Konsep:Sumpah
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Sumpah atau Qasam, dalam istilah fikih, adalah pengakuan dan ikrar yang dilakukan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan atau janji dengan menjadikan Allah atau sesuatu yang agung sebagai saksi; hal ini bertujuan untuk meyakinkan lawan bicara bahwa pelaksanaan perbuatan atau janjinya tersebut memiliki nilai setinggi sesuatu yang ia gunakan dalam bersumpah. Menurut keyakinan para fukaha Syiah, bersumpah untuk tujuan pendidikan, hidayah, menolak kezaliman, dan mengagungkan hal-hal suci tidaklah menjadi masalah; namun untuk urusan pribadi hukumnya adalah makruh, dan jika berupa sumpah palsu, maka termasuk di antara dosa besar. Para fukaha Syiah telah menjelaskan jenis, syarat, dan hukum sumpah di dalam buku-buku fikih.
Beberapa syarat sumpah antara lain adalah tidak bertentangan dengan syariat, memiliki kemampuan untuk melaksanakan isi sumpah, diucapkan dengan lisan, dan sebagainya. Sumpah sia-sia, sumpah permohonan, sumpah konfirmasi, dan sumpah komitmen termasuk dalam jenis-jenis sumpah. Menurut keyakinan para fukaha Syiah, seseorang yang melakukan sumpah "komitmen" wajib membayar kafarat jika melanggarnya. Kafarat melanggar sumpah adalah memberi makan atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau melakukan puasa selama tiga hari.
Tradisi bersumpah juga lazim ditemukan dalam berbagai budaya, agama terdahulu, serta masyarakat Barat dan Iran kuno. Selain dalam ranah "fikih", sumpah juga dikemukakan dalam konteks "pengadilan dan masalah hukum". Sumpah digunakan dalam urusan hukum antara lain untuk pembuktian klaim dan pembuktian tidak bersalah.
Terminologi
Sumpah atau qasam adalah pengakuan dan ikrar yang dilakukan seseorang atas nama kehormatan dan harga dirinya dengan menjadikan Allah atau sesuatu yang agung sebagai saksi, di mana dengannya ia menekankan perkataannya atau menetapkan suatu komitmen.[1] Sumpah juga diistilahkan dengan komitmen, yamin, aiman, dan janji (peiman).[2] Menurut keyakinan Allamah Thabathaba'i, bersumpah demi sesuatu merupakan bentuk pengagungan terhadap objek sumpah tersebut.[3]
Orang yang bersumpah ingin memberikan pemahaman kepada lawan bicara bahwa melakukan perbuatan atau memenuhi janji tersebut sama pentingnya dengan nama Tuhan baginya.[4] Sumpah diucapkan baik dengan lafaz Arab seperti "Tallahi, Billahi, Wallahi" maupun bahasa lain seperti "Demi Allah".[5]
Kedudukan dan Latar Belakang
Para fukaha Syiah telah menjelaskan jenis, syarat, dan hukum "sumpah" dalam buku-buku fikih seperti Towdhih al-Masail.[6] Juga dalam kitab-kitab riwayat, sumpah dibahas dalam bab Aiman.[7]
Dalam Al-Qur'an dan riwayat, bersumpah untuk urusan pribadi demi Allah maupun demi selain Allah seperti sumpah demi Al-Qur'an, Nabi (saw), dan para Imam (as), telah dilarang; namun jika tidak mengandung aspek syirik atau dilakukan demi tujuan pendidikan, hidayah, menolak kezaliman, dan pengagungan hal suci, maka tidaklah bermasalah.[8] Sebagaimana berbagai contoh sumpah di dalam Al-Qur'an dan perkataan para Maksum (as) dapat ditemukan.[9] Allah di dalam Al-Qur'an bersumpah demi nyawa Nabi, Hari Kiamat, nyawa dan ruh manusia, para malaikat, serta demi makhluk agung lainnya seperti matahari, bulan, malam dan siang, mega (syafaq), waktu subuh, kota Makkah, hingga demi buah-buahan seperti tin (ara) dan zaitun.[10] Menurut laporan sebagian pihak, sumpah disebutkan sebanyak 93 kali di dalam Al-Qur'an.[11]
Setan termasuk di antara pihak pertama yang bersumpah untuk menyesatkan manusia.[12] Juga berdasarkan Surah Al-A'raf Ayat 21, Setan melakukan sumpah palsu untuk membuktikan niat baiknya kepada Nabi Adam dan Hawa. ("Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka semua", Surah Al-Hijr Ayat 39)[13] Nabi Ibrahim (as) juga bersumpah saat berbicara kepada para penyembah berhala bahwa beliau sendiri yang akan menghancurkan berhala-berhala tersebut.[14] Bersumpah juga lazim ditemukan dalam berbagai budaya, agama, masyarakat Barat, dan Iran kuno.[15]
Jenis dan Hukum
