Ajal Musamma
Ma'ad |
Ajal Musamma (bahasa Arab: أَجَلٌ مُسَمَّى) sebuah terminologi di dalam Al-Qur'an, yang berarti masa berakhirnya sesuatu secara pasti. Ajal Musamma lawan dari ajal muallaq, yang berarti berakhirnya sesuatu secara tidak pasti, mungkin dalam jangka waktu pendek atau dalam jangka waktu panjang.
Di dalam Al-Qur'an, ajal Musamma juga digunakan untuk manusia, yang mana para ahli tafsir menyampaikan berbagai pandangan tentangnya. Di antaranya mereka mengatakan: maksud dari ajal Musamma adalah waktu pasti kematian manusia. Juga menurut kayakinan sebagian ahli tafsir, ajal musamma adalah alam akhirat itu sendiri.
Definisi
Ajal Musamma terdiri dari dua kata: "ajal", yaitu periode waktu atau akhir periode masa sesuatu,[1] dan "musamma", yaitu tentu dan pasti.[2]
Di dalam Al-Qur'an, "ajal" terkadang digunakan dengan disertai "musamma" yang oleh ahli tafsir dinamakan "ajal musamma" (ajal yang pasti), dan terkadang digunakan tanpa embel sesuatu yang dalam sebagian kasus seperti ayat ke - 2 surah Al-An'am diungkapkan dengan nama-nama: "ajal ghairu musamma" (ajal yang tidak pasti), "qadha ghairu makhtum" (qada yang tidak pasti) dan "ajal muallaq" (ajal yang bergantug).[3]
Aneka Ragam Interpretasi
Ajal musamma adalah sebuah terminologi Al-Qur'an dan digunakan sebanyak 21 kali di dalam Al-Qur'an dalam berbagai bidang.[4] Contohnya di ayat 282 surah Al-Baqarah digunakan untuk pinjaman (qardh). Di sini ajal musamma adalah penentuan waktu tertentu untuk mengembalikan pinjaman ini.[5]
Di dalam Al-Qur'an, kata ajal musamma digunakan juga untuk manusia. diantaranya dimuat: «هُوَ الَّذِى خَلَقَكُم مِّن طِينٍ ثُمَّ قَضىَ أَجَلًا وَ أَجَلٌ مُّسَمًّى عِندَهُ»; "Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal (kematianmu) dan ada lagi suatu ajal yang pasti yang ada di sisi-Nya."[6]
Mengenai arti ajal musamma dalam ayat-ayat seperti ini terdapat perbedaan pandangan di kalangan para mufasir:[7]
- Sekelompok mufasir mengatakan, maksudnya ialah periode masa kehidupan manusia, dari waktu kematian hingga permualaan Kiamat. Ini lawan dari periode kehidupan manusia di dunia yaitu ajal ghairu musamma.[8]
- Sebagian mufasir meyakini ajal musamma adalah alam akhirat itu sendiri.[9]
- Pandangan sebagian mufasir, maksud dari ajal musamma adalah batas akhir umur manusia yang masih hidup, lawan dari akhir umur orang-orang yang telah meninggal.[10]
- Sebagain mufasir meyakini bahwa arti ajal musamma adalah kematian manusia.[11]
- Menurut Allamah Thabathabai, ajal musamma dan ajal ghairu musamma (muallaq), dua-duanya berarti waktu akhir kehidupan manusia, dengan perbedaan ini bahwa ajal musamma adalah waktu dimana manusia pasti mati dan hanya Allah yang mengetahuinya. Adapun ajal muallaq adalah waktu kematian setiap manusia berdasarkan kondisi tubuhnya, yang boleh jadi pendek dan panjang sesui dengan faktor-faktor eksternal.[12]
Perbedaan Ajal Musamma dengan Ajal Muallaq
Menurut keyakinan Allamah Thabathabai, perbedaan ajal Musamma dengan ajal muallaq ialah bahwa ajal musamma bersifat pasti dan tidak berlaku bada' (perubahan) di dalamnya, sementara pada ajal muallaq berlaku bada'. Dengan kata lain, di dalam ajal Musamma, doa, sedekah dan semua perbuatan yang berpengaruh dalam ajal Muallaq, tidak berpengaruh sama sekali.[13] Demikian juga berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an, khususnya ayat 2 surah Al-An'am yang menegaskan bahwa ajal musamma ada di sisi Allah, para mufasir mengambil kesimpulan bahwa waktu ajal Musamma hanya Allah yang tahu.[14]
Pranala Terkait
Catatan Kaki
- ↑ Qurasyi, Qamus Quran, di bawah kata "Ajal"
- ↑ Qurasyi, Qamus Quran, di bawah kata "ism"
- ↑ Bayat, Ajal Muallaq wa Ajal Musamma az Manzare Āyāt wa Tajalli-ye on dar Riwayāt, hlm. 8
- ↑ Qiraati, Tafsir Nur, jld.2, hlm. 410
- ↑ Makarim, Tafsir Nemuneh, jld. 2, hlm. 383
- ↑ Surah Al-An'am: 2
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayān, jld. 4, hlm. 423 dan 424
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayān, jld. 4, hlm. 423
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayān, jld.4, hlm. 424
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayān, jld. 4, hlm. 424
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayān, jld. 4, hlm. 424
- ↑ Thabathabai, al-Mizān, jld. 7, hlm. 9 dan 10
- ↑ Thabathabai, al-Mizān, jld. 7, hlm. 9
- ↑ Thabathabai,al-Mizān, jld. 7, hlm. 8
Daftar Pustaka
- Bayat, Muhammad Husain, [1] Ajal muallaq wa ajal musamma az manzhare āyāt wa tajalli-ye on dar riwāyāt, siraj munir, vol. 22, 1395 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiah, 1374 HS.
- Qiraati, Muhsin. Tafsir Nur. Teheran: Markaz Farhanggi Dars-hai az Quran, 1383 HS.
- Qurasyi Banabi, Ali Akbar. Qamus Quran. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiah, cet. VI, 1371 HS.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizān fi Tafsir al-Quran. Qom: Daftar Intisyarat Islami Jamiah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, cet. V, 1417 H.
- Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayān fi Tafsir al-Quran. Teheran: Nasir Khasru, cet. III, 1372 HS.