Takzir

Prioritas: b, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat


Takzir (bahasa Arab: التعزیر) adalah hukuman kriminal-kriminal yang hukumnya tidak dijelaskan di dalam agama Islam dan penentuan kadar dan jenisnya diserahkan kepada hakim syari.

Takzir dibagi kepada syar'i dan hukumati (pemerintahan). Hukuman terhadap pelanggaran hukum-hukum syariat seperti melakukan perbuatan haram dan meninggalkan perbuatan wajib disebut 'takzir syar'i sementara pelanggaran undang-undang pemerintahan seperti penimbunan bahan makanan (gandum, kurma, kismis, minyak dll) disebut 'takzir hukumati' atau takzir pemerintahan.

Takzir meliputi segala jenis hukuman yang dapat mencegah pelaku kriminal dari pengulangan kriminal. Oleh sebab itu, takzir mencakupi hukuman-hukuman seperti penjara, denda bayar kontan dan penyitaan harta. Tentu, beberapa fukaha yakin bahwa takzir khusus kepada hukuman fisik.

Definisi

Takzir dalam bahasa berarti melarang (mencegah), membantu dan memberi pelajaran. [1] Hukuman-hukuman yang dapat mencegah dilakukannya dosa juga disebut takzir.[2] Dalam kamus fikih yang dimaksud takzir adalah hukuman yang kadar dan ukurannya tidak ditentukan dalam syariat [3]dan penentuan kadar dan jenisnya diserahkan kepada hakim syar'i atau jaksa.

Tempat asli kajian tentang takzir ada di bab Hudud (hukuman) fikih. [4]Tentu, fukaha juga membicarakannya pada bab-bab lain fikih seperti puasa, haji, perniagaan atau usaha (makāsib) dan nikah. Takzir juga ada kaiatannya dengan amar maruf dan nahi mungkar. Berbeda dengan amar makruf, takzir adalah salah satu jenis sanksi dan (penentuannya) dikhususkan kepada hakim syar'i. [5]

Perbedaan Takzir dengan Had

Fukaha membedakan Takzir dari Had (hukuman) dengan beberapa perbedaan, antara lain:

  • Ukuran Had sudah ditentukan dalam syariat sementara penentuan ukuran dan jenis Takzir diserahkan kepada kebijakan hakim syar'i.[6]
  • Di dalam hukum Takzir tidak dibedakan antara budak dan orang bebas, sementara di dalam hukuman Had dibedakan diantara keduanya.
  • Perkara-perkara seperti kriminal, cara melakukannya, kriminalis dan orang yang menjadi sasarannya, waktu dan lokasinya, berpengaruh dalam kadar dan cara hukumannya.
  • Takzir mengikuti kerusakan-kerusakan (mafāsid) meskipun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kriminal bukan maksiat (seperti tindakan yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil), sementara Had adalah hukuman terhadap perbuatan dosa dan maksiat.
  • Filosofi Takzir adalah untuk memberikan pelajaran (adab) dan pembenahan kepada pelaku kriminal, sementara filosofi hukuman Had adalah untuk membela dan mempertahankan kemaslahatan masyarakat.
  • Takzir akan gugur dengan taubat, sementara sebagian hukuman Had tidak gugur dengan taubat.
  • Hukuman Had dalam semua tempat sifatnya sama, sementara takzir tolok ukurnya adalah masyarakat umum (uruf).
  • Hukuman Had hanya terbatas dalam hak Allah, sementara takzir tidak terbatas pada hak Allah. [catatan 1]
  • Takzir bisa dimaafkan sementara Had tidak demikian.[7]
  • Perantara dan penanggung jawaban (kafalah) diterima dalam Takzir tapi tidak diterima dalam Had.[8]

Legitimasi

Sebagian mufasir menyimpulkan legitimasi Takzir dari kandungan ayat:

Dengan alasan bahwa ayat ini mencela orang-orang yang menyakiti dan menggangu kaum muslimin tanpa melakukan kriminal. Mereka yakin makna ayat ini menunjukkan bahwa menyakiti orang lain seperti menjalankan hukuman Had dan Takzir akan dibolehkan apabila orang lain tersebut telah berbuat kriminal. [10] Demikian juga pada ayat 19 surah An-Nur diterangkan bahwa orang yang menyebarkan perbuatan yang amat keji (fakhsya) dikalangan orang mukmin berhak mendapatkan hukuman pedih. Sebagian fukaha menyakini bahwa maksud 'azab yang pedih' (عذاب اليم) dalam ayat ini adalah takzir. [11]

Sebagian fukaha memandang bahwa pembakaran anak sapi Samiri dan dilemparkannya ke dalam laut oleh Nabi Musa as adalah bentuk konkrit dari takzir finansial. [12] Contoh-contoh historis seperti penghancuran Masjid Dhirar oleh Rasulullah saw, [13]pengusiran Bani Nadhir dari negrinya dan penghancuran kebun kurma mereka, ancaman pengasingan terhadap orang-orang munafik dan pembuat fitnah dari kota Madinah, oleh fukaha disebutkan sebagai contoh dari takzir finansial pada zaman Nabi saw.

