Konsep:Otoritas Pengetahuan Hakim
Otoritas Pengetahuan Hakim (Hujjiyat Ilm al-Qadhi) berarti keabsahan dan keharusan pelaksanaan pengetahuan pribadi hakim dalam menangani perkara-perkara hukum. Jika pengetahuan hakim memiliki otoritas, maka pengetahuannya tentang kesalahan terdakwa sudah cukup untuk membuktikan kejahatan dan mengeluarkan putusan. Dalam fikih Syiah, para ulama seperti Sayyid Murtadha dan Ibnu Zuhrah telah mengeklaim adanya Ijmak dalam masalah ini. Masalah otoritas pengetahuan hakim dalam Syubhat Hukmiyah dianggap sebagai perkara yang pasti, karena hakim adalah seorang mujtahid dan dalam masalah hukum syariat, ia dapat bertindak sesuai dengan pengetahuannya. Selain itu, jika hakim tersebut termasuk dari Maksumin, maka karena pengetahuan dan kemaksuman mereka, putusannya adalah benar dan wajib dilaksanakan.
Di antara karya-karya Syiah, karya tulis pertama yang membahas masalah otoritas pengetahuan hakim adalah kitab al-Intishar. Dalam buku ini, Sayyid Murtadha membuktikan otoritas pengetahuan hakim dengan menolak klaim-klaim Ibnu Junayd.
Di antara para fakih belakangan, beberapa orang seperti Muhammad Hasan al-Najafi dan Mahmud Hashemi Shahroudi menganggap dalil-dalil otoritas pengetahuan hakim cacat dan dengan bersandar pada "prinsip ketidakberlakuan hukum individu atas satu sama lain", mereka meyakini bahwa pengetahuan hakim tidak memiliki dalil atas otoritasnya. Namun, hakim tidak dapat mengeluarkan putusan berdasarkan bayyinah dan sumpah yang bertentangan dengan pengetahuan pribadinya. Menurut beberapa riwayat, tidak berada dalam posisi tuduhan dan diterimanya bukti hakim di mata masyarakat dalam pelaksanaan putusan, dapat menjadi bagian dari syarat-syarat otoritas pengetahuan hakim.
Kedudukan dan Urgensi
Otoritas pengetahuan hakim berarti keharusan pelaksanaan putusan hakim dalam menangani perkara hukum sesuai dengan pengetahuannya sendiri.[1] "Otoritas" (hujjiyat) dalam urusan hukum berarti tercapainya keyakinan hati (moral conviction) bagi hakim.[2]
Otoritas pengetahuan hakim termasuk masalah yang diperhatikan dalam banyak kitab fikih.[3] Menurut pernyataan Sayyid Murtadha dalam kitab al-Intishar, seluruh ulama Syiah berpendapat pada otoritas pengetahuan hakim dalam Haq al-Nas, dan mengenai keputusan hakim berdasarkan pengetahuannya dalam Hudud Ilahi, hanya sedikit orang yang menentangnya. Selain itu, di antara Ahlusunnah, Abu Hanifah menganggap pengetahuan hakim sah dalam beberapa kondisi. Syafi'i juga menerima kemungkinan otoritas dalam hak-hak masyarakat dan Hudud Ilahi. Malik tidak menerima otoritas pengetahuan hakim.[4]
Di antara karya Syiah, karya tulis pertama yang membahas masalah otoritas pengetahuan hakim adalah kitab al-Intishar karya Sayyid Murtadha.[5]
Beliau membuktikan keabsahan pengetahuan hakim dengan menolak klaim-klaim Ibnu Junayd dalam masalah ini.[6]
Maksud dari Pengetahuan Hakim
Menurut keyakinan para pakar hukum, "pengetahuan hakim" adalah keyakinan dan kepercayaan yang secara rasional atau kebiasaan Templat:Catatan tidak ada kemungkinan sebaliknya.[7] Juga menurut Undang-Undang Hukum Pidana Islam (Bab 5 Pasal 211), pengetahuan hakim adalah keyakinan yang muncul dari dokumen-dokumen yang jelas dalam masalah yang ada di hadapan hakim.[8] Para fakih dan pakar hukum sepakat bahwa pengetahuan hakim harus bersifat indrawi atau mendekati indrawi dan diperoleh melalui cara-cara yang konvensional dan lazim, bukan melalui cara-cara yang tidak biasa seperti mimpi, ilham, indikasi yang lemah[9], tafa'ul dengan Al-Qur'an, ramalan, dan astrologi.[10]
