Konsep:Teror
|| ||
|| - ||
|| - ||
||
||
Teror (bahasa Arab:الاغتيال) merujuk pada pembunuhan mendadak terhadap pihak oposisi dengan motif politik dan agama. Dalam literatur keagamaan, ia dikenal dengan istilah-istilah seperti fatk, ightiyal, dan muharabah. Berdasarkan kandungan beberapa ayat dalam Al-Qur'an, nabi-nabi seperti Nabi Saleh as dan Nabi Muhammad saw, serta sejumlah orang beriman, menjadi sasaran aksi teror. Beberapa Imam Syiah, termasuk Imam Ali as dan Imam Hasan as, juga menjadi korban teror.
Secara fikih, menyerang orang lain dianggap haram, kecuali dalam rangka membela diri. Para fuqaha Syiah mengharamkan teror secara mutlak berdasarkan hadis-hadis, seperti riwayat Abi al-Shabah al-Kinani dari Imam Ja'far al-Shadiq as, serta prinsip rasional bahwa seseorang tidak memiliki wewenang atas nyawa dan harta orang lain (keharaman menguasai nyawa dan harta orang lain). Dalam kitab-kitab fikih, beberapa contoh teror disebutkan, seperti meresahkan jalanan (disebut qath'u al-thariq), mengganggu ketenteraman masyarakat, membahayakan nyawa dan harta orang, serta merusak fasilitas umum yang termasuk dalam kategori muhārabah.
Menurut laporan sejarah, sejumlah pembunuhan terjadi pada masa awal Islam, khususnya setelah Fathu Makkah, yang oleh beberapa peneliti dianggap mirip dengan teror. Di sisi lain, dinyatakan bahwa pembunuhan-pembunuhan ini bukanlah teror dan juga bukan semata-mata karena kekafiran atau kemurtadan. Pembunuhan tersebut dilakukan karena orang-orang tersebut mahdur al-dam (boleh dibunuh) akibat melakukan pembunuhan, terlibat perang, mata-mata, menyiksa umat Islam, atau menghasut orang lain melawan agama Islam. Selain itu, banyak dari mereka yang divonis mati justru diampuni setelah mendapatkan jaminan keamanan atau bertaubat dari perbuatan masa lalu mereka.
Pentingnya dan Latar Belakang
Isu teror menjadi semakin penting dalam wacana politik Dunia Islam seiring meluasnya kekerasan pada akhir abad ke-20 Masehi dan munculnya kelompok-kelompok teroris seperti Al-Qaidah dan ISIS di negara-negara Muslim.[1] Dinyatakan bahwa upaya-upaya intensif dilakukan untuk menyamakan teror dan terorisme dengan Islam guna menciptakan Islamofobia di dunia.[2]
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an, Nabi Saleh as[3] dan Nabi Muhammad saw[4], serta orang-orang beriman[5], pernah menjadi sasaran aksi teror.[6] Dinyatakan bahwa teror merupakan salah satu alat yang digunakan oleh para penentang nabi untuk menghalangi mereka menjalankan risalahnya.[7]
Menurut laporan sejarah, Nabi Muhammad saw beberapa kali menjadi sasaran teror; termasuk rencana Ashab al-'Aqabah untuk membunuh Nabi saw saat pulang dari Perang Tabuk,[8] rencana Yahudi Bani Nadhir untuk membunuh Nabi dan para sahabatnya secara massal,[9] dan yang paling penting adalah rencana para penentang Nabi di Makkah untuk membunuhnya pada malam hari yang dikenal sebagai Lailatul Mabit.[10]
Beberapa Imam Syiah juga menjadi korban teror; Imam Ali as dibunuh oleh Ibnu Muljam al-Muradi,[11] dan Imam Hasan as juga diserang dan dilukai oleh Khawarij.[12]
Terminologi
Kata Teror berasal dari kata bahasa Prancis Terreur[13] yang merujuk pada pembunuhan lawan-lawan politik secara tiba-tiba.[14] Dinyatakan bahwa karakteristik utama teror adalah penggunaan kekuatan dan tindakan kekerasan untuk menciptakan ketakutan, tindakan yang dilakukan secara tidak sah dan ilegal, penargetan berdasarkan tujuan politik dan ideologis, serta upaya merebut atau mempertahankan kekuasaan.[15]
