Lompat ke isi

Konsep:Inseminasi Buatan

Dari wikishia

Inseminasi Buatan bermakna membuahi jenis betina tanpa hubungan seksual (jima') dan dengan menggunakan alat bantu medis. Masalah ini merupakan salah satu dari masalah-masalah kontemporer (masail mustahdathah) dalam fikih Syiah. Para fakih Syiah memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum syariat inseminasi: fakih seperti Sayyid Ali Khamenei dan Sayid Hassan Tabataba'i Qomi menganggap inseminasi buatan diperbolehkan secara mutlak. Menurut pandangan Sayyid Abul Qasim al-Khu'i, Imam Khomeini, dan sejumlah fakih lainnya, inseminasi hanya diperbolehkan antara suami dan istri yang sah. Dasar (mustanad) para fakih dalam masalah ini adalah keumuman (itlaqat) Al-Qur'an, ashal al-bara'ah, ashal al-ihtiyat, dan juga riwayat-riwayat yang turun dalam kasus-kasus serupa dengan inseminasi, seperti pemindahan sperma (nuthfah) saat melakukan musahaqah (tribadisme) dan tafkhidh (thighing).


Para fakih dalam mengkaji hukum-hukum wad'i yang berkaitan dengan inseminasi buatan telah membahas hubungan nasab anak yang lahir dengan metode inseminasi buatan terhadap pemilik sperma, sel telur, dan rahim. Di antara masalah penting mengenai anak yang lahir dari inseminasi adalah waris (irts), nafkah, hak asuh (hadhanah), perwalian (wilayah), dan kemahraman, serta nafkah bagi wanita yang mengandung janin, hukum pengguguran (asqath), dan masa iddah-nya.

Definisi dan Urgensi

Inseminasi buatan bermakna membuahi jenis betina tanpa hubungan seksual dan dengan menggunakan alat bantu medis. [1] Ini adalah masalah baru dalam fikih yang tidak memiliki data fikih secara langsung. [2] Hukum syariat masalah ini dianggap penting dan patut diperhatikan karena kecenderungan fitrah manusia untuk berketurunan, [3] penekanan Islam pada memiliki anak, [4] serta adanya kesukaran dan kesulitan (usr wa haraj) dalam kemandulan. [5]

Menurut pernyataan beberapa peneliti, tindakan ini pertama kali dilakukan pada pertengahan abad ke-17 Masehi dengan tujuan untuk mengembangbiakkan ras dan keturunan hewan ternak, dan sekitar satu abad kemudian dilakukan pada manusia dengan hasil yang positif. [6] Undang-undang pertama mengenai inseminasi buatan di Iran dengan judul undang-undang "Tata Cara Pendonoran Janin kepada Pasangan Mandul" disahkan pada tahun 1382 HS (2003 M). [7]

Fatwa-fatwa Fakih Mengenai Inseminasi Buatan

Fakih Syiah, untuk memperoleh hukum-hukum taklifi yang berkaitan dengan masalah ini, bersandar pada prinsip-prinsip praktis (ushul amaliyah) seperti bara'ah dan ihtiyat, serta keumuman Al-Qur'an dan riwayat-riwayat yang dikeluarkan dalam masalah-masalah seperti zina, [8] kehamilan setelah tafkhidh, [9] dan musahaqah. [10] Menurut pernyataan Mohammad Javad Fazel Lankarani, berbagai bentuk inseminasi buatan dapat digambarkan yang mencakup pembagian berdasarkan tempat pembuahan, tempat penyimpanan janin, donor sperma dan sel telur, kondisi hidup atau mati dari donor sperma, sel telur, atau keduanya, serta kasus lainnya. [11] Pendapat para fakih mengenai beberapa kasus inseminasi buatan adalah sebagai berikut:

