Lompat ke isi

Konsep:Zina dengan Mahram

Dari wikishia

Zina dengan Mahram (bahasa Arab: زنا با محارم) adalah hubungan seksual dengan orang-orang yang pernikahannya dilarang (haram) karena hubungan kekerabatan. Zina dianggap sebagai salah satu dosa besar dan jenis terburuk dari tindakan ini adalah zina dengan mahram. Selain di dalam Al-Qur'anul Karim, pernikahan dan hubungan seksual dengan mahram juga dilarang dalam agama-agama samawi lainnya dan kitab-kitab suci.
Para fukaha Syiah dengan bersandar pada ijma' dan riwayat-riwayat dari para Maksum meyakini bahwa pelaku zina dengan mahram dijatuhi hukuman mati, dan dalam hukum ini tidak ada perbedaan apakah pelaku sudah tua atau muda, sudah menikah (muhshan) atau belum menikah; meskipun dinukil dari sebagian ulama Ahlusunah bahwa mereka memberikan hukuman takzir (hukuman yang lebih ringan dari had) kepada pelakunya.

Menurut perkataan Shahib al-Jawahir, hukuman mati (eksekusi) berkaitan dengan zina dengan mahram nasabi seperti saudara perempuan dan ibu, sedangkan hukuman bagi mahram sababi (selain istri ayah) dan mahram radha'i adalah sama seperti terpidana zina lainnya. Dalam Pasal 82 Undang-Undang Hukum Pidana Islam Iran juga ditetapkan hukuman mati untuk zina dengan mahram nasabi.

Konsep dan Kedudukan

Zina adalah sebutan bagi hubungan seksual ilegal antara laki-laki dan perempuan,[1] dan yang dimaksud dengan mahram adalah orang-orang yang pernikahannya dilarang (haram) karena hubungan kekerabatan.[2] Dalam Al-Qur'an, zina disebutkan dengan istilah keji (fahisya)Templat:Yad dan mereka menganggapnya sebagai salah satu dosa besar,[3] serta menganggap jenis terburuk dari tindakan buruk ini adalah zina dengan mahram.[4]

Zina dengan mahram juga dilarang dalam agama-agama Ilahi lainnya.[5] Taurat, kitab suci umat Yahudi, menyebutkan sejumlah mahram dan memerintahkan untuk meninggalkan persetubuhan dengan mereka,[6] serta menetapkan hukuman membakar bagi pelaku persetubuhan dengan ibu.[7] Ayat 23 Surah An-Nisa memperkenalkan contoh-contoh mahram; termasuk ibu, saudara perempuan, anak perempuan, bibi dari pihak ibu (khalah), dan bibi dari pihak ayah ('ammah), serta menyatakan pernikahan dengan mereka adalah haram.[8] Templat:Lihatjuga

Hukuman Zina dengan Mahram

Fukaha Syiah meyakini bahwa barang siapa yang berzina dengan mahramnya sendiri, maka ia dijatuhi hukuman mati (eksekusi)[9] dan dalam hal ini mereka bersandar pada ijma' dan beberapa riwayat.[10] Menurut perkataan Syaikh Thusi (wafat 460 H), dalam hukum ini tidak ada perbedaan antara orang tua maupun muda, juga tidak ada perbedaan apakah pelaku memiliki istri atau tidak.[11]

Sayid Murtadha (wafat 436 H), menganggap pelaksanaan hukuman semacam ini khusus bagi Syiah. Ia menukil dari sebagian ulama Ahlusunah seperti Abu Hanifah bahwa mereka memberikan hukuman takzir (hukuman yang lebih ringan dari had) kepada pelakunya.[12] Malik bin Anas dan Syafi'i juga berpendapat bahwa had zina (seperti cambuk) dilaksanakan terhadapnya.[13]

Perincian antara Mahram Nasabi dan Selainnya

Shahib al-Jawahir, salah satu fukaha Syiah, menganggap hukuman mati berkaitan dengan zina dengan mahram nasabi seperti saudara perempuan dan ibu, serta menganggapnya diambil dari ijma' ulama dan hadis-hadis dari Empat Belas Maksum.[14] Di antaranya, ia menukil sebuah hadis yang ia anggap sanadnya shahih dan di dalamnya disebutkan bahwa pelaku zina dengan mahram nasabi harus dihukum mati oleh pemerintah.[15]

Shahib al-Jawahir meyakini bahwa yang terlintas pertama kali (tabadur) dari riwayat-riwayat semacam ini adalah pelaksanaan hukuman ini untuk mahram nasabi; maka dengan memperhatikan urgensi menjaga nyawa dalam Islam, hukuman ini tidak dilaksanakan terhadap mahram sababi dan radha'i; [melainkan hukuman mereka adalah seperti terpidana zina lainnya] kecuali dalam kasus istri ayah di mana terdapat hadis khusus yang dinukil mengenainya[16] dan pelakunya dianggap berhak mendapatkan hukuman rajam.[17] Menurut perkataannya, para fukaha seperti Ibn Idris, Ibn Zuhrah, dan Ibn Hamzah dari kalangan fukaha abad ke-5 dan ke-6 Hijriah, sepakat dengan pendapat ini.[18]

Dalam Pasal 82 Undang-Undang Hukum Pidana Islam Iran juga ditetapkan hukuman mati untuk zina dengan mahram nasabi.[19] Juga dikatakan bahwa dalam undang-undang beberapa negara non-Islam pula, hubungan seksual dengan mahram memiliki intensitas hukuman yang lebih berat.[20] Dalam Pasal 24 Undang-Undang Hukum Pidana Prancis untuk pemerkosaan, ditetapkan hukuman 15 tahun penjara, dan ketika hubungan ini dilakukan dengan mahram, ditetapkan hukuman 20 tahun penjara.[21]

