Konsep:Bela Diri Legal
Bela Diri Legal (bahasa Arab: دفاع مشروع) atau pertahanan individu bermakna menahan penyerang dari agresi terhadap nyawa, kehormatan, dan harta sendiri atau orang lain dengan cara apa pun yang memungkinkan untuk menangkis serangan tersebut. Para fukaha tidak membolehkan orang yang bertahan (mudaafi') untuk menyerah di hadapan penyerang. Menurut perkataan mereka, orang yang bertahan harus beraksi sesuai dengan tingkat intensitas serangan dan jika perlu, menggunakan tindakan yang lebih keras dalam posisi bertahan.
Bela diri terhadap nyawa dianggap wajib dalam setiap keadaan dan tidak disyaratkan dengan syarat apa pun; namun bela diri terhadap harta wajib dalam kondisi nyawa orang yang bertahan tidak terancam bahaya. Menurut keyakinan fukaha, membunuh penyerang saat sedang melakukan agresi hanya diperbolehkan bagi orang yang bertahan, dan orang yang bertahan tidak bertanggung jawab (dhaman) atas nyawa dan harta penyerang, baik penyerang mengalami luka maupun terbunuh.
Fukaha menganggap bela diri individu terhadap pelecehan seksual (tajawoz beh onf) adalah wajib; bahkan jika belum sampai pada tahap persetubuhan. Pendapat fukaha mengenai cara bela diri terhadap privasi (hirim) istri berbeda dengan mahram lainnya seperti anak-anak. Mereka meyakini bahwa dalam kasus pelanggaran terhadap istri dengan persetubuhan, suami dapat membunuh penyerang pada kesempatan pertama; namun jika belum sampai pada tahap persetubuhan, ia harus memilih cara termudah untuk mengusir penyerang. Mengenai hukum pelanggaran karena persetubuhan terhadap selain istri seperti anak dan mahram lainnya, mereka meyakini bahwa orang yang bertahan tidak dapat membunuh penyerang tanpa saksi.
Tindakan preventif dari orang yang bertahan untuk menangkis serangan agresor yang akan segera terjadi dianggap diperbolehkan, dengan syarat adanya keyakinan akan agresi tersebut dan kemampuan penyerang dalam serangannya.
Terminologi dan Kedudukan
Bela diri legal atau pertahanan individu bermakna menangkis bahaya agresi di mana seseorang memiliki hak untuk membela kehormatan, nyawa, dan hartanya sendiri atau orang lain dan mengusir penyerang dengan cara apa pun.[1] Fukaha meyakini bahwa seseorang yang terbunuh dalam membela nyawa, harta, dan kehormatannya memiliki pahala syahid; namun hukum syahid seperti tidak dimandikan atau tidak dikafani tidak berlaku baginya.[2] Bela diri legal didasarkan pada empat dalil, yaitu Al-Qur'an,[3] riwayat-riwayat,[4] ijma'Templat:Yad[5] dan dalil akli.[6] Dalam Pasal 51 Piagam PBB, bela diri legal dikemukakan dan diakui secara resmi.[7] Undang-Undang Hukum Pidana Islam Iran juga membahas masalah bela diri legal dalam Pasal 156 hingga 158.[8]
Dalam kitab-kitab fikih, bela diri legal dengan sebutan pertahanan individu (membela diri sendiri), diletakkan berhadapan dengan Jihad Defensif (membela Islam dan wilayahnya).[9] Menurut keyakinan Ja'far Kasyif al-Ghitha (wafat: 1228 H), hukum-hukum khusus jihad tidak berlaku pada bela diri legal.[10] Abdul Qadir Audah (wafat: 1954 M), peneliti Mesir, menafsirkan Amar makruf nahi mungkar sebagai bela diri legal sosial dan menempatkan pertahanan individu sebagai lawannya.[11]