  1. Pemilik sperma dan sel telur adalah pria dan wanita (suami-istri) pemohon; menurut pernyataan peneliti, mayoritas marja Syiah seperti Imam Khomeini [12] dan Mohammad Sadiq Rouhani menganggap jenis inseminasi ini diperbolehkan. [13]
  2. Pemilik sperma adalah orang asing (bukan suami) dan pemilik sel telur adalah wanita pemohon (donor sperma); [14] sejumlah fakih Syiah seperti Sayyid Abul Qasim al-Khu'i [15] dan Hossein-Ali Montazeri [16] menganggap jenis ini adalah Haram. [17]
  3. Pemilik sperma adalah pria pemohon dan pemilik sel telur adalah orang asing (donor sel telur); menurut penukilan para peneliti, beberapa fakih seperti Mohammad Fazel Lankarani dan Naser Makarem Shirazi menganggap tindakan ini haram. [18]
  4. Pemilik sperma dan pemilik sel telur keduanya adalah orang asing (donor janin); menurut pernyataan Nazhem-zadeh, fakih seperti Imam Khomeini [19] dan Mohammad Fazel Lankarani mengeluarkan hukum keharamannya dalam kasus ini. Namun, mereka tidak menganggap tindakan ini sebagai contoh zina. Mereka menganggap syarat terwujudnya zina adalah dukhul (penetrasi). [20]
  5. Sperma dan sel telur dari pria dan wanita pemohon (suami-istri) dibuahi di luar rahim (in vitro) dan dikembangkan di rahim wanita asing (bukan istri) (Rahim sewaan). [21] Menurut pernyataan peneliti, sejumlah marja taklid Syiah seperti Sayyid Ali Khamenei, Sayyid Ali Sistani, dan Naser Makarem Shirazi menghukumi legalitas rahim sewaan. [22] Sebaliknya, marja seperti Imam Khomeini dan Sayyid Abul Qasim al-Khu'i meyakini keharaman tindakan ini. [23]
  6. Sperma pria asing dibuahi dengan sel telur wanita pemohon di luar rahim dan dikembangkan di rahim wanita pemohon (donor sperma) atau rahim wanita asing. Sayyid Abul Qasim al-Khu'i tidak menganggap bagian ini diperbolehkan dan meyakini bahwa tidak boleh menginseminasi sperma pria kepada wanita lain yang asing baginya. [24] Sebaliknya, menurut penukilan beberapa peneliti, Mohammad Taqi Bahjat menganggap tindakan ini diperbolehkan. [25]

Inseminasi Non-Manusia

Menurut keyakinan para peneliti, dalam inseminasi buatan non-manusia, setidaknya salah satu pihak dari operasi pembuahan adalah tumbuhan atau hewan. [26] Menurut keyakinan Mohsen Haram-panahi, fakih dan salah satu murid Ayatullah Boroujerdi, inseminasi sperma hewan di rahim hewan lain dan inseminasi nuthfah tumbuhan di rahim hewan diperbolehkan, namun di rahim manusia harus berhati-hati (ihtiyat). [27]

Dasar-dasar Fikih Inseminasi Buatan

Dalam menyingkap hukum syariat inseminasi buatan, beberapa dasar yang digunakan para fakih adalah sebagai berikut:

  • Hukum pembuahan dan pemindahan sperma serta sel telur non-pasangan ke rahim: Menurut keyakinan para fakih, penggabungan sperma dan sel telur diperbolehkan, namun meletakkan sperma hasil pembuahan tersebut di rahim orang asing adalah haram. [28]
  • Hukum kelangsungan hubungan suami-istri setelah kematian: Beberapa fakih seperti Yusef Sane'i dan Sayyid Mahmoud Syahroudi menganggap pengambilan sperma dari pria saat masih hidup dan penyimpanannya di bank sperma adalah hal yang mungkin dilakukan hingga berakhirnya masa iddah sang istri. [29]
  • Hukum masturbasi (istimna'), menyentuh, dan melihat aurat untuk tujuan pengobatan: Menurut pernyataan para peneliti, Sayyid Ali Sistani dengan memperhatikan tingkat kebutuhan (darurat), memperbolehkan pembukaan aurat. [30] Juga, Mohammad Reza Sistani dalam kitab Wasail al-Injab al-Shina'iyyah tidak menganggap haram masturbasi dengan tindakan non-syahwat untuk pengambilan sperma. [31]

Dampak Fikih dan Hukum dari Inseminasi Buatan

Menurut keyakinan fakih seperti Imam Khomeini dan Sayyid Ali Khamenei, ayah dari anak yang lahir melalui inseminasi adalah pemilik sperma tersebut. [32] Sebaliknya menurut pernyataan beberapa peneliti, fakih seperti Sayyid Mohammad Said Hakim dan Shahib al-Jawahir menganggap hubungan seksual (jima') sebagai salah satu syarat terwujudnya nasab dan meyakini bahwa pemilik sperma bukanlah sang ayah. [33] Dalam penisbatan anak kepada ibu, beberapa fakih menganggap pemilik rahim sebagai ibu, sebagian menganggap pemilik sel telur, dan sebagian lainnya menganggap keduanya sebagai ibu. [34] Menurut keyakinan beberapa peneliti, karena masalah seperti perkawinan, hak asuh, pendidikan, perwalian (wilayah), warisan, dan nafkah berkaitan dengan nasab; maka kepada siapa pun anak tersebut dinisbatkan, tanggung jawab hak-hak anak ini (kecuali warisan) berada di pundaknya. [35]

