Konsep:Ayat 18 Surah Al-Jinn
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah Al-Jin |
| Ayat | 18 |
| Juz | 29 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Makkah |
| Tentang | Tempat-tempat Ibadah |
| Deskripsi | Tempat-tempat ibadah hanya khusus untuk menyembah Allah Yang Esa. |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 114 Al-Baqarah, Ayat 17-18 At-Taubah, Ayat 40 Al-Hajj, Ayat 19-20 Al-Jin. |
Ayat 18 Surah Al-Jin (bahasa Arab:آیة ۱۸ سورة الجن) menetapkan bahwa tempat-tempat ibadah adalah khusus untuk menyembah Allah, yang mana tidak boleh ada selain-Nya yang diseru dan disembah di sana.
Mayoritas mufasir mengartikan "masajid" dalam ayat 18 Surah Al-Jin sebagai tempat-tempat ibadah dan memahami makna ayat tersebut sebagai larangan menyembah selain Allah di semua tempat ibadah ini. Dalam Tafsir-e Nemuneh, makna ini dianggap sesuai dengan lahiriah ayat karena keserasiannya dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya mengenai Tauhid dan pengkhususan ibadah hanya bagi Allah.
Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i, dengan bersandar pada beberapa riwayat, menganggap "masajid" sebagai anggota sujud dan menafsirkan ayat tersebut bahwa anggota sujud adalah milik Allah, karena itu adalah ciptaan-Nya, maka tidak boleh diletakkan di tanah untuk selain Allah. Sebagian mufasir dalam kritiknya terhadap makna ini menganggap hadis-hadis yang mendukungnya umumnya tanpa sanad atau bersanad lemah, serta mengajukan kasus-kasus yang membatalkan (naqdh) tafsir ini.
Sebagian mufasir lain menganggap "masajid" sebagai bentuk jamak dari Sujud, dan makna ayat tersebut adalah bahwa sujud itu milik Allah dan tidak boleh bagi seseorang untuk bersujud kepada selain Allah. Makna ini dianggap lemah oleh sebagian mufasir.
Teks dan Terjemahan Ayat
| وَ أَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka janganlah kamu menyembah siapa pun di dalamnya selain Allah." (QS. Al-Jin: 18) |
|---|
Makna Masajid
Mengenai makna "masajid" dalam ayat 18 Surah Al-Jin, terdapat berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para mufasir;[1] Nashir Makarim Syirazi merangkum pendapat-pendapat ini dalam tiga tafsir umum:[2]
- Bahwa yang dimaksud dengan "masajid" adalah jamak dari masjid (isim makan/nama tempat), yang mencakup seluruh tempat di mana Allah di sujudi di sana.[3]
- Bahwa yang dimaksud dengan "masajid" adalah jamak dari masjad (alat sujud), yang bermakna sesuatu yang digunakan untuk bersujud, yang mencakup tujuh anggota sujud dalam salat (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ibu jari kaki).[4]
- Bahwa yang dimaksud dengan "masajid" adalah jamak dari masjad yang bermakna sujud (masdar).[5] Oleh karena itu, makna ayat tersebut diartikan bahwa sujud itu milik Allah dan tidak boleh seseorang bersujud kepada selain Allah.[6] Sebagian mufasir menganggap kemungkinan ini bertentangan dengan lahiriah ayat dan tidak menemukan bukti yang mendukungnya.[7]
Masajid Bermakna Tempat Ibadah
Fakhrurrazi, mufasir Ahlusunah, menganggap tafsir "masajid" dalam ayat 18 Surah Al-Jin sebagai tempat-tempat ibadah adalah pendapat mayoritas mufasir.[8] Sebagian mufasir menganggap misdak (contoh nyata) paling sempurna dari tempat-tempat ini adalah Masjidil Haram dan misdak lainnya adalah masjid-masjid lain.[9] Mereka menganggap misdak "masajid" yang paling luas adalah seluruh tempat di mana manusia melakukan Salat dan bersujud kepada Allah.[10] Tafsir luas yang terakhir ini didasarkan pada riwayat Nabi Muhammad saw: «جُعِلَتْ لِیَ الْأَرْضُ مَسْجِداً وَ طَهُوراً» (Jadikanlah bumi bagiku sebagai masjid dan alat bersuci).[11][12] Dengan demikian, makna ayat tersebut dianggap bahwa tempat-tempat ibadah adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru seorang pun bersama Allah dalam Ibadah kalian di sana.[13]