Para pakar fikih mengemukakan hukum-hukum bela diri legal di bagian akhir "Kitab al-Hudud";[12] meskipun Syaikh Thusi (wafat: 460 H) dalam kitab al-Mabsuth, membawakan berbagai masalah terkait pertahanan seperti cakupan bela diri legal dan pengaruh pertahanan dalam menghapus tanggung jawab pidana dari orang yang bertahan di bawah bagian independen dengan judul "Kitab al-Daf' 'an al-Nafs".[13] Imam Khomeini (wafat: 1368 HS) juga mengkaji pembahasan membela nyawa dan harta di bawah judul "Amar makruf nahi mungkar".[14] Syaikh Hur Amili (wafat: 1104 H) dalam kitab Wasail al-Syiah, mengumpulkan riwayat-riwayat terkait bela diri legal dalam bagian-bagian yang berkaitan dengan jihad,[15] had muharib,[16] qishash,[17] sebab-sebab dhaman,[18] dan pertahanan.[19]
Syarat Umum Bela Diri Legal
Menurut keyakinan fukaha, dalam keabsahan menangkis agresi, tidak ada perbedaan antara penyerang berupa hewan atau manusia,[20] Muslim atau kafir, berakal atau gila, anak-anak atau dewasa,[21] merdeka atau hamba sahaya.[22] Dan mereka menyebutkan beberapa syarat untuk bela diri:
- Kepastian terjadinya agresi: Menurut pandangan fukaha, dengan dimulainya agresi, masalah bela diri legal menjadi pasti dan konkrit.[23] Oleh karena itu, mereka tidak membolehkan menyerah di hadapan penyerang[24] dan menganggap darah penyerang saat sedang menyerang adalah mubah bagi orang yang bertahan.[25]
- Kemungkinan agresi: Jika seseorang bermaksud melakukan agresi; namun ia tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan maksudnya (seperti adanya penghalang antara orang yang bertahan dan penyerang) atau agresi tersebut secara akal tidak mungkin terjadi; dalam kondisi seperti ini, bela diri tidak lagi diperbolehkan.[26]
- Kekuatan penyerang untuk agresi: Menurut keyakinan fukaha, jika agresor berhenti dari agresinya atau kehilangan kekuatan dan kemampuannya untuk melakukan agresi; maka orang yang bertahan tidak memiliki hak membela diri.[27]
- Urgensi bela diri: Menurut keyakinan fukaha, orang yang bertahan hanya memiliki hak untuk menggunakan paksaan dan kekuatan jika bela diri bergantung padanya dan tidak ada jalan lain untuk menangkis bahaya; oleh karena itu jika memungkinkan untuk menjaga nyawa dengan melarikan diri, maka ia harus melarikan diri.[28] Syahid Awal dalam kitab al-Durus al-Syar'iyyah juga mengaitkan kewajiban bela diri dengan syarat ketidakmampuan untuk melarikan diri.[29]
Bela Diri Legal terhadap Nyawa
Menurut keyakinan mayoritas pakar fikih, membela nyawa adalah wajib dalam segala keadaan dan menyerah di hadapan agresor tidak diperbolehkan.[30] Dalil kewajiban membela nyawa didasarkan pada Al-Qur'an,[31]Templat:Yad riwayat-riwayat,[32] dan hukum akal (kebaikan membela diri dan keburukan meninggalkan pembelaan; kewajiban menolak kemudaratan).[33]
Berlawanan dengan teori ini, beberapa tokoh seperti Syahid Awal[34] dan Syahid Tsani[35] menganggap membela nyawa wajib dalam kondisi orang yang bertahan memiliki kekuatan untuk membela diri terhadap agresi, jika tidak maka menyerah di hadapan penyerang diperbolehkan.
