Penggalian Kubur
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Penggalian Kubur adalah tindakan membongkar atau merusak kuburan sedemikian rupa sehingga jasad manusia menjadi terbuka. Menurut fatwa para ahli fikih dari kalangan Syiah dan Sunni, penggalian kubur seorang Muslim, sebelum tubuhnya sepenuhnya hancur, dianggap haram, kecuali jika ada alasan mendesak menurut hukum syariat; misalnya, jika mayat tersebut dimakamkan di tempat yang tidak hormat atau berada dalam kondisi rentan bahaya. Selain itu, penggalian diperbolehkan dalam kasus pelibatan hak-hak orang lain, seperti ketika mayat dimakamkan di tanah yang merupakan hasil ghasab (perebutan paksa).
Menurut pandangan para ahli fikih Syiah, jika seseorang meninggal dunia dengan wasiat agar jenazahnya dimakamkan di tanah suci Imam, tetapi ia dimakamkan di tempat lain, maka wajib bagi mereka untuk menggali kembali kuburnya dan memindahkan jasadnya—tentu saja dengan syarat hal ini tidak melanggar kesucian jenazah dan tidak menyebabkan kerugian lain. Beberapa contoh dari praktik ini telah dilakukan. Sebagai contoh, jasadMirza Taqi Khan Amir Kabir, yang awalnya dimakamkan di Kasyan, dipindahkan ke Karbala.
Dalam sejarah Islam, ada beberapa peristiwa penggalian kubur atau upaya untuk melakukannya dengan tujuan melecehkan martabat jenazah. Salah satu contohnya adalah upaya para khalifah dari Dinasti Abbasiyah untuk menggali kuburan Imam Husain as dan Imam Musa Kazhim as. Penggalian kubur Hujr bin Adi selama konflik internal di Suriah juga termasuk dalam insiden serupa yang dilaporkan terjadi pada abad ke-14 Syamsiyah.
Definisi
Penggalian kubur berarti membuka kuburan sedemikian rupa sehingga jasad mayat menjadi terungkap.[1] Kata "penggalian" memiliki dua makna: makna yang pertama adalah mengungkap sesuatu yang tertutup, dan yang lainnya adalah mengeluarkan sesuatu.[2] Namun, para ahli fikih menegaskan bahwa istilah fikih Nabsy-e Qabr secara eksklusif merujuk pada tindakan mengungkap jasad mayat. Oleh karena itu, meskipun hanya membuka bagian atas kuburan sehingga jasad terlihat, tindakan tersebut sudah dianggap sebagai Nabsy-e Qabr dalam hukum fikih, meskipun tubuh mayat belum dikeluarkan.[3]
Hukum Fikih

Menurut pandangan para ahli fikih Syiah, penggalian kubur seorang Muslim adalah haram; namun, penggalian kubur seorang Muslim yang tubuhnya telah sepenuhnya hancur dan tulang-tulangnya telah menjadi tanah diperbolehkan, asalkan tidak menyebabkan pelanggaran kesucian. Meski demikian, penggalian kubur tokoh-tokoh penting seperti keturunan Imam, para syuhada, dan ulama tetap diharamkan, bahkan setelah berlalunya waktu yang lama.[4]
Para ahli fikih menggunakan hadis-hadis yang menyebutkan bahwa tubuh seorang mu'min harus dihormati sama seperti manusia hidup, yang mereka simpulkan bahwa pelanggaran kesucian adalah alasan utama larangan penggalian kubur.[5] Dalam konteks ini, Allamah Hilli menganggap penggalian kubur sebagai haram karena dapat menyebabkan penghinaan.[6] Namun, Syahid Awwal dan Muhaqqiq Karaki tidak menerima pandangan ini.[7]
Ahli fikih dari kalangan Sunni juga menganggap penggalian kubur sebagai haram, kecuali jika ada alasan mendesak menurut hukum syariat;[8] misalnya, jika ada hak-hak orang lain yang terlibat, seperti barang milik orang lain yang dikubur bersama jenazah.[9]
Kondisi Diperbolehkannya Penggalian Kubur
Para ahli fikih Syiah menganggap penggalian kubur diperbolehkan dalam situasi tertentu:
- Jika mayat dimakamkan di tempat yang tidak hormat atau berada dalam kondisi rentan terhadap bahaya,[10] atau jika sebagian tubuh mayat tidak dikubur bersama dan ingin dimakamkan nanti.[11]
- Jika tempat pemakaman adalah hasil ghasab, atau barang hasil ghasab dikubur bersama mayat, atau barang-barang yang menjadi hak ahli waris dimakamkan bersama jenazah.
