Zina

Prioritas: b, Kualitas: b
Dari wikishia

Zina(bahasa Arab: الزنا) adalah persetubuhan antara seorang pria dan seorang wanita, tanpa terjadinya akad nikah di antara mereka berdua. Perzinaan dianggap sebagai dosa besar dan keharamannya diyakini sebagai suatu hal yang sudah jelas dalam agama Islam. Hukuman orang yang melakukan perzinahan bervariasi sesuai dengan syarat dan kondisinya. Hukuman bagi seorang yang melakukan perzinahan dan dia masih belum menikah adalah seratus cambukan, sedangkan hukuman bagi zina muhshon adalah rajam dan hukuman bagi orang yang berzina dengan keluarga yang mahram dan pemerkosaan adalah eksekusi.

Sesuai dengan beberapa fatwa para fakih, pembuktian tindakan orang yang melakukan perzinahan hanya dapat dibuktikan melalui pengakuan pezina dan adanya bukti penjelas hal tersebut, dan perzinahan tidak bisa dibuktikan dengan tes medis. Berbagai hukum fikih atas perbuatan zina sudah banyak disebutkan. Di antaranya adalah bahwa perbuatan zina yang dilakukan dengan seorang wanita yang sudah menikah atau seorang wanita yang berada dalam masa iddah dapat menyebabkan keharaman yang abadi; Itu berarti keduanya tidak pernah bisa melakukan pernikahan selamanya.

Pengertian

Para fakih mendifinisikan zina sebagai berikut, persetubuhan antara seorang pria dan seorang wanita, tanpa terjadinya pernikahan di antara mereka berdua, atau seorang lelaki pemilik wanita tersebut, atau juga pernikahan yang terjadi secara syubhat atau adanya kepemilikian.[1] hubungan badan ini dapat dikategorikan sebagai zina ketika alat kelamin seorang laki-laki masuk ke dalam kelamin wanita atau anusnya sampai seukuran batas sunatan.[2]

Zina, Dosa Besar

Para ulama muslim menghitung zina sebagai salah satu dosa besar[3] dan keharamannya sebagai hal sudah jelas dalam Islam.[4] Menurut penuturan Shahib Jawahir seorang fakih Syiah abad ke-13, seluruh agama sepakat tentang keharaman zina.[5] menurut kitab suci, larangan berbuat zina adalah salah satu dari sepuluh perintah Musa as[6] dan dalam beberapa kasus dapat dihukum dengan dilempari batu (rajam).[7]

Tujuh ayat dari Alquran telah membahas tentang perzinahan dan hukum-hukumnya.[8] Dalam buku-buku hadis, terdapat bagian dari riwayat yang telah diistimewakan secara khusus berkaitan dengan zina.[9] Dalam riwayat-riwayat, perbuatan zina disamakan dengan membunuh Nabi dan menghancurkan Kakbah[10] dan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi. Tidak memiliki keberkahan dalam hidup,[11] hilangnya aura, kehidupan yang singkat (pendeknya usia), kemiskinan[12] dan kematian mendadak[13] adalah konsekuensi kehidupan duniawi dari perzinaan.

Sulitnya dalam perhitungan, murka Ilahi dan kekal di neraka Jahanam adalah sebagian dari konsekuensi kehidupan ukhrawi.[14]

Hukuman

Dalam teks-teks fikih terdapat tiga hukuman yang dijelaskan untuk perzinahan, yang masing-masing dilakukan sehubungan dengan macam jenis atau bentuk perzinaan: cambuk, eksekusi dan rajam.

  • Hukum Cambuk: Hukum bagi seorang lelaki atau perempuan pezina dewasa yang baligh, berakal, bukan budak dan tidak menikah adalah seratus cambukan.[15] Hukum ini dimuat dalam ayat 2 dari Surah An-Nur. Menurut ayat ini, sekelompok orang mukmin harus hadir ketika hukuman dilaksanakan.[16]
  • Eksekusi : Hukuman bagi orang yang melakukan perzinaan dengan keluarga yang mahram (seperti ibu, saudara perempuan, atau anak perempuan), dan zina secara paksa,[17] perzinaan yang dilakukan oleh seorang lelaki non-Muslim dengan seorang wanita Muslim, dan perzinaan yang berulang kali maka setelah dicambuk adalah dieksekusi.[18]
  • Rajam: Hungkuman bagi orang yang melakukan zina muhson adalah rajam. Perzinaan yang dilakukan oleh seorang pria atau wanita yang sudah menikah dan merdeka dengan orang yang sudah baligh dan berakal disebut dengan zina muhson.[19] Seseorang yang dijatuhi hukuman rajam harus melakukan mandi wajib. Lalu seorang laki-laki ditanam sampai batas pinggang dan perempuan sampai batas dada dan kemudian dirajam sampai mati.[20] Hukuman bagi laki-laki dan perempuan tua yang merdeka dan sudah menikah yang melakukan perzinahan adalah seratus cambukan dan kemudian dilempari dengan batu.[21]

Perzinahan di tempat atau waktu yang suci, seperti masjid, tempat suci(haram) para pemimpin agama dan bulan Ramadan, mengintensifkan hukuman, dan selain hukuman, ia juga diberi takzir. Begitu juga hukuman bagi seorang lelaki yang melakukan perzinahan dengan seorang wanita yang telah meninggal.[22]

Hukuman Islam untuk perzinahan tercermin dalam hukum pidana negara-negara Islam seperti Iran, Arab Saudi dan Pakistan.[23]

Cara pembuktian

Menurut fatwa fukaha, ada dua cara untuk membuktikan perzinahan, yaitu: Pengakuan dari orang yang melakukan perzinahan dan adanya bayyinah (saksi).