Syarat Membela Nyawa
Dalam kitab-kitab fikih, disebutkan beberapa syarat untuk kewajiban membela nyawa:
- Orang yang bertahan mengetahui akan niat buruk penyerang;[36] namun penulis Jawahir menganggap asumsi (zhann) saja sudah mencukupi.[37]
- Adanya kemungkinan penyerang untuk menguasai orang yang bertahan;[38]
- Orang yang bertahan yakin bahwa dengan membela diri ia akan tetap selamat.[39] Syahid Tsani meyakini bahwa jika orang yang bertahan tidak mampu membela diri dan tidak memiliki harapan untuk selamat, maka ia wajib untuk tidak membela diri dan melarikan diri.[40]
Cara Membela Nyawa
Menjaga urutan dan tahapan dalam intensitas tindakan (al-ashal fal-ashal): Masyhur fukaha menyebutkan tingkatan-tingkatan untuk pertahanan pribadi di mana orang yang bertahan harus memulai dari tingkatan paling mudah yang ia asumsikan dapat membela dirinya dengannya, dan secara bertahap jika perlu, menunjukkan tindakan yang lebih keras.[41] Menurut keyakinan penulis Jawahir, menjaga syarat urutan dan tahapan dalam intensitas tindakan adalah dikarenakan adanya ijma', jika tidak maka kemungkinan perdebatan khususnya mengenai muharib dan pencuri muharib dan sebagainya dalam syarat ini tetap ada.[42]
Dampak Fikih Membela Nyawa
Beberapa dampak dari membela nyawa dijelaskan sebagai berikut:
- Tanggung jawab (dhaman) penyerang dan tiadanya tanggung jawab orang yang bertahan: Menurut keyakinan fukaha, penyerang bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkannya pada orang yang bertahan.[43] Sebaliknya, darah penyerang adalah halal (hadar)[44] dan orang yang bertahan tidak bertanggung jawab atas nyawa[45] dan harta[46] penyerang, baik berujung pada luka-luka penyerang maupun kematiannya.[47] Namun jika penyerang berhenti dari serangannya dan dalam kondisi tersebut orang yang bertahan memukulnya, maka orang yang bertahan bertanggung jawab dan harus di-qishash.[48]
- Penghapusan konsekuensi wad'i dan taklifi: Menurut pendapat fukaha, jika membela nyawa bergantung pada melakukan perbuatan haram seperti Sumpah palsu, maka sumpah tersebut diperbolehkan dan tidak meniscayakan kafarat.[49]
Bela Diri Legal terhadap Kehormatan atau Keluarga
Para pakar fikih menganggap manifestasi nyata dari privasi (hirim) manusia adalah keluarga orang yang bertahan (mencakup istri dan anak-anak), namun Syahid Tsani di bawah perkataan Muhaqqiq Hilli[50] menganggap adanya kemungkinan bahwa kata hirim mencakup seluruh mahram orang yang bertahan.[51] Kriteria pelecehan kehormatan (hatk-e hirim), dianggap adalah setiap perbuatan haram yang melaluinya keluarga atau mahram orang yang bertahan dieksploitasi secara seksual di mana manifestasi terberatnya adalah persetubuhan (zina atau liwath) dan manifestasi lemahnya adalah kelezatan seksual lainnya (mencium, tafkhidzh, dan pandangan haram).[52]
Kewajiban membela kehormatan dalam fikih Syiah didasarkan pada ayat,[53] riwayat-riwayat,[54] hukum akal,[55] ijma'[56] dan kewajiban nahi mungkar,[57] yang telah didokumentasikan.