- Untuk membuktikan hak tertentu, perlu melihat tubuh mayat atau melakukan sesuatu yang lebih penting secara syariat daripada membongkar kuburan;[12] seperti menyelamatkan bayi hidup dari rahim seorang ibu hamil yang meninggal. [13]
- Menurut beberapa ulama, jika seseorang meninggal dengan wasiat agar jasadnya dimakamkan di tanah suci Imam, tetapi ia dimakamkan di tempat lain, maka wajib menggali kembali kuburnya dan memindahkan jasadnya ke lokasi tersebut—tentu saja dengan syarat hal ini tidak melanggar kesucian jenazah dan tidak menimbulkan efek negatif lainnya.[14]
Perlu dicatat bahwa pandangan para ahli fikih Syiah mengenai kondisi khusus yang berkaitan dengan penggalian kubur memiliki beberapa perbedaan kecil.[15]
Beberapa Kasus Historis Penggalian Kubur
Dalam sumber-sumber sejarah, terdapat beberapa kasus penggalian kubur yang kadang dilakukan dengan maksud melecehkan martabat jenazah dan kadang untuk memindahkan jasad ke tempat-tempat religius. Selain itu, dalam beberapa kasus, untuk mencegah penggalian kubur dan pelecehan, lokasi kuburan disembunyikan. Sebagai contoh, penyembunyian makam Imam Ali as dianggap sebagai langkah pencegahan terhadap penggalian kubur dan pelecehan oleh Bani Umayyah dan Khawarij.[16] Diantara kasus upaya penggalian kubur para tokoh besar Syiah, adalah penggalian kubur Zaid bin Ali pada tahun 122 H, [17] dan upaya gagal Ibrahim Dizaj untuk menggali kubur Imam Husain as atas perintah Mutawakkil Abbasi pada tahun 236 H[18] serta pembongkaran kubur Imam Musa Kazhim as pada tahun 433 H.[19]
Menurut para sejarawan, Abdullah bin Ali Abbasi, gubernur Damaskus, juga memberi perintah untuk menggali kuburan Muawiyah bin Abu Sufyan, Yazid bin Muawiyah, Abdul Malik bin Marwan, dan Hisyam bin Abdul Malik pada tahun 132 H, kemudian sisa-sisa jasad mereka dibakar.[20]
Pada abad ke-14 Syamsiyah, kubur Hujr bin Adi digali oleh Jabhat al-Nusra.[21] Pemindahan jenazah Mirza Taqi Khan Amir Kabir dari Kasyan ke Karbala adalah salah satu contoh penggalian kubur untuk memindahkan jasad ke tanah suci Imam atau Imam Zadeh (keturunan Imam).[22] Masalah penitipan jasad mayat agar dikuburkan nanti di tempat lain juga berkaitan dengan penggalian kubur. Sebagai contoh, jenazah Sayid Hadi Khosrowsyahi, yang semula dimakamkan secara amanat di pemakaman Buq’atu-l-Ma’sumah Qom: setelah tiga tahun dipindahkan ke perpustakaannya di daerah Pardisan Qom.[23] Begitu juga jasad Ali Syariati yang dimakamkan secara amanat di sebuah pemakaman di Suriah agar nantinya dipindahkan ke Iran.[24]
Catatan Kaki
- ↑ Imam Khomeini, Tarjumeh Tahrir Wasilah, 1385 Sh, Jilid 1, hlm. 105.
- ↑ Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, di bawah kata "penggalian".
- ↑ Manafi, Nabsy-e Qabr, hlm. 130-131.
- ↑ Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Sistani, Hukum Pemakaman, Masalah 630 dan 631; Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Nuri Hamedani, Hukum Penggalian Kubur, Masalah 642 dan 643; Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Syubairi Zanjani, Hukum Penggalian Kubur, Masalah 733 dan 734.
- ↑ Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, Jilid 2, hlm. 102, dikutip dari: Manafi, Nabsy-e Qabr, hlm. 137.
