Konsep:Mati
Mati atau Kematian, bermakna keluarnya roh dari badan dan berpindahnya roh dari satu alam ke alam lain. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an al-Karim, kematian terjadi pada semua manusia dan roh akan tetap kekal setelah kematian. Para filsuf dan arif Muslim juga menafsirkan kematian sebagai terlepasnya pakaian materi dan pembebasan dari ikatan duniawi, serta dengan bersandar pada beberapa riwayat, mereka menganggap hakikat kematian dan tidur adalah sama. Dalam buku-buku fikih, hukum-hukum yang berkaitan dengan kematian disebutkan dalam bagian-bagian seperti thaharah (bersuci), wasiat, dan warisan, serta dijelaskan pula kewajiban-kewajiban syar'i sebelum dan sesudah kematian.
Kematian, berdasarkan cara pencabutan nyawa, dibagi menjadi kematian alami, ikhtirami (kematian mendadak yang menyebabkan seseorang tercabut dari akarnya), kriminal, bunuh diri, dan kesyahidan. Beberapa arif membaginya menjadi kematian alami dan iradi (atas kehendak sendiri). "Maitah al-Su'" (kematian yang buruk) dan "Kematian Mufajat" (kematian mendadak) adalah dua istilah hadis mengenai kematian, di mana memberikan sedekah dan membaca beberapa surah Al-Qur'an dapat menjauhkannya dari manusia. Menurut keyakinan umat Islam, tidak ada seorang pun yang mengetahui waktu kematiannya, dan sebagian membagi waktu kematian menjadi dua, yaitu ajal musamma dan ajal mu'allaq. Mencabut roh (Qabdh al-Ruh), yang bermakna mengambil dan memisahkan roh manusia, merupakan salah satu istilah yang berkaitan dengan kematian. Keadaan di mana manusia merasa gelisah saat kematian dan tenggelam dalam kebingungan serta kegelisahan yang luar biasa disebut sakaratul maut.
Seseorang yang mengalami mati otak tetapi jantungnya masih berdetak, secara urf (umum) dianggap hidup, namun menurut dokter ia dianggap sudah mati. Para fakih berbeda pendapat mengenai kebolehan mengambil dan mentransplantasikan organ-organ utama dari orang tersebut. Menurut para fakih, bunuh diri adalah haram, dan operasi bunuh diri (bom bunuh diri), meskipun merupakan salah satu bentuk bunuh diri, namun jika dilakukan untuk membela Islam atau kaum Muslimin, hal itu dianggap sebagai bagian dari jihad pertahanan. Selain itu, para fukaha juga tidak membolehkan membunuh pasien yang tidak dapat disembuhkan, yang disebut eutanasia atau kematian karena belas kasihan. Dalam hadis-hadis maksumin, mengingat kematian dianggap dapat menyucikan hati, dan orang yang mengingatnya disejajarkan derajatnya dengan para syuhada. Dalam riwayat juga ditekankan untuk bersiap menghadapi kematian, yang diartikan sebagai melaksanakan kewajiban, menjauhi hal-hal yang diharamkan, dan memiliki perilaku yang baik.
Kedudukan dan Urgensi
Al-Qur'an dalam banyak ayat menegaskan bahwa kematian pasti akan dialami oleh semua orang,[1] dan bertentangan dengan mereka yang menganggap kematian sebagai kehancuran dan ketiadaan, Al-Qur'an menekankan pada kelangsungan roh manusia setelah kematian.[2]
Dalam Al-Qur'an, kematian dan meninggal dunia disebut dengan kata-kata dan akar kata seperti "Maut",[3] "Qatl",[4] "Halak"[5] dan "Wafi" (Tawaffa).[6] Dalam kitab-kitab hadis, terdapat banyak riwayat yang dihimpun mengenai hakikat kematian,[7] mengingat kematian,[8] kesiapan menghadapi kematian,[9] serta kewajiban-kewajiban syar'i yang berkaitan dengan kematian.[10] Dalam kitab-kitab fikih juga, hukum-hukum yang berkaitan dengan kematian dijelaskan pada bagian-bagian seperti thaharah,[11] salat,[12] wasiat[13] dan warisan.[14]
Hakikat Kematian
Kematian adalah kebalikan dari kehidupan[15] dan bermakna keluarnya roh dari badan[16] serta perpindahannya dari satu alam ke alam lain.[17] Shadr al-Muta'allihin menganggap kematian sebagai persinggahan terakhir dari tempat-tempat persinggahan di dunia dan persinggahan pertama dari tempat-tempat persinggahan di akhirat.[18]Templat:Catatan Allamah Thabathaba'i dalam buku Syi'ah dar Eslam menganggap kematian sebagai perpindahan manusia dari satu tahap kehidupan ke tahap lainnya, karena menurut Islam manusia memiliki kehidupan abadi yang tidak ada akhirnya, dan kematian yang merupakan terpisahnya roh dari badan memasukkannya ke tahap kehidupan lain di mana keberhasilan dan kegagalan di dalamnya didasarkan pada perbuatan baik dan buruk pada tahap kehidupan sebelum mati.[19] Para filsuf dan arif, menyebut kematian sebagai suatu hal yang wujudi (eksistensial)Templat:Catatan[20] dan menafsirkannya sebagai semacam perpindahan dan pelepasan pakaian materi serta kebebasan dari belenggu dan keterikatan duniawi.[21] Menurut mereka, kematian adalah terputusnya keterikatan dan hubungan jiwa (nafsu) dari badan.[22] Dikatakan bahwa berdasarkan Hikmah Muta'aliyah, dalam kematian alami, karena jiwa menjadi kuat dan perhatiannya terhadap badan berkurang, badan menjadi tua dan hancur, tetapi dalam kematian ikhtirami (mendadak), badan berhenti berfungsi karena suatu kejadian dan karena itu jiwa terpisah darinya.[23] Selain itu, dalam sebuah riwayat kehidupan di dunia dianggap sebagai tidur yang mana manusia terbangun darinya dengan kematian.[24]