Hukum Membela Kehormatan
Menurut keyakinan fukaha, membela kehormatan sama seperti hukum membela nyawa[58] adalah wajib dan menyerah di hadapan penyerang, bahkan jika belum sampai pada tahap persetubuhan,[59] adalah haram;[60] tentu saja jika seseorang tidak mampu membela dirinya dan pelarian itu mungkin, maka wajib untuk melarikan diri.[61] Berlawanan dengan masyhur, beberapa fukaha seperti Syahid Tsani dan Kasyif al-Ghitha (wafat: 1228 H), menganggap kewajiban membela diri bergantung pada kekuatan untuk membela dan asumsi akan selamat.[62] Shahib Riyadh (wafat: 1231 H), pakar fikih dan ushul Syiah, juga membolehkan menyerah ketika orang yang bertahan berasumsi akan binasa dirinya.[63]
Cara Membela Kehormatan
Pendapat fukaha dalam cara membela kehormatan istri berbeda dengan mahram lainnya, juga mengenai istri pun jenis pembelaan terhadap tindakan yang dilakukan penyerang itu berbeda-beda.
- Membela kehormatan istri: Jika seorang pria melihat penyerang sedang bersetubuh dengan istrinya, ia dapat membunuh penyerang saat itu juga.[64] Namun jika belum sampai tahap zina, ia harus memilih cara termudah untuk mengusir penyerang.[65] Namun jika pengusiran tersebut menyebabkan terbunuhnya penyerang, maka darahnya halal.[66]
- Membela kehormatan selain istri: Fukaha meyakini mengenai selain istri (anak-anak dan mahram lainnya), jika penyerang melakukan pelecehan kurang dari persetubuhan, maka orang yang bertahan harus menggunakan cara termudah untuk menangkis, namun mengenai pelecehan karena persetubuhan, ia tidak dapat membunuh penyerang tanpa saksi, karena hukum membunuh penyerang tanpa saksi (bayyinah) hanya dijelaskan untuk istri.[67] Berlawanan dengan pendapat masyhur, beberapa fukaha seperti Allamah Hilli[68] dan Syahid Tsani[69] memperluas hukum istri kepada selain istri (orang-orang yang berada di dalam privasi).
- Jika seseorang melihat seseorang dilecehkan, ia dapat membelanya (bergantung pada asumsi keselamatan bagi nyawa, kehormatan, dan harta dirinya sendiri)[70] dan mengusir penyerang, namun ia tidak dapat membunuh agresor tersebut. Fazhel Hindi menganggap pertahanan ini dari bab nahi mungkar, bukan bela diri legal.[71]
- Jika seseorang menempatkan privasinya sendiri dalam bahaya pelecehan (seperti membangun rumah sedemikian rupa sehingga setiap pejalan kaki dapat melihat keluarganya dalam setiap keadaan atau menempatkan keluarganya tanpa hijab di hadapan publik); hukum kewajiban membela tidak ada dalam kasus-kasus ini.[72]
Bela Diri Legal terhadap Harta
Terdapat perbedaan pendapat dari pakar fikih dalam masalah membela harta: beberapa tokoh seperti Syaikh Thusi,[73] Allamah Hilli[74] Fazhel Hindi,[75] Syahid Awal[76] dan Imam Khomeini[77] berpandangan bahwa membela harta adalah diperbolehkan (tidak wajib). Alasan hukum ini adalah hadis Abi Bashir dari Imam Shadiq (as).[78] Fazhel Hindi setelah menjelaskan kebolehan membela harta, menganggap kewajiban membela harta bergantung pada kebutuhan mendesak orang yang bertahan terhadap harta tersebut atau status harta tersebut sebagai amanah di sisi orang yang bertahan.[79] Namun di akhir penjelasan hukum ini, ia berpendapat bahwa mungkin membela harta dari bab nahi mungkar, tanpa syarat apa pun, adalah wajib.[80]
Berlawanan dengan teori masyhur, Kasyif al-Ghitha menganggap membela harta yang tidak dalam kondisi darurat sebagai mustahab dan menganggap kewajiban membela bergantung pada kondisi darurat pemilik terhadap hartanya.[81]
