Lompat ke isi

Konsep:Ayat 15 Surah Al-Isra

Dari wikishia
Ayat 15 Surah Al-Isra
Ayat 15 Surah Al-Isra'
Ayat 15 Surah Al-Isra'
Informasi Ayat
SurahAl-Isra'
Ayat15
Juz15
Informasi Konten
Sebab
Turun
Sebagai jawaban kepada putranya Sayidah Khadijah sa atau sebagai reaksi terhadap klaim Walid bin Mughirah
Tempat
Turun
Mekkah
TentangIkhtiyar (kehendak bebas) manusia dalam memilih jalan hidayah atau kesesatan • Tanggung jawab syar'i perilaku manusia • Tidak diterimanya alasan tertipu • Tidak diazabnya anak-anak di bawah umur kaum musyrikin • Hukuman setelah diutusnya rasul-rasul Ilahi.
Ayat-ayat terkaitAyat 25 Surah Al-An'amAyat 13 Surah Al-AnkabutAyat 25 Surah An-Nahl


Ayat 15 Surah Al-Isra yang masyhur dikenal dengan sebutan Ayat Nafi Azab Bila Bayan (Ayat peniadaan azab tanpa adanya penjelasan) menguraikan secara mendalam ihwal hubungan antara manusia dan perbuatannya. Berdasarkan substansi ayat ini, dampak dari hidayah maupun kesesatan yang dialami oleh setiap individu akan kembali kepada dirinya sendiri. Setiap orang memikul tanggung jawab atas dosanya masing-masing, dan Allah tidak akan menimpakan azab kepada siapa pun sebelum mengutus seorang nabi serta menyempurnakan hujah.

Ayat ini kerap dijadikan landasan teologis untuk menjelaskan konsep ikhtiyar (kehendak bebas) manusia dalam menentukan jalan hidayah atau kesesatan, tanggung jawab personal atas setiap perbuatan, serta penolakan terhadap dalih tertipu oleh pihak lain. Di samping itu, ayat ini juga dijadikan pijakan argumentatif dalam diskursus mengenai ketiadaan hukuman bagi anak-anak di bawah umur dari kalangan kaum musyrikin, serta konsep Azab Isti'shal pascapengutusan para rasul Ilahi.

Ayat 15 Surah Al-Isra' telah memantik perdebatan teologis yang cukup komprehensif terkait konsep husn dan qubh (kebaikan dan keburukan rasional). Kelompok Asy'ariyah meyakini bahwa ayat ini mengindikasikan ketiadaan hak penjatuhan hukuman bagi siapa pun sebelum datangnya pensyariatan hukum. Dalam ranah Ushul Fikih, ayat ini diposisikan sebagai salah satu dalil Al-Qur'an untuk mengafirmasi prinsip bara'ah (prinsip asal kebebasan dari tanggungan); hal ini dikarenakan ayat tersebut menegaskan ketiadaan azab mutlak sebelum adanya penjelasan hukum syar'i melalui para rasul.

Menurut pandangan sebagian mufasir, sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat ini memiliki kaitan erat dengan sosok Walid bin Mughirah. Sementara itu, dalam rujukan tafsir lainnya, turunnya ayat ini dihubungkan dengan pertanyaan Sayidah Khadijah sa kepada Nabi Muhammad saw seputar nasib anak-anak balita dari golongan kaum musyrikin.

Pengenalan

Ayat 15 Surah Al-Isra', yang masyhur dikenal sebagai ayat peniadaan azab tanpa penjelasan eksplisit[1], diklasifikasikan ke dalam kategori ayat-ayat Makkiyah dan menduduki posisi pada juz kelima belas dalam Al-Qur'an.[2] Merujuk pada Tafsir Namuneh, ayat ini berada di tengah konstelasi ayat-ayat yang menyoroti perihal hisab (perhitungan) amal perbuatan manusia. Kitab tafsir tersebut menguraikan beragam diskursus yang bernaung di bawah ayat ini, mencakup: buah spiritual yang bersifat personal dari penerimaan hidayah, konsekuensi destruktif dari kesesatan, tanggung jawab mutlak individu atas kesesatan yang dipilihnya, serta perkara penjatuhan hukuman pascapengutusan rasul.[3] Dalam penafsiran ayat ini, para pakar tafsir juga membedah serangkaian persoalan yang bertaut dengan kaidah husn dan qubh.[4] Dalam konteks Ushul Fikih, sejumlah fakih turut menjadikan ayat ini sebagai fondasi argumentasi dalam membuktikan prinsip bara'ah.[5]