Para fakih, menganggap definisi fikih dan urf (umum) mengenai kematian adalah sama[25] dan memandang kriteria terjadinya kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan dan dampaknya secara keseluruhan (seperti gerakan tubuh serta detak jantung dan denyut nadi) serta tidak adanya kemungkinan dan peluang untuk kembali hidup.[26] Para dokter berbeda pendapat tentang kriteria terjadinya kematian; kedokteran klasik, sesuai dengan pandangan urf am (masyarakat umum), menganggap berhentinya detak jantung sebagai kriteria, sementara kedokteran modern menganggap berhentinya fungsi otak sebagai kriterianya.[27] Tentu saja, berhentinya detak jantung selalu menyebabkan berhentinya fungsi otak, tetapi kadang-kadang otak berhenti berfungsi namun jantung masih berdetak secara alami atau dengan bantuan peralatan medis.[28]
Hubungan antara Kematian dan Tidur
Sayid Haidar Amuli, menganggap hakikat kematian dan tidur adalah sama; karena dalam kedua kondisi tersebut, roh manusia terpisah dari tubuhnya.[29] Ibnu Arabi (560-638 H), seorang sufi abad ke-6 H, menyebut tidur sebagai "maut ashghar" (kematian kecil)[30] dan dalam beberapa riwayat juga, tidur disebut sebagai saudara kematian.[31] Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Imam Baqir as, kematian dianggap sama dengan tidur, hanya saja waktunya lebih lama dan tidak ada bangun dari tidur itu kecuali pada hari Kiamat.[32] Oleh karena itu, mengenai perbedaan antara kematian dan tidur, dijelaskan bahwa perpisahan roh dari tubuh pada kematian bersifat sempurna, sedangkan pada tidur bersifat tidak sempurna.[33] Sebagian orang juga membagi wafat menjadi wafat sughra yang merupakan tidur dan wafat kubra atau kematian.Templat:Minta Rujukan
Jenis-jenis Kematian dan Meninggal Dunia
Dalam beberapa sumber, terdapat pembagian untuk kematian:
Berdasarkan Cara Tercabutnya Nyawa
Murtadha Mutahhari (1298-1358 HS), seorang pemikir Syiah, menganggap kematian memiliki beberapa jenis berdasarkan cara tercabutnya nyawa:
- Kematian alami: kematian yang terjadi karena usia tua dan kepikunan.[34]
- Kematian ikhtirami: kematian yang terjadi akibat penyakit, kecelakaan, atau insiden.[35]
- Kematian kriminal: kematian yang terjadi akibat kejahatan dan kezaliman di mana korban meninggal tanpa disengaja.[36]
- Bunuh Diri: yang disebut sebagai kematian terburuk.[37]
- Syahadah: kematian yang disambut oleh manusia, dengan menyadari adanya bahaya, hanya demi tujuan suci dan di jalan Allah.[38]
Kematian Alami dan Iradi
Imam Khomeini, membagi kematian—berdasarkan ada atau tidaknya pilihan di dalamnya—menjadi alami dan iradi (mati ikhtiari), dan menganggap kematian iradi sama dengan memecahkan tabir di masa hidup. Menurut beliau, jenis kematian ini khusus bagi para nabi dan wali-wali Allah, yang karena telah menghilangkan rintangan-rintangan selama hidup mereka, mampu menguasai jiwa dan kekuatan-kekuatannya.[39]
Maitah al-Su' dan Kematian Mufajat
Dalam beberapa riwayat, terdapat ungkapan "Maitah al-Su'" (kematian yang tidak menyenangkan dan menyedihkan), dan faktor-faktor seperti memberikan sedekah disebutkan dapat mencegah seseorang meninggal dengan cara seperti itu.[40] "Kematian mufajat" yang berarti kematian mendadak adalah istilah lain tentang kematian yang dalam hadis-hadis disebut sebagai "maut al-faj'ah"[41] dan di antara penyebab tertimpa kematian seperti itu adalah maraknya praktik zina di masyarakat.[42] Membaca beberapa surah Al-Qur'an—seperti Surah At-Taghabun—juga diyakini dapat mencegah seseorang dari kematian semacam itu.[43]
Beberapa ulama Syiah mengkategorikan kematian mendadak, tenggelam, terbakar, tertimpa reruntuhan, dan yang serupa dengannya sebagai contoh dari "Maitah al-Su'".[44]
Waktu Kematian
Templat:Lihat Juga Menurut keyakinan kaum Muslimin, tidak ada seorang pun yang mengetahui waktu kematiannya; karena dalam ayat 34 Surah Luqman ditekankan bahwa tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi esok hari dan tidak ada yang tahu di bumi mana ia akan menemui ajalnya. Mengenai waktu kematian, digunakan dua ungkapan "Ajal Musamma" dan "Ajal Mu'allaq".[45] Menurut Allamah Thabathaba'i, Ajal Musamma adalah waktu kematian yang pasti dan tidak dapat diubah, yang hanya diketahui oleh Allah, sedangkan Ajal Mu'allaq berarti waktu kematian alami manusia yang dapat berubah.[46]
Sakaratul Maut
Templat:Artikel Utama Sakaratul Maut dianggap sebagai keadaan yang menyerupai mabuk dan pingsan yang terwujud dalam diri manusia sebagai kegelisahan dan perubahan drastis pada saat kematian dan pencabutan roh, serta menenggelamkannya dalam kebingungan dan kecemasan yang mendalam.[47] Menurut Naser Makarem Syirazi dalam Tafsir Nemuneh, dari beberapa riwayat dapat dipahami bahwa saat kematian terasa mudah bagi orang-orang mukmin yang sejati, sedangkan bagi orang-orang yang tidak beriman, saat itu sangat menyakitkan.[48] Hal ini dikarenakan kerinduan untuk bertemu dengan Tuhan dan rahmat serta nikmat-Nya yang tak terbatas, membuat orang-orang mukmin begitu terpesona sehingga mereka tidak merasakan sakitnya saat perpindahan tersebut.[49]
Pencabutan Roh saat Kematian
Templat:Artikel Utama Pencabutan roh (qabdh al-ruh) bermakna mengambil roh manusia dan memisahkannya dari tubuh pada saat kematian.[50] Dalam Al-Qur'an al-Karim, hal ini disebut dengan kata "tawaffa".[51] Setiap kali tiba waktu kematian seseorang, atas perintah Allah, Izrail dan para utusannya akan mencabut roh orang tersebut.[52]
Dalam sumber-sumber agama disebutkan bahwa pencabutan roh manusia dilakukan secara bertahap;[53] saat roh keluar dari tubuh, pertama-tama kaki dan tangan manusia menjadi lemah. Tenggorokan adalah organ terakhir yang berhenti berfungsi.[54] Pada ayat 100 Surah Al-Mu'minun disebutkan bahwa setelah roh dicabut dan kematian terjadi, roh manusia akan memasuki alam yang disebut Barzakh di mana ia akan tinggal di sana hingga hari Kiamat.