Cara Perolehan Pengetahuan bagi Hakim
Menurut keyakinan Mohammad Javad Mughniyah, cara-cara perolehan pengetahuan hakim selama proses perkara hukum adalah hal-hal berikut: 1. Pemeriksaan lokasi oleh hakim 2. Indikasi dan petunjuk objektif 3. Hal-hal yang kebenaran atau kesalahannya dipahami dengan baik oleh masyarakat 4. Kedokteran forensik 5. Dasar-dasar syariat yang umum dan lazim[11]
Pada saat yang sama, sejumlah fakih meyakini bahwa dengan perluasan konsep bayyinah, beberapa hal ini termasuk dalam kategori bayyinah. Sebagai contoh, Sayyid Abul Qasim al-Khu'i dari marja taklid Syiah, tidak menganggap bayyinah hanya sebatas dua saksi yang adil. Beliau meyakini bahwa apa pun yang memperjelas masalah dan membuktikan klaim adalah bayyinah.[12] Selain itu, Mohammad Hadi Ma'rifat dari ulama Syiah, menganggap maksud dari bayyinah dalam sabda Nabi (saw) yang menyatakan: "Hanya dengan bayyinah dan sumpah aku memutuskan perkara di antara kalian"[13], adalah pengadilan berdasarkan sarana dan alat-alat yang konvensional.[14] Sayyid Mahmud Hashemi Shahroudi, fakih Syiah, meyakini bahwa yang penting dalam pengetahuan hakim adalah otoritas pengetahuan pribadi hakim, dalam arti bahwa klaim pengetahuan hakim tentang bersalahnya terdakwa sudah cukup untuk membuktikan kejahatan dan mengeluarkan putusan. Beliau meyakini bahwa hal-hal yang di pengadilan menunjukkan kebenaran atau kebohongan salah satu pihak yang bertikai dengan indikasi yang pasti dan jelas, bukanlah subjek perdebatan, karena pada akhirnya merujuk pada pengetahuan indrawi yang diperoleh di pengadilan dan dapat diterima.[15]
Kedudukan Pengetahuan Hakim terhadap Bayyinah, Sumpah, dan Pengakuan
Beberapa fakih meyakini bahwa pengetahuan hakim lebih didahulukan daripada cara pembuktian lainnya. Berdasarkan hal ini, jika pengingkar (munkir) membantah perkataan penggugat (mudda'i) dan hakim memiliki pengetahuan tentang subjek pengadilan, maka ia memutuskan sesuai dengan pengetahuan tersebut, dan pada tahap selanjutnya jika pengetahuan tidak ada barulah tiba giliran untuk menuntut bayyinah dan sumpah.[16]
Dalam kasus di mana hakim mengetahui kebohongan saksi, pengakuan, atau sumpah salah satu pihak yang bertikai, maka hal-hal tersebut gugur validitasnya dan pemberian putusan berdasarkan hal itu ditiadakan. Oleh karena itu, pengadilannya harus dilakukan berdasarkan dalil lainnya. Juga dimungkinkan hakim—selain mengetahui kebohongan hal-hal tersebut—memiliki pengetahuan tentang pemilik hak dan realitas masalah yang diperselisihkan, dalam hal ini ia dapat bertindak sesuai pengetahuannya atau jika ada hakim lain untuk menangani perkara tersebut, ia dapat menyerahkan perkara itu kepadanya dan menahan diri dari mengeluarkan putusan.[17]
Pengecualian dari Pembahasan Otoritas Pengetahuan Hakim
Menurut laporan Syahid Tsani, pengetahuan hakim bahkan di mata para penentang otoritas, dapat diterima dalam kasus-kasus berikut: 1. Tazkiyah dan Jarh Saksi 2. Pengakuan yang hanya didengar oleh hakim. 3. Kesalahan atau kebohongan saksi yang meyakinkan. 4. Perilaku tidak sopan di hadapan hakim.[18] Selain itu, berdasarkan kesepakatan ulama Syiah, otoritas pengetahuan hakim Maksum dan juga pengetahuan hakim dalam Syubhat Hukmiyah Templat:Catatan dianggap sebagai perkara yang pasti.[19]