Sesiapa yang beroleh hidayah petunjuk (menurut panduan Al-Quran), maka sesungguhnya faedah petunjuk yang didapatinya itu hanya terpulang kepada dirinya sendiri, dan sesiapa yang sesat maka sesungguhnya kesan buruk kesesatannya hanya ditanggung oleh dirinya juga. Dan seseorang yang boleh memikul, tidak akan memikul dosa perbuatan orang lain (bahkan dosa usahanya sahaja). Dan Kami tidak akan mengazabkan sesiapapun sebelum Kami mengutuskan seorang Rasul (untuk menerangkan yang benar dan yang salah).


Sebab Turun

Terdapat setidaknya dua pendapat mayoritas mengenai asbabun nuzul ayat ini: Berdasarkan riwayat yang dinukil dari Ibnu Abbas, ayat ini diwahyukan tatkala Walid bin Mughirah membujuk penduduk Mekkah agar berpaling dari ajaran Nabi saw, dengan janji bahwa ia akan menanggung seluruh dosa atas perbuatan tersebut di pundaknya.[6] Selain itu, merujuk pada sebuah riwayat dari Aisyah, dikisahkan bahwa Khadijah sa pernah bertanya kepada Nabi saw mengenai status anak-anak dari kalangan kaum musyrikin. Nabi saw menjawab bahwa mereka digolongkan bersama dengan para ayah mereka. Khadijah sa lantas mempertanyakan lebih lanjut mengenai nasib mereka di alam akhirat kelak. Nabi saw pun bersabda: "Allah lebih mengetahui hal ihwal tentang mereka." Khadijah sa kemudian menanyakan perihal status anak-anak kaum musyrikin pasca-penyebaran risalah Islam, yang kemudian menjadi asbabun nuzul turunnya ayat ini.[7]

Penggunaan Ayat dalam Membuktikan Ikhtiyar dan Tanggung Jawab Individu

Ayat 15 Surah Al-Isra' secara ekstensif difungsikan sebagai argumen guna membuktikan keberadaan ikhtiyar dan tanggung jawab mutlak individu manusia. Sebagian mufasir menempatkan ayat ini sebagai dalil yang menegaskan bahwa setiap individu memikul tanggung jawab pribadi atas segala keuntungan maupun kerugian yang menimpa dirinya,[8] dengan makna esensial bahwa setiap orang sepenuhnya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan tidak ada satu pun entitas yang akan menanggung beban dosa pihak lain.[9] Lebih dari itu, ayat ini didayagunakan untuk mengukuhkan konsep ikhtiyar manusia dalam koridor hidayah dan kesesatan,[10] serta mendeklarasikan bahwa dikotomi nasib baik dan buruk secara deterministik tidaklah berdasar, melainkan nasib manusia secara murni merupakan manifestasi dari amal perbuatannya sendiri.[11]

Dalam diskursus yang mengkaji relasi tanggung jawab antara para pengikut dan pelopor kesesatan, ayat ini secara tegas menitikberatkan bahwa kelompok yang tersesat memikul beban dosa mereka secara mandiri[12] dan tidak dibenarkan untuk menisbatkan atau melimpahkan kesalahan atas perbuatan mereka kepada para pemimpin kesesatan tersebut.[13] Sebagai tambahan, ayat ini juga berperan sebagai rujukan interpretatif untuk memvalidasi tiadanya hukuman bagi anak-anak di bawah umur dari kaum musyrikin pada hari kiamat kelak.[14]

Kedudukan Ayat dalam Masalah Husn dan Qubh

Klausa "Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul" pada pengujung ayat ini telah menginisiasi diskursus akademis yang masif di pusaran mazhab-mazhab teologi Islam. Aliran pemikiran Asy'ariyah, Mu'tazilah, dan Imamiyah menjadikan ayat ini sebagai fondasi epistemologis untuk memperdebatkan apakah konsep husn dan qubh aqli (penilaian baik dan buruk berdasarkan rasio akal) secara independen sudah memadai untuk memunculkan taklif (tanggung jawab syar'i) atas suatu perbuatan atau belum.

