 1421H, hlm. 168.
- ↑ Burujerdi, Jami' Ahadits asy-Syiah, 1415 H, jld. 1, hlm. 353.
- ↑ Nur Mufidi, Baresi-e Fiqhi Bulugh-e Dukhtaran, 1395 S, hlm. 252-253.
- ↑ Faidh Kasyani, Mafatih ash-Shara'i', jld. 1, hlm. 14.
- ↑ Jannati, "Teori Evolusi Syariat Seiring dengan Evolusi Waktu", dalam buku Bulugh-e Dukhtaran (disunting oleh Mahdi Mehrizi), 1376 S, hlm. 269.
- ↑ Syekh Thusi, Al-Mabsuth Fi Fiqh al-Imamiyah, 1387 H, jld. 2, hlm. 283; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 S, jld. 26, hlm. 42.
Daftar Pustaka
- Bahrani, Yusuf. Al-Hadaiq An-Nadhira fi Ahkam Al-Itrah At-Thahirah. Qom: Muassasah An-Nashr Al-Islami, 1363 S.
- Burujerdi, Sayid Husain. Jami' Ahadits Al-Syi'ah. Qom: Nashr Mehr, 1415 H.
- Faidh Kasyani, Muhammad bin Syah Murtadha. Mafatih Al-Syara'i', penyunting Sayid Mahdi Rajai. Qom: Perpustakaan Umum Ayatullah Mar'ashi Najafi (ra), 1401 H.
- Janati, Muhammad Ibrahim. Nazariyyah Tahawwul Syariat ba Tahawwul Zamān, dalam buku Bulugh Dukhtaran (disunting oleh Mahdi Mehrizi), Qom: Markaz Mutala'at wa Tahqiqat Islami, 1376 S.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi, penyunting Ali Akbar Ghaffari dan Muhammad Akhundi. Teheran: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, 1407 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir Al-Kalam. Beirut: Dar Ihya' Al-Turats Al-Arabi, 1362 S.
- Nur Mufidi, Sayid Mujtahid. Studi Fiqih Bulugh Dukhtaran. Qom: Markaz Fiqih Imām Athar (as), 1395 S.
- Rajai, Sayid Muhammad. Al-Masail Al-Fiqhiyyah. Qom: Penerbitan Ilmiyyah, cet. pertama, 1421 H.
- Shanie, Yusuf. Bulugh Dukhtaran. Qom: Maysam Tammar, 1386 S.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh Al-Imamiyah. penyunting Muhammad Baqir Behbudi, Teheran: Maktabah Al-Murtadawiyyah li Ihya' Al-Athar Al-Ja'fariyyah, cetakan ketiga, 1387 H.
- Taghyir Fatwa Yek-i Az Maraji' Taqlid Darbareh Sin Taklif Dukhtaran, Khabargozari Hawzah, Tanggal Penulisan: 30 Ordibehesyt 1400 S, Tanggal Akses: 27 Esfand 1403 S.