Konsep teror identik, terkait, atau mirip dengan beberapa istilah yang disebutkan dalam teks-teks hadis dan fikih; seperti fatk, ightiyal, irhab, dan muhārabah.[16] Namun, istilah irhab dalam bahasa Arab abad ke-20 Masehi lebih merujuk pada terorisme.[17]
Perbedaan dengan Terorisme
Terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi istilah terorisme; namun, beberapa perbedaan antara teror dan terorisme telah dikemukakan.[18] Berdasarkan hal ini, dinyatakan bahwa teror lebih merujuk pada perilaku individu yang emosional atau impulsif, dilakukan dalam jangka pendek, dan bertujuan untuk tujuan-tujuan spesifik seperti membunuh musuh atau lawan secara tiba-tiba. Sebaliknya, terorisme berasal dari gerakan kelompok yang terorganisir dan memiliki tujuan yang lebih beragam daripada teror. Menurut pandangan ini, terorisme dengan menyerang suatu kelompok atau target kecil, justru membuat masyarakat yang lebih luas merasa diteror.[19] Juga dinyatakan bahwa terorisme digunakan pada tingkat teoritis, sedangkan teror digunakan dalam ranah praktik.[20]
Perbedaan dengan Operasi Syahid
Teror didefinisikan berbeda dari operasi syahid; karena teror digambarkan sebagai aktivitas kriminal dan kekerasan yang dilakukan untuk menciptakan ketakutan dan dengan tujuan politik, sementara operasi syahid dilakukan sebagai respons terhadap agresi dan untuk merebut kembali hak-hak yang hilang, itu pun dalam situasi dimana tidak ada cara lain untuk memperoleh hak tersebut.[21] Menurut Daud Feirahi, seorang peneliti fikih politik, operasi syahid dalam fikih Syiah ditempatkan di bawah konsep jihad defensif.[22] Berdasarkan pandangan ini, operasi syahid dianggap benar hanya ketika dilakukan melawan pasukan pendudukan dan musuh, bukan yang mengakibatkan kematian orang-orang tak bersalah.[23]
Hukum Teror dan Dalilnya
Imam Ja'far al-Shadiq as:
"Wahai Aba al-Shabah, ini adalah fatk (teror, membunuh secara tiba-tiba), dan Rasulullah saw telah melarang fatk. Wahai Aba al-Shabah, sesungguhnya Islam telah membatasi (membelenggu) fatk."[24]
Fikih Syiah melarang segala bentuk penyerangan terhadap orang lain, baik Muslim maupun non-Muslim, dalam situasi non-defensif (bukan untuk membela diri atau masyarakat Muslim).[25] Menurut Husain Ali Muntazeri, salah satu marja' taqlid Syiah, keharaman teror dan membunuh seseorang yang bukan mahdur al-dam (boleh dibunuh) termasuk ajaran dharuriyyat al-din (prinsip-prinsip dasar agama yang sudah pasti).[26]
Larangan mutlak teror dalam fikih Syiah didasarkan pada ayat-ayat seperti dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32 dan Al-Isra' ayat 33[27] serta hadis-hadis, termasuk riwayat Abi al-Shabah al-Kinani dari Imam Ja'far al-Shadiq as.[28] Menurut riwayat ini, Imam Shadiq as, dengan merujuk pada larangan Nabi Muhammad saw terhadap segala bentuk teror, melarang seorang sahabatnya untuk membunuh seseorang yang telah mencaci maki Imam Ali as.[29] Riwayat ini juga dinisbatkan kepada Muslim bin Aqil; saat berada di rumah Hani bin Urwah, ketika dia mengetahui rencana pembunuhan Ubaidillah bin Ziyad, dengan mengingatkan hadis Nabi dan larangan berteror, dia menahan diri untuk tidak membunuh Ibnu Ziyad.[30]
Menurut Husain Ali Muntazeri, berdasarkan prinsip rasional bahwa seseorang tidak memiliki wewenang (wilayah) atau kekuasaan atas harta dan nyawa orang lain, bahkan individu yang mahdur al-dam pun tidak boleh dibunuh dengan cara teror dan secara tiba-tiba (saat ia dalam posisi lengah).[31]