Sebagian mufasir menganggap ayat ini sebagai jawaban bagi orang-orang Yahudi, Nasrani, dan musyrikin Makkah yang menyembah orang-orang atau benda-benda lain di samping Allah Yang Esa di tempat-tempat ibadah mereka.[14] Makna ini juga dinukil dalam sebuah riwayat dari Imam Shadiq as.[15] Nashir Makarim Syirazi menganggap tafsir ini sesuai dengan lahiriah ayat karena keserasiannya dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya mengenai Tauhid dan pengkhususan ibadah hanya bagi Allah.[16] Para mufasir yang berpegang pada makna "masajid" ini menghukumi Haram menjadikan Masjid sebagai tempat menyeru selain Allah dan tempat melakukan perbuatan selain ibadah kepada Allah.[17]
Masajid Bermakna Anggota Sujud
Tafsir "masajid" dalam ayat 18 Surah Al-Jin sebagai anggota sujud terdapat dalam teks-teks tafsir Ahlusunah[18] dan Syiah.[19] Dalam teks-teks tafsir Syiah, tafsir ini disandarkan pada riwayat-riwayat dari Imam Ali as[20], Imam Shadiq as[21], dan Imam Jawad as.[22] Dalam sebuah riwayat dari Imam Jawad as, ayat ini digunakan untuk menjelaskan hukum syar'i dalam bab hudud;[23] Imam Jawad as, dalam menolak pendapat fukaha Ahlusunah mengenai batas pemotongan tangan pencuri di majelis Mu'tashim Abbasi, berdalil dengan ayat ini dan menganggap "masajid" bermakna anggota sujud.[24]
Berdasarkan riwayat Imam Jawad as, sebagian mufasir Syiah, termasuk Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i[25] dan Fadhil Miqdad,[26] menganggap makna "masajid" dalam ayat ini adalah anggota sujud. Berdasarkan tafsir ini, makna ayat adalah: anggota sujud adalah milik Allah, karena itu adalah ciptaan-Nya, maka tidak boleh diletakkan di tanah untuk Sujud kepada selain Allah.[27] Thabathaba'i menganggap makna pengkhususan anggota sujud manusia bagi Allah adalah bahwa ketujuh anggota ini secara tasyri'i (hukum syariat) dikhususkan untuk Allah; seluruh anggota tubuh manusia adalah milik takwini (penciptaan) Allah, tetapi ketujuh anggota ini, selain merupakan milik takwini-Nya, juga dianggap sebagai milik tasyri'i-Nya.[28]
Nashir Makarim Syirazi menganggap hadis-hadis yang mendukung makna "masajid" ini umumnya tanpa sanad atau bersanad lemah.[29] Selain itu, ia mengajukan kasus-kasus pembatal (naqdh) untuk tafsir ini; di antaranya bahwa di kalangan fukaha Syiah sudah pasti (musallam) jika pencuri mencuri untuk kedua kalinya, bagian depan kakinya, termasuk ibu jari kaki, akan dipotong, padahal ibu jari kaki juga termasuk anggota sujud yang tujuh.[30] Pada akhirnya, Makarim Syirazi menganggap mungkin bahwa tafsir ini termasuk dalam kategori perluasan konsep ayat.[31]
Catatan Kaki
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1394 H, jld. 20, hlm. 49.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 124-125.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 124.
- ↑ Fakhrurrazi, At-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 30, hlm. 673-674; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 125; Ma'rifat, Ulum Qur'ani, 1381 HS, hlm. 102.
- ↑ Fakhrurrazi, At-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 30, hlm. 673; Ma'rifat, Ulum Qur'ani, 1381 HS, hlm. 102.
- ↑ Kasyani, Manhaj al-Shadiqin, 1340 HS, jld. 10, hlm. 37; Ma'rifat, Ulum Qur'ani, 1381 HS, hlm. 102; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 126.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 126.
- ↑ Fakhrurrazi, At-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 30, hlm. 673.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 124.
- ↑ Qurthubi, Al-Jami' li-Ahkam Al-Qur'an, 1364 HS, jld. 19, hlm. 20; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 124.
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syi'ah, 1416 H, jld. 5, hlm. 345.
- ↑ Tsa'labi, Al-Kasyf wa al-Bayan, 1422 H, jld. 10, hlm. 54; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 10, hlm. 560.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1408 H, jld. 19, hlm. 452-453; Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 7, hlm. 441; Hasyimi Rafsanjani, Tafsir-e Rahnama, 1386 HS, jld. 19, hlm. 342.
- ↑ Thusi, Al-Tibyan, t.t., jld. 10, hlm. 155; Zamakhsyari, Al-Kasyyaf, 1407 H, jld. 4, hlm. 629.
- ↑ Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 73, hlm. 355.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 126.
- ↑ Mudarrisi, Min Huda Al-Qur'an, 1419 H, jld. 16, hlm. 465.
- ↑ Thabarani, At-Tafsir al-Kabir, 2008 M, jld. 6, hlm. 366.
