Taklid (haji)
Taklid (bahasa Arab: التقليد) adalah menggantungkan tali, sepatu tua atau ikat pinggang di leher unta, sapi atau kambing sebagai tanda kurban. Dengan perbuatan ini seseorang menjadi muhrim. Hukum ini termasuk kewajiban pelaku haji pada haji Qiran.
Tata cara
Taklid termasuk amalan haji Qiran. Amalan ini dilakukan oleh pelaku haji Qiran dengan cara menggantungkan sepatu tua yang pernah dipakai salat minimal sekali di leher binatang kurban.[1]Tentunya tidak semua sepatu boleh digunakan untuk menunaikan salat, akan tetapi sepatu tersebut memiliki syarat yaitu tidak boleh menutupi punggung kaki.[2]
Sebagian fukaha menyebutkan caranya yaitu dengan menggantungkan sandal, benang atau tali kulit di leher binatang kurban dimana hal tersebut sebagai tanda hewan kurban.[3]
Hukum Fikih
Perbuatan ini menurut mayoritas fukaha adalah wajib Takhyiri. Artinya, pelaku haji pada haji Qiran untuk berihram dapat melakukan salah satu dari tiga amalan; talbiyah, isy'ār atau taklid.
Tentu, jika dia memilih talbiyah, maka pelaksanaan taklid setelahnya menjadi mustahab.[4]
Binatang yang Digunakan
Diantara binatang-binatang yang digunakan untuk kurban adalah sapi dan kambing yang khusus digunakan untuk taklid. Akan tetapi, unta selain bisa ditaklid juga bisa diisy'ār (melukai punok unta dan melumurkannya dengan darah sebagai tanda binatang kurban haji)[5]
Catatan Kaki
Daftar Pustaka
- Al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom: Muassasah Al al-Bait, 1414 H.
- Ibnu Zuhrah al-Halabi, Hamzah bin Ali. Ghunyah an-Nuzu'. Qom: Muassasah Imam Shadiq as, 1417 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawāhir al-Kalam. Qom: Muassasah Dairah al-Ma'arif Islami, 1421 H.
- Tim peneliti di bawah pengawasan Syahrudi, Sayid Mahmud Hasymi. Farhangge Fiqh Muthabeqe ba Madzhabe Ahlibait as. Iran, Qom: Muassasah Dairah al-Ma'arif Islami bar Madzhab Ahlibait as, 1426 H.