Teori ketiga juga dikemukakan oleh Muhaqqiq Hilli yang meyakini bahwa membela harta adalah wajib namun dengan syarat bahwa orang yang bertahan dalam membela hartanya, memiliki asumsi kuat akan selamat nyawanya.[82]
Syarat Membela Harta
Syahid Tsani menganggap salah satu syarat kewajiban membela harta adalah kondisi darurat orang yang bertahan terhadap harta tersebut, dalam arti jika harta tersebut hilang, nyawa pemilik harta akan terancam.[83] Fazhel Hindi menganggap kewajiban membela harta tetap penting bahkan jika orang yang bertahan tidak dalam kondisi darurat terhadap harta tersebut namun dengan tidak membelanya ia menanggung kerugian yang mana kaum berakal menganggap menangkis kerugian tersebut adalah wajib.[84]
Kualitas Membela Harta
Kualitas membela harta dijelaskan serupa dengan membela nyawa (harus dimulai dari cara-cara paling mudah hingga sampai pada cara-cara yang sulit) namun jika membela harta bergantung pada pembunuhan penyerang, terdapat keraguan akan kebolehannya.[85]
Hukum Aksi Preventif dalam Bela Diri Legal
Menurut keyakinan para pakar fikih, hal yang penting dalam bela diri legal adalah menangkis agresi[86] dan menangkis serangan agresor yang akan segera terjadi, sebelum tindakan dilakukan adalah diperbolehkan dan dalam beberapa kasus, hukumnya wajib.[87] Juga syarat penting untuk pencegahan dalam pembelaan, dijelaskan sebagai pembuktian (ilmu akan agresi) niat dan kemampuan penyerang dalam serangannya.[88] Dan orang yang bertahan setelah membuktikan niat penyerang, dapat menyerang agresor dengan niat membela diri.[89] Jawad Tabrizi (wafat: 1385 HS), salah seorang marja taklid Syiah, menganggap probabilitas niat agresi saja sudah mencukupi.[90]

Ya'qub-Ali Borji, peneliti fikih dalam buku Teror wa Defa-e Masru, mengenai hukum membunuh secara tiba-tiba sampai pada kesimpulan bahwa dalam fikih tidak dijelaskan syarat khusus mengenai metode pembelaan diri, dan jika membunuh musuh secara tiba-tiba merupakan salah satu metode efektif dalam menghadapinya, dari pandangan fikih dan hukum internasional bahkan hati nurani manusia tidak ada halangan apa pun untuk menggunakan metode ini demi menangkis agresi dan dalam kondisi ini tanpa ragu pembunuhan secara tiba-tiba merupakan bagian dari istilah "bela diri legal", bukan teror.[91]
Monografi
- Buku Defa-e Masru, Barresi-ye Feqhi-ye Mas'aleh-ye Teror az Didgah-e Imam Khomeini (Bela Diri Legal, Tinjauan Fikih Masalah Teror dari Sudut Pandang Imam Khomeini); merupakan sejumlah artikel pilihan seminar "Pembelaan dan Perbedaannya dari Sudut Pandang Imam Khomeini dan Hukum Internasional" tahun 1389 HS yang diterbitkan oleh Lembaga Percetakan dan Penerbitan Orooj pada tahun 1392 HS.[92]
Catatan Kaki
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 2, hlm. 380; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 1, hlm. 463; Audah, at-Tasyri' al-Jina'i, Dar al-Kutub al-Arabi, jld. 1, hlm. 473; Attar, Bela Diri Legal dan Melampaui Batasannya (Defa-e Masru wa Tajavoz az Hodud-e An), 1370 HS, hlm. 27.
- ↑ Untuk contoh lihat: Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 9, hlm. 345; Kasyif al-Ghitha, Kasyf al-Ghitha, Penerbit Markaz al-Nasyr al-Tabi' li Maktab al-I'lam al-Islami, jld. 4, hlm. 293.
- ↑ Haqqi, Tafsir Ruh al-Bayan, Dar al-Fikr, jld. 1, hlm. 283.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 28, hlm. 381.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 650.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 649.