Pandangan-pandangan
Dalam pembahasan otoritas dan ketiadaan otoritas pengetahuan hakim, terdapat berbagai pandangan yang kami sebutkan beberapa di antaranya:
1. Otoritas perkataan hakim dalam hak-hak manusia (Haq al-Nas). Fakhr al-Muhaqqiqin menisbatkan pendapat ini kepada Ibnu Hamzah dan Ibnu Idris.[20] Menurut penukilan Amuli, penisbatan pendapat ini kepada Ibnu Idris adalah salah.[21] 2. Otoritas perkataan hakim dalam hak-hak Allah (Haq al-Allah). Syahid Tsani menukil pendapat ini dari Ibnu Junayd dalam kitab al-Ahmadi.[22] 3. Otoritas pengetahuan hakim secara mutlak. Sayyid Murtadha mengklaim bahwa seluruh fakih Syiah kecuali Ibnu Junayd, meyakini otoritas pengetahuan hakim dalam Haq al-Nas dan Haq al-Allah.[23] 4. Ketiadaan otoritas pengetahuan hakim secara mutlak. Pendapat ini dinisbatkan Sayyid Murtadha kepada Ibnu Junayd yang beliau anggap sebagai hasil dari kesalahan dalam pendapat dan ijtihadnya.[24] Juga Syahid Tsani—karena kritik Sayyid Murtadha kepada Ibnu Junayd—menghitung pendapat ketiadaan otoritas pengetahuan hakim Maksum juga bagi Ibnu Junayd.[25] Dengan mengabaikan pendapat Ibnu Junayd, dari kumpulan teori ini diperoleh bahwa teori terpenting dalam pembahasan ini adalah otoritas pengetahuan hakim secara mutlak dan otoritas hanya dalam Haq al-Nas.[26] 5. Pengetahuan hakim jika berasal dari dasar indrawi atau intuitif yang mendekati indrawi (intuitif konvensional) Templat:Catatan maka ia adalah hujah, dan jika berasal dari dasar murni intuitif (intuitif tidak konvensional) maka bukan hujah.[27] 6. Ketiadaan otoritas pengetahuan hakim dalam pengadilan dan keharusan untuk tidak memberikan putusan yang bertentangan dengan pengetahuan. Beberapa fakih belakangan seperti Shahib al-Jawahir[28] dan Mahmud Hashemi Shahroudi.[29]
Dalil-dalil Otoritas Pengetahuan Hakim
Bersandar pada Ayat-ayat Al-Qur'an
1. Ayat-ayat yang menunjukkan Had Zina dan Pencurian: Ketika hakim mengetahui bahwa seseorang telah melakukan Zina atau pencurian, berdasarkan ayat-ayat ini ia harus menjalankan had zina atau pencurian terhadap pelaku tindakan tersebut. Para fakih dalam masalah ini tidak membedakan antara Hudud syariat dan masalah finansial.[30] 2. Ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan keharusan putusan hakim sesuai dengan apa yang diturunkan Allah:[31] Ayat-ayat ini memerintahkan pengeluaran putusan hakim sesuai dengan apa yang diturunkan Allah. Shahroudi dalam menjelaskan dalil ini mengatakan pengadilan hakim harus sesuai dengan hukum yang diturunkan Allah swt. Dan hukum itu ditetapkan atas sebuah subjek yang nyata, maka jika di hadapan hakim sebuah subjek terbukti dan ia memperoleh pengetahuan terhadapnya sebagai subjek yang hukum umumnya telah ditetapkan oleh Allah, namun ia tidak mengeluarkan putusan sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, maka sesuai dengan ungkapan ayat-ayat yang disebutkan sebelumnya, ia akan menjadi fasik, zalim, dan kafir.[32] 3. Ayat-ayat yang menunjukkan putusan dengan adil dan qisth:[33] Lahiriah ayat-ayat ini menunjukkan bahwa maksudnya adalah pengadilan dan pengeluaran keputusan sesuai dengan realitas.[34] Dan setiap kali hakim mengetahui sesuatu secara nyata dan berniat untuk mengadili masalah tersebut, ia harus memutuskan sesuai dengan pengetahuan ini.[35]