Contoh-Contoh Teror dalam Kitab-kitab Fikih
Beragam tindakan dan kejahatan yang saat ini dilakukan terhadap orang, harta benda, keamanan, dan ketenteraman masyarakat, dalam kitab-kitab fikih dikategorikan di bawah sejumlah judul sebagai contoh teror, antara lain:
- Meresahkan jalanan dan melakukan aksi terhadap sarana transportasi umum, pelakunya disebut qath'u al-thariq (perampok jalanan) atau lushsh (pencuri/penjahat).[32]
- Mengganggu ketenteraman masyarakat serta membahayakan nyawa, harta dan kehormatan mereka yang untuknya ditetapkan hukum-hukum berat dalam ayat-ayat dan hadis-hadis.[33]
Pembunuhan Mirip Teror pada Masa Awal Islam
Berdasarkan beberapa laporan sejarah pada masa awal Islam, khususnya setelah Fathu Makkah, terjadi sejumlah pembunuhan yang beberapa di antaranya dilakukan atas perintah Nabi Muhammad saw; termasuk membunuh Ka'ab bin al-Asyraf,[34] Asma' binti Marwan,[35] Abu 'Afak sang penyair,[36] Abu Rafi' Salam bin Abi al-Haqiq,[37] dan 'Uqbah bin Abi Mu'ith[38] yang dikatakan memiliki kemiripan dengan teror.[39]
Namun, menurut Husain Ali Muntazeri, seorang faqih Syiah, pembunuhan-pembunuhan ini bukan termasuk contoh teror dan juga bukan karena kekafiran atau semata-mata kemurtadan, melainkan karena kejahatan-kejahatan seperti melakukan pembunuhan oleh orang-orang tersebut, atau karena partisipasi mereka dalam perang, mata-mata, menyiksa umat Islam, serta menghasut orang lain melawan agama Islam.[40] Menurut keyakinan Ali Asghar Ridwani, seorang peneliti agama, pembunuhan Ka'ab al-Asyraf dan Abu Rafi' bin Abi al-Haqiq disebabkan oleh muharabah (menyerang masyarakat), melanggar perjanjian, serta konspirasi dan penghasutan musuh-musuh melawan Islam dan Muslim.[41] Di sisi lain, dinyatakan bahwa pembunuhan mereka tidak dianggap sebagai teror; karena perintah untuk membunuh mereka dikeluarkan secara terbuka, sementara teror dilakukan secara rahasia dan tiba-tiba.[42] Menurutnya, terbunuhnya Abu 'Afak sang penyair bukan atas perintah Nabi, dan juga pembunuhan ini terjadi setelah dia melanggar perjanjian dan menghasut orang lain dengan menyanyikan syair melawan Muslim.[43]
Sejalan dengan ini, dinyatakan bahwa pembunuhan Asma' binti Marwan juga diragukan; karena tindakan ini bukan berasal dari Rasulullah saw dan pembunuhannya diatribusikan kepada 'Umair bin 'Auf. Dimana ia adalah seorang tunanetra dan melakukan tindakan dengan ketelitian dan kecermatan seperti yang disebutkan dalam kitab-kitab sejarah. Tindakan ini mustahil dilakukan oleh seseorang yang tunanetra.[44] Mengenai pembunuhan 'Uqbah bin Abi Mu'ith, dinyatakan bahwa pembunuhannya setelah ditawan dalam perang Badar disebabkan karena dia memainkan peran dalam memicu perang dan menghasut para pembesar Suku Quraisy melawan Muslimin, serta menyiksa dan menganiaya Muslimin, dan pembebasannya dianggap berbahaya bagi Muslimin.[45] Selain itu, Husain Ali Muntazeri menyebutkan contoh-contoh dimana Nabi Muhammad saw mengampuni sekelompok orang yang mahdur al-dam setelah mereka menunjukkan penyesalan dan memeluk Islam; khususnya setelah Fathu Makkah; orang-orang seperti Ikrimah bin Abi Jahal, Shafwan bin Umayyah, Abdullah bin Sa'ad bin Abi Sarh, dan Huwaithib bin Abdul 'Uzza.[46]
Catatan Kaki
- ↑ Fairahi, Difa'-e Masyru',Terror wa 'Amaliyat-e Syahadat-talabaneh dar Mazhab-e Syi'ah, hlm. 123.