  • Pengakuan: Bukti perzinahan yang dilakukan melalui pengakuan, di samping kondisi umum taklif (pubertas, akal, otoritas, dan kebebasan), disyaratkan dengan empat kali pengakuan pezina.[24]
  • Bayyinah: Pembuktian perzinaan dengan bayyinah disyaratkan dengan kesaksian empat orang laki-laki atau, jika empat laki-laki tidak tersedia, menurut perkataan masyhur ulama, tiga laki-laki dan dua wanita. [25] Dengan kesaksian dua laki-laki dan empat perempuan hanya dapat menetapkan hukuman cambuk, bukan rajam.[26] Kesaksian para saksi akan meyebabkan penetapan hukum bilamana kesaksian mereka atas terjadinya perzinaan dan pengamatannya di satu tempat dan satu waktu adalah jelas. Jika tidak (jelas), para saksi akan dikenakan hukuman qadzf (menuduhkan zina dan sodomi kepada orang lain).[27]

Sesuai dengan fatwa-fatwa fikih, adalah hal yang mustahab bagi para saksi untuk tidak memberikan saksi perzinahan. Begitu juga hal yang mustahab bahwa hakim dengan pemberian isyarat dan sindiran membujuk dan mendorong mereka untuk meninggalkan kesaksian mereka.[28]

Sebagian dari Hukum-Hukum Fikih Tentang Zina

Sebagian dari hukum-hukum fikih tentang zina diantaranya adalah:

  • Dengan perzinahan, garis keturunan (hubungan darah) tidak akan terbentuk. Dengan demikian, menurut pandangan syariat Islam, seorang anak yang lahir dari perbuatan zina tidak bisa dihubungkan garis keturunannya kepada bapaknya dan tidak pula kepada ibunya.[29]
  • Jika seorang wanita yang bersuami melakukan perzinahan sebelum bercerai dari suaminya, menurut fatwa masyhur para fakih, akan menjadi haram selamanya atas laki-laki yang berzina dengannya,.[30] Tentu saja, sebagian para marja' seperti Sayid Musa Syubairi Zanjani meyakini bahwa wanita itu tidak haram selamanya atas laki-laki pezina.[31]
  • Menurut pandangan masyhur di kalangan para fakih, berzina dengan ibu atau anak perempuan dari seorang wanita (calon istri), menyebabkan keharaman pernikahan dengannya; dengan syarat perzinahan itu terjadi sebelum menikah.[32]
  • Menurut pandangan masyhur, seorang wanita lajang yang melakukan perbuatan zina, tidak memiliki iddah;[33] tetapi seorang wanita yang bersuami yang hamil melalui perzinahan, kemudian bercerai dengan suaminya, ia dapat melakukan pernikahan setelah iddahnya selesai; meskipun dia belum melahirkan.[34]
  • Jika seorang laki-laki menuduh istrinya melakukan perzinahan, jika di antara keduanya terjadi li’an(saling mengutuk), wanita itu atas laki-laki tersebut akan menjadi haram selamanya.[35]
  • Jika seorang pezina melarikan diri saat hukuman atasnya diberlakukan, jika hukumannya adalah rajam dan telah dibuktikan dengan pengakuan, menurut pandangan ulama masyhur tidak akan lagi dihukum; Namun, jika hukumannya cambuk atau rajam, yang dibuktikan dengan bayyinah (kesaksian para saksi), ia akan dikembalikan untuk menjalani hukuman. [36]
  • Hukuman cambuk dan rajam akan dapat dijalankan ketika pezina sadar bahwa perbuatan zina itu hukumnya haram. [37]
  • Hukuman zina menjadi gugur dalam kasus-kasus berikut: Berzina dengan syubhat (misalnya, seorang pezina mengira ia melakukan hubungan intim dengan istrinya), mengklaim adanya perkawinan, pemaksaan (dipaksa untuk melakukan perzinaan)[38] dan pezina yang bertobat sebelum perzinaan terbukti di sisi hakim.[39]
  • Hukuman zina adalah hak dan otoritas Tuhan. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak bergantung pada permintaan siapa pun dan hakim dapat melaksanakannya dengan ilmu pengetahuannya sendiri.[40] Begitu juga kesaksian sukarela (tanpa permintaan hakim) untuk itu dapat diterima.[41]