- ↑ Naderi, Bela Diri Legal Subjek Pasal 51 Piagam PBB (Defa-e Masru Mowzu-e Maddeh-ye 51 Mansyur-e Melal-e Mottahid), 1351 HS, hlm. 33.
- ↑ Husaini Nik, Undang-Undang Hukum Pidana Islam (Qanun-e Mojazat-e Eslami), 1383 HS, hlm. 35.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 2, hlm. 380-382; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 1, hlm. 461.
- ↑ Kasyif al-Ghitha, Kasyf al-Ghitha, 1422 H, jld. 4, hlm. 292.
- ↑ Audah, at-Tasyri' al-Jina'i, Dar al-Kutub al-Arabi, jld. 1, hlm. 473.
- ↑ Untuk contoh lihat: Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 176.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 7, hlm. 57.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 1, hlm. 463.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 15, hlm. 119.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 28, hlm. 320.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 29, hlm. 59.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 29, hlm. 239.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 28, hlm. 381.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 15, hlm. 56.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 8, hlm. 75.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 967.
- ↑ Untuk contoh lihat: Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 2, hlm. 379.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 649.
- ↑ Untuk contoh lihat: Syaikh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 10, hlm. 314.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 8, hlm. 625.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 967; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 1, hlm. 466.
- ↑ Untuk contoh lihat: Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 1, hlm. 464.
- ↑ Syahid Awal, al-Durus al-Syar'iyyah, 1417 H, jld. 2, hlm. 59.
- ↑ Untuk contoh lihat: Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 189.
- ↑ Surah Al-Baqarah, ayat 195; Surah An-Nisa, ayat 93.
- ↑ Untuk contoh lihat: Kulaini, al-Kafi, 1363 HS, jld. 5, hlm. 51.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Khilaf, 1407 H, jld. 5, hlm. 345.
- ↑ Syahid Awal, al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, Dar al-Fikr, hlm. 247.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 9, hlm. 348.
- ↑ Untuk contoh lihat: Fakhrul Muhaqqiqin, Idhah al-Fawa'id, 1387 H, jld. 4, hlm. 546; Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 651.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 656.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 651.
- ↑ Kasyif al-Ghitha, Kasyf al-Ghitha, 1422 H, jld. 4, hlm. 293.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 15, hlm. 50.
- ↑ Untuk contoh lihat: Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 3, hlm. 571; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 1, hlm. 464.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 651.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 651.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Nihayah, 1400 H, hlm. 721.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 177.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 651.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 177.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 177; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 1, hlm. 465.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 3, hlm. 141.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 177.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 15, hlm. 54.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 177; Syahid Awal, al-Durus al-Syar'iyyah, 1417 H, jld. 2, hlm. 59; Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 15, hlm. 55.
- ↑ Surah At-Tahrim, ayat 6.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 15, hlm. 119 dan jld. 29, hlm. 68.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 653.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 654.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 649.
- ↑ Untuk contoh lihat: Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 3, hlm. 571; Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 3, hlm. 12.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 651.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 9, hlm. 351.
- ↑ Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jld. 5, hlm. 386; Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 15, hlm. 55.
- ↑ Syahid Tsani, Rasail, 1379 HS, jld. 1, hlm. 618; Kasyif al-Ghitha, Kasyf al-Ghitha, 1422 H, jld. 4, hlm. 293.
- ↑ Thabathaba'i Karbalai, Riyadh al-Masail, 1404 H, jld. 2, hlm. 497.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 652.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 177.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 177.
- ↑ Untuk contoh lihat: Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 2, hlm. 359.
- ↑ Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 3, hlm. 606.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 15, hlm. 54.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 41, hlm. 653.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 652.
- ↑ Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, 1413 H, jld. 28, hlm. 174.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Khilaf, 1407 H, jld. 5, hlm. 345.
- ↑ Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 3, hlm. 571.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 650.
