Lompat ke isi

Konsep:Wajib Ta'abbudi

Dari wikishia

Wajib Ta'abbudi berlawanan dengan Wajib Tawassuli, merujuk pada amal wajib yang di dalamnya disyaratkan qashd al-qurbah (niat mendekatkan diri kepada Allah), seperti Salat, Puasa, dan Haji. Sebagian fukaha menganggap kewajiban niat qurbah dalam wajib ta'abbudi bersifat aqli (berdasarkan akal). Sebagian lainnya menganggapnya bersifat syar'i (berdasarkan hukum syariat) dan meyakini bahwa Asy-Syari' telah menyertakan niat qurbah dalam perintah ibadah tersebut. Namun, menurut sebagian ulama lain, Syari' menyertakan kewajiban niat qurbah tersebut dalam perintah yang lain.

Dikatakan bahwa para ulama qudama (terdahulu) berpendapat bahwa hukum asal dalam kewajiban-kewajiban adalah bersifat tawassuli. Artinya, jika suatu perintah dikeluarkan oleh Syari' dan kita tidak mengetahui apakah niat qurbah disyaratkan di dalamnya atau tidak, maka niat tersebut dianggap tidak diperlukan. Namun, ulama seperti Akhund Khorasani dan Muhaqqiq Na'ini meyakini bahwa hukum asalnya adalah ta'abbudi, sementara sifat tawassuli memerlukan dalil khusus. Para pendukung prinsip ashalah al-wajib al-ta'abbudi bersandar pada ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa riwayat dari para Ma'shum (as). Di sisi lain, alasan yang menjadikan wajib tawassuli sebagai hukum asal adalah berpegang pada ithlaq (kemutlakan); yaitu ketika Syari' mampu memerintahkan untuk melakukan kewajiban dengan niat qurbah namun tidak mengatakannya dan hanya memerintah secara mutlak, maka konsekuensinya adalah tidak wajibnya niat tersebut dan kewajiban itu bersifat tawassuli.

Konsep

Menurut definisi masyhur,[1] Wajib Ta'abbudi—berlawanan dengan Wajib Tawassuli—adalah kewajiban yang di dalamnya disyaratkan qashd al-qurbah, sehingga melakukannya tanpa niat taqarrub tidak akan menggugurkan taklif (kewajiban) dari pundak seseorang; seperti Salat, Puasa, dan Haji.[2] Dalam definisi lain, wajib ta'abbudi adalah kewajiban yang memiliki tiga syarat: mubasyarah (dilakukan sendiri), ibahah (permissibilitas), dan ikhtiyar (kehendak bebas).[3] Hal ini berarti mukalaf melakukan perbuatan tersebut sendiri, melalui jalan yang Mubah dengan sarana yang Halal, serta dilakukan tanpa paksaan dengan maksud dan perhatian.[4]

Beberapa kewajiban menurut definisi masyhur bersifat tawassuli namun dalam definisi kedua bersifat ta'abbudi; seperti menjawab salam yang di dalamnya tidak disyaratkan niat qurbah, namun syarat mubasyarah tetap ada. Sebaliknya, beberapa kewajiban menurut definisi masyhur bersifat ta'abbudi namun dalam definisi kedua bersifat tawassuli; seperti kewajiban qadha salat ayah bagi putra tertua setelah wafatnya sang ayah, di mana niat qurbah disyaratkan namun mubasyarah tidak diperlukan (seorang anak dapat menyewa orang lain untuk melakukannya). Banyak kewajiban juga dikategorikan sebagai ta'abbudi menurut kedua definisi tersebut; seperti salat harian dan puasa bulan Ramadan.[5]

Para ulama ilmu ushul juga mengajukan definisi ketiga untuk wajib ta'abbudi. Dikatakan bahwa para ulama qudamaTemplat:Y menganggap wajib ta'abbudi sebagai kewajiban yang tujuan kewajibannya tidak diketahui dan pelaksanaannya semata-mata karena ta'abbud (kepatuhan mutlak); seperti salat.[6] Mohammad Reza Mozaffar, ulama abad ke-14 Hijriah, menganggap definisi ini benar jika yang dimaksud dengan ta'abbud adalah ketundukan di hadapan perintah ilahi, meskipun perbuatan itu sendiri bersifat tawassuli menurut definisi masyhur, misalnya seseorang berkata, "Aku melakukan pekerjaan ini sebagai bentuk ta'abbud."[7]