Pranala Terkait

Catatan Kaki

  1. Untuk percontohan lihat: Muhaqqiq al-Hilli, Syarai' al-Islam, jld.4, hlm.136; Thusi, al-Tibyan, jld.6, hlm.475
  2. Muhaqqiq al-Hilli, Syarai' al-Islam, jld.4, hlm.136
  3. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41 hlm.258; Thusi, al-Tibyan, jld.6, hlm.475
  4. Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.1, hlm.274
  5. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41 hlm.258
  6. kitab muqaddas, sifre Khuruj, bab.20, ayat 1-18
  7. kitab muqaddas, sifre Tatsniyeh,22, 23-24; kitab muqaddas, sifre Lawiyan,20, 11-12
  8. Surah al-Nisa, ayat 15 dan 16; Surah al-Isra', ayat 32; Surah al-Nur, ayat 2-3; Surah al-Furqan, ayat 68; Surah al-Mumtahanah, ayat 12
  9. Untuk percontohan lihat: Majlisi, Bihar al-Anwar, jld.76 hlm.17 dan seterusnya (bab Zina)
  10. Majlisi, Bihar al-Anwar, jld.76 hlm.20
  11. Majlisi, Bihar al-Anwar, jld.76 hlm.19
  12. Majlisi, Bihar al-Anwar, jld.76 hlm.22
  13. Majlisi, Bihar al-Anwar, jld.76 hlm.23
  14. Majlisi, Bihar al-Anwar, jld.76 hlm.21
  15. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41 hlm.329
  16. Surah al-Nur, ayat 2
  17. Muhaqqiq al-Hilli, Syarai' al-Islam, jld.4, hlm.141
  18. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41, hlm.309-313; Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.2, hlm.462-463
  19. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41 hlm.318-322
  20. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41 hlm.347 dan 358
  21. syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyah, jld.9, hlm.85-86; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41, hlm.318-320
  22. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41, hlm.373-374 dan 644-645; Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.2, hlm.468
  23. Haidari, Zina, hlm.600
  24. Muhaqqiq al-Hilli, Syarai' al-Islam, jld.4, hlm.138-139; Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.2, hlm.459
  25. Muhaqqiq al-Hilli, Syarai' al-Islam, jld.4, hlm.139
  26. Muhaqqiq al-Hilli, Syarai' al-Islam, jld.4, hlm.139
  27. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41, hlm.154-158 dan 296-302; Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.2, hlm.461; Khui, Takmilatu Minhaj al-Shalihin, hlm.25
  28. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41, hlm.307
  29. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.29, hlm.256-257 dan jld.31, hlm.236; Khomaini, Tahrir al-Wasilah, jld.2, hlm.264-265
  30. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.29, hlm.446
  31. Syubairi Zanjani, Risalah Taudhih al-Masail, hlm.517, masalah 2407
  32. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.29, hlm.363-368; Thabathabai, al-urwah al-Wutsqa, jld.5, hlm.549-550
  33. Bahrani, al-hadaiq al-Nadhirah, jld.23, hlm.504
  34. syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld.9, hlm.262-263; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.32, hlm.263-264
  35. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.30, hlm.24-25
  36. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41, hlm.349-351
  37. Muhaqqiq al-Hilli, Syarai' al-Islam, jld.4, hlm.136
  38. Muhaqqiq al-Hilli, Syarai' al-Islam, jld.4, hlm.137-138
  39. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41, hlm.392 dan 307-308
  40. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41, hlm.366
  41. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.41, hlm.106


Daftar Pustaka

  • Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-hadaiq al-Nadhirah fi Ahkami al-Itrah al-Thahirah. Editor: Muhammad Taqi Irawani dan Sayid Abdul Razzaq Muqram. Qom. Kantor penerbitan Islami berafiliasi dengan Jamiah mudarrisin Hauzah Ilmiyah Qom. 1409 H.
  • Haidari, Abbas Ali. Zina, Insiklopedia Dunia Islam (jld.21). Teheran, 1395 HS.
  • Khomaini, Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Ismailiyan. 1408 H.
  • Khui, Abul Qasim. Takmilatu Minhaj al-Shalihin. Nasyr Madinah al-Ilm. Qom. 1410 H.
  • Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Beirut. Dar Ihya al-Turats al-Arabi. 1403 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarhi Syarai' al-Islam. Dar al-Kutub al-Islamiyah dan al-Maktabah al-Islamiyah. Teheran. 1362 1369 HS.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Raudhah al-Bahiyah fi Syarhi al-Lum’ah al-damasyqiyah. Penerbitan Davari. Qom. 1410 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham Ila Tanqih Syarai' al-Islam. Muassasah al-Ma’arif al-Islamiyah. 1413 1417 H.
  • Syubairi Zanjani, Sayid Musa. Risalah Taudhih al-Masail. Qom. Salsabil. 1388 HS.
  • Thabathabai Yazdi, Muhammad Kazhim. Al-urwah al-Wutsqa. Muassasah al-Nasyr al-Islami al-Tabiah li Jamaati al-Mudarrisin. Qom.1418 1420 H.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur’an. Riset: Ahmad Qashir Amili. Beirut. Dar Ihya al-Turats al-Arabi. Tanpa tahun.