Hukum Fikih yang Berkaitan dengan Kematian
Dalam kitab-kitab fikih, hukum-hukum yang berkaitan dengan kematian dijelaskan dalam berbagai bab dan disebutkan pula kewajiban-kewajiban sebelum dan sesudah seseorang meninggal.[55]
Hukum Sebelum dan Sesudah Kematian
Dikatakan bahwa jika seseorang merasa ajalnya sudah dekat, ia harus bertobat, segera menunaikan hak-hak sesama manusia dan mengembalikan barang titipan, serta mengambil langkah terkait pelaksanaan kewajiban-kewajiban seperti salat dan puasa yang tertinggal dan menunjuk penerima wasiat (washi) untuk melaksanakannya.[56] Menurut sebagian besar fakih, jika seorang Muslim sedang dalam keadaan naza' (menjelang ajal) dan menghembuskan napas terakhirnya, ia wajib berbaring menghadap kiblat atau orang lain harus menghadapkannya ke kiblat, sedemikian rupa sehingga jika ia duduk, wajahnya akan menghadap ke kiblat.[57] Namun demikian, para fukaha Ahlusunah menganggap tindakan ini sunah dan berpendapat bahwa ia harus dibaringkan pada sisi kanannya.[58] Setelah kematian, menurut pendapat fukaha Syiah, adalah wajib kifayah bagi umat Islam untuk melakukan tindakan-tindakan seperti memandikan, memberikan hanut, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang Muslim.[59]
Mati Otak dan Transplantasi Organ
Templat:Artikel Utama Pasien yang otaknya telah berhenti berfungsi sepenuhnya, tetapi jantungnya masih berdetak secara alami atau dengan bantuan peralatan medis, dari sudut pandang kedokteran modern dianggap sudah mati, sementara dari pandangan masyarakat umum masih dianggap hidup.[60] Perbedaan pandangan ini melahirkan banyak hukum dan implikasi syar'i; di antaranya adalah kebolehan untuk mengambil dan mentransplantasikan organ-organ utama tubuh, seperti jantung dan hati, jika kematiannya telah terbukti.[61]
Muhammad Fadhil Lankarani[62] dan Sayid Ali Khamenei[63] di antara para marja taklid Syiah pada abad kelima belas Hijriah, berpendapat bahwa jika pengambilan organ tubuh pasien mati otak akan mempercepat kematiannya, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Namun, jika tidak demikian dan dilakukan dengan izin sebelumnya dari pasien, atau keselamatan nyawa seorang Muslim bergantung pada transplantasi organ tersebut, maka tidak ada masalah.[64]
Hukum Perdata dan Hukum Keluarga yang Berkaitan dengan Kematian
Templat:Lihat Juga Kematian seseorang membawa berbagai akibat hukum; seperti pembagian harta kekayaannya sebagai warisan kepada para ahli waris, tibanya waktu pelunasan utang-utangnya, batalnya surat kuasa (Wakalah) yang telah ia berikan kepada orang lain, dimulainya masa idah wafat bagi para istrinya, serta perpindahan sepertiga dari harta si mayit kepada penerima wasiat (washi) jika ia telah mewasiatkannya semasa hidupnya.[65]
Eutanasia, Bunuh Diri, dan Operasi Bunuh Diri
Templat:Lihat Juga Eutanasia atau kematian karena belas kasihan (mercy killing), merujuk pada tindakan mengakhiri hidup seorang pasien secara tenang yang menderita penyakit tak tersembuhkan dan kesakitan akibat penyakit tersebut.[66] Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara menyuntikkan obat, memberikan resep tertentu, atau dengan menghentikan pengobatan oleh pasien itu sendiri atau orang lain.[67] Berdasarkan fatwa Muhammad Fadhil Lankarani, marja taklid Syiah, tindakan ini, baik dengan persetujuan pasien atau keluarganya, maupun tanpa sepengetahuan mereka, dianggap sebagai pembunuhan dan hukumnya haram.[68]
Bunuh diri (intihar) adalah tindakan mengakhiri hidup sendiri secara sadar.[69] Fukaha Syiah dan Ahlusunah secara tegas menyatakan keharaman bunuh diri[70] dan menganggapnya sebagai bagian dari dosa-dosa besar.[71]
Mengenai operasi bunuh diri (bom bunuh diri), para fukaha berpendapat bahwa meskipun tindakan tersebut pada dasarnya adalah bentuk bunuh diri dan wajib ditinggalkan, namun jika dilakukan demi kewajiban yang lebih penting, seperti memberikan pukulan mematikan kepada musuh-musuh Islam atau untuk membela kaum Muslim, maka hukumnya diperbolehkan dan dianggap sah dalam kerangka jihad pertahanan.[72]
Pengalaman Mati Suri (NDE)
