Konsep:Hukuman Mati
Hukuman Mati (Eksekusi) adalah hukuman mati karena melakukan kejahatan tertentu. Dalam fikih Islam, berdasarkan jenis kejahatannya, hukuman ini dibagi menjadi hukuman mati qishashi, hadi (hudud), dan ta'ziri. Hukuman mati qishashi dilakukan sebagai balasan atas pembunuhan sengaja. Hukuman mati hadi adalah hukuman yang ditetapkan oleh Syara' untuk kejahatan tertentu seperti Liwat, Zina Muhshan, dan Muharabah. Hukuman mati ta'ziri dianggap sebagai hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kejahatan yang menyebabkan kerusakan serius pada keamanan ekonomi, politik, dan sosial negara. Mengenai legalitas hukuman mati, dasar yang digunakan adalah Al-Qur'an, riwayat-riwayat, ijmak ulama, dan hukum akal.
Penegakan keadilan pidana, penjagaan keamanan sosial, dan pencegahan balas dendam pribadi dianggap sebagai bagian dari hikmah hukuman mati. Beberapa pakar hukum menganggap hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup. Sebaliknya, sebagian pihak menjawab bahwa setiap bentuk hukuman seperti pengasingan dan penjara juga bertentangan dengan hak kebebasan manusia, dan dengan alasan ini hukuman mati tidak dapat dihentikan.
Dalam sumber-sumber agama, sesuai dengan jenis kejahatan, disebutkan metode-metode seperti membunuh dengan pedang dan rajam untuk pelaksanaan hukuman mati. Beberapa fakih meyakini bahwa pelaksanaan metode-metode tersebut pada masa Rasulullah (saw) dalam berbagai kasus didasarkan pada maslahat khusus pada kasus tersebut. Menurut sebagian fakih, jika pelaksanaan sebagian hudud menyebabkan penghinaan terhadap agama (wahn al-din), metode hukuman mati dapat diubah dan menggunakan metode seperti penembakan atau penggantungan.
Jika setelah hukuman mati dilaksanakan, pelaku tetap hidup karena alasan apa pun, mayoritas fakih meyakini bahwa ia harus dihukum mati kembali.
Definisi dan Kedudukan
Hukuman mati, yang berarti melenyapkan dan membunuh, dianggap sebagai jenis hukuman terberat yang mengakhiri hidup pelaku kejahatan. [1] Dalam Al-Qur'an, kata-kata seperti qatl (pembunuhan), [2] salb, [3] Templat:Catatan rajam (lempar batu), [4] dzabh [5] (penggal leher), dan turunannya merujuk pada hukuman mati. [6]
Dalam sumber-sumber hadis Syiah dan Ahlusunnah, terdapat banyak riwayat dari Maksumin (as) mengenai hukuman mati. [7] Dalam sebuah riwayat yang dinukil dari Imam Shadiq (as), hukuman bagi orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja adalah qishash dan hukuman mati baginya. [8] Para fakih dalam masalah legalitas hukuman mati, selain Al-Qur'an dan Hadis, juga bersandar pada Ijmak ulama dan hukum Akal. [9]
Berdasarkan jenis kejahatannya, hukuman mati dibagi menjadi tiga bagian: qishashi, hadi, dan ta'ziri: [10]
Hukuman Mati Qishashi
Hukuman mati qishashi dilakukan sebagai balasan atas pembunuhan sengaja terhadap seseorang yang tidak berhak dibunuh. [11] Para mufasir menganggap ayat-ayat Al-Qur'an, termasuk ayat 178 dan 179 Surah Al-Baqarah Templat:Catatan dan ayat 33 Surah al-Isra' Templat:Catatan menjelaskan bagian hukuman mati ini. [12] Menurut mereka, berdasarkan Ayat Qishash, hukuman mati bagi pembunuh tidaklah wajib, melainkan Allah memberikan hak ini kepada wali dari orang yang dibunuh agar jika mereka menuntut qishash, maka qishash dilakukan, dan jika mereka mengabaikan qishash, maka mereka menerima diyat. Hukum ini adalah sebuah keringanan dari sisi Allah dan melarang kedua belah pihak untuk saling menyerang. [13]
Hukuman Mati Hadi
Hukuman mati hadi adalah hukuman yang ditetapkan oleh Syara' untuk beberapa kejahatan tertentu dan dibagi menjadi tiga kategori: [14] 1. Kejahatan seksual; seperti Zina Muhshan, [15] zina bil-unfi, [16] zina dengan mahram [17] dan Liwat. [18] 2. Kejahatan terhadap agama dan keamanan sosial; seperti mencela Rasulullah (saw), [19] Artidad, [20] Muharabah [21] dan Ifsad fil Ardh. [22] 3. Pengulangan beberapa kejahatan; seperti syurbul khamar [23] dan zina ghoiru muhshan [24] yang hukumannya adalah pecutan, namun dalam kasus pengulangan berkali-kali akan berujung pada hukuman mati.