Kritik terhadap Ayat
Menurut pernyataan Sayyid Abdul Karim Mousavi Ardebili, ayat-ayat yang menunjukkan had zina dan pencurian berada dalam posisi menjelaskan pensyariatan asal hukum, bukan dalam posisi menjelaskan subjek, syarat, dan cara pembuktian.[36] Selain itu, mengenai dua kategori terakhir dikatakan bahwa jika perintah kepada kebenaran dan keadilan secara mutlak adalah wajib, maka tidak diperlukan adanya pengajuan gugatan dan hakim dapat memutuskan tanpa adanya gugatan. Padahal berdasarkan ijmak para fakih, dalam Haq al-Nas pemilik hak harus menuntut haknya. Selain itu, dari keharusan putusan dengan adil atau putusan sesuai ma anzala Allah, tidak membuktikan keharusan bertindak sesuai pengetahuan.[37] Mohammad Said Hakim meyakini bahwa ayat-ayat yang menunjukkan putusan dengan benar dan qisth tidak menciptakan legalitas untuk pengadilan berdasarkan realitas dan semata-mata menjelaskan sebuah syarat dari syarat-syarat pengadilan yang benar. Beliau memberikan permisalan perintah Salat menghadap Kiblat, tidak lantas menyebabkan setiap salat yang menghadap kiblat menjadi benar.[38]
Bersandar pada Riwayat
1. Riwayat yang menunjukkan otoritas pengetahuan. Seperti riwayat dari Imam Shadiq (as) yang menjelaskan keharusan larangan dan pelaksanaan had oleh Imam setelah menyaksikan pezina atau peminum khamr dan pelanggaran hak-hak Ilahi.[39] Riwayat ini untuk kebolehan pengadilan hakim sesuai pengetahuannya didasarkan pada cakupan kata "Imam" pada para mujtahid, dan pendapat pada tiadanya perbedaan antara hukum Allah dan Haq al-Nas.[40] 2. Riwayat marfu' Barqi: "Seseorang yang mengadili dengan benar secara sadar maka ia berada di surga."[41] Maksud dari kata "benar" (al-haqq) adalah pengadilan terhadap realitas, bukan hak menurut standar peradilan.[42] 3. Celaan Maksum (as) terhadap hakim yang tidak bertindak sesuai pengetahuannya.[43] Seperti kisah orang Arab badui yang setelah menjual unta kepada Nabi dan menerima uangnya, ia mengingkari penerimaan pembayaran tersebut. Dalam masalah ini Nabi (saw) tidak memiliki bayyinah dan putusan dijatuhkan untuk menghukumnya, namun setelah pengajuan gugatan di hadapan Ali (as), beliau dengan mengakui hal ini bahwa kita membenarkan Nabi atas perintah dan larangan Ilahi, surga dan neraka, pahala dan siksa, serta wahyu Allah; maka beliau memutuskan atas kebenaran perkataan Nabi (saw).[44]. 4. Pengadilan-pengadilan Imam Ali (as). Seperti riwayat di mana Ali (as) mengenai perselisihan antara dua ibu terkait seorang bayi laki-laki, beliau memutuskan untuk menimbang susu para ibu tersebut dan menyerahkan bayi laki-laki itu kepada ibu yang memiliki susu lebih berat.[45]
Kritik terhadap Riwayat
Menurut pernyataan para peneliti, keberatan-keberatan berikut ditujukan pada riwayat-riwayat tersebut:
- Beberapa dari riwayat ini tidak memiliki aspek peradilan dan berada dalam posisi menjelaskan wewenang eksekutif wali amr.
- Dengan memperhatikan kekebalan peradilan dan syariat hakim dalam kesalahan pengadilan, maksud dari pengetahuan adalah pengetahuan tentang hukum dan mengetahui standar peradilan.
- Celaan Maksum adalah karena tidak mengetahui suatu masalah akidah, bukan atas kriteria pengaruh pengetahuan pribadi hakim.