Templat:Artikel Utama Pengalaman mati suri, atau Near-Death Experience (NDE), didefinisikan sebagai peristiwa parapsikologisTemplat:Catatan dan spiritual yang dilaporkan oleh individu-individu yang berada di ambang kematian.[73] Menurut Abdul Hossein Khosropanah, salah satu dosen filsafat dan kalam Islam, pengalaman ini bisa bersifat positif atau negatif;[74] dalam pengalaman positif, individu menghadapi perasaan menyenangkan seperti kedamaian dan keamanan yang berasal dari ilmu dan amal ikhlas yang dilakukannya di dunia,[75] sebaliknya, dalam pengalaman negatif, individu mungkin mengalami perasaan sakit, teror, dan kecemasan akibat dosa-dosa yang diperbuatnya.[76]
Mengingat Kematian, Kesiapan, dan Dampaknya
Mengingat kematian dalam hadis-hadis maksumin dianggap sangat penting dan diyakini dapat membawa kejernihan serta kesucian hati.[77] Beberapa riwayat menyejajarkan orang yang senantiasa mengingat kematian dengan para syuhada dalam derajatnya,[78] sementara riwayat lain menyebutkan bahwa individu seperti itu adalah orang yang paling cerdas di antara manusia.[79]
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Imam Shadiq as disebutkan bahwa mengingat kematian mematikan syahwat dalam diri, mencabut akar kelalaian dari hati, … memadamkan api keserakahan, dan membuat dunia terlihat remeh di mata manusia.[80]
Dalam konteks ini, kesiapan untuk menghadapi kematian (bahasa Arab: الاستعداد للموت) juga merupakan salah satu tema yang dibahas dalam riwayat.Templat:Catatan Imam Ali as dalam menanggapi pertanyaan tentang bagaimana bersiap untuk menghadapi kematian, menyatakan bahwa hal itu berarti menunaikan segala kewajiban, menjauhi yang diharamkan, dan memiliki perangai yang baik (makarim al-akhlaq). Beliau menambahkan bahwa dengan mematuhi hal-hal ini, seseorang tidak akan lagi khawatir apakah ia yang mendatangi kematian atau kematian yang mendatanginya. Di akhir jawabannya, beliau bersumpah bahwa putra Abu Thalib tidak peduli apakah ia yang menjemput kematian atau kematian yang menjemputnya (yang menunjukkan kesiapan penuh untuk menyambut kematian).[81] (Lihat juga: Bihar al-Anwar, jld. 17, hlm. 263, Bab 76, Bab Al-Isti'dad lil Maut).
Alasan Takut akan Kematian
Templat:Artikel Utama Dalam sumber-sumber hadis dan karya tulisan Syiah, disebutkan beberapa hal mengenai alasan ketakutan akan kematian, antara lain:
- Ketidaktahuan tentang hakikat kematian: Jika seseorang memahami bahwa kematian bukanlah kehancuran, melainkan perpindahan dari dunia ke akhirat, ia tidak akan takut pada kematian.[82]
- Keterikatan yang berlebihan pada dunia: Orang yang terikat pada dunia menganggap kematian sebagai akhir dari segala kenikmatannya dan selalu merasa takut akan hal itu.[83]
- Dosa dan ketakutan akan hisab amal: Seorang pendosa tahu bahwa saat ia meninggalkan dunia ini, ia harus mempertanggungjawabkan dosa-dosanya; karena itulah ia takut akan kematian.[84]
- Menghancurkan rumah akhirat: Upaya untuk memakmurkan rumah di dunia yang merupakan tempat tinggal sementara dan mengabaikan rumah di akhirat yang merupakan tempat tinggal abadi menyebabkan seseorang merasa enggan terhadap kematian dan perpindahan ke sana.[85]
Monografi
Buku-buku yang telah ditulis mengenai kematian, di antaranya:
- Marg (Kematian), ditulis oleh Sayid Mujtaba Hosseini: Buku ini membahas berbagai dimensi fenomena kematian serta riwayat-riwayat dari para Imam Maksum as.[86]
- Asynayi ba Marg (Mengenal Kematian), ditulis oleh Esmail Mansouri Larijani: Selain membahas tentang hakikat dan kualitas kematian, buku ini juga mengkaji fase-fase setelah kematian.[87]
- Marg, Payani baraye yek Aghaz (Kematian, Akhir bagi Sebuah Permulaan), karya Jaber Rezvani: Buku ini dicetak oleh penerbit Ketabsara-ye Adel dan mengkaji tentang hakikat kematian serta kondisi orang-orang mukmin dan kafir pada saat kematian.[88]
- Haqiqat-e Marg: Tahlili az Chisti, Chegunegi wa 'Elal-e Marg az Manzar-e Ibnu Sina wa Mulla Sadra (Hakikat Kematian: Analisis tentang Esensi, Kualitas, dan Penyebab Kematian dari Perspektif Ibnu Sina dan Mulla Sadra), karya Heidar Hemmati: Buku ini diterbitkan oleh penerbit Soltani pada tahun 1400 HS.[89]
Catatan Kaki
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 3, hlm. 200; jld. 4, hlm. 18; jld. 24, hlm. 118.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 20, hlm. 166.