- ↑ Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, Jilid 2, hlm. 102, dikutip dari: Manafi, Nabsy-e Qabr, hlm. 133.
- ↑ Al-Bayan, hlm. 80, dikutip dari: Manafi, Nabsy-e Qabr, hlm. 135.
- ↑ "Hukum Penggalian Kubur Menurut Pandangan Empat Mazhab Sunni", Kantor Berita Rasa.
- ↑ "Analisis Larangan Penggalian Kubur Menurut Pandangan Ulama Besar Islam", Situs Khusus Penelitian Wahhabiyyah.
- ↑ Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Montazeri, Hukum Penggalian Kubur, Masalah 676;
- ↑ Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Sistani, Penggalian Kubur, Masalah 853.
- ↑ Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Montazeri, Hukum Penggalian Kubur, Masalah 676.
- ↑ Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Makarim Syirazi, Hukum Penggalian Kubur, Masalah 599.
- ↑ Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Sistani, Penggalian Kubur, Masalah 853.
- ↑ Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Makarim Syirazi, Hukum Penggalian Kubur, Masalah 599; Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Sistani, Penggalian Kubur, Masalah 853; Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Vahid Khorasani, Kondisi Penggalian Kubur, Masalah 649; Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Nuri Hamedani, Hukum Penggalian Kubur, Masalah 642 dan 643; Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Syubairi Zanjani, Hukum Penggalian Kubur, Masalah 733 dan 734.
- ↑ Muqaddasi, Bazpazuhi Tarikh Weladat wa Syahadat Ma'shuman as, 1391 Sh, hlm. 239.
- ↑ Tabari, Tarikh al-Thabari, 1967 M, Jilid 7, hlm. 187.
- ↑ Syekh Thusi, Amali, 1414 H, hlm. 326.
- ↑ Ibn Atsir, Al-Kamil fi at-Tarikh, 1965 M, Jilid 9, hlm. 577.
- ↑ Ibn Atsir, Al-Kamil fi at-Tarikh, 1965 M, Jilid 5, hlm. 430; Abu al-Fida, Tarikh Abu al-Fida, 1997 M, Jilid 1, hlm. 294.
- ↑ "Penggalian Kubur Sahabat Amirul Mukminin oleh Teroris di Suriah", Situs Hamshahri; "Penggalian Kubur 'Hujr bin Adi' di Suriah" Situs Tabnak.
- ↑ Khurmuji, Haqa'iq al-Akhbar Nashiri, 1344 Sh, Jilid 1, hlm. 105.
- ↑ "Jasad Ayatollah Khosrowshahi Dipindahkan Setelah Tiga Tahun ke Tempat Amanatnya", Kantor Berita IQNA.
- ↑ Ihsan Syariati:Peykar-e Pedaram, Mumiyai wa Baraye Zaman-e Muwaqqat dar Suriah Dafn Syud, Situs Khabar Online.
Daftar Pustaka
- Abu al-Fida, Ismail bin Ali. Tarikh Abi al-Fida. Jilid 1, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1997 M / 1417 H.
- Fasai, Hasan bin Hasan. Farsnama-e-Nashiri. Teheran: Amir Kabir, 1382 Sh.
- Hasyimi, Sayid Shafiq. Penggalian Kubur Muslim dalam Pandangan Kedua Belah Pihak. Sirath, Nomor 10, Aban 1392 Sh.
- Helli, Hasan bin Yusuf, Tadzkirah al-Fuqaha, Qom: Al al-Bait, 1414 H.
- Husaini Sistani, Sayid Ali. Hukum Penggalian Kubur, Situs Kantor Ayatollah Sistani, Tanggal Akses: 20 Ordibehesht 1402 Sh.
- Ibn Atsir, Ali bin Muhammad. Al-Kamil fi at-Tarikh. Jilid 5, Beirut: Dar al-Sad, 1385 H / 1965 M.
- Ibn Manzhur, Muhammad Jamal al-Din. Lisan al-Arab. Jilid 6, Beirut: Dar al-Sadr, Cetakan Ketiga, 1994 M.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah, Tarjumeh Tahrir Wasilah, Diterjemahkan oleh Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini (ra), Cetakan Pertama, 1385 Sh.
- Khurmuji, Muhammad Ja'far. Haqa'iq al-Akhbar Nashiri. Teheran: Penerbit Kitab Zowar, 1344 Sh.