- Kasus-kasus dalam riwayat di mana masalah peradilan diselesaikan menurut kriteria ilmiah berada di luar pembahasan otoritas pengetahuan hakim.[46] Selain itu, pengadilan-pengadilan tersebut dilakukan sedemikian rupa di mana terdakwa dipaksa untuk mengaku atau mereka memiliki masalah dalam aspek sanad.[47]
Ijmak
Para fakih sepakat mengenai otoritas pengetahuan hakim dalam Haq al-Nas dan hak Allah.[48] Mohammad Said Hakim mengklaim karena masalah ini tidak menjadi bahan ujian di masa Maksumin, maka klaim ijmak tidak dapat diterima. Ijmak ini disepakati setelah pemahaman bersama para fakih terhadap riwayat.[49]
Otoritas Intrinsik Pengetahuan
Menurut pernyataan Hashemi Shahroudi, ketika hakim mengetahui terjadinya kejahatan, maka subjek hukuman Had atau takzir terwujud, dan keyakinan akan kewajiban pelaksanaan hukuman tersebut terhadap pelaku kejahatan dan kelayakannya untuk dihukum pun muncul. Ia mampu mengeluarkan putusan sesuai keyakinan pribadinya, dan penyandaran terjadinya kejahatan pada keyakinan ini, sama kuatnya dengan penyandaran setiap hukum, yaitu hukum nyata di mana kepastian atas terjadinya subjeknya diperoleh. Dan dari putusan pun tidak disajikan makna apa pun selain ini.[50] Mahmud Shahroudi meyakini otoritas pengetahuan hakim semata-mata berpengaruh dalam hal penisbatan kejahatan kepada terdakwa dan hukum taklifi dari penisbatan ini, namun dalam penerapan pengetahuan ini dalam prosedur pengadilan dan penyelesaian perselisihan antara pihak yang bertikai tidak memiliki pengaruh karena penentuan kasus-kasus hujah peradilan berada di tangan syari'.[51]
Dalil-dalil Lainnya
- Prioritas pengetahuan hakim terhadap bayyinah dikarenakan pengetahuan menghasilkan kepastian (qath') namun bayyinah adalah indikasi (ammarah) dan memberikan dugaan (zhann).[52]
- Tidak bertindak sesuai pengetahuan menyebabkan kefasikan hakim dalam kasus-kasus di mana tidak dikeluarkannya putusan sesuai pengetahuan berujung pada pemberian hak kepada orang lain atau terhentinya prosedur peradilan.[53]
- Keniscayaan urf (mulazamah urfiyah) antara pengadilan hakim dalam kasus hukum dan syubhat hukmiyah yang pengetahuannya pasti sah, dengan pengetahuan hakim dalam subjek pribadi.[54]
Dalil-dalil Ketiadaan Otoritas Pengetahuan Hakim
Beberapa dalil yang dikemukakan dalam kitab-kitab fikih terhadap ketiadaan otoritas pengetahuan hakim adalah hal-hal berikut:
Dalil Non-Naqli
1. Ketidakberlakuan hukum individu atas satu sama lain kecuali dengan dalil yang terdokumentasi: Berdasarkan kaidah-kaidah fikih, hukum siapa pun tidak sah dan valid terhadap orang lain kecuali jika pengaruh hukum tersebut bersandarkan pada dalil, baik keraguan dalam pengaruh hukum itu berasal dari sisi keraguan dalam kompetensi pengadil, seperti keraguan dalam syarat keadilan atau ijtihad atau jenis kelamin laki-laki hakim, maupun berasal dari sisi keraguan dalam sandaran putusan hakim. Seluruh keraguan dalam pengaruh putusan hakim ini muncul dalam bentuk syubhat hukmiyah di mana prinsip praktis di dalamnya—dengan ketiadaan dalil bahkan dalam bentuk itlaq atau keumuman—adalah ketidakberlakuan dan ketidakabsahan putusan tersebut.[55] 2. Sirah Nabi (saw) dalam menyelesaikan perselisihan adalah pengadilan menurut kesaksian saksi dan sumpah.[56] Selain itu, beliau dalam menerapkan dampak hukum Islam seperti kesucian dan kehalalan[57] serta pernyataan Islam kaum munafik yang beliau ketahui dengan pengetahuan kenabian bahwa di hati mereka adalah musyrik, beliau tidak bertindak sesuai pengetahuan gaibnya.[58]
Dalil Naqli