Lihat Juga

Catatan Kaki

  1. Untuk contoh lihat: Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 136; Thusi, at-Tibyān, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 6, hlm. 475.
  2. Farahidi, al-'Ain, di bawah kata "haram".
  3. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 258; Thusi, at-Tibyān, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 6, hlm. 475; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1408 H, jld. 1, hlm. 274.
  4. Darabi dan Razavi Asl, "Investigasi Had Pembunuhan pada Zina dengan Mahram Melalui Nasab Ilegal", hlm. 104.
  5. Darabi dan Razavi Asl, "Investigasi Had Pembunuhan pada Zina dengan Mahram Melalui Nasab Ilegal", hlm. 104.
  6. Kitab Suci, Kitab Imamat, bab 18, ayat 6-18.
  7. Kitab Suci, Kitab Imamat, bab 20, ayat 14.
  8. Surah An-Nisa, ayat 23.
  9. Hosseini dan Haidari, "Pengaruh Kekerabatan dalam Tindak Pidana Zina", hlm. 103; Makarem Shirazi, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 3, hlm. 365; Tabrizi, Istifta'at-e Jadid, Kantor Ayatullah Tabrizi, jld. 1, hlm. 425.
  10. Hosseini dan Haidari, "Pengaruh Kekerabatan dalam Tindak Pidana Zina", hlm. 103.
  11. Syeikh Thusi, al-Nihayah, 1400 H, hlm. 693.
  12. Sayid Murtadha, al-Intishar, 1415 H, hlm. 524; Ibn Qudamah, al-Mughni, 1388 H, jld. 9, hlm. 55.
  13. Sayid Murtadha, al-Intishar, 1415 H, hlm. 524; Ibn Qudamah, al-Mughni, 1388 H, jld. 9, hlm. 55.
  14. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 309.
  15. Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 190, hadis 1; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 309.
  16. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 311-312.
  17. Syeikh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 10, hlm. 48, hadis 180; Syeikh Hur Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 28, hlm. 115, hadis 9.
  18. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 311.
  19. Hosseini dan Haidari, "Pengaruh Kekerabatan dalam Tindak Pidana Zina", hlm. 116.
  20. Hosseini dan Haidari, "Pengaruh Kekerabatan dalam Tindak Pidana Zina", hlm. 116.
  21. Hosseini dan Haidari, "Pengaruh Kekerabatan dalam Tindak Pidana Zina", hlm. 116.

Catatan

Templat:Catatan

Daftar Pustaka

  • Al-Farahidi, Khalil bin Ahmad. al-'Ain. Qom, Penerbit Hijrat. Koreksi: Mahdi Makhzumi dan Ibrahim Samarrai, 1410 H.
  • Al-Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Riset dan koreksi: Ghaffari, Ali Akbar; Akhundi, Muhammad. Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan keempat, 1407 H.
  • Al-Syahid al-Tsani, Zainuddin bin Ali. al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Riset: Sayid Muhammad Kalantar. Qom, Toko Buku Dawari, 1410 H.
  • Darabi, Syahrdad dan Razavi Asl, Sayid Muhammad Jafar. "Vakavi-ye Hadd-e Qatl dar Zena ba Maharem-e beh Nasab-e Namasyru'" (Investigasi Had Pembunuhan pada Zina dengan Mahram Melalui Nasab Ilegal). dalam Nasyriyeh-ye Muthala'at-e Feqhi wa Falsafi, nomor 23, Musim Gugur 1394 HS.
  • Hosseini, Sayid Muhammad dan Haidari, Ali Murad. "Ta'tsir-e Khisya-vandi dar Jorm-e Zena" (Pengaruh Kekerabatan dalam Tindak Pidana Zina). dalam Nasyriyeh-ye Muthala'at-e Hoquq-e Khosusy, nomor 24, Musim Dingin 1390 HS.
  • Ibn Qudamah al-Maqdisi, Abdullah. al-Mughni. Mesir, Maktabah Qahirah, 1388 H.
  • Imam Khomeini, Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Qom, Isma'iliyan, 1408 H.
  • Kitab Suci.
  • Makarem Shirazi, Nasir. Istifta'at-e Jadid (Fatwa-fatwa Baru). Riset dan koreksi: Alian-nejadi, Abolqasem. Qom, Penerbit Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib (as), cetakan kedua, 1427 H.
  • Muhaqqiq Hilli, Najmuddin Jafar bin Hasan. Syara'i al-Islam fi Masail al-Haram wa al-Halal. Riset dan koreksi: Abdul Hossein Baqqal. Qom, Muassasah Isma'iliyan, cetakan kedua, 1408 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Koreksi Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1362 HS.
  • Qur'anul Karim.
  • Sayid Murtadha, Ali bin Husain. al-Intishar fi Infradat al-Imamiyah. Qom, Kantor Publikasi Islami, cetakan pertama, 1415 H.
  • Syeikh Hur Amili. Wasail al-Syiah. Qom, Muassasah Al al-Bayt (as), cetakan pertama, 1409 H.
  • Syeikh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa. Dar al-Kitab al-Arabi. Beirut, cetakan kedua, 1400 H.
  • Syeikh Thusi, Muhammad bin Hasan. at-Tibyān fi Tafsir al-Qur'an. Riset Ahmad Qashir Amili. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
  • Syeikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Riset: Musawi Kharsan, Hasan. Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan keempat, 1407 H.
  • Tabrizi, Jawad. Istifta'at-e Jadid (Fatwa-fatwa Baru). Qom, Kantor penulis, cetakan pertama, tanpa tahun.