- ↑ Syahid Awal, al-Durus al-Syar'iyyah, 1417 H, jld. 2, hlm. 59.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 1, hlm. 464.
- ↑ Hur Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 18, hlm. 589.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 650.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 650.
- ↑ Kasyif al-Ghitha, Kasyf al-Ghitha, 1422 H, jld. 4, hlm. 293.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 1, hlm. 279.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 15, hlm. 50.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 650.
- ↑ Fazhel Hindi, Kasyf al-Litsam, 1416 H, jld. 10, hlm. 650.
- ↑ Untuk contoh lihat: Khu'i, Mabani Takmilah al-Minhaj, 1410 H, jld. 1, hlm. 57.
- ↑ Syaikh Thusi, Tahdzib al-Ahkam 1365 HS, jld. 10, hlm. 136; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 1, hlm. 465.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 177.
- ↑ Muqaddas Ardebili, Majma' al-Faidah, 1403 H, jld. 13, hlm. 302.
- ↑ Tabrizi, Usus al-Hudud wa al-Ta'zirat, 1417 H, hlm. 462.
- ↑ Borji, Teror wa Defa-e Masru, 1386 HS, hlm. 78.
- ↑ "Bela Diri Legal: Tinjauan Fikih Masalah Teror dari Sudut Pandang Imam Khomeini (ra)", Situs Web Jaringan Buku Gisoom.
Daftar Pustaka
- Al-Hilli, Hasan bin Yusuf (Allamah Hilli). Irshad al-Adzhan ila Ahkam al-Iman. Riset: Faris Tabrizian. Qom, Jami'ah al-Mudarrisin, 1410 H.
- Al-Hilli, Hasan bin Yusuf (Allamah Hilli). Tadzkirah al-Fuqaha. Qom, Muassasah Al al-Bayt (as) li Ihya al-Turats, 1414 H.
- Al-Hilli, Hasan bin Yusuf (Allamah Hilli). Tahrir al-Ahkam al-Syar'iyyah 'ala Madzhab al-Imamiyyah. Riset: Ja'far Subhani Tabrizi dan Ibrahim Bahadori. Qom, Muassasah al-Imam al-Shadiq (as), 1420 H.
- Al-Husaini al-Karbalai, Sayid Ali (Shahib Riyadh). Riyadh al-Masail fi Tahqiq al-Ahkam bi al-Adillah. Qom, Muassasah Al al-Bayt (as), 1404 H.
- Al-Kasyif al-Ghitha, Ja'far bin Khidhir. Kasyf al-Ghitha 'an Mubhamat Syari'ah al-Gharra. Qom, Penerbit Kantor Dakwah Islam Hauzah Ilmiah Qom, 1422 H.
- Al-Muqaddas al-Ardebili, Ahmad. Majma' al-Faidah wa al-Burhan fi Syarh Irshad al-Adzhan. Qom, Daftar Intisyarat Islami, 1403 H.
- Al-Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Muhadzdzab al-Ahkam fi Bayan Halal wa al-Haram. Qom, Muassasah al-Manar, 1413 H.
- Al-Syahid al-Awal, Muhammad bin Makki. Ad-Durus al-Syar'iyyah fi Fiqh al-Imamiyyah. Qom, Daftar Intisyarat Islami, 1417 H.
- Al-Syahid al-Awal, Muhammad bin Makki. al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Beirut, Dar al-Fikr, tanpa tahun.
- Al-Syahid al-Tsani, Zainuddin bin Ali. ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Riset: Sayid Muhammad Kalantar. Qom, Toko Buku Dawari, 1410 H.
- Al-Syahid al-Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham ila Tanqih Syara'i al-Islam. Qom, Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, 1413 H.
- Al-Syahid al-Tsani, Zainuddin bin Ali. Rasail al-Syahid al-Tsani. Qom, Kantor Dakwah Islam Hauzah Ilmiah, 1379 HS.