Hukum Wanita yang Menjadi Objek Pembuahan

  • Pengguguran kandungan (asqath): Menurut pernyataan para peneliti, para fakih meyakini bahwa dalam kasus pengguguran janin yang lahir dari inseminasi buatan, pembayaran diat (diyat) adalah wajib. [36]
  • Mahar (mahriyah): Para peneliti meyakini bahwa inseminasi buatan berujung pada tetapnya mahar; [37] karena masuknya sperma merupakan penyebab kehamilan dan hilangnya keperawanan (bakarah). [38]
  • Nafkah wanita hamil: Menurut pernyataan Sayyid Mohsen Mortazawi, para fakih meyakini bahwa janin yang diinseminasi dinisbatkan kepada siapa pun, maka nafkah-nya pun menjadi tanggung jawab orang tersebut. [39]
  • Masa iddah: Menurut keyakinan para fakih, wanita yang telah melakukan inseminasi buatan, dalam beberapa kondisi seperti penyuntikan sperma suami ke rahim istri, [40] dan juga penyuntikan sperma pria asing (dalam kondisi tidak menganggap tindakan ini sebagai zina), wajib menjalankan masa iddah. [41]

Transaksi yang Berkaitan dengan Inseminasi Buatan

  • Jual beli sperma atau sel telur untuk tujuan inseminasi: Menurut keyakinan para fakih, transaksi atas benda najis (ain najis) tidak diperbolehkan, [42] namun karena adanya manfaat rasional (manfa'at 'uqala'iyyah) dalam inseminasi buatan, transaksi cairan ini dianggap diperbolehkan. [43]
  • Penyewaan rahim: Menurut pernyataan Mohammad Reza Sistani, dalam beberapa bentuk seperti kehamilan dengan sperma suami, penyewaan rahim adalah sah; namun dalam beberapa kasus seperti di mana kehamilan buatan dianggap sebagai zina, penyewaan rahim adalah haram. [44]

Monografi

  • Barvari-ha-ye Pezesyki az Didgah-e Fiqh wa Hoquq karya Mohammad Reza Rezania Moallem. Dalam buku ini, ia menjelaskan berbagai jenis inseminasi, latar belakang dan tinjauan medisnya, serta pendapat para fakih dan ahli hukum mengenai hukum taklifi dan wad'i inseminasi. Buku ini memiliki lampiran yang di dalamnya dijelaskan pendapat fikih dari agama lainnya. Buku ini diterbitkan dalam bahasa Persia pada tahun 1383 HS oleh Penerbit Bustan-e Ketab Qom.
  • Wasail al-Injab al-Shina'iyyah: Sebuah buku dalam bahasa Arab karya Sayyid Mohammad Reza Sistani. Dalam tiga bab, ia mengkaji secara fikih metode-metode inseminasi buatan serta hukum dan dampak fikih terkait dengannya. Sistani di antara berbagai jenis inseminasi buatan, menganggap kehamilan dengan sperma pria asing sebagai haram dengan bersandar pada kesadaran kolektif umat beragama (artikaz mutasyarri'ah). Buku ini diterbitkan pada tahun 2004 M oleh Penerbit Dar al-Muwarrikh al-Arabi di Beirut.
  • Barresi-ye Fiqhi-Hoquqi-ye Talqih-e Mashnu'i karya Mohammad Javad Fazel Lankarani yang diterbitkan pada tahun 1387 HS oleh Pusat Fikih Aimmah al-Athar (as).