- ↑ Ahmadzadeh dan Burhan, Tahlil-e Feqhi-ye Terror ba Ta'kid bar Ara-ye Feqhi wa Masy-e Siyasi-ye Hazrat-e Imam Khomeini, hlm. 158; Abdullahinejad dan Abbaspour Muqaddam, Teror az Didgah-e Feqh, hlm. 154.
- ↑ Q.S. An-Naml: 48.
- ↑ Q.S. Al-Anfal: 30.
- ↑ Q.S. Al-Qashash: 57; Q.S. Ali 'Imran: 21 dan 112; Q.S. Al-Baqarah: 61; Q.S. Al-Ma'idah: 70.
- ↑ Beygzadeh Jalali, Teror, hlm. 494–495.
- ↑ Beygzadeh Jalali, Teror, hlm. 494.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 H, jld. 5, hlm. 78–79.
- ↑ Thabari, Jami' al-Bayan, 1415 H, jld. 6, hlm. 198; Thusi, Al-Tibyan, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, jld. 3, hlm. 463.
- ↑ Al-Shan'ani, Al-Mushannaf, Nasyr al-Majlis al-Ilmi, jld. 5, hlm. 389; Qummi, Tafsir al-Qummi, 1415 H, jld. 1, hlm. 274; Thabari, Jami' al-Bayan, 1415 H, jld. 9, hlm. 301.
- ↑ Thusi, Al-Amali, 1414 H, hlm. 365; Mufid, Al-Irsyad, 1413 H, jld. 1, hlm. 9; Ja'fariyan, Guzide-ye Hayat-e Siyasi wa Fekri-ye Imaman-e Syieh, 1391 H, hlm. 54–55.
- ↑ Syekh Mufid, Al-Irsyad, 1413 H, jld. 2, hlm. 12; Baladzuri, Ansab al-Asyraf, 1417 H, jld. 3, hlm. 35.
- ↑ Dehkhoda, Lughatnameh, entri Teror.
- ↑ Dehkhuda, Lughatnameh Dehkhuda, entri kata; Mu'in, Farhang-ge Farsi-ye Mu'in, entri kata.
- ↑ Abdullahinejad dan Abbaspour Muqaddam, Teror az Didgah-e Feqh, hlm. 156.
- ↑ Muntazeri, Hukumat-e Dini wa Huquq-e Insan, Qom, Arghawan-e Danesy, 1429 H, hlm. 75–84; Barji, Pazhuhesyi Feqhi Darbore-ye Teror wa Difa'-e Muqaddas, 1386 H, hlm. 28–30; Abdullahinejad dan Abbaspour Muqaddam, Teror az Didgah-e Feqh, hlm. 156–161; Hatami, Khanesy-e Eslam az Terror wa Terrorism, Wakawi-ye Wazhegan-e Mu'adil, hlm. 8–10.
- ↑ Al-Kayyali, Mausu'ah al-Siyasiyah, 1990 M, jld. 1, hlm. 153.
- ↑ Burujerdi, Jihad wa Teror dar Islam, 1395 H, hlm. 20; Hatami, Khanesy-e Eslam az Terror wa Terrorism, Wakawi-ye Wazhegan-e Mu'adil, hlm. 3.
- ↑ Anwar Khamei, Syah-kusyi dar Iran wa Jahan, 1381 H, hlm. 20.
- ↑ Beygzadeh Jalali, Teror, hlm. 492.
- ↑ Alawi Mehr, Kitab-e Hamayesh-e Difa'-e Masyru': Barresi-ye Feqhi-ye Mas'alah-e Terror az Didgah-e Imam Khomeini, 1392 H, hlm. 166.
- ↑ Feyrahi, Difa'-e Masyru',Terror wa 'Amaliyat-e Syahadat-talabaneh dar Mazhab-e Syi'ah, hlm. 113 dan 123.
- ↑ Feirahi, Difa'-e Masyru',Terror wa 'Amaliyat-e Syahadat-talabaneh dar Mazhab-e Syi'ah, hlm. 123–125.
- ↑ Al-Kulayni, Al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 375.
- ↑ Feyrahi, Difa'-e Masyru',Terror wa 'Amaliyat-e Syahadat-talabaneh dar Mazhab-e Syi'ah, hlm. 116.