- Attar, Davoud. Bela Diri Legal dan Melampaui Batasannya (Defa-e Masru wa Tajavoz az Hodud-e An). Terjemahan: Akbar Ghafouri. Masyhad, Yayasan Riset Islam Astan Quds Razavi, 1370 HS.
- Audah, Abdul Qadir. at-Tasyri' al-Jina'i al-Islami. Beirut, Dar al-Kutub al-Arabi, tanpa tahun.
- Borji, Ya'qub-Ali. Penelitian Fikih Hukum tentang Teror dan Bela Diri Legal (Pazhuheshi-ye Feqhi Hoquqi darbareh-ye Teror wa Defa-e Masru). Qom, Zamzam-e Hedayat, 1386 HS.
- "Bela Diri Legal: Tinjauan Fikih Masalah Teror dari Sudut Pandang Imam Khomeini (ra)". Situs Web Jaringan Buku Gisoom. Diakses 26 Dey 1402 HS.
- Fazhel Hindi, Muhammad bin Hasan. Kasyf al-Litsam 'an Qawa'id al-Ahkam. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1416 H.
- Fakhrul Muhaqqiqin, Muhammad bin Hasan. Idhah al-Fawa'id fi Syarh Musykilat al-Qawa'id. Qom, Muassasah Isma'iliyan, 1387 H.
- Haqqi, Ismail bin Musthafa. Tafsir Ruh al-Bayan. Beirut, Dar al-Fikr, tanpa tahun.
- Hur Amili, Muhammad bin Hasan. Tafshil Wasail al-Syiah ila Tahshil Masail al-Syari'ah. Qom, Muassasah Al al-Bayt (as) li Ihya al-Turats, 1416 H.
- Husaini Nik, Sayid Abbas. Undang-Undang Hukum Pidana Islam (Qanun-e Mojazat-e Eslami). Tehran, Penerbit Majd, 1388 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Mausu'ah al-Imam al-Khomeini. Tehran, Lembaga Pengaturan dan Penerbitan Karya Imam Khomeini (ra), 1393 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Tehran, Lembaga Pengaturan dan Penerbitan Karya Imam Khomeini (ra), 1392 HS.
- Khu'i, Sayid Abu al-Qasim. Mabani Takmilah al-Minhaj. Qom, Penerbit Madinah al-Ilm, 1410 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1363 HS.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syara'i al-Islam fi Masail al-Haram wa al-Halal. Tehran, Penerbit Istiqlal, cetakan kedua, 1402 H.
- Marwarid, Ali Asghar. Silsilah al-Yanabi' al-Faqihiyyah. Beirut, Dar al-Turats, cetakan pertama, 1410 H.
- Mirza-ye Qomi, Abul Qasim. Qawanin al-Ushul. Tehran, Maktabah al-Ilmiyyah al-Islamiyyah, 1378 H.
- Naderi, Muhammad Taqi. Bela Diri Legal Subjek Pasal 51 Piagam PBB (Defa-e Masru Mowzu-e Maddeh-ye 51 Mansyur-e Melal-e Mottahid). Tehran, Universitas Tehran, 1351 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Riset: Muhammad Quchani. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1362 HS.
- Na'ini, Muhammad Husain. Fawaid al-Ushul. Qom, Jami'ah al-Mudarrisin Hauzah Ilmiah, 1376 HS.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Khilaf. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1407 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyyah. Tehran, Maktabah al-Murtadhawiyyah, 1387 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa. Beirut, Dar al-Kitab al-Arabi, 1400 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan keempat, 1407 H.
- Tabrizi, Jawad. Usus al-Hudud wa al-Ta'zirat. Qom, Kantor Ayatullah Tabrizi, 1417 H.
- Yazdi, Sayid Muhammad Kazim. al-'Urwah al-Wutsqa. Qom, Maktabah al-Dawari, 1414 H.