- ↑ Faizh Kasyani, Tafsir al-Shafi, 1415 H, jld. 5, hlm. 237.
- ↑ Syekh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 2, hlm. 626.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 3, hlm. 312.
- ↑ Ayyasyi, Tafsir al-Ayyasyi, 1380 H, jld. 1, hlm. 319-320.
- ↑ Mudarrisi, Min Huda Al-Qur'an, 1419 H, jld. 16, hlm. 464.
- ↑ Ayyasyi, Tafsir al-Ayyasyi, 1380 H, jld. 1, hlm. 319-320.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1394 H, jld. 20, hlm. 50.
- ↑ Fadhil Miqdad, Kanz al-Irfan, 1373 HS, jld. 1, hlm. 127.
- ↑ Kasyani, Manhaj al-Shadiqin, 1340 HS, jld. 10, hlm. 37; Thabathaba'i, Al-Mizan, 1394 H, jld. 20, hlm. 50.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1394 H, jld. 20, hlm. 50.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 125.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 126.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 25, hlm. 126.
Daftar Pustaka
- Abul Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir Al-Qur'an. Riset: Muhammad Mahdi Nashih dan Muhammad Ja'far Yahaqqi. Masyhad: Bonyad-e Pazhuhesy-haye Eslami-ye Astan-e Qods-e Razawi, 1408 H.
- Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud. Tafsir al-Ayyasyi. Riset: Sayid Hasyim Rasuli Mahallati. Teheran: Maktabah al-Ilmiyah al-Islamiyah, 1380 H.
- Fadhil Miqdad, Fadhil bin Abdullah. Kanz al-Irfan fi Fiqh Al-Qur'an. Riset: Muhammad Baqir Syarif-Zadeh dan Muhammad Baqir Behbudi. Teheran: Entesyarat-e Mortazawi, 1373 HS.
- Faizh Kasyani, Muhammad bin Syah-Murtadha. Tafsir al-Shafi. Riset: Husain A'lami. Teheran: Maktabah al-Shadr, 1415 H.
- Fakhrurrazi, Muhammad bin Umar. At-Tafsir al-Kabir. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1420 H.
- Hasyimi Rafsanjani, Akbar. Tafsir-e Rahnama: Ravesyi No dar Arae-ye Mafahim-e Mauzhu'at-e Qur'an. Qom: Bustan-e Ketab, 1386 HS.
- Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Tafshil Wasail al-Syi'ah ila Tahshil Masail al-Syari'ah. Riset: Muhammad Ridha Husaini Jalali. Qom: Muassasah Alu al-Bait as li-Ihya al-Turats, 1416 H.
- Kasyani, Fathullah bin Syukrullah. Tafsir Kabir Manhaj al-Shadiqin fi Ilzam al-Mukhalifin. Riset: Abul Hasan Sya'rani. Teheran: Ketabforusyi-ye Eslamiyeh, 1340 HS.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Riset: Ali Akbar Ghaffari dan Muhammad Akhundi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1407 H.
- Majlisi, Muhammad Baqir bin Muhammad Taqi. Bihar al-Anwar al-Jami'ah li-Durar Akhbar al-Aimmah al-Athhar. Riset: Sayid Ibrahim Miyanji dan Muhammad Baqir Behbudi. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1403 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.
- Ma'rifat, Muhammad Hadi. Ulum Qur'ani. Qom: Muassasah al-Tamhid, 1381 HS.
- Mudarrisi, Muhammad Taqi. Min Huda Al-Qur'an. Teheran: Dar Muhibbi al-Husain, 1419 H.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Tafsir al-Kasyif. Qom: Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
- Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li-Ahkam Al-Qur'an. Teheran: Entesyarat-e Naser Khusro, 1364 HS.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Riset: Ali Akbar Ghaffari. Qom: Daftar-e Entesyarat-e Eslami, 1413 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut: Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, 1394 H.
- Thabarani, Sulaiman bin Ahmad. At-Tafsir al-Kabir: Tafsir Al-Qur'an al-Azhim (Al-Thabarani). Irbid (Yordania), Dar al-Kitab al-Tsaqafi, 2008 M.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Riset: Sayid Hasyim Rasuli Mahallati dan Sayid Fadhlullah Thabathaba'i Yazdi. Teheran: Entesyarat-e Naser Khusro, 1372 HS.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir Al-Qur'an. Riset: Ahmad Habib Amili. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.t.
- Tsa'labi, Ahmad bin Muhammad. Al-Kasyf wa al-Bayan (Tafsir al-Tsa'labi). Riset: Abu Muhammad bin Asyur. Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1422 H.
- Zamakhsyari, Mahmud bin Umar. Al-Kasyyaf 'an Haqaiq Ghawamidh al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta'wil. Riset: Musthafa Husain Ahmad. Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1407 H.