Hukuman Mati Ta'ziri
Hukuman mati ta'ziri dianggap sebagai hukuman yang tidak memiliki teks (nas) dari sisi Syara', melainkan ditetapkan oleh pemerintah untuk beberapa kejahatan seperti penyelundupan obat-obatan terlarang. [25] [26] Meskipun para fakih menganggap kadar hukuman Ta'zir lebih rendah dari had syariat, [27] namun beberapa fakih seperti Muhaqqiq Hilli dalam definisi umum menyebutkan hukuman untuk setiap kejahatan yang tidak ditetapkan kadarnya dalam syariat sebagai ta'zir. [28]
Oleh karena itu, sebagian peneliti meyakini bahwa penentuan jenis dan kadar ta'zir berada di bawah wewenang dan pandangan penguasa Islam [29] dan pemerintah dapat menetapkan hukuman berat guna mencegah kekacauan dan menjaga tatanan Islam bagi kejahatan yang menyebabkan kerusakan serius pada keamanan ekonomi, politik, dan sosial negara. [30]
Filosofi Hukuman Mati
Penegakan keadilan pidana, penjagaan keamanan sosial, dan pencegahan balas dendam pribadi disebutkan sebagai bagian dari hikmah hukuman mati. [31]
Al-Qur'an al-Karim memperkenalkan hukuman mati qishashi sebagai sumber kehidupan. [32] Tafsir Nemuneh menganggap hukuman ini sebagai sumber kehidupan masyarakat dan pencegah terancamnya nyawa orang lain, sekaligus sumber kehidupan bagi orang yang berniat melakukan pembunuhan; karena [sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian hadis [33]] sampai batas tertentu akan menjauhkannya dari pikiran untuk membunuh. Selain itu, demi tegaknya keadilan dan kesetaraan, ia akan menghentikan pembunuhan berantai yang lazim terjadi pada tradisi jahiliah. [34]
Selain itu, sebagian meyakini bahwa hukuman mati menyebabkan terjaganya ketertiban dan keamanan sosial; karena beberapa tindakan kriminal mengancam keamanan psikologis dan kesehatan kehidupan sosial, dan jika kejahatan ini dihadapi dengan reaksi cepat serta hukuman yang sesuai, maka peluang pertumbuhan dan kesempurnaan manusia di tengah masyarakat yang sehat akan tercipta. [35]
Sejarah Hukuman Mati
Latar belakang sejarah hukuman mati dilaporkan telah ada ribuan tahun sebelum Masehi di kalangan bangsa Babel, Asyur, dan Akhemeniyah, [36] dan di antara penyebabnya adalah penculikan, hubungan seks ilegal, dan memberikan perlindungan kepada budak yang melarikan diri. [37] Dalam agama-agama samawi seperti Zoroaster, [38] Yahudi [39] dan Kristen [40] juga telah ditetapkan hukuman mati untuk kejahatan seperti Zina, Liwat, Pengguguran Kandungan, Artidad, dan Pembunuhan Sengaja. [41]
Setelah Perang Dunia II, dalam statuta pengadilan pidana internasional, hukuman mati diprediksi sebagai salah satu hukuman yang dapat diterapkan, [42] namun lambat laun dokumen-dokumen disahkan yang menganggap hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia yang inheren dan hukuman mati dinyatakan dihapuskan. [43]
Pandangan Para Kritikus
Beberapa pakar hukum menganggap hukuman mati bertentangan dengan hak hidup manusia dan Hak Asasi Manusia. [44] Sebaliknya dikatakan bahwa kebebasan juga merupakan hak manusia, oleh karena itu pelaku kejahatan tidak boleh dibuang atau dipenjara pula. [45] Selain itu, jika tujuan mengambil nyawa satu orang adalah memberikan kehidupan kepada banyak orang—dengan menjaga keamanan mereka—maka hukuman mati baginya tidak terlarang. [46]
Keberatan lain dari para kritikus adalah ketidakefektifan hukuman mati dan tidak takutnya pelaku terhadap kematian sebelum melakukan kejahatan; [47] oleh karena itu mereka menganggap hukuman penjara seumur hidup sebagai penggantinya. [48]