Begitu juga menurut klaiman sebagian fukaha, sikap praktis (sirah) Nabi saw dan Imam Ali as membuktikan bahwa setiap orang yang meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan haram yang tidak ditentukan (dalam syariat) hukuman had-nya, maka mereka menjatuhkan takzir. [14] Di dalam riwayat-riwayat Syiah, takzir diperkenalkan sebagai hukuman atas sebagian perbuatan dosa [15] dan berbagai macam jenisnya pun ditunjukkan seperti pencambukan [16], penjara dan diarak di tengah-tengah masyarakat.[17]

Cakupan

Takzir tidak terbatas pada hukum-hukum syariat akan tetapi mencakup takzir-takzir pemerintahan pula. Oleh karena itu, takzir dibagi kepada dua macam; syar'i dan hukumati (pemerintahan).

Takzir Syar'i

Maksud dari takzir syar'i adalah hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum-hukum syariat seperti meninggalkan hal-hal yang wajib dan melakukan hal-hal yang haram. [18] Diantara kriminal-kriminal yang menyebabkan hukum takzir adalah:

  • Hubungan ilegal kurang dari batas zina seperti mencium dan tidur bersama orang yang bukan mahram. [19]
  • Merusak dan menghina kehormatan orang lain.
  • Menfitnah. [20]
  • Menisbatkan hubungan ilegal (selain liwat dan zina) seperti lesbian kepada orang lain. [21]
  • Mencuri yang tidak memenuhi syarat-syarat dijatuhkannya hukuman Had.
  • Masturbasi (istimna'). [22]
  • Menculik anak kecil. [23]
  • Berkhianat atas titipan. [24]

Takzir-takzir Pemerintahan

Hukuman-hukuman yang ditetapkan pemerintah kepada pelanggar undang-undang dan ketetapan-ketetapan pemerintah disebut takzir pemerintahan. Imam Khomeini menamai hukuman-hukuman tersebut dengan 'hukuman pencegahan'. Penimbunan bahan makanan (ihtikar), menjual mahal dan ceroboh dalam timbangan tergolong dari pelanggaran-pelanggaran tersebut.[25]

Pada sebagian negara-negara Islam dibentuk pusat-pusat yang menangani pelanggaran-pelanggaran ekonomi. Di Iran yang bertanggung jawab atas pemberantasan kenaikan harga dan penyelundupan barang adalah Lembaga Takzir Pemerintahan.[26]

Cara-cara Penghukuman

Mengenai apakah takzir meliputi semua bentuk hukuman ataukah khusus kepada hukuman fisik, terjadi perselisihan pendapat.[27]Beberapa fukaha Syiah berkeyakinan bahwa takzir mencakupi segala bentuk hukuman yang dapat mencegah kriminalis dari mengulangi kriminalnya. Oleh karena itu, takzir mencakupi hukuman-hukuman seperti penjara, bayar kontan, penyitaan harta, pencelaan secara terang-terangan dan pengasingan.[28]

Sebagian peneliti mengatakan, dari perkataan mayoritas fukaha dan ahli bahasa dapat dimengerti bahwa takzir dikhususkan kepada hukuman (tanbih) fisik. [29] Ayatullah Makarim Syirazi mengatakan, orang-orang yang menafsirkan hukuman takzir dengan hukuman fisik tidak serta merta membatasi hukuman tersebut pada hukuman fisik, akan tetapi dikarenakan yang dominan adalah hukuman fisik maka mereka menafsirkan takzir dengan hukuman fisik.[30]

Hukum-hukum Terkait

  • Kriminal yang dikenakan takzir dapat ditetapkan dengan dua kali pengakuan atau kesaksian dua orang adil. [31]
  • Apabila pelaku kriminal meninggal dunia saat dijatuhkan hukuman takzir, berdasarkan pendapat yang populer dikalangan fukaha syiah tidak memiliki diyah (denda). [32]

Catatan

  1. Tentunya perbedaan-perbedaan ini memiliki beberapa pengecualian, contohnya: hukuman Had mencuri dan menuduhkan zina memiliki sisi hak manusia.

