Dukacita
Dukacita (bahasa Arab: العزاء) adalah sebuah ritual keagamaan yang diadakan dalam rangka mengenang kematiannya orang-orang yang telah meninggal dunia. Dukacita mempunyai sejarah panjang dan semenjak zaman dahulu telah didirikan dalam mengenang orang-orang yang dikenal atau para tokoh mazhab.
Berdasarkan sumber-sumber historis, sejarah dukacita dan berkabung dalam Islam bermula pada zaman Nabi saw. Sejak masa itu hingga kini, ritual dukacita diadakan di berbagai belahan negara Islam dengan beraneka ragam bentuk. Misalnya dilaksanakan dalam bentuk majlis tarhim (baca: tahlilan), hari ketiga dan hari keempat puluh.
Fukaha Syiah membolehkan mendirikan acara dukacita, menangis dan meratapi orang-orang yang telah meninggal dunia. Namun menurut fatwa fukaha Ahlusunah hanya boleh menangis tanpa suara dalam kesedihan kematian orang-orang terdekat. Sebagian mereka tidak membolehkan menangis dengan suara atau berteriak histeris atas orang yang meninggal dunia
Kebanyakan acara dukacita kaum Syiah adalah religius, artinya dalam rangka mengenang para pembesar dan tokoh agama misalnya Nabi saw dan para Imam as terkhusus Imam Husain as. Sebagian ulama Ahlusunah membid'ahkan dan mengharamkan acara berkabung semacan ini, namun sejak dahulu kala sampai kini, sebagian dari Ahlusunah ikut serta dalam acara dukacita yang diadakan oleh orang-orang Syiah.
Dukacita, Mengenang Orang yang Meninggal Dunia
Dukacita adalah sebuah ritual berkabung yang diadakan dalam rangka mengenang kematian seseorang.[1] Acara dukacita diadakan untuk mengenang kesedihan dari kematian para sang kekasih atau para pembesar agama.[2]
Sejarah Dukacita
Semenjak zaman dahulu, dukacita dan berkabung telah menyebar di berbagai budaya. Dikatakan bahwa acara berkabung di Iran telah berlangsung sejak sebelum Zoroaster dan disebutkan contoh-contohnya di dalam buku Syahnameh.[3] Di dalam kitab suci juga dimuat tentang berkabungnya Bani Israel dalam mengenang orang-orang yang meninggal dunia.[4]
Sesuai catatan sejarah, di dalam Islam, sejarah berkabung dan dukacita berujung ke zaman Nabi saw. Misalnya, Ibnu Katsir, sejarawan abad kedelapan Hijriah menulis, paska perang Uhud, kaum wanita Madinah bersedih dan berkabung atas orang-orang yang gugur di medan perang. Nabi saw ketika menyaksikan insiden ini berkata, untuk Hamzah, tidak ada orang yang menangisinya. Setelah itu, kaum wanita juga berbelasungkawa atas kematian Hamzah bin Abdul Mutthalib.[5]
Dukacita di Berbagai Budaya
Ritual-ritual berkabung untuk orang-orang yang meninggal dunia, memiliki beraneka ragam bentuk di berbagai budaya. Di Iran didirikan acara-acara seperti majlis khataman Alquran, malam ketiga, hari ketujuh dan keempat puluh.[6] Di sebagian negara seperti Tajikistan diperingati hari kedua puluh, keempat puluh dan satu tahun dari orang yang telah meninggal.[7] Kaum Muslimin India juga mengadakan acara berkabung di kuburan orang yang meninggal pada hari ketiga.[8] Di negara-negara lain seperti Mesir, Azarbaejan dan Irak juga ada ritual-ritual khusus untuk acara dukacita.[9]
Hukum Berdukacita atas Mayit
Menurut fatwa fukaha Syiah, boleh menangis dan meratap untuk orang-orang yang meninggal dunia.[10] Shahib Jawahir (w. 1266 H) menulis, banyak hadis yang menegaskan bolehnya menangis dan meratapi mayit. Di antaranya adalah hadis-hadis yang menceritakan bahwa Nabi saw menangis atas kematian pamannya, Hamzah dan putranya, Ibrahim. Dan, juga hadis-hadis yang berkenaan dengan ratapan Sayidah Fatimah as atas wafatnya Nabi saw.[11]
Pandangan Ahlusunah