- ↑ Surah Ali 'Imran, ayat 185; Surah Al-Jumu'ah, ayat 8.
- ↑ Surah 'Abasa, ayat 17; Surah Al-Baqarah, ayat 191.
- ↑ Surah Ghafir, ayat 40; Surah An-Nisa', ayat 176.
- ↑ Surah As-Sajdah, ayat 11; Surah Az-Zumar, ayat 42.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Syekh Shaduq, Ma'ani al-Akhbar, 1403 H, hlm. 289; Mishbah al-Syari'ah, 1400 H, hlm. 44.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Warram bin Abi Firas, Majmu'ah Warram, 1410 HS, jld. 1, hlm. 268; Nuri, Mustadrak al-Wasa'il, 1408 H, jld. 2, hlm. 104.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Syekh Shaduq, Amali, 1417 H, jld. 1, hlm. 172; Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 17, hlm. 263, Bab 76.
- ↑ Hurr al-Amili, Wasa'il al-Syi'ah, 1409 H, jld. 2, hlm. 397 dan 477.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa (Al-Muhasysya), 1419 H, jld. 2, hlm. 18-141.
- ↑ Bani Hasyimi Khomeini, Taudhih al-Masail (Tiga Belas Marja'), 1424 H, jld. 1, hlm. 761.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa (Al-Muhasysya), 1419 H, jld. 5, hlm. 651.
- ↑ Shahib Jawahir, Najah al-'Ibad (Al-Muhasysya), 1313 H, hlm. 188.
- ↑ Ibnu Manzhur, Lisan al-'Arab, 1414 HS, jld. 2, hlm. 90.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh, 1381 HS, hlm. 520; Asefi, "Paiwand-e A'zha-ye Mordan-e Maghzi", hlm. 25.
- ↑ Ranjbar dan Zamani, "Haqiqat wa Chisti-ye Marg az Didgah-e 'Irfan-e Nazhari wa Hekmat-e Muta'aliyah", hlm. 76.
- ↑ Mulla Sadra, Al-Hikmah al-Muta'aliyah, 1981 M, jld. 9, hlm. 196.
- ↑ Thabathaba'i, Syi'ah dar Eslam, 1388 HS, hlm. 138.
- ↑ Khomeini, Syarh Chehel Hadits, 1388 HS, hlm. 323; Ranjbar dan Zamani, "Haqiqat wa Chisti-ye Marg az Didgah-e 'Irfan-e Nazhari wa Hekmat-e Muta'aliyah", hlm. 89.
- ↑ Sajjadi, Farhang Ma'arif Eslami, 1373 HS, jld. 3, hlm. 1765; Ranjbar dan Zamani, "Haqiqat wa Chisti-ye Marg az Didgah-e 'Irfan-e Nazhari wa Hekmat-e Muta'aliyah", hlm. 89.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 58, hlm. 76.
- ↑ Yazdanpanah, "Rabithah-ye Nafs wa Badan dar Hekmat-e Muta'aliyah", hlm. 138 dan 139.
- ↑ Sayid al-Radhi, Khasha'ish al-A'immah alaihimussalam, 1406 H, hlm. 112.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Fadhil Lankarani, Jami' al-Masail, Penerbit Amir Qalam, jld. 2, hlm. 113; Montazeri, Ahkam Pezeshki, 1427 H, hlm. 120.
- ↑ Montazeri, Ahkam Pezeshki, 1427 H, hlm. 120; Wa'ezi dan Qaemi, "Haqiqat-e Marg, Marg-Andisyi wa Ma'na-ye Zendegi", hlm. 163.
- ↑ Asefi, "Paiwand-e A'zha-ye Mordan-e Maghzi", hlm. 25-26.
- ↑ Asefi, "Paiwand-e A'zha-ye Mordan-e Maghzi", hlm. 25-26.
- ↑ Amuli, Tafsir al-Muhith, 1422 H, jld. 6, hlm. 166.
- ↑ Ibnu Arabi, Al-Futuhat al-Makkiyah, Dar al-Shadir, jld. 4, hlm. 424.
- ↑ Mishbah al-Syari'ah, 1400 H, hlm. 44.
- ↑ Syekh Shaduq, Ma'ani al-Akhbar, 1403 H, hlm. 289.
- ↑ Jurjani, Al-Ta'rifat, 1370 HS, hlm. 107.
- ↑ Mutahhari, Majmu'ah Atsar, Penerbit Sadra, jld. 24, hlm. 448.
- ↑ Mutahhari, Majmu'ah Atsar, Penerbit Sadra, jld. 24, hlm. 448.
- ↑ Mutahhari, Majmu'ah Atsar, Penerbit Sadra, jld. 24, hlm. 448.
- ↑ Mutahhari, Majmu'ah Atsar, Penerbit Sadra, jld. 24, hlm. 449.
- ↑ Mutahhari, Majmu'ah Atsar, Penerbit Sadra, jld. 24, hlm. 449.
- ↑ Imam Khomeini, Shahifah Imam, 1385 HS, jld. 13, hlm. 513-515.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 77, hlm. 292.
- ↑ Ibnu Atsir, Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits, 1367 HS, jld. 3, hlm. 412.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 374.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hlm. 183.
- ↑ Syarif al-Radhi, Nahj al-Balaghah (Terjemahan dan Penjelasan Faiz al-Islam), 1368 HS, jld. 2, hlm. 340; Muhammadi Rey Syahri, Nahj al-Dzikr, 1387 HS, jld. 3, hlm. 376.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 7, hlm. 10.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 7, hlm. 10.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 22, hlm. 254.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 6, hlm. 155; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 311.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 312.
- ↑ Kamus Dehkhoda, entri qabdh-e ruh.