- ↑ Muntazeri, Hukumat-e Dini wa Huquq-e Insan, Qom, Arghawan-e Danish, 1429 H, hlm. 78.
- ↑ Abdullahinejad dan Abbaspour Muqaddam, Teror az Didgah-e Feqh, hlm. 162–163.
- ↑ Ardabili, Majma' al-Fa'idah, 1403 H, jld. 13, hlm. 172–173; Majlisi, Raudhah al-Muttaqin, 1406 H, jld. 10, hlm. 309; Muntazeri, Risalah Istifta'at, jld. 2, hlm. 343.
- ↑ Al-Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 375–376.
- ↑ Muntazeri, Hukumat-e Dini wa Huquq-e Insan, Qom, Arghawan-e Danisy, 1429 H, hlm. 77.
- ↑ Muntazeri, Hukumat-e Dini wa Huquq-e Insan, Qom, Arghawan-e Danisy, 1429 H, hlm. 82–83.
- ↑ Barji, Pazhuhesyi Feqhi Huquqi darbareh-ye Terror wa Difa'-e Masyru', 1386 H, hlm. 131–132.
- ↑ Barji, Pazyuhesyi Feqhi Huquqi darbareh-ye Terror wa Difa'-e Masyru' , 1386 H, hlm. 132–133.
- ↑ Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa al-Nihayah, 1407 H, jld. 4, hlm. 6; Al-Waqidi, Al-Maghazi, 1409 H, jld. 1, hlm. 184–193.
- ↑ Al-Waqidi, Al-Maghazi, 1409 H, jld. 1, hlm. 172.
- ↑ Al-Waqidi, Al-Maghazi, 1409 H, jld. 1, hlm. 174.
- ↑ Ibnu Sa'd, Al-Thabaqat al-Kubra, 1410 H, jld. 2, hlm. 70.
- ↑ Al-Waqidi, Al-Maghazi, 1409 H, jld. 1, hlm. 114.
- ↑ Muntazeri, Hukumat-e Dini wa Huquq-e Insan, Qom, Arghawan-e Danish, 1429 H, hlm. 88–89.
- ↑ Muntazeri, Hukumat-e Dini wa Huquq-e Insan, Qom, Arghawan-e Danish, 1429 H, hlm. 88–89.
- ↑ Ridwani,Islamsyenasi wa Pasokh be Syubahat, 1386 H, hlm. 389.
- ↑ Ridwani,Islamsyenasi wa Pasokh be Syubahat, 1386 H, hlm. 391.
- ↑ Ridwani,Islamsyenasi wa Pasokh be Syubahat, 1386 H, hlm. 389.
- ↑ Ridwani,Islamsyenasi wa Pasokh be Syubahat, 1386 H, hlm. 390.
- ↑ Muntazeri, Hukumat-e Dini wa Huquq-e Insan, Qom, Arghawan-e Danesy, 1429 H, hlm. 90–92.
- ↑ Muntazeri, Hukumat-e Dini wa Huquq-e Insan, Qom, Arghawan-e Danisy, 1429 H, hlm. 94–96.
Daftar Pustaka
- 'Abdullahi Nejad, 'Abd al-Karim, wa Ramadan 'Abbaspur Muqaddam. Teror az Didgah-e Feqh, dalam jurnal Muthala'at-e Islami Fiqh wa Ushul, no. 87, 2011.
- Ahmadzadeh, Abul Fadhl, wa Mahdi Burhan. Tahlil-e Feqhi-ye Terror ba Ta'kid bar Ara-ye Feqhi wa Masy-e Siyasi-ye Hazrat-e Imam Khomeini. dalam jurna takhasus agama dan hukum, no. 10, 2015.
- Al-Kayyali, 'Abd al-Wahhab. Mausu'ah al-Siyasah. Beirut: Mu'assasah al-'Arabiyyah li al-Dirasat wa al-Nasyr, 1990.
- Al-Shan'ani, 'Abd al-Razzaq. Al-Mushannaf. India: Al-Majlis al-'Ilmi, bi ta.
- Alawi Mehr, Husain. Difa' wa 'Amaliyat-e Istisyhadi az Didgah-e Imam wa Digar Fuqaha, dar Kitab-e Hamayesh-e Difa'-e Masyru': Barrisi-ye Feqhi-ye Mas'alah-e Terror az Didgah-e Imam Khomeini, 2013.