Dalam jawabannya dinyatakan bahwa penjara seumur hidup dapat efektif dalam pencegahan pribadi, namun tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam pencegahan umum dan menjadi pelajaran bagi orang lain. Selain itu, dari sisi psikologi sosial, rasa ngeri dan takut yang diciptakan oleh hukuman mati tidak akan dimiliki oleh hukuman penjara. [49]
Metode Pelaksanaan Hukuman Mati
Dalam sumber hadis [50] dan fikih [51] sesuai dengan jenis kejahatan, disebutkan beberapa metode untuk pelaksanaan hukuman mati yang meliputi: membunuh dengan pedang, rajam, pembakaran Templat:Catatan penyaliban, dilempar dari gunung, pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, dan merubuhkan tembok ke atas pelaku. [52] Mohammad Yazdi, salah seorang fakih Syiah dengan bersandar pada beberapa riwayat [53] meyakini bahwa jenis hukuman ini pada masa Rasulullah (saw) terjadi dalam berbagai kasus dan pada setiap kasus dilakukan berdasarkan maslahat khusus kasus tersebut—yang tujuan utamanya adalah membunuh pelaku. [54]
Menurut Imam Khomeini, jika dalam beberapa kasus pelaksanaan sebagian hudud menyebabkan penghinaan terhadap agama, maka penguasa Islam memiliki wewenang demi menjaga kepentingan Islam yang lebih penting untuk menghentikan pelaksanaan hudud untuk sementara waktu. [55] Selain itu, menurut pandangan para fakih seperti Mohammad Fazel Lankarani [56] dan Naser Makarem Syirazi [57] dalam kondisi ini, metode hukuman mati dapat diubah dan menggunakan metode seperti penembakan atau penggantungan.
Di Iran, syarat, tahapan, dan cara pelaksanaan hukuman yang berujung pada hilangnya nyawa disusun dalam pasal 293 Undang-Undang Acara Pidana dalam empat bab. [58]
Hukuman Mati Tanpa Rasa Sakit
Beberapa fakih seperti Shubairi Zanjani, Mousawi Ardebili dan Sane'i dalam kasus-kasus di mana metode khusus untuk hukuman mati tidak ditetapkan, mengizinkan penggunaan racun yang mematikan pelaku dengan lebih mudah. [59] Menurut pernyataan Sayid Mohammad Sadiq Rouhani, salah seorang fakih Syiah, hukuman mati tidak boleh terlalu menyakitkan. Hal ini banyak dipesan dalam bab hudud dan dengan ilga'ul khushushiyyah dapat disimpulkan bahwa [dalam metode hukuman mati] harus dipilih metode yang memberikan penderitaan paling minim. [60] Menurut keyakinan sebagian fakih Ahlusunnah, perangkat tradisional dalam hudud dan qishash bukanlah pokok utama [61] dan dari dewan fatwa Al-Azhar juga dinukil bahwa qishash menggunakan kursi listrik dan sejenisnya yang mematikan pelaku dengan lebih mudah adalah diperbolehkan. [62]
Pelaksanaan Kembali Hukuman Mati Jika Terpidana Tetap Hidup
Jika setelah hukuman mati dilaksanakan, pelaku tetap hidup karena alasan apa pun, sekelompok fakih meyakini bahwa ia harus dihukum mati kembali. [63] Ayatullah Makarem Syirazi menganggap hukuman mati kembali bagi orang tersebut perlu dilakukan jika kejahatannya terbukti dengan kesaksian para saksi, namun jika pelaku sendiri yang mengakui kejahatannya, maka dengan kebijakan Hakim Syarak ia dapat diberikan pengampunan. [64]
Meskipun demikian, menurut keyakinan beberapa pakar hukum, seseorang yang tetap hidup setelah pelaksanaan hukuman tidak lagi memiliki kejahatan yang harus diampuni atau dihukum mati. [65]
Beberapa peneliti juga meyakini jika masalah ini terjadi pada hukuman mati ta'ziri, mengingat jenis hukuman ini tidak memiliki nas syar'i dan di sisi lain dalam syariat yang suci prinsip kehati-hatian diterapkan terhadap nyawa manusia, maka perlu untuk menghindari hukuman mati kembali baginya. [66]
Catatan Kaki
- ↑ Imani, Farhang-e Istilahat-e Hoquq-e Keifari, 1382 HS, hlm. 64; Aqamirsaleem, "Barresi-ye Mojazat-ha-ye Eslami ba Tamarkoz bar Mojazat-e E'dam", hlm. 53.