Catatan Kaki

  1. Hosayni-Nik, "Barresi-ye Ta'sis-e Hoquqi-ye Madar-e Janesyin dar Talqih-e Mashnu'i," hlm. 41; Abdulkhani, Mousawi, "Talqih-e Mashnu'i az Manzhar-e Fiqh wa Hoquq," hlm. 31; Haidari, "Tahlil-e Fiqhi wa Hoquqi-ye Atsar-e Talqih-e Mashnu'i be Wasile-ye Ejareh-ye Rahm," hlm. 282.
  2. Nazhem-zadeh, Talqih-e Mashnu'i az Negah-e Fiqh, 1401 HS, hlm. 94; Rezania Moallem, Barvari-ha-ye Pezesyki az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1383 HS, hlm. 37.
  3. Nazhem-zadeh, Talqih-e Mashnu'i az Negah-e Fiqh, 1401 HS, hlm. 15.
  4. Nazhem-zadeh, Talqih-e Mashnu'i az Negah-e Fiqh, 1401 HS, hlm. 25.
  5. Nosrati Marallu, Laqah-e Mashnu'i wa Ehday-e Janin az Manzhar-e Fiqh wa Hoquq-e Eslam, hlm. 42.
  6. Vatan-khah, "Talqih-e Mashnu'i az Didgah-e Akhlaq wa Hoquq-e Keifari," hlm. 138; Mir-hashemi, "Talqih-e Mashnu'i dar Andisye-ye Fiqhi-Hoquqi wa Mowafiqan wa Mokhalifan-e an," hlm. 2.
  7. Hosayni-Nik, "Barresi-ye Ta'sis-e Hoquqi-ye Madar-e Janesyin dar Talqih-e Mashnu'i," hlm. 42.
  8. Rezania Moallem, Barvari-ha-ye Pezesyki az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1383 HS, hlm. 175.
  9. Nazhem-zadeh, Talqih-e Mashnu'i az Negah-e Fiqh, 1401 HS, hlm. 90.
  10. Rezania Moallem, Barvari-ha-ye Pezesyki az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1383 HS, hlm. 458; Delpazir, "Hokm-e Taklifi-ye Talqih-e Mashnu'i ba Takid bar Fatwa-ye Ayatullah Khamenei," hlm. 30.
  11. Fazel Lankarani, Barresi-ye Fiqhi Hoquqi-ye Talqih-e Mashnu'i, 1387 HS, hlm. 14-17.
  12. Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 2, hlm. 621.
  13. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 130-133.
  14. Nazhari, "Barresi-ye Fiqhi-ye Nasab-e Kudak-e Padid-amade az Talqih-e Mashnu'i," hlm. 153.
  15. Khoe'i, Minhaj al-Shalihin, 1410 H, jld. 1, hlm. 427.
  16. Montazeri, Ahkam-e Pezesyki, 1427 H, hlm. 88.
  17. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 135-139.
  18. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 139.
  19. Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1390 HS, jld. 2, hlm. 621.
  20. Nazhem-zadeh, Talqih-e Mashnu'i az Negah-e Fiqh, 1401 HS, hlm. 90.
  21. Abdulkhani, Mousawi, "Talqih-e Mashnu'i az Manzhar-e Fiqh wa Hoquq," hlm. 38.
  22. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 145-147.
  23. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 148-149.
  24. Sistani, Minhaj al-Shalihin, 1410 H, jld. 1, hlm. 427.
  25. Dadash-ali, Barresi-ye Adelleh wa Ahkam-e Fiqhi-ye Talqih-e Mashnu'i az Manzhar-e Emamiye wa Ahl-e Sonnat, 1400 HS, hlm. 63.
  26. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 120-126 dan hlm. 149-154.
  27. Haram-panahi, "Talqih-e Mashnu'i 1," hlm. 151.
  28. Abdulkhani, Mousawi, "Talqih-e Mashnu'i az Manzhar-e Fiqh wa Hoquq," hlm. 39; Haram-panahi, "Talqih-e Mashnu'i 2," hlm. 148; Sistani, Wasail al-Injab al-Shina'iyyah, 2004 M, hlm. 65; Haram-panahi, "Talqih-e Mashnu'i 2," hlm. 149; Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 42-116.
  29. Rezania Moallem, Barvari-ha-ye Pezesyki az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1383 HS, hlm. 234-236; Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 38-42; Nazhem-zadeh, Talqih-e Mashnu'i az Negah-e Fiqh, 1401 HS, hlm. 166.
  30. Rezania Moallem, Barvari-ha-ye Pezesyki az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1383 HS, hlm. 214.
  31. Sistani, Wasail al-Injab al-Shina'iyyah, 2004 M, hlm. 260-265.
  32. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 184; Abdulkhani, Mousawi, "Talqih-e Mashnu'i az Manzhar-e Fiqh wa Hoquq," hlm. 40; Nazhari, "Barresi-ye Fiqhi-ye Nasab-e Kudak-e Padid-amade az Talqih-e Mashnu'i," hlm. 168-169.
  33. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 184-185.
  34. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 195-209.
  35. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 217.
  36. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 262.
  37. Rezania Moallem, Barvari-ha-ye Pezesyki az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1383 HS, hlm. 410.
  38. Rezania Moallem, Barvari-ha-ye Pezesyki az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1383 HS, hlm. 410.
  39. Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 247-248.
  40. Mortazawi, "Barresi-ye Hokm-e Iddah az Zawj dar Shuwar-e Mokhtalef-e Talqih-e Mashnu'i az Didgah-e Fiqh-e Emamiye," hlm. 115.
  41. Mortazawi, "Barresi-ye Hokm-e Iddah az Zawj dar Shuwar-e Mokhtalef-e Talqih-e Mashnu'i az Didgah-e Fiqh-e Emamiye," hlm. 118-121.
  42. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 5, hlm. 290.
  43. Sistani, Wasail al-Injab al-Shina'iyyah, 2004 M, hlm. 314; Mortazawi, Talqih-e Mashnu'i dar Ayine-ye Fiqh, 1399 HS, hlm. 268.
  44. Sistani, Wasail al-Injab al-Shina'iyyah, 2004 M, hlm. 315 dan 327.

Daftar Pustaka