  • Imamiyah: Dalam perspektif mazhab Imamiyah, ayat ini dipandang sebagai dalil yang mengonfirmasi bahwa pengutusan rasul berfungsi secara eksklusif untuk menyempurnakan hujah sebelum azab dijatuhkan, dan Allah Swt, bahkan sebelum mengutus rasul, telah mengetahui dengan pasti siapa yang akan meraih hidayah dan siapa yang akan terjerumus ke dalam kesesatan.[15] Allamah Thabathaba'i[16] dan Muhammad Shadiqi Tehrani[17] mempostulatkan bahwa ayat ini secara definitif merujuk pada azab yang bersifat duniawi, sementara pelanggaran rasional terhadap hukum akal murni tetap berpotensi mendatangkan hukuman. Berkenaan dengan hal ini, Nashir Makarim Syirazi juga meyakini bahwa ayat tersebut memiliki implikasi umum yang mencakup segala varian azab, kendati azab atas tindakan yang dinilai buruk secara akal tidak turut dikecualikan darinya.[18]
  • Asy'ariyah: Melalui kacamata Asy'ariyah, ayat ini merupakan dalil konklusif untuk membantah doktrin Mu'tazilah seputar validitas husn dan qubh aqli. Tokoh-tokoh terkemuka semisal Qurthubi[19] dan Fakhrurrazi[20] mendalihkan bahwa tanpa adanya intervensi pengutusan rasul, tiada satu pun kewajiban yang bersifat mengikat dan berimplikasi pada hak penjatuhan hukuman. Konsekuensinya, hukuman hanya absah direalisasikan pasca-terjadinya tasyri' (pensyariatan) melalui otoritas utusan Ilahi. Lebih lanjut, Mohsin Qara'ati dalam memformulasikan pandangannya dari perspektif Syiah turut mengajukan argumen bahwa rasio akal semata tidak cukup komprehensif untuk mencapai hidayah sempurna, sehingga Allah meniscayakan pengutusan rasul guna menetapkan kerangka pertanggungjawaban bagi umat manusia.[21]
  • Mu'tazilah: Di jajaran mufasir Mu'tazilah, Zamakhsyari mengemukakan pendapat bahwa pada dasarnya, manusia layak diancam dengan azab sebagai imbas dari pertentangannya terhadap hukum rasionalitas akal. Ia menafsirkan bahwa esensi ayat ini sekadar memberikan indikasi bahwa dengan pengutusan rasul, Allah memutus segala bentuk preteks dan dalih bagi manusia yang bersikap abai terhadap peringatan hukum akal.[22]

Penggunaan Ayat untuk Membuktikan Bara'ah dalam Ushul Fikih

Di ranah Ushul Fikih, ayat 15 Surah Al-Isra' ditempatkan sebagai salah satu fondasi teologis Al-Qur'an guna meratifikasi prinsip bara'ah (doktrin kebebasan mukalaf dari taklif atau beban tanggung jawab syar'i pada perkara-perkara yang belum memiliki basis dalil syar'i yang mapan). Rasionalisasi argumentasi tersebut bersumber pada penegasan ayat bahwa ketiadaan azab berbanding lurus dengan ketiadaan penjelasan hukum syar'i dari para utusan Allah, yang secara intrinsik membuktikan eksistensi bara'ah (prinsip asal kebebasan).[23]