- ↑ Surah Al-Ma'idah, ayat 33.
- ↑ Surah Al-Ma'idah, ayat 33.
- ↑ Surah Hud, ayat 91.
- ↑ Surah Al-Baqarah, ayat 49.
- ↑ Aqamirsaleem, "Barresi-ye Mojazat-ha-ye Eslami ba Tamarkoz bar Mojazat-e E'dam", hlm. 54.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 271; Syekh Saduq, Man La Yahdzhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 4, hlm. 23; Hurr Amuli, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 29, hlm. 52; Bukhari, Shahih al-Bukhari, 1422 H, jld. 9, hlm. 4.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 282.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Syekh Thusi, al-Khilaf, 1407 H, jld. 5, hlm. 178; Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, 1413 H, jld. 28, hlm. 182; Jaziri dkk, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1419 H, jld. 5, hlm. 365.
- ↑ Taremi, "Kawosyi Now dar Mojazat-e E'dam", hlm. 140.
- ↑ Safdari, Amirhossein, dkk, "Barresi-ye Mojazat-e E'dam", Situs Civilica.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 1, hlm. 602 dan jld. 12, hlm. 107; Tabataba'i, al-Mizan, 1417 H, jld. 1, hlm. 432 dan jld. 13, hlm. 91; Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, 1416 H, hlm. 30 dan 288.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 1, hlm. 605; Tabataba'i, al-Mizan, 1417 H, jld. 1, hlm. 433.
- ↑ Taremi, "Kawosyi Now dar Mojazat-e E'dam", hlm. 141.
- ↑ Syekh Saduq, al-Muqni', 1415 H, hlm. 428; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1369 HS, jld. 41, hlm. 318–320.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 141; Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh-e Farsi, 1386 HS, jld. 5, hlm. 497.
- ↑ Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam al-Syari'ah, Muasasah Alu al-Bait (as), jld. 2, hlm. 222; Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 141.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 147.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 41, hlm. 432.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 170-171.
- ↑ Tabataba'i Haeri, Riyadh al-Masail, Muasasah Alu al-Bait (as), jld. 2, hlm. 496; Mousawi Ardebili, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, 1427 H, jld. 3, hlm. 558.
- ↑ Fazel Lankarani, Tafshil al-Syari'ah: al-Hudud, 1422 H, hlm. 639.
- ↑ Hashemi Shahroudi, Farhang-e Fiqh, 1426 H, jld. 3, hlm. 493.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 41, hlm. 331.
- ↑ Sarikhani dan Aqababayi, "Wakawi-ye Mostanadat-e Fiqhi-ye E'dam-e Ta'ziri", hlm. 9.
- ↑ Soltani dan Soleimani, "Derangi dar Mabani-ye Fiqhi-ye E'dam-e Ta'ziri-ye Mojaddad", hlm. 128.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 41, hlm. 448.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 136.
- ↑ Syams Natri, Barresi-ye Tathbiqi-ye Mojazat-e E'dam, 1387 HS, hlm. 58.
- ↑ Syams Natri, Barresi-ye Tathbiqi-ye Mojazat-e E'dam, 1387 HS, hlm. 60.
- ↑ Khosrosyahi, Falsafe-ye Qishash az Didgah-e Eslam, 1380 HS, hlm. 191-196.
- ↑ Surah Al-Baqarah, ayat 179.
- ↑ Hurr Amuli, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 29, hlm. 53, hadis 6.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 1, hlm. 606.
- ↑ Aqamirsaleem, Marzieh Sadat, "Barresi-ye Mojazat-ha-ye Eslami ba Tamarkoz bar Mojazat-e E'dam", hlm. 55.
