Lompat ke isi

Konsep:Wudu Jabirah

Dari wikishia

Wudu Jabirah (bahasa Arab: وُضُوءُ الجَبِيرَةِ) merujuk pada tata cara pelaksanaan berwudu ketika terdapat luka, cedera, atau patah tulang pada anggota wudu (seperti bagian depan kepala, wajah, tangan, atau kaki).[1] Segala bentuk obat yang dioleskan di atas luka, maupun perban, kain, atau material medis lain yang digunakan untuk membalut luka dan area patah tulang, secara terminologis disebut sebagai Jabirah.[2]

Berdasarkan pandangan para fakih, seorang mukalaf yang mengalami luka atau patah tulang pada anggota wudunya tetap diwajibkan untuk berwudu secara normal apabila hal tersebut masih memungkinkan;[3] namun, jika proses pelepasan jabirah tidak dimungkinkan atau apabila paparan air dapat membahayakan dan memperparah kondisi luka di baliknya, maka ia diwajibkan untuk mengusapkan tangan yang basah ke atas jabirah sebagai kompensasi dari kewajiban membasuh atau mengusap langsung anggota tubuh yang cedera tersebut. Apabila jabirah hanya menutupi sebagian dari anggota wudu, maka ia wajib mengusap bagian yang terbalut itu dengan tangan basah, sembari tetap membasuh bagian sehat di sekitarnya secara normal.[4]

Berdasarkan fatwa sebagian fukaha, khususnya terkait anggota tubuh yang secara syariat wajib dibasuh dalam wudu (seperti wajah dan tangan), pandangan yang masyhur menegaskan bahwa sekadar mengusapkan tangan yang basah tidaklah memadai; melainkan kelembapan air tersebut harus dipastikan merata hingga membasahi seluruh permukaan jabirah.[5] Apabila balutan jabirah menutupi seluruh anggota wudu, ketetapan hukum wudu jabirah tetap diberlakukan secara utuh.[6] Kendati demikian, sebagian ulama menetapkan hukum Ihtiyat Mustahab (tindakan kehati-hatian yang sangat dianjurkan) untuk mengombinasikan pelaksanaan wudu jabirah dengan Tayamum sebagai langkah penyempurna.[7]

Syarat fundamental lainnya adalah wujud jabirah harus dalam keadaan suci. Jika balutan tersebut terkontaminasi najis dan tidak memungkinkan untuk diusap secara langsung karena alasan kenajisannya, maka seorang mukalaf wajib meletakkan sehelai kain suci di atasnya, lalu melakukan proses pengusapan di atas permukaan kain pelapis tersebut.[8]

Catatan Kaki

  1. Tabatabai Yazdi, Al-Urwah al-Wuthqa, 1417 H, jld. 1, hlm. 461; Sabzwari, Muhadzab al-Ahkam, Dar al-Tafsir, jld. 2, hlm. 484.
  2. Sabzwari, Muhadzab al-Ahkam, Dar al-Tafsir, jld. 2, hlm. 484.
  3. Tabatabai Yazdi, Al-Urwah al-Wuthqa, 1417 H, jld. 1, hlm. 461; Sabzwari, Muhadzab al-Ahkam, Dar al-Tafsir, jld. 2, hlm. 484-485.
  4. Tabatabai Yazdi, Al-Urwah al-Wuthqa, 1417 H, jld. 1, hlm. 464; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Muassasah Tanzim wa Nashr Atsar Imam Khomeini, jld. 1, hlm. 35-36.
  5. Tabatabai Yazdi, Al-Urwah al-Wuthqa, 1417 H, jld. 1, hlm. 465.
  6. Sabzwari, Muhadzab al-Ahkam, Dar al-Tafsir, jld. 2, hlm. 492.
  7. Sabzwari, Muhadzab al-Ahkam, Dar al-Tafsir, jld. 2, hlm. 492.
  8. Syekh Anshari, Kitab al-Thaharah, jld. 2, hlm. 369; Tabatabai Yazdi, Al-Urwah al-Wuthqa, 1417 H, jld. 1, hlm. 466; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Muassasah Tanzim wa Nashr Atsar Imam Khomeini, jld. 1, hlm. 36.

Daftar Pustaka

  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran, Muassasah Tanzim wa Nashr Atsar Imam Khomeini, Tanpa Tahun.
  • Sabzwari, Sayid Abdul A'la. Muhadzab al-Ahkam. Qom, Dar al-Tafsir, Tanpa Tahun.
  • Syekh Anshari, Murtadha. Kitab al-Thaharah. Qom, Al-Mu'tamar al-Alami bi Munasabah al-Dzikra al-Mi'awiyah al-Tsaniah li Milad al-Syaikh al-A'zham al-Anshari, 1415 H.
  • Tabatabai Yazdi, Sayid Muhammad Kazim. Al-Urwah al-Wuthqa. Qom, Muassasah al-Nashr al-Islami, 1417 H.