1. Dalam beberapa riwayat Nabi (saw) dikarenakan adanya perbedaan kemampuan berargumentasi pada orang-orang, beliau bersabda: Aku mengadili di antara kalian sesuai dengan bukti-bukti dan sumpah.[59] Riwayat ini sesuai dengan konsekuensi konsep pembatasan (kata innama), menafikan otoritas peradilan pengetahuan pribadi hakim.[60] 2. Pelaksanaan Hudud dalam beberapa riwayat bergantung pada saksi, seperti riwayat Dawud bin Farqad dari Imam Shadiq yang di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah bersabda kepada Mu'adz: Hingga tidak ada empat saksi yang adil, tidak boleh menjalankan had syariat bagi orang lain meskipun engkau sendiri telah melihatnya.[61] 3. Kandungan umum riwayat yang turun dalam bab pengadilan, tata cara putusan, hukum gugatan, adab pengadilan, kasus-kasus pengadilan Nabi dan para Imam (as), menunjukkan pembatasan pada selain pengetahuan hakim, karena dalam tidak satu pun dari riwayat ini disebutkan bahwa hakim dapat menyelesaikan sengketa dan pertikaian dengan bersandar pada klaim bahwa ia sendiri tahu hak berada di tangan salah satu pihak.[62] Fakih seperti Muhammad Hasan al-Najafi dan Mahmud Hashemi Shahroudi dengan menganggap dalil-dalil otoritas cacat, dan berpegang pada prinsip tersebut meyakini bahwa pengetahuan hakim bukan merupakan hujah. Selain itu, hakim tidak boleh memutuskan secara bertentangan dengan pengetahuannya dalam pengadilan. Shahroudi meyakini pengetahuan pribadi hakim jika dengan petunjuk yang jelas merujuk pada pengetahuan indrawi dan setelah disajikan di pengadilan menciptakan pengetahuan bagi orang lain, maka hal itu valid.[63]
Pengetahuan Hakim dalam Hukum Republik Islam Iran
Sistem perundang-undangan Republik Islam Iran dalam Bab Lima Undang-Undang Hukum Pidana Islam dalam tiga pasal 211, 212, dan 213 telah membahas masalah pengetahuan hakim. Dalam pasal-pasal ini disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hasil dari dokumentasi yang jelas yang harus dicantumkan dalam putusan. Dokumentasi ini dapat berupa hasil pendapat ahli, investigasi lokal, laporan petugas, dan indikasi-indikasi yang biasanya menghasilkan pengetahuan, dan kesimpulan pribadi bukanlah tolok ukur. Dalam pertentangan dalil yang dijadikan sandaran di pengadilan, pengetahuan hakim beserta dokumentasinya lebih didahulukan daripada dalil lainnya, dan setelah itu pengakuan, kesaksian saksi, qasamah, dan sumpah secara berurutan memiliki prioritas satu sama lain.[64]
Catatan Kaki
- ↑ Baqeri Asl, "Nazhariyeh-ye Tafshil-e Mabadi-ye Ilm-e Qadhi", hlm. 2.
- ↑ Kashvari, "Hujjiyat-e Ilm-e Qadhi", hlm. 1.
- ↑ Hilli (Muhaqqiq Hilli), Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 4, hlm. 67; Amuli (Syahid Awwal), al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1410 H, hlm. 90.
- ↑ Sayyid Murtadha, al-Intishar, 1415 H, hlm. 486-487.
- ↑ Khorsandiyan, "Barresi-ye Hujjiyat-e Ilm-e Qadhi dar Fiqh wa Hoquq-e Iran", hlm. 60.
- ↑ Khorsandiyan, "Barresi-ye Hujjiyat-e Ilm-e Qadhi dar Fiqh wa Hoquq-e Iran", hlm. 60.
- ↑ Khorsandiyan, "Majalleh-ye Hoquqi-ye Dad-gostari", hlm. 16.
- ↑ Qanun-e Mojazat-e Eslami Situs Pusat Riset Parlemen.
- ↑ Mousavi-yan, "Qalamrow-e Ilm-e Qadhi", hlm. 84.
- ↑ Moqtada'i, "Ilm-e Qadhi dar Hoquq-e Eslami", hlm. 6.
- ↑ Dadashi-niyaki, Feiz, "Mahiyyat-e Ilm-e Qadhi", hlm. 105.
- ↑ Khu'i, Mausu'ah al-Imam al-Khu'i, 1418 H, jld. 1, hlm. 174-263.
- ↑ Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1410 H, jld. 6, hlm. 229.
- ↑ Ma'rifat, "Bayyinah dar Lisan-e Syar'", hlm. 60.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 3, hlm. 83-84.
- ↑ Hasanzadeh, "Ilm-e Qadhi be Khilaf-e Vaqe' Boudan-e Syahadat-e Syohoud", hlm. 4-5.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 13, hlm. 386.
- ↑ Qa'ini Najafi, "Dars-e Kharej-e Fiqh-e Ilm-e Qadhi", Situs Qa'ini Najafi.
