Istihalah

Prioritas: c, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Istihalah (bahasa Arab:استحالة) adalah perubahan sesuatu yang najis menjadi sesuatu yang suci. Istihalah adalah istilah fikih yang mana fukaha mengategorikannya sebagai Muthahhirat yaitu hal-hal yang mampu menyucikan benda najis. Menurut fatwa, misalnya, jika benda najis seperti anjing mati kemudian berubah bentuk menjadi debu, maka hukum debu itu menjadi suci. Begitupula hukum abu kayu najis menjadi suci. Berdasarkan pandangan fikih, perubahan gandum menjadi tepung atau roti dan perubahan susu menjadi keju tidak dianggap sebagai istihalah.

Definisi Fikih Istihalah dan Contoh-Contohnya

Dalam fikih, istihalah adalah perubahan esensi atau hakikat dari benda najis atau sesuatu yang menjadi najis akibat bersentuhan dengan benda najis. Misalnya, ketika kayu berubah menjadi abu atau asap, atau bangkai binatang atau manusia berubah menjadi debu, maka proses tersebut dikatakan sebagai istihalah.[1]

Salah satu contoh istihalah yang tertera di dalam kitab-kitab fikih diantaranya adalah: Perubahan kotoran menjadi tanah, perubahan air seni atau cairan najis menjadi uap, perubahan sperma menjadi makhluk hidup dan perubahan makanan najis yang dicerna hewan halal dimakan menjadi bagian tubuh mereka.[2]

Perubahan karakteristik sesuatu atau terurainya komponen sesuatu tidak bisa dianggap sebagai istihalah; Misalnya perubahan gandum menjadi tepung atau roti atau perubahan susu menjadi keju.[3]

Sifat Menyucikan Istihalah

Menurut fatwa para fukaha, istihalah adalah salah satu dari macam-macam muthahhirat.[4] Sesuatu disebut muthahhirat dikarenakan memiliki kemampuan untuk menyucikan najis.[5]

Perbedaan Istihalah dan Inqilab

Inqilab dalam istilah fikih, adalah berubahnya minuman keras menjadi cuka.[6] Diantara para fukaha terjadi perbedaan pendapat terkait apakah inqilab dan istihalah adalah hal yang sama ataukah tidak. Sebagian berpendapat bahwa inqilab adalah salah satu bagian dari istihalah, untuk itu dalam pembahasan istihalah dibahas pula inqilab didalamnya.[7] Adapun sebagian yang lain berpendapat bahwa keduanya adalah hal yang berbeda.[8]

Adapun Sayid Abdul Qasim Khui, menganggap inqilab sebagai bagian dari istihalah; karena minuman keras yang telah menjadi cuka, secara 'uruf mengalami perubahan hakikat.[9]

Hukum-Hukum Istihalah

Sebagian hukum-hukum fikih tentang istihalah, sebagaimana dikutip dari kitab Tawdhih al-Masail, diantaranya adalah:

  • Jika ‘ain najis (benda najis) atau sesuatu yang menjadi najis, mengalami perubahan bentuk hakikat menjadi sesuatu yang suci, maka hukumnya suci.
  • Kayu najis yang dibakar dan berubah menjadi abu, maka hukumnya suci.
  • Jika anjing terjatuh kedalam danau garam dan menjadi garam, maka hukumnya suci.
  • Jika gandum najis diubah menjadi tepung atau adonan roti, maka hukumnya tidak suci.
  • Guci tanah liat dan sejenisnya yang terbuat dari tanah liat yang najis tetap dihukumi najis.
  • Sesuatu yang najis dan tidak diketahui apakah telah mengalami istihalah atau tidak hukumnya tetap najis.[10]

Catatan Kaki

  1. Misykini, Musthalahat al-Fiqh, hlm. 70; Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 132
  2. Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 132-133
  3. Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 132-133
  4. Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 132-133; Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 132
  5. Misykini, Musthalahat al-Fiqh, hlm. 528
  6. Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 133
  7. Untuk contoh, silakan lihat ke Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 137
  8. Untuk contoh silakan lihat ke Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 133
  9. Silakan lihat ke Khu'i, Mausu'ah al-Imam Khu'i, jld. 14, hlm. 159
  10. Bani Hasyimi, Khomeni, Taudhih al-Masail Maraji, jld. 1, hlm. 120-121

Daftar Pustaka

  • Bani Hasyimi Khomeini, Sayid Muhammad Hasan. Taudhih al-Masail Maraji. Qom: Kantor Penerbit Jamiah Mudarrisin Hawzah Ilmiah Qom. 1381 S
  • Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran: Yayasan Tandzim va Nashr Atsar Imam Homeini. 1392 S
  • Khu'i, Sayid Abu al-Qasim. Mausu'ah al-Imam al-Khu'i. Qom: Yayasan Ihya Atsar al-Imam al-Khu'i. Cet. 1. 1418 HS
  • Misykini Ardabili, Ali. Musthalahat al-Fiqh. Qom: Dar al-Hadits. 1392 S
  • Yazdi, Sayid Muhammad Kadhim. Al-'Urwah al-Wutsqa. Beirut: Yayasan al-A'lami lil Mathbu'at. Cet. 2. 1409 HS