Bagaimana Niat Qurbah Menjadi Wajib dalam Wajib Ta'abbudi

Templat:Utama Para fukaha Syiah berselisih pendapat mengenai apakah kewajiban niat qurbah dalam wajib ta'abbudi bersifat aqli atau syar'i;[8] terdapat tiga landasan umum dalam masalah ini:

  1. Pandangan Sayyid Abu al-Qasim al-Khoei (wafat: 1371 HS): Kewajiban niat qurbah bersifat syar'i dan Syari' telah menyertakan niat qurbah dalam perintah ibadah itu sendiri.[9]
  2. Pandangan Mirza Na'ini (wafat: 1315 HS): Kewajiban niat qurbah bersifat syar'i dan Syari' telah menetapkan kewajiban niat qurbah tersebut dalam perintah lain yang terpisah dari perintah ibadah.[10]
  3. Pandangan Akhund Khorasani (wafat: 1289 HS): Kewajiban niat qurbah bersifat aqli dan bergantung pada kualitas pelaksanaan amal serta kepatuhan;[11] jika tujuan Syari' dari melakukan amal tersebut hanya sebatas realisasi eksternalnya, seperti kewajiban menguburkan mayit, maka akal tidak mewajibkan niat qurbah. Namun, jika tujuan Syari' adalah agar melalui amal tersebut tercapai pula taqarrub (pendekatan diri) kepada-Nya, maka dalam hal ini akal mewajibkan adanya niat qurbah.[12]

Apakah Hukum Asalnya Ta'abbudi atau Tawassuli?

Menurut Jafar Sobhani (lahir: 1308 HS), salah satu Marja Taklid, para ulama qudama berkeyakinan bahwa hukum asal dalam kewajiban adalah bersifat tawassuli. Maka, jika suatu perintah [seperti mewakafkan] dikeluarkan oleh Syari' dan kita tidak mengetahui apakah niat qurbah disyaratkan di dalamnya atau tidak, maka niat tersebut dianggap tidak diperlukan.[13] Menurut keyakinannya, setelah masa Syekh Anshari (wafat: 1243 HS), para ulama termasuk Akhund Khorasani[14] dan Muhaqqiq Na'ini[15]—berbeda dengan pendapat Syekh Anshari[16]—berpendapat bahwa hukum asalnya adalah bersifat ta'abbudi dan sifat tawassuli memerlukan dalil khusus.[17]

Para pendukung ashalah al-wajib al-ta'abbudi bersandar pada ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa riwayat para Ma'shum (as).[18] Di antaranya disebutkan ayat: "Wa ma umiru illa liya'budullah mukhlishina lahu al-din.." (Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya..)[19] yang berarti bahwa pelaksanaan seluruh perintah Allah hanya boleh dilakukan untuk beribadah kepada-Nya.[20] Selain itu, hadis "Innamal a'malu bin-niyyat.." (Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya..)[21] dianggap menunjukkan bahwa tidak ada amal tanpa niat yang dapat memenuhi kepatuhan perintah.[22] Sebagian menjawab bahwa jumlah wajib tawassuli dalam syariat lebih banyak daripada wajib ta'abbudi, dan berargumen dengan dalil-dalil ini dianggap sebagai takhshish aktsar (pengecualian mayoritas) yang batil.[23] Selain itu, ayat tersebut dianggap sebagai perintah untuk bertauhid dan cakupannya terhadap seluruh perintah ilahi tidak diterima.[24]

Alasan yang menjadikan Wajib Tawassuli sebagai hukum asal adalah berpegang pada ithlaq; yaitu ketika Asy-Syari' mampu memerintahkan kewajiban dengan niat qurbah namun tidak mengatakannya dan memerintah secara mutlak, maka konsekuensinya adalah tidak wajibnya niat dan kewajiban tersebut bersifat tawassuli.[25] Sebagai jawaban, dikatakan bahwa Syari' tidak dapat mewajibkan salat dan niatnya dalam satu khitab (perintah) yang sama; maka berpegang pada ithlaq dianggap tidak benar.[26] Oleh karena itu, Syekh Anshari mengajukan rancangan lain dan meyakini bahwa Syari' dapat mengeluarkan perintah kedua untuk niat suatu kewajiban, dan di dalamnya ia menjelaskan kualitas kewajiban tersebut;[27] maka jika perintah kedua tidak dikeluarkan oleh sang Tuan (Mawla), itu merupakan tanda bahwa kewajiban tersebut bersifat tawassuli.[28]

