Lompat ke isi

Istimta': Perbedaan antara revisi

4 bita ditambahkan ,  14 Desember 2018
imported>M.hazer
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>M.hazer
Baris 37: Baris 37:


==Hak Melakukan Istimta'==
==Hak Melakukan Istimta'==
Diantara hak-hak seorang suami terhadap istri adalah hak untuk mendapatkan istimta' dan jika terjadi pertentangan dengan hak-hak yang lainnya dari taklif atau tugas yang ada, maka hak istimta' lebih didahulukan. Oleh karena itu, seorang wanita tidak berhak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hak-hak suaminya tanpa seizinnya, seperti penyewaan untuk menyusui, <ref>''Jawāhir al-Kalām'', jld. 27, hlm. 297 dan 311. </ref>  keluar dari rumah, <ref> ''Jawāhir al-Kalām'', jld. 30, hlm. 58. </ref>  menunaikan ibadah [[haji]], <ref> ''Jawāhir al-Kalām'', jld. 17, hlm. 332. </ref>  berpuasa [[mustahab]]. <ref> ''Jawāhir al-Kalām'', jld. 17, hlm. 130. </ref>  Dan juga tidak boleh mencegah suami untuk tidak melakukan hal itu, kecuali dia berhalangan secara syariat dari melakukan istimta', seperti meninggalkan kewajiban atau bisa melakukan keharaman, atau berhalangan secara akal dan perasaan seperti adanya penyakit yang menghalanginya.
Diantara hak-hak seorang suami terhadap istri adalah hak untuk mendapatkan istimta' dan jika terjadi pertentangan dengan hak-hak yang lainnya dari taklif atau tugas yang ada, maka hak istimta' lebih didahulukan. Oleh karena itu, seorang wanita tidak berhak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hak-hak suaminya tanpa seizinnya, seperti penyewaan untuk menyusui, <ref>''Jawāhir al-Kalām'', jld. 27, hlm. 297 dan 311. </ref>  keluar dari rumah, <ref> ''Jawāhir al-Kalām'', jld. 30, hlm. 58. </ref>  menunaikan ibadah [[haji]], <ref> ''Jawāhir al-Kalām'', jld. 17, hlm. 332. </ref>  ber[[puasa]] [[mustahab]]. <ref> ''Jawāhir al-Kalām'', jld. 17, hlm. 130. </ref>  Dan juga tidak boleh mencegah suami untuk tidak melakukan hal itu, kecuali dia berhalangan secara syariat dari melakukan istimta', seperti meninggalkan kewajiban atau bisa melakukan keharaman, atau berhalangan secara akal dan perasaan seperti adanya penyakit yang menghalanginya.


==Pengaruh Secara Hukum (fiqih)==
==Pengaruh Secara Hukum (fiqih)==
Pengguna anonim