Argumen Penentang

Beberapa yuris terkemuka semisal Syekh Anshari menolak menjadikan ayat ini sebagai landasan argumentatif untuk menetapkan prinsip bara'ah. Menurut analisis kritis mereka, poin pertama yang patut digarisbawahi adalah redaksi ayat tersebut mengacu pada berlakunya sunnatullah berupa ketiadaan penjatuhan azab duniawi terhadap sebuah kaum sebelum datangnya peringatan melalui utusan-Nya. Oleh sebab itu, ayat ini dinilai kurang proporsional jika dialihfungsikan sebagai dalil validitas kebebasan manusia dari ancaman azab ukhrawi atas pelanggaran amal perbuatannya.[24] Dalam kerangka argumen yang senada, Akhund Khurasani melontarkan tesis bahwa sekalipun kita membangun asumsi bahwa term ayat tersebut membidik azab ukhrawi, probabilitas makna yang tersembunyi di baliknya menyinggung intervensi kasih sayang Allah yang mencegah "terjadinya" azab sebelum eksistensi utusan-Nya hadir; hal ini tidak lantas mendelegitimasi bahwa mereka sejatinya berhak menerima azab tersebut. Padahal, inti dari pencarian dalil dalam pembuktian prinsip bara'ah berpusat pada penegasan "ketidakberhakan" mutlak seorang hamba untuk menerima siksaan atau azab.[25]

Jawaban Pendukung

Merespons keraguan dari pihak penentang, Sayid Abul Qasim al-Khoei memberikan argumentasi sanggahan yang bernas. Pertama, beliau mendalihkan bahwa ketika Allah mendeklarasikan peniadaan azab dalam ranah duniawi, maka secara a fortiori (prinsip logika min bab al-aula), Dia juga pasti tidak akan menimpakan azab ukhrawi; justifikasinya bersandar pada postulat bahwa tingkat keparahan azab ukhrawi jauh melampaui penderitaan azab duniawi. Kedua, susunan retoris dan langgam linguistik ayat ini memancarkan indikasi yang sangat kuat bahwa sungguh tidak layak bagi keluhuran sifat Allah untuk mengazab entitas manusia tanpa bimbingan seorang Rasul. Ketidaklayakan Ilahiah ini lantas bertransformasi menjadi legitimasi yang mengonfirmasi bahwa seorang mukalaf pada esensinya memang tidak memiliki keharusan teologis untuk menerima sanksi hukuman.[26]

Catatan Kaki

  1. Pajuhesygah-e Ulum va Farhang-e Eslami, Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh, 1389 HS, hlm. 63.
  2. Ma'rifat, At-Tamhid fi Ulum al-Qur'an, 1411 H, jld. 1, hlm. 134-136.
  3. Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1371-1374 HS, jld. 12, hlm. 47-52.
  4. Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, 1405 H, jld. 10, hlm. 231.
  5. Khoei, Misbah al-Ushul, 1417 H, jld. 2, hlm. 255-256.
  6. Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, jld. 10, hlm. 230; Ibnu 'Asyur, Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, 2000 M, jld. 14, hlm. 40.
  7. Suyuthi, Lubab an-Nuqul, Beirut, hlm. 122.
  8. Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 15, hlm. 41.
  9. Qara'ati, Tafsir Nur, 1375 HS, jld. 7, hlm. 31.
  10. Qara'ati, Tafsir Nur, 1375 HS, jld. 7, hlm. 31.
  11. Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1371-1374 HS, jld. 12, hlm. 48; Karami, At-Tafsir lakitabillah al-Munir, 1402 H, jld. 5, hlm. 198.
  12. Qara'ati, Tafsir Nur, 1375 HS, jld. 7, hlm. 31; Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1371-1374 HS, jld. 12, hlm. 51.
  13. Thabathaba'i, Al-Mizan, Ismailiyan, jld. 13, hlm. 57.
  14. Huwaizi, Tafsir Nur at-Tsaqalain, 1415 H, jld. 3, hlm. 144; Shadiqi Tehrani, Al-Furqan, Qom, jld. 17, hlm. 103; Qummi Masyhadi, Kanz ad-Daqa'iq, 1367 HS, jld. 7, hlm. 371.
  15. Ibnu Syu'bah Harrani, Tuhaf al-Uqul, 1404 H, hlm. 474-475.
  16. Thabathaba'i, Al-Mizan, Ismailiyan, jld. 13, hlm. 57-58.
  17. Shadiqi Tehrani, Al-Furqan fi Tafsir al-Qur'an bi al-Qur'an wa as-Sunnah, jld. 17, hlm. 107-108.
  18. Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1371-1374 HS, jld. 12, hlm. 51-52.
  19. Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, 1405 H, jld. 10, hlm. 231.
  20. Fakhrurrazi, At-Tafsir al-Kabir, 1423 H, jld. 20, hlm. 312.
  21. Qara'ati, Tafsir Nur, 1375 HS, jld. 7, hlm. 31.
  22. Zamakhsyari, Al-Kasyaf, 1407 H, jld. 2, hlm. 653.
  23. Khoei, Misbah al-Ushul, 1417 H, jld. 2, hlm. 255; Makarim Syirazi, Tafsir Namuneh, 1371-1374 HS, jld. 12, hlm. 51-52.
  24. Syekh Anshari, Fara'id al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 22-23.
  25. Akhund Khurasani, Kifayah al-Ushul, 1384 HS, jld. 3, hlm. 13; Khoei, Misbah al-Ushul, 1417 H, jld. 2, hlm. 256.
  26. Khoei, Misbah al-Ushul, 1417 H, jld. 2, hlm. 256.