Catatan Kaki

  1. Markaz al-Ittila'at wa al-Madarik al-Islamiyyah, Farhang-nameh-ye Ushul-e Feqh (Kamus Istilah Ushul Fikih), 1389 HS, hlm. 343.
  2. Kasyif al-Ghitha, al-Fawa'id al-Jafariyyah, Muassasah Kasyif al-Ghitha, hlm. 11; Imam Khomeini, Kitab al-Thaharah, 1422 H, hlm. 343.
  3. Khoei, Dirasat fi 'Ilm al-Ushul, 1419 H, jld. 1, hlm. 181.
  4. Masjid-sarayi, "Keifiyat-e E'tebar-e Qashd-e Qurbat dar Wajibah-ye Ta'abbudi", hlm. 26.
  5. Markaz al-Ittila'at wa al-Madarik al-Islamiyyah, Farhang-nameh-ye Ushul-e Feqh, 1389 HS, hlm. 343.
  6. Aghadhiya Iraqi, Maqalat al-Ushul, 1420 H, jld. 1, hlm. 229; Musawi Bojnurdi, Muntaha al-Ushul, Toko Buku Bashirati, jld. 1, hlm. 126-127; Mozaffar, Ushul al-Fiqh, 1375 HS, jld. 1, hlm. 69.
  7. Mozaffar, Ushul al-Fiqh, 1375 HS, jld. 1, hlm. 69.
  8. Markaz al-Ittila'at wa al-Madarik al-Islamiyyah, Farhang-nameh-ye Ushul-e Feqh, 1389 HS, hlm. 637.
  9. Khoei, Abu al-Qasim, Muhadharat fi Ushul al-Fiqh, 1417 H, jld. 2, hlm. 221.
  10. Khoei, Ajwad al-Taqrirat, 1368 HS, jld. 1, hlm. 117.
  11. Mozaffar, Ushul al-Fiqh, 1370 HS, hlm. 66.
  12. Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, 1409 H, jld. 1, hlm. 81.
  13. "Dars-e Kharij-e Ushul Ayatullah Sobhani", Situs Madrasah Fiqahat.
  14. Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, 1409 H, jld. 1, hlm. 72-74.
  15. Khoei, Ajwad al-Taqrirat, 1368 HS, jld. 1, hlm. 113.
  16. Khoei, Ajwad al-Taqrirat, 1368 HS, jld. 1, hlm. 112.
  17. Sobhani, Jafar, al-Mabsuth fi Ushul al-Fiqh, 1431 H, jld. 1, hlm. 356.
  18. Imam Khomeini, Kitab al-Thaharah, 1422 H, hlm. 346.
  19. Surah Al-Bayyinah, ayat 5.
  20. Sobhani, Jafar, al-Mabsuth fi Ushul al-Fiqh, 1431 H, jld. 1, hlm. 367.
  21. Syekh Thusi, al-Amali, 1414 H, hlm. 618; Syekh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 4, hlm. 186; Syekh Hurr al-Amili, Wasa'il asy-Syiah, Qom, 1409 H, jld. 10, hlm. 13.
  22. Sobhani, Jafar, al-Mabsuth fi Ushul al-Fiqh, 1431 H, jld. 1, hlm. 368.
  23. Hamadani, Misbah al-Faqih, 1416 H, jld. 2, hlm. 136.
  24. Hamadani, Misbah al-Faqih, 1416 H, jld. 2, hlm. 138.
  25. Khoei, Ajwad al-Taqrirat, 1368 HS, jld. 1, hlm. 117.
  26. Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, 1409 H, jld. 1, hlm. 72.
  27. Kalantari Nuri, Kitab Matharih al-Anzhar, Muassasah Al al-Bait (as), hlm. 60.
  28. "Dars-e Kharij-e Ushul Ayatullah Sobhani", Situs Madrasah Fiqahat.

