Lompat ke isi

Konsep:Bayyinah Syar'i

Dari wikishia

Bayyinah Syar'i bermakna saksi-saksi (para saksi) yang valid menurut syariat; seperti dua laki-laki yang adil, atau satu laki-laki yang adil dan dua perempuan yang adil, atau empat perempuan yang adil.[1] Menurut pernyataan para peneliti, yang dimaksud dengan bayyinah dalam fikih adalah dua laki-laki yang adil,[2] dan prinsip validitas bayyinah dalam Fikih adalah perkara yang pasti, namun para fakih berbeda pendapat mengenai keumuman bayyinah terhadap seluruh subjek atau penggunaannya hanya pada kasus-kasus yang disebutkan dalam riwayat saja seperti klaim (dakwa) dan perselisihan.[3] Menurut pendapat mayoritas fakih, bayyinah memiliki otoritas hukum (hujiyyah) dalam seluruh subjek syariat.[4]

Dalam kitab-kitab Taudhih al-Masail disebutkan bahwa subjek-subjek seperti Rukyatul Hilal,[5] fatwa mujtahid,[6] kesucian (taharah)[7] dan kenajisan air,[8] masuknya waktu salat,[9] kedewasaan (bulugh),[10] perkawinan,[11] perceraian[12] dan wasiat (washayah),[13] dapat dibuktikan melalui bayyinah.

Keadilan dan jumlah saksi sebanyak dua orang (jika mereka laki-laki) termasuk dalam syarat umum otoritas bayyinah; tentu saja dalam kasus-kasus seperti Zina dan Liwat, diperlukan empat orang saksi.[14] Beberapa dari fakih menganggap jenis kelamin laki-laki juga termasuk syarat umum otoritas bayyinah dan hanya menerima kesaksian perempuan dalam subjek-subjek yang disebutkan dalam riwayat; beberapa lainnya juga mengatakan: kesaksian perempuan memiliki validitas yang sama dengan kesaksian laki-laki dalam seluruh subjek kecuali pada kasus-kasus yang dikecualikan. Berdasarkan pandangan ini, sebagai ganti dua laki-laki, empat perempuan dapat memberikan kesaksian.[15]

Dalam kasus-kasus di mana isi dari satu bayyinah bertentangan dengan bayyinah lainnya, maka terjadilah ta'arudh al-bayyinah.[16] Pertentangan bayyinah memiliki berbagai syarat dan hukum.[17] Sebagai contoh, mengenai pertentangan bayyinah terkait harta yang berada di tangan kedua belah pihak yang berselisih, berdasarkan pandangan masyhur di kalangan fakih, masing-masing dari keduanya berhak mendapatkan setengah dari harta tersebut; namun jika pertentangan tersebut mengenai harta yang berada di tangan pihak ketiga, berdasarkan pandangan masyhur, tingkat keadilan para saksi harus menjadi tolok ukur kemudian jumlah mereka, dan jika para saksi sama dalam keadilan dan jumlah, maka dilakukan undian (qur'ah).[18]

Hukum Perdata Republik Islam Iran menganggap kesaksian bayyinah (para saksi) sebagai hal yang valid[19] dan dalam pasal 1309 hingga 1320, membahas mengenai syarat-syarat pemberian kesaksian dan bayyinah (para saksi).[20] Berdasarkan undang-undang ini, kedewasaan, berakal, keadilan, iman, dan kesucian kelahiran (halal-zadagi) termasuk dalam syarat-syarat bayyinah.[21]

Catatan Kaki

  1. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, 1392 HS, jld. 2, hlm. 219.
  2. Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Isthilahat al-Ushul, 1431 H, hlm. 119.
  3. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, 1392 HS, jld. 2, hlm. 220, 221.
  4. Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Isthilahat al-Ushul, 1431 H, hlm. 119, 120.
  5. Tabataba'i Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, 1420 H, jld. 3, hlm. 628; Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 1, hlm. 18.
  6. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 1, hlm. 18.
  7. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 1, hlm. 133.
  8. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 1, hlm. 85.
  9. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 1, hlm. 411.
  10. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 2, hlm. 376.
  11. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 2, hlm. 450.
  12. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 2, hlm. 522.
  13. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 2, hlm. 690.
  14. Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1409 H, jld. 4, hlm. 941; Mousawi Ardebili, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, 1427 H, jld. 2, hlm. 23; Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 2, hlm. 221.
  15. Imam Khomeini, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), 1424 H, jld. 2, hlm. 221.
  16. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, 1392 HS, jld. 2, hlm. 222.
  17. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, 1392 HS, jld. 2, hlm. 223.
  18. Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, 1392 HS, jld. 2, hlm. 223.
  19. Mansoor, Qanun-e Madani, 1391 HS, hlm. 230-233.
  20. Mansoor, Qanun-e Madani, 1391 HS, hlm. 230-233.
  21. Mansoor, Qanun-e Madani, 1391 HS, hlm. 231.

Daftar Pustaka

  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah, Taudhih al-Masail (al-Muhasya), riset Sayid Mohammad Hosain Bani Hashemi Khomeini, Qom, Kantor Penerbitan Islami, cetakan kedelapan, 1424 H.
  • Mansoor, Jahangir, Qanun-e Madani ba Akharin Islahiyyeh-ha wa Alhaqiyyeh-ha hamrah ba Qanun-e Mas'uliyyat-e Madani, Teheran, Penerbit Didar, 1389 HS.
  • Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Isthilahat al-Ushul, Beirut, Mansyurat al-Ridha, cetakan pertama, 1431 H.
  • Mousawi Ardebili, Abdul Karim, Fiqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, Qom, Muasasah al-Nasyr li Jami'ah al-Mufid, cetakan kedua, 1427 H.
  • Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh Mutabiq-e Madzhab-e Ahl al-Bait alaihissalam, di bawah pengawasan: Sayid Mahmud Hashemi Shahroudi, Qom, Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, 1392 HS.
  • Muhaqqiq Hilli, Jafar bin Hasan, al-Syarayi', riset Sayid Sadiq Syirazi, Teheran, Penerbit Istiqlal, cetakan kedua, 1402 H.
  • Thabarsi, Aminul Islam, Majma' al-Bayan, Beirut, Muasasah al-A'lami, 1415 H, 1995 M.