- ↑ Syams Natri, Barresi-ye Tathbiqi-ye Mojazat-e E'dam, 1387 HS, hlm. 10-12.
- ↑ Syams Natri, Barresi-ye Tathbiqi-ye Mojazat-e E'dam, 1387 HS, hlm. 10.
- ↑ Mesteter, Vendidad Avesta, hlm. 191, bab 9, ayat 49.
- ↑ Kitab Suci, Imamat, bab 20, ayat 10 dan 13.
- ↑ Syams Natri, Barresi-ye Tathbiqi-ye Mojazat-e E'dam, 1387 HS, hlm. 18.
- ↑ Aqamirsaleem, "Barresi-ye Mojazat-ha-ye Eslami ba Tamarkoz bar Mojazat-e E'dam", hlm. 53.
- ↑ Taqipour, Alireza, "Tatsir-e Nidzam-e Hoquq-e Basyar bar Asas-name-ye Dadgah-ha-ye Keifari-ye Beinol-melali dar Zamine-ye Mojazat-e E'dam", hlm. 121.
- ↑ Taqipour, Alireza, "Tatsir-e Nidzam-e Hoquq-e Basyar bar Asas-name-ye Dadgah-ha-ye Keifari-ye Beinol-melali dar Zamine-ye Mojazat-e E'dam", hlm. 121.
- ↑ Mehdizadeh, Mojazat-e E'dam wa Hoquq-e Basyar, hlm. 78; "Darkhowast-e Emaduddin Baqi", Situs Berita Ensaf.
- ↑ Sadeqi, Hoquq-e Jaza-ye Beinol-melal, 1377 HS, hlm. 372-373.
- ↑ Sadeqi dan Dzabih-zadeh, "E'dam", hlm. 38.
- ↑ Mir-mohammad-sadeqi, "Kankasyi dar Tatsir-e Er'abi-ye Mojazat-e E'dam", hlm. 5.
- ↑ Khazayi, "Mojazat-e E'dam bar Asas-e Konferans-e Beinol-melali-ye Syracuse", hlm. 114.
- ↑ Khazayi, "Mojazat-e E'dam bar Asas-e Konferans-e Beinol-melali-ye Syracuse", hlm. 114.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 190, 199 dan 200; Syekh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 10, hlm. 52 dan 53; Hurr Amuli, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 28, hlm. 158 dan 162.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 141 dan 147; Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam al-Syari'ah, Muasasah Alu al-Bait (as), jld. 2, hlm. 224; Mousawi Ardebili, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, 1427 H, jld. 3, hlm. 609.
- ↑ Qodrati, "Tahlil-e Masyrū'iyyat-e E'dam-e Bedūn-e Dard", hlm. 41 dan 42.
- ↑ Hurr Amuli, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 28, hlm. 158, hadis 1.
- ↑ Yazdi, "Nokte-yi dar Mojazat-e Liwat", hlm. 84.
- ↑ Imam Khomeini, Shahifeh-ye Imam, 1389 HS, jld. 20, hlm. 452.
- ↑ Fazel Lankarani, Jami' al-Masail, Penerbit Amir Qalam, jld. 1, hlm. 505, pertanyaan 1912.
- ↑ Makarem Syirazi, Naser, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 3, hlm. 369, pertanyaan 948.
- ↑ "Ayin-name-ye Nahve-ye Ejra-ye Ahkam", Sistem Nasional Hukum dan Regulasi Republik Islam Iran.
- ↑ "Hokm-e E'dam ba Tazriq-e Samm", Kantor Berita Shabestan.
- ↑ "Agar Syara' Nahve-ye Ejra-ye Hokm-e E'dam ra Ta'yin Nakardeh Basyad", Situs Kantor Ayatullah Sayid Sadiq Rouhani.
- ↑ Rabah, Uqub al-I'dam Hall am Musykilah, 1981 M, hlm. 227.
- ↑ Rabah, Uqub al-I'dam Hall am Musykilah, 1981 M, hlm. 228.
- ↑ Fazel Lankarani, Jami' al-Masail, Penerbit Amir Qalam, jld. 2, hlm. 436, pertanyaan 161; Bahjat, Istifta'at, 1428 H, jld. 4, hlm. 475, pertanyaan 6197; Safi Golpayegani, Jami' al-Ahkam, 1417 H, jld. 2, hlm. 362-363, pertanyaan 2135.