Daftar Pustaka

  • Akhund Khurasani, Muhammad Kazim. Kifayah al-Ushul. Qom, Muassasah an-Nasyr al-Islami, 1384 HS.
  • Al-Qur'an.
  • Alusi, Mahmud bin Abdullah. Ruh al-Ma'ani fi Tafsir al-Qur'an al-Azhim wa as-Sab' al-Matsani. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415-1416 H.
  • Fakhrurrazi, Muhammad bin Umar. At-Tafsir al-Kabir. Beirut, Dar al-Fikr, 1423 H/2002 M.
  • Huwaizi, Abd Ali bin Jum'ah. Tafsir Nur at-Tsaqalain. Qom, Ismailiyan, 1415 H.
  • Ibnu 'Asyur, Muhammad Thahir. Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir. Beirut, Muassasah at-Tarikh al-Arabi, 1420-1421 H/2000 M.
  • Ibnu Syu'bah, Hasan bin Ali. Tuhaf al-Uqul. Qom, Jama'ah al-Mudarrisin fi al-Hauzah al-Ilmiyyah, 1363 HS, 1404 H.
  • Karami, Muhammad. At-Tafsir lakitabillah al-Munir. Qom, Chapkhaneh-ye Ilmiyyeh, 1402 H.
  • Khoei, Sayid Abul Qasim. Misbah al-Ushul. Transkrip Wa'izh Husaini Behsudi, Qom, Davari, 1417 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Namuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371-1374 HS.
  • Ma'rifat, Muhammad Hadi. At-Tamhid fi Ulum al-Qur'an. Qom, Muassasah Nasyr-e Eslami, 1411 H.
  • Qara'ati, Mohsin. Tafsir Nur. Teheran, Markaz-e Farhangi-ye Dars-haye az Qur'an, 1375 HS.
  • Qummi Masyhadi, Muhammad bin Muhammad Ridha. Tafsir Kanz ad-Daqa'iq wa Bahr al-Ghara'ib. Teheran, Vezarat-e Farhang va Ersyad-e Eslami, 1367 HS/1990 M.
  • Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Tafsir al-Qurthubi. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1405 H/1985 M.
  • Shadiqi Tehrani, Muhammad. Al-Furqan fi Tafsir al-Qur'an bi al-Qur'an wa as-Sunnah. Qom, Farhang-e Eslami, 1406-1410 H.
  • Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar. Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tanpa tahun.
  • Syekh Anshari, Murtadha. Fara'id al-Ushul. Qom, Intisharat-e Baqeri, 1419 H.
  • Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an (Tafsir Thabari). Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1412 H.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Ismailiyan, tanpa tahun.
  • Zamakhsyari, Mahmud bin Umar. Al-Kasyaf. Beirut, Dar al-Kitab al-Arabi, 1407 H.