Menopause

Prioritas: b, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Menopause (bahasa Arab: سن اليأس) adalah usia dimana secara alamiah seorang perempuan tidak lagi mengalami menstruasi dan tidak memungkinkan lagi mengalami kehamilan. Allah swt menyinggung mengenai menopause dalam Alquran. Mengenai usia perempuan mengalamai menopause terdapat beragam pendapat. Mayoritas Fukaha berpendapat perempuan sayidah (memiliki garis keturunan Nabi Muhammad saw) memasuki masa menoupause di usia 60 tahun dan yang selainnya di usia 50 tahun.

Menurut fikih Syiah, perempuan menopause tidak memiliki masa iddah dalam kasus talak (perceraian). Ia dapat langsung menikah setelah bercerai. Namun bagi perempuan yang tidak mengalami haid sejak masa mudanya memiliki hukum yang berbeda.

Defenisi

Menurut sumber-sumber fikih, ketika perempuan memasuki usia dimana ia secara alamiah tidak lagi mengalami menstruasi dan tidak memungkinkan baginya mengalami kehamilan, maka ia disebut menopause (يائسة).[1] Alquran menyinggung masalah menopause dalam Surah An-Nur ayat 60 وَ الْقَواعِدُ مِنَ النِّساءِ اللاَّتي لا يَرْجُونَ نِکاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُناحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجاتٍ بِزينَةٍ وَ أَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَ اللَّهُ سَميعٌ عَليمٌ (Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana)}} dan ayat 4 Surah Ath-Thalaq وَ اللاَّئي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحيضِ مِنْ نِسائِکُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ (Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid)}} . Dalam kitab-kitab fikih, hukum-hukum yang berkaitan dengan menopause dijelaskan dalam bab yang berkaitan dengan haid.[2]

Usia Menopause

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan Fukaha terkait kriteria menopause.[3] Mayoritas Fukaha seperti penulis Jawahir al-Kalam[4], Thabathabai Yazdi [5]dan Imam Khomeini [6]berkeyakinan perempuan sayidah mengalami menopause pada usia 60 tahun dan non sayidah pada usia 50 tahun. [7] Sebagian lainnya berpendapat menopause untuk semua perempuan (baik sayidah maupun non sayidah) 50 tahun dan ada juga yang berpendapat 60 tahun. Ada pula yang berpendapat, masa menopause pada usia 60 tahun namun antara 50 sampai 60 tahun perempuan yang bersangkutan harus ihtiyat.[8]Sedikit dari Fukaha berpendapat, menopause tidak memiliki jenjang usia yang khusus karena setiap perempuan memiliki kondisi alamiah yang berbeda-beda, sehingga setiap perempuan memasuki masa menopause diusianya masing-masing secara khusus.[9]

Hukum-Hukum

  • Menurut pendapat Fukaha, ketika perempuan menopause mengalami perceraian talak dan pembatalan pernikahan (faskh), maka dia tidak memiliki iddah (masa tunggu) dan bisa langsung menikah lagi setelah bercerai dari suami sebelumnya. [10]
  • Fukaha berpendapat, darah yang keluar dari perempuan menopause bukanlah darah haid.[11] Ayatullah Makarim Syirazi berpendapat bahwa itu adalah darah istihadhah. Namun perempuan yang berkonsultasi dengan dokter dan siklus menstruasinya tetap berlanjut akibat dari mengkonsumsi obat penguat hormon, ketika semua karakteristik darah haid ada pada darah yang keluar, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah haid. [12]

Yaisah Mustarabah

Sebagian perempuan mengalami keterlambatan haid disebabkan karena adanya faktor keturunan atau mengalami perubahan hormon sehingga diusia yang seharusnya ia mendapatkan haid namun tidak haid maka dalam pandangan fikih kondisi tersebut disebut Yaisah Mustarabah dan memiliki hukum yang berbeda dengan menopause. [13] Fukaha dengan bersandar Surah An-Nur ayat 60, masa iddah talak atau terhapusnya status pernikahan perempuan Yaisah Mustarabah adalah selama 3 bulan Qamariah. [14]

Catatan Kaki

  1. Muhaqiq Damad, Barresi Fiqhi Huquq-e Khanevade, Nikah wa Inhelal-e an, hlm. 450
  2. Untuk contoh lih. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 9, hlm. 47; Mughniyah, Fiqh al-Shadiq, jld. 6, hlm. 31
  3. Hasyimi Syahrudi, Farhang-e Fiqh Mathabiq Mazhab Ahlubait, jld. 3, hlm. 394
  4. Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 3, hlm. 160
  5. Thabathabai, al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, hlm. 316
  6. Musawi Khomaeini, Taudhih al-Masail, hlm. 97
  7. Hasyimi Syahrudi, Farhang-e Fiqhi Mathabiq Mazhab Ahlulbait, jld. 3, hlm. 394
  8. Khui, Ahkam Syar'i Banuwan, hlm. 71
  9. Rustami, Suhaila dkk, Muthala'ah Tathbiqi Senne Yaisigi dar Fiqh Mazahib Islami, hlm. 232
  10. Misykini, Mushthalahat al-Fiqh wa Ishthilahat al-Ushul, hlm. 357
  11. Taudhih al-Masail Maraji', jld. 1, hlm. 322
  12. Makarim Syirazi, Ahkam Banuvan, hlm. 81
  13. Mughniyah, Fiqhi al-Shadiq, jld. 6, hlm. 31
  14. Lih. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, jld. 9, hlm. 47; Bahjat, Jami' al-Masail, jld. 4, hlm. 159

Daftar Pustaka

  • Bahjat, Muhammad Taqi.Jami' al-Masa'il. Qom: Kantor Ayatullah Bahjat ra, 1426 H.
  • Hasyimi Syahrudi, Mahmud. Farhang-i Feqh Muthabiq Mazhab Ahl al-Bait. Qom: Markaz Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, 2003.
  • Khu'i, Abul Qasim. Ahkam Syar'i Banuwan. Qom: Dar al-Shiddiqah al-Syahidah, 1391 H.
  • Misykini, Ali. Musthalahat al-Fiqh wa Isthilahat al-Ushul. Beirut: Mansyurat ar-Ridha, cet. I, 1431 H.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh al-Shadiq. Qom: Muassasah Ansharian, 1342 H.
  • Muhaqqiq Damad, Mushthafa. Barresi Fiqhi Huquq Khanevadeh-Nikah wa Inhelal-i. Teheran, Markaz Nasyr Ulum Islami, 1384 S.
  • Musawi Khomeini, Ruhullah. Taudhih al-Masa'il. Cet. I, 1426 H.
  • Najafī, Muhammad Hasan. Jawāhir al-kalām. Beirut: Dār Ihyā' al-Turāth al-'Arabī, 1404 H.
  • Rustami, Suhaila. Mutali'eh Tathbiqi Sinne Ya'isigi dar Fiqh Mazahib Islami. Majalah Fiqh Pezesyki, No. 28 dan 29, 1395 S.
  • Syahid Tsani. Masalik al-Afham. Qom: Muassasah Ma'arif Islami, 1413 H.
  • Taudhih al-Masa'il Maraji'. Qom: Daftar Intisyarat Islami, 1392 S.
  • Thabathaba'i Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim. Al-'Urwah al-Wutsqa. Beirut: Mussasah al-A'lami, 1409 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Ahkam Banuwan. Qom: Nasyr Madrasah Ali bin Abi Thalib, 2007.