- ↑ Hilli (Fakhr al-Muhaqqiqin), Idhah al-Fawa'id, 1387 H, jld. 4, hlm. 313.
- ↑ Amuli, Miftah al-Karamah fi Syarh Qawa'id al-Allamah, 1226 H, jld. 10, hlm. 36.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 13, hlm. 384.
- ↑ Sayyid Murtadha, al-Intishar fi Infiradat al-Imamiyah, 1415 H, hlm. 487.
- ↑ Sayyid Murtadha, al-Intishar fi Infiradat al-Imamiyah, 1415 H, hlm. 488.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham fi Syarh Syarayi' al-Islam, 1413 H, jld. 13, hlm. 384.
- ↑ Khorsandiyan, "Qalamrow-e Hujjiyat-e Ilm-e Qadhi dar Fiqh", hlm. 94.
- ↑ Makarem Shirazi, Anwar al-Fiqahah (Kitab al-Hudud), 1418 H, hlm. 444.
- ↑ Moqtada'i, "Ilm-e Qadhi dar Hoquq-e Eslami", hlm. 37.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Ardebili, Fiqh al-Qadha, 1423 H, jld. 1, hlm. 292.
- ↑ Surah An-Nisa, ayat 105; Surah Al-Ma'idah, ayat 44-45-48
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 1".
- ↑ Surah Sad, ayat 26; Surah An-Nisa, ayat 58; Surah Al-Ma'idah, ayat 40.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Ardebili, Fiqh al-Qadha, 1423 H, jld. 1, hlm. 293.
- ↑ Ardebili, Fiqh al-Qadha, 1423 H, jld. 1, hlm. 292.
- ↑ Mousavi-yan, "Qalamrow-e Hujjiyat-e Ilm-e Qadhi dar Fiqh", hlm. 99.
- ↑ Hakim, Masail Mu'ashirah fi Fiqh al-Qadha, 1427 H, hlm. 25.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 262.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Saduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 3, hlm. 5.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 385.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 385; Majlisi Awwal, Raudhah al-Muttaqin, 1406 H, jld. 6, hlm. 253.
- ↑ Saduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 3, hlm. 19.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Kashvari, "Hujjiyat-e Ilm-e Qadhi", hlm. 141.
- ↑ Ibnu Zuhrah, Ghunyah al-Nuzū' ilā 'Ilmay al-Ushūl wa al-Furū', 1417 H, hlm. 436.
- ↑ Hakim, Masail Mu'ashirah fi Fiqh al-Qadha, 1427 H, hlm. 24.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 1"
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 1".
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 40, hlm. 88; Kashvari, Hujjiyat-e Ilm-e Qadhi, hlm. 142.
- ↑ Ibnu Zuhrah, Ghunyah al-Nuzū' ilā 'Ilmay al-Ushūl wa al-Furū', 1417 H, hlm. 436.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 1".
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 414.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Ibnu Junayd, Majmu'eh-ye Fataway-e Ibn Junayd, 1416 H, hlm. 320.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 414.
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 10, hlm. 3; Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2"
- ↑ Shahroudi, "Ilm-e Qadhi 2".
- ↑ Qavanin-e Mojazat-e Eslami dar Mowred-e Ilm-e Qadhi, "Situs Pusat Riset Parlemen".
Catatan
Daftar Pustaka
- Amuli, Syahid Awwal, al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1410 H.
- Amuli, Sayyid Javad bin Mohammad, Miftah al-Karamah fi Syarh Qawa'id al-Allamah, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan pertama, 1226 H.
- Amuli, Mohammad bin Hasan, Wasail al-Syiah, Qom, Muasasah Alu al-Bait alaihissalam, cetakan pertama, 1409 H.
- Ardebili, Sayyid Abdul Karim Mousavi, Fiqh al-Qadha, 1423 H, jld. 1.
- Bagheri Asl, Haydar, "Nazhariyeh-ye Tafshil-e Mabadi-ye Ilm-e Qadhi", Jurnal Allameh, nomor 9, 1385 HS.
- Baghdadi (Ibn Junayd), Mohammad bin Ahmad, Majmu'eh-ye Fataway-e Ibn Junayd, Qom, Jami'ah al-Modarresin, cetakan pertama, 1416 H.
- Dadashi-niyaki, Mohammad Reza; Feiz, Zahra, "Mahiyyat-e Ilm-e Qadhi", Jurnal Motale'at-e Fiqh wa Hoquq-e Eslami, tahun kedelapan, nomor 14, 1395 HS.