- ↑ "Zendeh Mandan-e Mojrem ba'd az Ejra-ye Mojazat-e Rajam", Situs Kantor Ayatullah Makarem Syirazi.
- ↑ "Fardi ke pas az Ejra-ye Hokm Zendeh Mandeh", Kantor Berita ISNA.
- ↑ Soltani dan Soleimani, "Derangi dar Mabani-ye Fiqhi-ye E'dam-e Ta'ziri-ye Mojaddad", hlm. 149-150.
Catatan
Daftar Pustaka
- Al-Qur'an al-Karim.
- Aqamirsaleem, Marzieh Sadat. "Barresi-ye Mojazat-ha-ye Eslami ba Tamarkoz bar Mojazat-e E'dam" (Kajian Hukuman-hukuman Islam dengan Fokus pada Hukuman Mati). Jurnal Syahr-e Qanun, nomor 10, Musim Panas 1394 HS.
- Bahjat, Mohammad Taqi. Istifta'at. Qom, Kantor Ayatullah Bahjat, cet. 1, 1428 H.
- Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih al-Bukhari. Riset: Zuhair, Muhammad. Damaskus, Dar Thuq al-Najah, cet. 1, 1422 H.
- Fazel Lankarani, Mohammad. Jami' al-Masail. Qom, Penerbit Amir Qalam, cet. 11, tanpa tahun.
- Fazel Lankarani, Mohammad. Tafshil al-Syari'ah. Qom, Markaz Fiqh al-Aimmah al-Athar, 1422 H.
- Hurr Amuli, Mohammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom, Muasasah Alu al-Bait (as), cet. 1, 1409 H.
- Imani, Abbas. Farhang-e Istilahat-e Hoquq-e Keifari (Kamus Istilah Hukum Pidana). Teheran, Penerbit Ariyan, cet. 1, 1382 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Shahifeh-ye Imam. Teheran, Lembaga Penyusunan dan Penerbitan Karya Imam Khomeini, 1389 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom, Muasasah Mathbu'at Dar al-Ilm, cet. 1, 1408 H.
- Jaziri, Abdurrahman dkk. al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah wa Madzhab Ahl al-Bait wifqan li Madzhab Ahl al-Bait (as). Beirut, Dar al-Tsaqalain, cet. 1, 1419 H.
- Khazayi, Manouchehr. "Mojazat-e E'dam bar Asas-e Konferans-e Beinol-melali-ye Syracuse" (Hukuman Mati Berdasarkan Konferensi Internasional Syracuse). Jurnal Tahqiqat-e Hoquqi, nomor 8, Musim Gugur dan Dingin 1369 HS.
- Khosrosyahi, Qodratullah. Falsafe-ye Qishash az Didgah-e Eslam (Filosofi Qishash dari Sudut Pandang Islam). Qom, Bustan-e Ketab, cet. 1, 1380 HS.
- Kitab Suci (Bible).
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Riset dan koreksi: Ghaffari, Ali Akbar; Akhundi, Muhammad. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet. 4, 1407 H.
- Makarem Syirazi, Naser. Istifta'at-e Jadid. Penerbit Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib (as), Qom, cet. 2, 1427 H.
- Makarem Syirazi, Naser. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet. 1, 1374 HS.
- Mir-mohammad-sadeqi, Hossein. "Kankasyi dar Tatsir-e Er'abi-ye Mojazat-e E'dam" (Kajian terhadap Dampak Intimidasi Hukuman Mati). Bulanan Dadrasi, nomor 37, Farvardin dan Ordibehesyt 1382 HS.
- Mir-mohammad-sadeqi, Hossein. Hoquq-e Jaza-ye Beinol-melal (Hukum Pidana Internasional) (Kumpulan Makalah). Teheran, Penerbit Mizan, 1377 HS.
- Mousawi Ardebili, Sayid Abdul Karim. Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat. Qom, Muasasah al-Nasyr al-Jami'ah lil Mufid, 1437 H.
- Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami. Farhang-e Fiqh-e Farsi (Kamus Fikih Bahasa Persia). Qom, Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, 1386 HS.
- Muhaqqiq Hilli, Najmuddin. Syarayi' al-Islam fi Masa'il al-Halal wa al-Haram. Qom, Muasasah Isma'iliyyan, cet. 2, 1408 H.
