Saham Sadat

Prioritas: c, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Saham Sadat (bahasa Arab: سهم السادات) adalah sebagian dari Khumus, yang sampai kepada Sadat (keturunan Bani Hasyim) yang membutuhkan.

Para fakih Syiah, dengan bersandarkan pada ayat Khumus, [catatan 1] meyakini bahwa sebagian dari Khumus adalah milik Sadat yang membutuhkan, yang dikenal sebagai saham Sadat. Mereka menganggap bahwa istilah "Yatama", "masakin" dan "Ibn al-Sabil" dalam ayat ini, adalah para yatim, para kaum miskin dan para ibnu sabil dari keturunan Bani Hasyim. [2] Menurut pandangan Sahib Jawahir, pandangan masyhur para fakih Syiah meyakini bahwa saham Sadat hanya akan diberikan kepada mereka yang nasab dan keturunannya sampai ke Hasyim bin Abdu Manaf melalui ayahnya dan seseorang yang ibunya Sayidah (atau dalam istilah Mirza) maka kepadanya tidak diberikan saham Sadat. [3]

Tidak ada pendapat yang sama tentang bagaimana kontribusi dan pembagian saham Sadat; sebagian besar dari para marja taklid meyakini bahwa itu harus diserahkan kepada Hakim Syar'i atau marja taklid, atau dengan seizinnya, diberikan kepada Sadat yang membutuhkan; tetapi sebagian yang lainnya meyakini bahwa membagikan atau kontribusi saham kepada para Sadat yang membutuhkan tidak memerlukan izin seorang mujtahid sebagai syarat dan mereka berkeyakinan bahwa itu dapat diberikan langsung kepada para Sayid yang miskin. [4]

Filosofi pengkhususan atau pengistimewaan sebagian dari Khumus kepada Sadat adalah untuk mengimbangi larangan pembayaran zakat dan sedekah non Sadat kepada Sadat. [5]

Pranala terkait

catatan

  1. وَ اعْلَمُوا أَنَّما غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْ‏ءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَ لِلرَّسُولِ وَ لِذِي الْقُرْبى‏ وَ الْيَتامى‏ وَ الْمَساكينِ وَ ابْنِ السَّبيل‏ Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil…[1]

Catatan Kaki

  1. Q.S. Al-Anfal, 41
  2. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.16, hlm.88; Ibnu Barraj, al-Muhadzab, jld.1, hlm.180.
  3. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld.16, hlm.90.
  4. lihat: Bani Hasyimi Khumaini, Taudhihul Masail, jld.2, hlm.77-75.
  5. Jurnal Elektronik Porseman, Apa dalil pembayaran Khumus kepada Sadat dan mengapa dipersulit? Revisi: 21 Oktober 2017

Daftar Pustaka

  • Bani Hasyimi Khumaini, Sayid Muhammad Hasan. Taudhih al-Masail Maraji; sesuai dengan fatwa-fatwa enam belas orang marja taklid. Qom: Kantor Penerbitan Islami, berafiliasi dengan Jamiatul Mudarrisin Hauzah Ilmiyah Qom, 1404 H.
  • Ibnu Barraj Tharablusi. Al-Muhadzab. Qadhi Abdul Aziz. Qom: Kantor Penerbitan Islami, berafiliasi dengan Jamiatul Mudarrisin Hauzah Ilmiyah Qom, 1406 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarhi Syarai’ al-Islam. Editor: Abbas Qauchani dan Ali Akhundi. Beirut: Dar Ihya t-Turats al-Arabi. 1404 H.