Menurut pernyataan Abdurrahman Juzairi, seorang fakih Mesir, sesuai fikih Ahlusunah tidak dibolehkan melakukan ratapan atas mayit, namun menangis tanpa suara tidak masalah. Terkait menangis dengan suara terjadi perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab fikih Ahlusunah. Mazhab Maliki dan Hanafi mengharamkannya, sementara sesuai mazhab Syafi'i dan Hambali dibolehkan.[12]
Dukacita-Dukacita Religius
Sebagian dukaciata dan berkabung memiliki dimensi mazhab. Kaum Syiah menaruh perhatian khusus kepada bentuk dukacita ini dan mereka mendirikan acara dukacita untuk para pemimpin agama seperti Nabi saw, Sayidah Zahra sa dan para Imam as, khususnya di bulan Muharram untuk Imam Husain as.[13]
Dukacita religius kaum Syiah diadakan dalam beraneka ragam bentuk, di antaranya pembacaan kronologi kematian,[14] elegi, menangis, meratap, memukul dada[15] dan memukulkan rantai ke badan.[16]
Ulama Syiah telah menulis buku-buku dan berbagai artikel dalam membela ritual dukacita dan menjelaskan legalitasnya, contohnya buku Iqna'u al-Laaim 'ala Iqamat al-Ma'atim, karya Sayid Muhsin Amin.[17]martsiyah khani, menangis, nauhehkhani, memukul dada[18] dan memukulkan rantai ke badan.[19]
Ulama Syiah telah menulis buku-buku dan berbagai artikel dalam membela ritual dukacita dan menjelaskan legalitasnya, contohnya buku Iqna'u al-Laim 'ala Iqamat al-Ma'atim, karya Sayid Muhsin Amin.[20]
Ulama Ahlusunah, khususnya pengikut mazhab Hanbali, membid'ahkan dan mengharamkan dukacita.[21] Meskipun demikian, sesuai catatan sejarah, sebagian Ahlsunnah di Iran terkhusus pengikut mazhab Syafi'i dan bahkan ulama Ahlusunah, di antaranya sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i ikut serta dalam acara dukacita yang diadakan oleh kaum Syiah.[22]
Catatan Kaki
- ↑ Anwari, Farhangge Bozorge Sokhan, jld. 5, dibawah kata “azadari”
- ↑ Baqi. Azadari
- ↑ Baqi. Azadari
- ↑ Bahrami. Tarhim, Majlis, hlm. 107
- ↑ Ibnu Katsir. Al-Bidayah wa al-Nihayah, jld. 4, hlm. 55
- ↑ Farhanggi dan Monfarid. Tarhim, Majlis hlm. 103
- ↑ Farhanggi fan Monfarid. Tarhim, Majlis, hlm. 103, 104
- ↑ Bahrami. Tarhim, Majlis, hlm. 110
- ↑ Farhanggi dan Monfarid. Tarhim, Majlis, hlm. 104-105
- ↑ Contohnya bisa dilihat di: Thabathabai Yazdi. Al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 2, hlm. 130-131; Najafi. Jawahir al-Kalam, jld. 4, hlm. 265-264
- ↑ Najafi. Jawahir al-Kalam, jld. 4, hlm. 256-264
- ↑ Juzairi. Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, jld. 1, hlm. 484
- ↑ Mazahiri. Azadari, hlm. 345
- ↑ Muhadditsi. Farhangge Asyura, hlm. 441
- ↑ Muhadditsi, Farhangge Asyura, hlm. 256
- ↑ Muhadditsi. Farhangge Asyura, hlm. 338
- ↑ Mazahiri. Azadari, hlm. 346
- ↑ Muhadditsi. Farhangge Asyura, hlm. 256
- ↑ Muhadditsi. Farhangge Asyura, hlm. 338
- ↑ Mazahiri. Azadari, hlm. 346
- ↑ Mazahiri. Azadari, hlm. 346
- ↑ Mazahiri. Azadari, hlm.347
Daftar Pustaka
- Anuri, Hasan & Tim. Farhangge Buzurg-e Sukhan. Teheran: Entesyarat-e Elmi, 1390 HS/2011.
- Bahrami, Askar. Tarhīm, Majles. Markaz-e Dayerah al-Ma'aref Buzurg-e Eslami, 1387 HS/2008.
- Baqi, Imaduddin. Azadari. Site cgie.org.ir. Diakses tanggal 26 Juni 2022.
- Farhanggi. Susan wa Afsane-e Munfared. Dar Danesy Name-e Jahan-e Eslam. Teheran: Bunyad-e Dayerah al-ma'aref Eslami, 1382 HS/2003.
- Ibn Katsir, Ismail bn Umar. Al-Bidāyah wa an-Nihāyah. Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1408 H.
- Jaziri, Abdurrahman bin Muhammad Iwadh. Al-Fiqh 'alā al-Madzāhib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1424 H.
- Mazaheri, Muhsen Husam. Azadari Dar Farhangg-e Sug-e Syi'i. Teheran: 1395 HS/2016.
- Najafi, Muhamad Hasan. Jawāhir al-Kalām fī Syarh Syarā'i' al-Islām. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1404 H.
- Thabathaba'i Yazdi, Muhammad Kazem. Al-'Urwah al-Wutsqā. Qom: Muassese-e Entesyarat-e Eslami, 1419 H.