- Najafi, Mohammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam. Riset dan koreksi: Quchani, Abbas; Akhundi, Ali. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cet. 7, 1404 H.
- Qodrati, Fatemeh. "Tahlil-e Masyrū'iyyat-e E'dam-e Bedūn-e Dard az Now'-e Hadi, Ta'ziri, Qishashi wa Hukumati" (Analisis Legalitas Hukuman Mati Tanpa Rasa Sakit Jenis Hadi, Ta'ziri, Qishashi dan Pemerintah). Jurnal Fiqh-e Pezesyki, nomor 24 dan 25, Musim Gugur dan Dingin 1394 HS.
- Rabah, Ghassan. Uqub al-I'dam Hall am Musykilah (Hukuman Mati: Solusi atau Masalah). Beirut, Muasasah Nawfal, 1981 M.
- Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Muhadzdzab al-Ahkam fi Bayan al-Halal wa al-Haram. Qom, Muasasah al-Manar, cet. 4, 1413 H.
- Sadeqi, Sayid Jafar dan Dzabih-zadeh, Mohammad Hadi. "E'dam". Dalam Dairat al-Ma'arif-e Qur'an-e Karim, jld. 4. Qom, Bustan-e Ketab, 1382 HS.
- Safdari, Amirhossein dkk. "Barresi-ye Mojazat-e E'dam". Situs Civilica, tanggal terbit: 1396 HS.
- Safi Golpayegani, Lotfullah. Jami' al-Ahkam. Qom, Penerbit Hazrat Ma'shumeh (sa), cet. 4, 1417 H.
- Sarikhani, Adel dan Aqababayi, Ismail. "Wakawi-ye Mostanadat-e Fiqhi-ye E'dam-e Ta'ziri" (Analisis Dokumen Fikih Hukuman Mati Ta'ziri). Jurnal Pezhuhesy-e Hoquq-e Keifari, tahun ketiga, nomor kedelapan, Musim Gugur 1393 HS.
- Soltani, Abbas-ali dan Soleimani, Hamid. "Derangi dar Mabani-ye Fiqhi-ye E'dam-e Ta'ziri-ye Mojaddad" (Merenungi Dasar-dasar Fikih Hukuman Mati Ta'ziri Kembali). Jurnal Motale'at-e Fiqh wa Hoquq-e Eslami, nomor 12, Musim Semi dan Panas 1394 HS.
- Suyuthi, Jalaluddin. Tafsir al-Jalalain. Beirut, Muasasah al-Nur lil Mathbu'at, cet. 1, 1416 H.
- Syams Natri, Mohammad Ibrahim. Barresi-ye Tathbiqi-ye Mojazat-e E'dam (Kajian Komparatif Hukuman Mati). Qom, Kantor Dakwah Islam, 1378 HS.
- Syekh Saduq, Muhammad bin Ali. al-Muqni'. Qom, Muasasah Imam Hadi (as), 1415 H.
- Syekh Saduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdzhuruhu al-Faqih. Riset dan koreksi: Ghaffari, Ali Akbar. Qom, Kantor Penerbitan Islami, cet. 2, 1413 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Riset: Mousawi Kharsan, Hasan. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet. 4, 1407 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Khilaf. Riset dan koreksi: Khorasani, Ali; Syahrestani, Sayid Javad; Taha Najaf, Mahdi; Iraqi, Mojtaba. Kantor Penerbitan Islami, Qom, cet. 1, 1407 H.
- Tabataba'i Haeri, Sayid Ali. Riyadh al-Masail. Qom, Muasasah Alu al-Bait (as), cet. 1, tanpa tahun.
- Tabataba'i, Sayid Mohammad Husain. al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Kantor Penerbitan Islami, cet. 5, 1417 H.
- Taremi, Mohammad Hossein. "Kawosyi Now dar Mojazat-e E'dam" (Pencarian Baru dalam Hukuman Mati). Jurnal Ma'rifat, nomor 118, Mehr 1386 HS.
- Yazdi, Mohammad. "Nokte-yi dar Mojazat-e Liwat" (Sebuah Catatan dalam Hukuman Liwat). Jurnal Spesialis Fiqh-e Ahl-e Bait (as), nomor 33, Qom, Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Musim Semi 1382 HS.