- Hakim, Sayyid Mohammad Said, Masail Mu'ashirah fi Fiqh al-Qadha, Najaf, Dar al-Hilal, cetakan kedua, 1427 H.
- Halabi (Ibn Zuhrah), Hamzah bin Ali, Ghunyah al-Nuzū' ilā 'Ilmay al-Ushūl wa al-Furū', Qom, Muasasah Imam Shadiq (as), cetakan pertama, 1417 H.
- Hilli (Fakhr al-Muhaqqiqin), Mohammad bin Hasan, Idhah al-Fawa'id fi Syarh Musykilat al-Qawa'id, Qom, Muasasah Isma'iliyyan, cetakan pertama, 1387 H.
- Hilli, Miqdad bin Abdullah, al-Tanqih al-Ra'i', Qom, Penerbit Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, cetakan pertama, 1404 H.
- Hasanzadeh, Mehdi, "Ilm-e Qadhi be Khilaf-e Vaqe' Boudan-e Syahadat-e Syohoud", Jurnal Hoquq-e Eslami, tahun 21, nomor 1, 1399 HS.
- Isma'il-pour, Mohammad Ali, al-Barahin al-Wadhihah, Qom, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Khorsandiyan, Mohammad Ali, "Barresi-ye Hujjiyat-e Ilm-e Qadhi dar Fiqh wa Hoquq-e Iran", Jurnal Hoquqi-ye Dad-gostari, nomor 43, 1382 HS.
- Khu'i, Sayyid Abul Qasim, Mausu'ah al-Imam al-Khu'i, Qom, Muasasah Ihya al-Atsar al-Imam al-Khu'i, cetakan pertama, 1418 H.
- Kashvari, Isa, "Hujjiyat-e Ilm-e Qadhi", Jurnal Hoquqi-ye Dad-gostari, nomor 22, 1377 HS.
- Kulaini, Mohammad bin Ya'qub, al-Kafi, Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan keempat, 1407 H.
- Ma'rifat, Mohammad Hadi, "Bayyinah dar Lisan-e Syar'", Jurnal Hoquqi-ye Dad-gostari, nomor 2, 1370 HS.
- Moqtada'i, Murtadha, "Ilm-e Qadhi dar Hoquq-e Eslami", Jurnal Hoquqi-ye Dad-gostari, nomor 19-20, 1376 HS.
- Makarem Shirazi, Naser, Anwar al-Fiqahah, Qom, Penerbit Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib (as), cetakan pertama, 1418 H.
- Mousavi-yan, Sayyid Abolfazl, "Qalamrow-e Ilm-e Qadhi", Jurnal Maqalat wa Barresi-ha, Daftar-e Fiqh, Musim Semi dan Musim Panas 1384 HS.
- Najafi, Mohammad Hasan, Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1404 H.
- Qa'ini Najafi, Mohammad, "Dars-e Kharej-e Fiqh-e Ilm-e Qadhi", Situs Qa'ini Najafi.
- Syekh Saduq, Mohammad bin Ali, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, Qom, Jami'ah al-Modarresin, cetakan kedua, 1413 H.
- Syekh Thusi, Mohammad bin Hasan, Tahdzib al-Ahkam, Qom, Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan keempat, 1407 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali, al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah (Muhasya Kalantar), Qom, Davari, cetakan pertama, 1410 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali, Masalik al-Afham, Qom, Muasasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1413 H.
- Sayyid Murtadha, Ali bin Hossein (Ilm al-Huda), al-Intishar fi Infiradat al-Imamiyah, Qom, Jami'ah al-Modarresin, cetakan pertama, 1415 H.
- Shahroudi, Sayyid Mahmud Hashemi, "Ilm-e Qadhi 2", Jurnal Fiqh-e Ahl-e Bait (as), nomor 9, 1376 HS.
- Shahroudi, Sayyid Mahmud Hashemi, "Ilm-e Qadhi 1", Jurnal Fiqh-e Ahl-e Bait (as), nomor 8, 1375 HS.
- Tabrizi, Javad, Usus al-Qadha wa al-Syahadah, Qom, tanpa tahun.
- Allamah Majlisi, Mohammad Taqi, Raudhah al-Muttaqin, Qom, Muasasah Farhangi Eslami Kushanpur, cetakan kedua, 1406 H.