- ↑ Surah Az-Zumar, ayat 42; Surah As-Sajdah, ayat 11; Surah Al-An'am, ayat 61.
- ↑ Tehrani, Ma'ad Syenasi, 1376 HS, jld. 1, hlm. 212.
- ↑ Makarem Syirazi, Payam-e Qur'an, 1386 HS, jld. 5, hlm. 345.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, jld. 23, hlm. 279.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh, 1381 HS, hlm. 520-521.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh, 1381 HS, hlm. 520-521.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa (Al-Muhasysya), 1419 H, jld. 2, hlm. 18; Bani Hasyimi Khomeini, Taudhih al-Masail (Tiga Belas Marja'), 1424 H, jld. 1, hlm. 310-311.
- ↑ Mughniyah, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah, 1421 H, jld. 1, hlm. 54.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa (Al-Muhasysya), 1419 H, jld. 2, hlm. 22; Bani Hasyimi Khomeini, Taudhih al-Masail (Tiga Belas Marja'), 1424 H, jld. 1, hlm. 313.
- ↑ Asefi, "Paiwand-e A'zha-ye Mordan-e Maghzi", hlm. 26.
- ↑ Asefi, "Paiwand-e A'zha-ye Mordan-e Maghzi", hlm. 26.
- ↑ Khodadadi, Ahkam Pezeshkan wa Bimaran, 1385 HS, hlm. 151.
- ↑ Khamenei, Ajwibah al-Istifta'at, 1424 H, hlm. 287.
- ↑ Khamenei, Ajwibah al-Istifta'at, 1424 H, hlm. 287.
- ↑ Asefi, "Paiwand-e A'zha-ye Mordan-e Maghzi", hlm. 26.
- ↑ Fadhil Lankarani, Ahkam Pezeshkan wa Bimaran, 1427 H, hlm. 151.
- ↑ Fadhil Lankarani, Ahkam Pezeshkan wa Bimaran, 1427 H, hlm. 151.
- ↑ Fadhil Lankarani, Ahkam Pezeshkan wa Bimaran, 1427 H, hlm. 151; Ansari, "Qatl az Ruy-e Tarahhum", hlm. 127.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh, 1419 H, hlm. 91; Anwari, Farhang-e Bozorg-e Sokhan, entri kata.
- ↑ Montazeri, Mujazat-ha-ye Eslami wa Hoquq-e Basyar, 1429 H, hlm. 91; Subhani, Al-Rasa'il al-Arba', 1415 H, jld. 2, hlm. 166; Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, 1410 H, jld. 6, hlm. 283.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Fiqh, 1419 H, hlm. 91.
- ↑ Montazeri, Mujazat-ha-ye Eslami wa Hoquq-e Basyar, 1429 H, hlm. 92; Makarem Syirazi, Istifta'at Jadid, 1427 H, jld. 3, hlm. 353; Firahi, "Difa'-e Masyru', Teror wa Amaliyat-e Syahadat-Talabaneh dar Mazhab-e Syi'ah", hlm. 113-115 dan 123-124; War'i, "Mabani-ye Fiqhi-ye Amaliyat-e Syahadat-Talabaneh", hlm. 319-321; 329-332.
- ↑ Sa'i dan Qasimian Nejad, "Barresi-ye Chisti-ye Tajrubeh-ye Nazdik be Marg wa Naqd-e Didgah-ha-ye Motanazir ba An", hlm. 9.
- ↑ Khosropanah, "Tajrubeh-ye Nazdik be Marg Waqi'iyyat ya Pendar?", hlm. 48.
- ↑ Khosropanah, "Tajrubeh-ye Nazdik be Marg Waqi'iyyat ya Pendar?", hlm. 48.
- ↑ Khosropanah, "Tajrubeh-ye Nazdik be Marg Waqi'iyyat ya Pendar?", hlm. 49.
- ↑ Nuri, Mustadrak al-Wasa'il, 1408 H, jld. 2, hlm. 104.
- ↑ Warram bin Abi Firas, Majmu'ah Warram, 1410 HS, jld. 1, hlm. 268.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 3, hlm. 258.
- ↑ Mishbah al-Syari'ah, 1400 H, hlm. 171.
- ↑ Syekh Shaduq, Amali, 1417 H, jld. 1, hlm. 172.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 6, hlm. 156.
- ↑ Shaduq, Ma'ani al-Akhbar, 1403 H, hlm. 288.
- ↑ Makarem Syirazi, Ma'ad wa Jahan-e Pas az Marg, 1376 HS, hlm. 30.
- ↑ Syekh Shaduq, Ma'ani al-Akhbar, Penerbit: Dar al-Ma'rifah li al-Thiba'ah wa al-Nasyr, hlm. 290.
- ↑ "Pengenalan Buku Audio Marg", Situs Ketabrah.
- ↑ "Asynayi ba Marg", Perpustakaan Digital Noor.
- ↑ "Pengenalan dan Unduhan Buku Marg, Payani baraye yek Aghaz", Situs Ketabrah.
- ↑ "Haqiqat-e Marg: Tahlili az Chisti, Chegunegi wa 'Elal-e Marg", Situs Elmnet.
Catatan
Daftar Pustaka
- Al-Qur'an al-Karim. Terjemahan Mohammad Mahdi Fooladvand. Teheran: Dar al-Qur'an al-Karim, cetakan pertama, 1415 H.
- "Asynayi ba Marg" (Mengenal Kematian). Perpustakaan Digital Noor, tanggal akses: 10 Azar 1401 HS.
- Amuli, Sayid Haidar. Tafsir al-Muhith al-A'zham wa al-Bahr al-Khidhamm. Riset: Sayid Mohsen Mousavi Tabrizi. Teheran: Penerbitan Kementerian Bimbingan Islam, cetakan ketiga, 1422 H.