Catatan Kaki

  1. Raghib Isfahani, Mufradat, hlm.564
  2. Lisan al-Arab, jld.4, hlm.561; Makarim Syirazi, Tafsir Nimuneh, jld.22, hlm.42
  3. Syahid Tsani, Masālik al-Afhām, jld.14, hlm.325
  4. Lihat: Syahid Tsani, Masālik al-Afhām, jld.14, hlm.325
  5. Thai, al-Takzir fi al-Fiqh al-Islami, hlm.25
  6. Tentunya Takzir tidak boleh lebih keras dari Had
  7. Lihat: Syahid Awal, al-Qawāid wa al-Fawāid, jld.2, hlm.142-144
  8. Thai, al-Takzir fi al-Fiqh al-Islami, hlm.25
  9. QS. Al-Ahzab: 58
  10. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld.17, hlm.423
  11. Sebagai contoh lihat: Muqaddas Ardabili, Zubdah al-Bayān fi Ahkām al-Quran, jld.1, hlm.387
  12. Muntaziri, Dirāsāt fi Wilayah al-Faqih wa Fiqh al-Daulah al-Islamiyah, jld.2, hlm.333
  13. Muntaziri, Dirāsāt fi Wilayah al-Faqih wa Fiqh al-Daulah al-Islamiyah, jld.2, hlm.334
  14. Muntaziri, Dirāsāt fi Wilayah al-Faqih wa Fiqh al-Daulah al-Islamiyah, jld.2, hlm.306
  15. Kulaini, al-Kāfi, jld.7, hlm.240
  16. Kulaini, al-Kafi, jld.7, hlm.240
  17. Syaikh Shaduq, Man La Yahduruhu al-Faqih, jld.3, hlm.59
  18. Najafi, Jawāhir al-Kalam, jld.41, hlm.448; Imam Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.2, hlm.481
  19. Syiri, Suqūthe Mujāzāt dar Huquqe Kaifari Islam wa Iran, hlm.119-120
  20. Imam Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.2, hlm.473
  21. Tahrir al-Wasilah, jld.2, hlm.472
  22. Najafi, Jawāhir al-Kalam, jld.41, hlm.647-649
  23. Imam Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.2 , hlm.482
  24. Syekh Mufid, al-Muqniah, jld. 4, hlm. 804; Syekh Thusi, al-Mabsuth, jld. 8, hlm. 22; Khui, Mabani Takmilah al-Minhaj, jld. 1, hlm. 285; Imam Khomeini, Mausu'ah al-Imam al-Khomeini, jld. 2, hlm. 614
  25. Yusufiyan, Ahkāme Qadhā-i, hlm.48-49
  26. Lembaga Takzir Pemerintahan, mengenai lembaga
  27. Muntaziri, Dirāsāt fi Wilayah al-Faqih wa Fiqh al-Daulah al-Islamiyah, jld.2, hlm.318-319
  28. Makarim Syirazi, Takzir wa Gustare-e on , hlm.32; Yusufiyan, Ahkāme Qadhai, hlm.49
  29. Muntaziri, Dirāsāt fi Wilayah al-Faqih wa Fiqh al-Daulah al-Islamiyah, jld.2, hlm.318
  30. Makarim Syirazi, Takzir wa Guatare-e on, hlm.32
  31. Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld.41, hlm.477; Muhaqqiq Hilli, Syarāyi' al-Islam, hlm.154
  32. Najafi, Jawāhir al-Kalām, jld.41, hlm.470; Imam Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.2, hlm.481

Daftar Pustaka

  • Ibnu Manzhur, Muhammad bin Mukarram. Lisan al-Arab. Diedit: Ahmad Faris. Beirut: Dar al- Fikr-Dar Shadr, 1414 H.
  • Imam Khomaini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom: Muasasah Mathbu'at Dar al-Ilm.
  • Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. Mufradāt Alfādz al-Quran. Diedit: Shafwan Adnan Dawudi. Lobnan-Suriah: Dar al-Ilm-Dar al-Syamiyah, 1412 H.
  • Lembaga Penghukuman Pemerintahan, mengenai lembaga.
  • Syiri, Abbas. Suquthe Mujāzāt dar Huquqe Kaifar Islam wa Iran (Gugurnya Hukuman Menurut Hukum-hukum Pidana Islam dan Iran). Teheran: Markaz-e Intisyārāt-e Jahad Danisygahi Syahid Bahesyti, 1372 S.
  • Syahid Awal, Muhammad bin Makki. Al-Qawāid wa al-Fawāid. Diedit: Sayid Abdul Hadi Hakim. Qom: Kitabfurusyi Mufid (Ofset dari naskah 1400 H di Najaf)
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masālik al-Afhām ila Tanqih Syarāyi al-Islam. Qom: Muassasah al-Ma'ārif al-Islamiyah, 1413 H.
  • Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man la Yahdhuruhu al-Faqih. Diedit: Ali Akbar Ghaffari. Qom: Daftare Intisyarate Islami Wabaste be Jamiah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, 1413 H.
  • Thai, Yahya. Al-Ta'zir fi al-Fiqh al-Islami. Qom: Bustan Kitab, 1381 S/1423 H.
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kāfi. Diedit: Ali Akbar Ghaffari dan Muhammad Akhundi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1407 H.
  • Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Husain. Syarāyi al-Islam fi Masāil al-Halal wa al-Haram. Diedit: Abdul Husain Muhammad Ali Baqqal. Qom: Muassasah Ismailiyan, 1408 H.
  • Makarim Syirazi, Nasir Dkk. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 S.
  • Makari Syirazi, Nasir. Ta'zir wa Gustare-e an (Takzir dan Cakupannya). Riset: Abul Qasim Ulyan Nizadi. Qom: Intasyarat-e Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, 1425 H.
  • Muntazhiri, Husain Ali. Dirāsāt fi Wilayah al-Faqih wa Fiqh ad-Daulah al-Islamiyah. Qom: Nasyre Tafakkur, 1409 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalam fi Syarh Syarāyi al-Islam. Diedit oleh: Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1404 H.
  • Yusufiyan, Nikmatullah. Ahkām Qadhai (Hukum-hukum Yudisal)