- Makarim Syirazi, Nashir. Hukum Penggalian Kubur. Situs Kantor Ayatollah Makarim Syirazi, Tanggal Akses: 20 Ordibehesht 1402 Sh.
- Manafi, Sayid Husain. Nabsy-e Qabr. Penelitian Fikih Menuju Ijtihad, Edisi Pra-10, Semi 1393 Sh.
- Muqaddasi, Yadullah. Bazpazuhi Tarikh Weladat wa Syahadat Ma'shuman as. Qom: Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Budaya Islam, 1391 Sh.
- Nuraki, Ahmad bin Muhammad Mahdi, Al-Mustand asy-Syi'ah Fi Ahkam asy-Syari'ah, Jilid 3, Qom: Lembaga Ahlul Bait Alaihimus Salam untuk Penghidupan Warisan, 1415 H.
- Nuri Hamedani, Husain. Hukum Penggalian Kubur, Situs Kantor Ayatollah Nuri Hamedani, Tanggal Penulisan: 30 Mordad 1398 Sh, Tanggal Akses: 19 Ordibehesht 1402 Sh.
- Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Husain Ali Montazeri, Teheran: Penerbit Sarayi, 1381 Sh.
- Salim, Abdul Amir, Abuwa, dalam Ensiklopedia Besar Islam, Jilid 5, Teheran: Pusat Ensiklopedia Besar Islam, 1372 Sh.
- Syubairi Zanjani, Sayid Musa. Risalah Tawdhih al-Masail Ayatullah Syubairi Zanjani, Situs Kantor Ayatullah Syubairi Zanjani, Tanggal Akses: 19 Ordibehesht 1402 Sh.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Tarikh al-Thabari. Jilid 7, Beirut: Rawai' al-Turath al-Arabi, 1387 H / 19...
- Thusi, Muhammad bin Hasan, Al-Amali, Qom: Dar al-Tsaqafah, 1414 H.
- Wahid Khorasani, Husain, Kasus-kasus Penggalian Kubur, Situs Kantor Ayatollah Wahid Khorasani, Tanggal Akses: 20 Ordibehesht 1402 Sh.
- Jasad Ayatollah Khosrowshahi Dipindahkan Setelah Tiga Tahun ke Tempat Amanatnya, Kantor Berita IQNA, Tanggal Publikasi: 09 Esfand 1401 Sh.
- Hukum Penggalian Kubur dari Pandangan Empat Mazhab Sunni, Kantor Berita Rasa. Tanggal Penulisan: 15 Shahrivar 1396 Sh, Tanggal Akses: 17 Ordibehesht 1402 Sh.
- Penelitian Larangan Penggalian Kubur dalam Pandangan Ahli Fikih Besar Mazhab Islam, Situs Spesialis Wahhabiyyah. Tanggal Penulisan: 1 Shahrivar 1393 Sh, Tanggal Akses: 20 Ordibehesht 1402 Sh.
- Gambar-gambar Penggalian Kubur Karim Khan Zand oleh Reza Khan, Situs Cafe Tarikh, Tanggal Penulisan: 1 Ordibehesht 1401 Sh, Tanggal Akses: 16 Ordibehesht 1402 Sh.
- Penggalian Kubur Sahabat Amirul Mukminin oleh Teroris di Suriah, Situs Hamshahri, Tanggal Penulisan: 12 Ordibehesht 1392 Sh, Tanggal Akses: 19 Ordibehesht 1402 Sh.
- Penggalian Kubur 'Hujr bin Adi' di Suriah, Situs Tabnak, Tanggal Penulisan: 12 Ordibehesht 1392 Sh, Tanggal Akses: 19 Ordibehesht 1402 Sh.
- Nasib Jasad Reza Khan Menurut Sejarah, Situs Tabnak, Tanggal Penulisan: 6 Ordibehesht 1397 Sh, Tanggal Akses: 20 Ordibehesht 1402 Sh.
- Ihsan Syariati:Peykar-e Pedaram, Mumiyai wa Baraye Zaman-e Muwaqqat dar Suriah Dafn Syud, Situs Khabar Online, Tanggal Penulisan: 30 Khordad 1397 Sh, Tanggal Akses: 20 Ordibehesht 1402 Sh.