- Ansari, Mohammad-Ali. "Qatl az Ruy-e Tarahhum" (Membunuh Karena Belas Kasihan). Jurnal Fiqh Ahlulbait as, Nomor 43, Muassasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami.
- Anwari, Hasan. Farhang-e Bozorg-e Sokhan. Teheran: Penerbit Sokhan, 1381 HS.
- Asefi, Mohammad-Mahdi. "Paiwand-e A'zha-ye Mordan-e Maghzi" (Transplantasi Organ Orang yang Mati Otak). Jurnal Fiqh Ahlulbait as, Nomor 31, Muassasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami.
- Bani Hasyimi Khomeini, Sayid Muhammad Hasan. Taudhih al-Masail (Tiga Belas Marja'). Qom: Daftar Intisyarat Eslami, cetakan kedelapan, 1424 H.
- Dehkhoda, Ali Akbar. Farhang-e Loghat. Teheran: Muassasah Lughatnameh Dehkhoda, 1341 HS.
- Fadhil Lankarani, Mohammad. Ahkam Pezeshkan wa Bimaran. Qom: Markaz Fiqhi A'immah Athar (as), cetakan pertama, 1427 H.
- Fadhil Lankarani, Mohammad. Jami' al-Masail. Penerbit Amir Qalam, Qom, cetakan kesebelas, tanpa tahun.
- Firahi, Dawud. "Difa'-e Masyru', Teror wa Amaliyat-e Syahadat-Talabaneh dar Mazhab-e Syi'ah" (Pertahanan yang Sah, Teror dan Operasi Syahadah dalam Mazhab Syiah). Jurnal Spesialis Syi'eh Syenasi, Tahun Kedua, Nomor 6, 1383 HS.
- "Haqiqat-e Marg: Tahlili az Chisti, Chegunegi wa 'Elal-e Marg" (Hakikat Kematian: Analisis tentang Esensi, Kualitas dan Penyebab Kematian). Situs Elmnet.
- Hurr al-Amili. Wasa'il al-Syi'ah. Qom: Muassasah Al al-Bait (as), cetakan pertama, 1409 H.
- Ibnu Arabi, Muhyiddin. Al-Futuhat al-Makkiyah. Beirut: Dar Shadir, tanpa tahun.
- Ibnu Atsir, Mubarak bin Muhammad. Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar. Qom: Muassasah Mathbu'ati Esmailiyan, cetakan keempat, 1367 HS.
- Ibnu Manzhur, Muhammad bin Mukarram. Lisan al-'Arab. Beirut: Dar Shadir, cetakan ketiga, 1414 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Shahifah Imam. Teheran: Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1385 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Syarh Chehel Hadits. Teheran: Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1388 HS.
- Jurjani, Sayid Ali bin Muhammad. Kitab Al-Ta'rifat. Teheran: Naser Khosrow, cetakan keempat, 1370 HS.
- Khamenei, Sayid Ali. Ajwibah al-Istifta'at. Qom: Daftar Moazzam-Lahu, cetakan pertama, 1424 H.
- Khansari, Mohammad. Farhang Isthilahat Mantiqi. Teheran: Pajouhesygah Ulum-e Ensani wa Muthala'at-e Farhangi, cetakan kedua, Tahun 1376 HS.
- Khodadadi, Gholam Hossein. Ahkam Pezeshkan wa Bimaran Mutabiq ba Fatwa-ye Ayatullah al-Uzhma Fadhil Lankarani. Qom: Markaz Fiqhi A'immah Athar (as), 1385 HS.
- Khosropanah, Abdul Hossein. "Tajrubeh-ye Nazdik be Marg Waqi'iyyat ya Pendar?" (Pengalaman Mendekati Kematian: Realitas atau Imajinasi?). Jurnal Pasdar-e Eslam, Nomor 471-472, Tir dan Mordad 1400 HS.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Riset dan koreksi: Ali Akbar Ghaffari dan Muhammad Akhundi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan keempat, 1407 H.
- Maghniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah. Beirut: Dar al-Tayyar al-Jadid - Dar al-Jawad, cetakan kesepuluh, 1421 H.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, cetakan kedua, 1403 H.
- Makarem Syirazi, Naser. Istifta'at Jadid. Qom: Penerbitan Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib, 1427 H.
- Makarem Syirazi, Naser. Ma'ad wa Jahan-e Pas az Marg. Qom: Nasyr Sorour, cetakan keenam, 1376 HS.
- Makarem Syirazi, Naser. Payam-e Qur'an. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1386 HS.
- Makarem Syirazi, Naser. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1374 HS.
- "Mo'arrefi Kitab Souti Marg" (Pengenalan Buku Audio Kematian). Situs Ketabrah, tanggal akses: 10 Azar 1401 HS.
- "Mo'arrefi wa Danlod Kitab Marg, Payani baraye yek Aghaz" (Pengenalan dan Unduhan Buku Kematian, Akhir bagi Sebuah Permulaan). Situs Ketabrah, tanggal akses: 10 Azar 1401 HS.
- Muhammadi Rey Syahri, Muhammad. Nahj al-Dzikr. Qom: Muassasah Dar al-Hadits, cetakan pertama, 1387 HS.
- Mulla Sadra, Muhammad bin Ibrahim. Al-Hikmah al-Muta'aliyah fi al-Asfar al-'Aqliyyah al-Arba'ah. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1981 M.
- Misykini, Mirza Ali. Mushthalahat al-Fiqh. Qom: Penerbitan Al-Hadi, cetakan ketiga, 1381 HS.
- Montazeri, Husain Ali. Ahkam Pezeshki. Qom: Nasyr Sayeh, cetakan ketiga, 1427 H.