Bersumpah untuk urusan pribadi jika bersifat bohong adalah haram dan termasuk dosa besar, dan jika sumpah tersebut benar maka hukumnya makruh.[16] Sumpah dibahas di dua tempat, yaitu dalam "fikih" dan dalam "pengadilan serta urusan hukum".[17] Sumpah dalam fikih jika bersifat bohong atau dilanggar, akan meniscayakan pembayaran kafarat, dan barang siapa yang melakukan sumpah palsu di pengadilan, akan dijatuhi hukuman pembinaan selama satu hingga tiga tahun.[18] Beberapa kegunaan sumpah dalam masalah hukum antara lain untuk pembuktian tidak bersalah, pembuktian klaim, pembuktian tiadanya hak atas mayit, dan juga sebagai pemutus sengketa.[19]
Kafarat melanggar sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak, dan jika tidak mampu melakukan hal-hal tersebut, maka wajib puasa selama tiga hari.[20]
Para fukaha merinci sumpah ke dalam beberapa jenis:
- Sumpah Sia-sia: Sumpah yang diucapkan tanpa maksud, kehendak, maupun komitmen, dan hanya karena kebiasaan lisan. Berdasarkan Ayat: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)" (Surah Al-Ma'idah, ayat 89), sumpah semacam ini tidak meniscayakan kafarat maupun dosa, dan Allah tidak akan menyiksa manusia karenanya.[21]
- Sumpah Konfirmasi atau Berita: Bermakna mengonfirmasi sebuah berita yang telah terjadi di masa lalu atau saat ini. Jika jenis sumpah ini bersifat bohong, maka orang tersebut telah melakukan dosa namun tidak ada kewajiban kafarat. Jenis sumpah ini dalam riwayat disebut juga sebagai "Yamin al-Ghamus".[22] Menurut keyakinan Ayatullah Khu'i, sumpah palsu demi menyelamatkan seorang Muslim tidaklah menjadi masalah.[23]
- Sumpah Permohonan: Sumpah yang digunakan seseorang saat memohon sesuatu, untuk mendorong pihak lain agar memenuhi permintaannya. Seperti: Demi Allah, berikan buku itu kepadaku. Menurut keyakinan sebagian pihak, sumpah ini tidak mengikat baik bagi orang yang bersumpah maupun pihak lain, dan tidak melaksanakannya tidak menyebabkan dosa maupun kafarat.[24]
Syarat-syarat
Para fukaha menyebutkan beberapa syarat bagi sumpah yang penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Kelayakan penyumpah: Di antara syarat sumpah adalah orang yang bersumpah harus sudah baligh, berakal, serta memiliki pilihan dan kehendak. Sumpah dari orang gila, anak yang belum baligh, orang yang sedang marah, dan orang mabuk, tidak dapat diterima.[25]
- Sumpah dengan nama Allah: Sumpah kepada Allah harus dengan nama "Allah" atau salah satu nama, sifat, dan perbuatan yang khusus bagi-Nya. Seperti Tuhan, Pencipta (Khalik), Pemberi Rezeki (Razik). Menurut keyakinan sebagian pihak, bersumpah demi selain nama Allah termasuk demi Al-Qur'an, para Imam Maksum, dan Ka'bah, tidak termasuk dalam hukum fikih sumpah seperti kewajiban kafarat dan puasa.[26]
- Diucapkan dengan lisan: Sumpah harus diucapkan dengan lisan, dan bagi orang yang tidak mampu berbicara, sumpah dilakukan dengan menuliskan sumpahnya.[27] Imam Khomeini berpendapat bahwa sumpah orang bisu tidak sah dengan tulisan dan memerlukan isyarat yang menunjukkan bahwa ia sedang bersumpah.[28]
- Tidak bertentangan dengan syariat: Menurut keyakinan sebagian pihak, sumpah harus dilakukan untuk melaksanakan hal yang wajib, mustahab, atau meninggalkan hal yang makruh dan haram, atau untuk perbuatan yang mengandung manfaat; jika tidak demikian maka tidak termasuk hukum sumpah. Sebagai contoh, seseorang yang bersumpah untuk memutuskan tali persaudaraan, maka sumpahnya batal.[29]
- Kekuatan dan kemampuan: Orang yang bersumpah harus memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan isi sumpahnya saat bersumpah.[30] Ayatullah Sistani meyakini jika ia memiliki kemampuan melaksanakan isi sumpah di kemudian hari pun, maka sumpahnya sah.[31]
- Tidak adanya larangan dari ayah atau suami: Menurut keyakinan sebagian fukaha, larangan suami bagi istrinya untuk bersumpah atau larangan ayah bagi anaknya, menyebabkan sumpahnya menjadi batal.[32]
Lihat Juga
|}
Catatan Kaki
- ↑ Sa'idi, "Wajheh-ye Qasam", dalam Daira al-Ma'arif Tasyayyu', Tehran, Penerbit Hikmat, cetakan kedua, 1390 HS, jld. 13, hlm. 168.