- Anwar Khamah'i. Syah-kosyi dar Iran wa Jahan (Jame'ehsyenasi wa Tarikh-e Terrorism). Teheran: Nasyr-e Chay-bakhsh, 2002.
- Ardabili, Ahmad. Majma' al-Fa'idah wa al-Burhan. Qom: Intisyarat-e Eslami, 1403 H.
- Baladzuri, Ahmad bin Yahya. Jumal min Ansab al-Asyraf. Beirut: Dar al-Fikr, 1417 H/ 1996.
- Barji, Ya'qub Ali. Pazhuhesyi Feqhi Huquqi darbareh-ye Terror wa Difa'-e Masyru'. Qom: Nasyr-e Zamzam-e Hedayat, 2007.
- Bigzadeh Jalali, Hamid. Terror, dar Daireh al-Ma'arif Qur'an Karim, Qom: Bustan-e Kitab, 2003.
- Burujerdi, Asyraf. Jihad wa Terror dar Eslam: Didgah-ha-ye 'Ulama-ye Syi'ah wa Ahl-e Sunnat. Teheran: Pazyheshgah-e 'Ulum-e Ensani wa Muthala'at-e Farhangi, 2016.
- Burujerdi, Husain (wa Ja'mi az Fuzala). Manabi'-e Fiqh-e Syi'ah (Tarjamah-e Jami' Ahadits al-Syi'ah). Teheran: Nasyr-e Farhang-e Sabz, 2007.
- Dehkhuda, Ali Akbar. Lughatnameh-ye Dekhuda. Teheran: Intisyarat-e Danishgah-e Teheran: 1998.
- Firahi, Dawud. Difa'-e Masyru', Terror wa 'Amaliyat-e Syahadat-talabaneh dar Mazhab-e Syi'ah dalam jurnal Syi'ah Syenasi, no. 6, 2007.
- Hatami, Bahadur. Khanesy-e Eslam az Terror wa Terrorism, Wakawi-ye Wazhagan-e Mu'adil, dar Khurdnameh, no. 14, 2015.
- Ibn Katsir, Isma'il bin 'Umar. Al-Bidayah wa al-Nihayah. Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H.
- Ibnu Sa'ad, Muhammad. Al-Thabaqat al-Kubra. Mushahhih 'Abd al-Qadir 'Atha', Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1410 H.
- Jafariyan, Rasul. Hayat-e Fekri wa Siyasi-ye A'immah. Qom: Anshariyan, ke- 6, 2002.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.
- Majlisi, Muhammad Taqi. Raudhah al-Muttaqin fi Syarh Man la Yahdhuruhu al-Faqih. Qom: Intisyarat-e Kausyanpur, 1406 H.
- Mu'in, Muhammad. Farhang-e Farsi. Teheran: Intisyarat-e Amir Kabir, 2009.
- Mufid, Muhammad bin Muhammad. Al-Irsyad fi Ma'rifah Hujaj Allah 'ala al-'Ibad. Tahqiq wa Tashhih Mu'assasah Al al-Bait, Qom: Kungrah-e Syekh Mufid, 1413 H.
- Muntazeri, Husain Ali. Hukumat-e Dini wa Huquq-e Insan. Qom: Arghawan-e Danesy, 1429 H.
- Muntazeri, Husain Ali. Risalah-e Istifta'at. Teheran: Nasyr-e Sayeh, 2005.
- Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qummi. Beirut: Dar al-Surur, 1411 H.
- Ridwani, Ali Asghar. Islamsyenasi wa Pasokh beh Syubahat. Qom: Intisyarat-e Masjid-e Jamkaran, 2007.
- Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad bin Nu'man. Al-Irsyad fi Ma'rifah Hujaj Allah 'ala al-'Ibad. Qom: Kungrah-e Syekh Mufid, 1413 H.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan. Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Nasir Khosrow, 1993.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Amali. Qom: Dar al-Tsaqafah, 1414 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, tanpa tahun.
- Waqidi, Muhammad bin 'Umar. Al-Maghazi. Mushahhih Johnson Marsden, Beirut: Mu'assasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1409 H.