Daftar Pustaka

  • Aghadhiya Iraqi, Ali bin Mulla Muhammad. Maqalat al-Ushul. Riset dan koreksi: Sayyid Mundzir Hakim dan Mojtaba Mahmoudi. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, cetakan pertama, 1420 H.
  • Akhund Khorasani, Mohammad Kazem. Kifayah al-Ushul. Qom, Muassasah Al al-Bait (as), 1409 H.
  • Al-Amili, Muhammad bin al-Hasan. Wasa'il asy-Syiah ila Tahshil Masail asy-Syari'ah. Qom, Muassasah Al al-Bait (as) li-Ihya al-Turats, 1409 H.
  • Hamadani, Agha Reza. Misbah al-Faqih. Qom, Muassasah al-Jafariyyah li-Ihya al-Turats wa Muassasah al-Nasyr al-Islami, cetakan pertama, 1416 H.
  • Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Anwar al-Hidayah fi al-Ta'liqah 'ala al-Kifayah. Teheran, Penerbit Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, cetakan kedua, 1415 H.
  • Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Kitab al-Thaharah. Dihimpun oleh: Fazel Lankarani, Mohammad. Teheran, Penerbit Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, cetakan pertama, 1422 H.
  • Kalantari Nuri, Abu al-Qasim. Kitab Matharih al-Anzhar (Taqrirat pelajaran Syekh Murtadha al-Anshari). Qom, Muassasah Al al-Bait (as) li-Ihya al-Turats, tanpa tahun.
  • Kasyif al-Ghitha, Abbas bin Hasan. al-Fawa'id al-Jafariyyah. Najaf al-Asyraf, Muassasah Kasyif al-Ghitha, tanpa tahun.
  • Khoei, Sayyid Abu al-Qasim. Ajwad al-Taqrirat (Taqrirat pelajaran Mirza Na'ini). Qom, Toko Buku Mustafawi, cetakan kedua, 1368 HS.
  • Khoei, Sayyid Abu al-Qasim. Dirasat fi 'Ilm al-Ushul. Taqrir: Hashemi Syahroudi, Sayyid Ali. Qom, Muassasah Dairatul Maarif Fiqh Islami berdasarkan Madzhab Ahlulbait (as), cetakan pertama, 1419 H.
  • Khoei, Sayyid Abu al-Qasim. Muhadharat fi Ushul al-Fiqh. Taqrir Mohammad Ishaq Fayyadh. Qom, Dar al-Hadi li al-Mathbu'at, cetakan keempat, 1417 H.
  • Markaz al-Ittila'at wa al-Madarik al-Islamiyyah. Farhang-nameh-ye Ushul-e Feqh (Kamus Istilah Ushul Fikih). Qom, Pajuhisygah-e Ulum va Farhang-e Islami, cetakan pertama, 1389 HS.
  • Masjid-sarayi, Hamid. "Keifiyat-e E'tebar-e Qashd-e Qurbat dar Wajibah-ye Ta'abbudi". Jurnal Pajuhisy-haye Feqhi, nomor 1, musim semi 1393 HS.
  • Mozaffar, Mohammad Reza. Ushul al-Fiqh. Qom, Isma'iliyan, cetakan kelima, 1375 HS.
  • Musawi Bojnurdi, Sayyid Hasan. Muntaha al-Ushul. Qom, Toko Buku Bashirati, cetakan kedua, tanpa tahun.
  • Sobhani, Jafar. al-Mabsuth fi Ushul al-Fiqh. Qom, Muassasah Imam Sadiq (as), cetakan pertama, 1431 H.
  • Syekh Thusi, Muhammad bin al-Hasan. al-Amali. Qom, Dar al-Tsaqafah, cetakan pertama, 1414 H.
  • Syekh Thusi, Muhammad bin al-Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Riset: Hasan Musawi Kharsan. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan keempat, 1407 H.
  • Wala'i, Isa. Farhang-e Tasyrihi-ye Musthalahat-e Ushul (Kamus Penjelasan Istilah-istilah Ushul). Teheran, Penerbit Ney, cetakan pertama, 1374 HS.