- Montazeri, Husain Ali. Mujazat-ha-ye Eslami wa Hoquq-e Basyar. Qom: Arghavan Danesy, 1429 H.
- Mutahhari, Murtadha. Majmu'ah Atsar Ustad Syahid Mutahhari. Qom: Penerbitan Sadra, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Nuri, Husain. Mustadrak al-Wasa'il wa Mustanbat al-Masa'il. Qom: Muassasah Al al-Bait (as), cetakan pertama, 1408 H.
- Ranjbar, Ali dan Mohammad Hassan Zamani. "Haqiqat wa Chisti-ye Marg az Didgah-e 'Irfan-e Nazhari wa Hekmat-e Muta'aliyah" (Hakikat dan Esensi Kematian dari Perspektif Irfan Nazhari dan Hikmah Muta'aliyah). Jurnal Anwar Ma'rifat, No. 12, Musim Semi dan Musim Panas 1396 HS.
- Sa'i, Mahboubeh dan Alinaghi Qasemian Nejad. "Barresi-ye Chisti-ye Tajrubeh-ye Nazdik be Marg wa Naqd-e Didgah-ha-ye Motanazir ba An" (Kajian tentang Esensi Pengalaman Mendekati Kematian dan Kritik terhadap Pandangan yang Relevan). Jurnal Andisyeh Novin-e Dini, Nomor 38, Musim Dingin 1393 HS, hlm. 7-24.
- Sayid al-Radhi, Muhammad bin Husain. Nahj al-Balaghah. Riset: Subhi Shalih. Qom: Hijrat, cetakan pertama, 1414 H.
- Shahib Jawahir, Muhammad Hasan. Najah al-'Ibad (Al-Muhasysya). Tanpa tempat, cetakan pertama, 1313 H.
- Syarif al-Radhi, Muhammad bin Husain. Nahj al-Balaghah. Terjemahan dan penjelasan: Alinaghi Faiz al-Eslam Isfahani. Teheran: Muassasah Chap wa Nasyr Ta'lifat Faiz al-Eslam, cetakan kelima, 1379 HS.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Amali. Teheran: Kitabchi, cetakan keenam, 1376 HS.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Ma'ani al-Akhbar. Riset dan koreksi: Ali Akbar Ghaffari. Qom: Daftar Intisyarat Eslami, cetakan pertama, 1403 H.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Ma'ani al-Akhbar. Penerbit: Dar al-Ma'rifah li al-Thiba'ah wa al-Nasyr, tanpa tahun, tanpa tempat.
- Tehrani, Mohammad Hossein. Ma'ad Syenasi. Jld. 1. Teheran: Nasyr Hekmat, 1361 HS.
- Thabathaba'i Yazdi, Sayid Mohammad Kazem. Al-'Urwah al-Wutsqa (Al-Muhasysya). Kompilasi: Ahmad Mohseni Sabzevari. Qom: Daftar Intisyarat Eslami, cetakan pertama, 1419 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom: Daftar Intisyarat Eslami Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, cetakan kelima, 1417 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Syi'ah dar Eslam. Qom: Muassasah Bustan-e Ketab (Markaz Chap wa Nasyr Daftar Tablighat Eslami Hauzah Ilmiah Qom), cetakan kelima, 1388 HS.
- Wa'ezi, Ahmad dan Mohammad-Mahdi Qaemi. "Haqiqat-e Marg, Marg-Andisyi wa Ma'na-ye Zendegi" (Hakikat Kematian, Pemikiran tentang Kematian dan Makna Kehidupan). Jurnal Ayin Hekmat, No. 20, Tahun Keenam, Musim Panas 1393 HS.
- War'i, Jawad. "Mabani-ye Fiqhi-ye Amaliyat-e Syahadat-Talabaneh" (Dasar-dasar Fikih Operasi Syahadah). Majalah Hukumat-e Eslami, Tahun Kedelapan, Nomor 1, 1382 HS.
- Warram bin Abi Firas, Mas'ud bin Isa. Majmu'ah Warram. Qom: Maktabat al-Faqih, cetakan pertama, 1410 HS.
- Yazdanpanah, Sayid Yadullah. "Rabithah-ye Nafs wa Badan dar Hekmat-e Muta'aliyah" (Hubungan Jiwa dan Tubuh dalam Hikmah Muta'aliyah). Dalam: Nafs wa Badan dar Falsafeh Masya' wa Hekmat-e Muta'aliyah (2); Kumpulan Artikel Konferensi Internasional Ajaran Agama dan Masalah Jiwa dan Tubuh. Qom: Pajouhesygah Ulum wa Farhang-e Eslami, cetakan pertama, 1393 HS.
Pranala Luar
- Haqiqat-e Marg dar Qur'an wa Dalayil-e Tars az an az Didgah-e Imam Ali (as) dar Nahj al-Balaghah (Hakikat Kematian dalam Al-Qur'an dan Alasan Ketakutan Terhadapnya dari Perspektif Imam Ali (as) dalam Nahj al-Balaghah).
- Haqiqat-e Marg, Marg-Andisyi wa Ma'na-ye Zendegi (Hakikat Kematian, Pemikiran tentang Kematian, dan Makna Kehidupan).
- Haqiqat wa Chisti-ye Marg az Didgah-e 'Irfan-e Nazhari wa Hekmat-e Muta'aliyah (Hakikat dan Esensi Kematian dari Perspektif Irfan Nazhari dan Hikmah Muta'aliyah).
- Barresi-ye Falsafeh-ye Marg wa Dalalat-ha-ye Tarbiyati-ye An bar Sabk-e Zendegi (Kajian Filosofi Kematian dan Implikasi Pendidikannya pada Gaya Hidup).