- ↑ Sa'idi, "Wajheh-ye Qasam", jld. 13, hlm. 169; Surah Al-Ma'idah, ayat 89.
- ↑ Thabathaba'i, al-Mizan, 1390 H, jld. 19, hlm. 403.
- ↑ Makarem Shirazi, Sogand-haye Por-bar-e Qur'an (Sumpah-sumpah Qur'an yang Berbobot), 1386 HS, jld. 1, hlm. 50.
- ↑ Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat (Hukum Transaksi), 1390 HS, jld. 1, hlm. 460.
- ↑ Resaleh Towdhih al-Masail-e Maraje', 1392 HS, jld. 2, hlm. 809; Khu'i, Towdhih al-Masail, 1422 H, hlm. 486.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 7, hlm. 439; Syeikh Saduq, al-Muqni', 1415 H, hlm. 407; Syeikh Saduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 3, hlm. 361.
- ↑ Subhani, Marz-haye Towhid wa Syirk dar Qur'an (Batas-batas Tauhid dan Syirik dalam Al-Qur'an), 1380 HS, jld. 1, hlm. 217; Makarem Shirazi, Sogand-haye Por-bar-e Qur'an, 1386 HS, jld. 1, hlm. 43.
- ↑ Subhani, Marz-haye Towhid wa Syirk dar Qur'an, 1380 HS, jld. 1, hlm. 217; Makarem Shirazi, Sogand-haye Por-bar-e Qur'an, 1386 HS, jld. 1, hlm. 43.
- ↑ Makarem Shirazi, Sogand-haye Por-bar-e Qur'an, 1386 HS, jld. 1, hlm. 28.
- ↑ Makarem Shirazi, Sogand-haye Por-bar-e Qur'an, 1386 HS, jld. 1, hlm. 27.
- ↑ Kharkhani, "Dar-amadi bar Sogand-haye Qur'ani", hlm. 40.
- ↑ Kharkhani, "Dar-amadi bar Sogand-haye Qur'ani", hlm. 40.
- ↑ Makarem Shirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 13, hlm. 431.
- ↑ Amin, "Sumpah dalam Islam dan Iran", hlm. 107; Ibn Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, 1407 H, jld. 2, hlm. 291 dan 293; Ibn Khaldun, Tarikh Ibn Khaldun, 1408 H, jld. 2, hlm. 401; Dinawari, al-Akhbar al-Thiwal, 1364 HS, hlm. 50.
- ↑ Resaleh Towdhih al-Masail-e Maraje', 1392 HS, jld. 2, hlm. 808; Makarem Shirazi, Sogand-haye Por-bar-e Qur'an, 1386 HS, jld. 1, hlm. 35.
- ↑ Amin, "Sumpah dalam Islam dan Iran", hlm. 112 dan 116.
- ↑ Emami, Hoquq-e Madani, Tehran, jld. 6, hlm. 225.
- ↑ Amin, "Sumpah dalam Islam dan Iran", hlm. 113-117.
- ↑ Resaleh Towdhih al-Masail-e Maraje', 1392 HS, jld. 2, hlm. 808.
- ↑ Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat, 1390 HS, jld. 1, hlm. 455-456.
- ↑ Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat, 1390 HS, jld. 1, hlm. 455-456.
- ↑ Khu'i, Towdhih al-Masail, 1422 H, hlm. 486.
- ↑ Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat, 1390 HS, jld. 1, hlm. 455-456.
- ↑ Resaleh Towdhih al-Masail-e Maraje', 1392 HS, jld. 2, hlm. 809; Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat, 1390 HS, jld. 1, hlm. 457.
- ↑ Resaleh Towdhih al-Masail-e Maraje', 1392 HS, jld. 2, hlm. 809; Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat, 1390 HS, jld. 1, hlm. 458.
- ↑ Resaleh Towdhih al-Masail-e Maraje', 1392 HS, jld. 2, hlm. 809; Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat, 1390 HS, jld. 1, hlm. 458.
- ↑ Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Penerbit Lembaga Pengaturan dan Penerbitan Karya Imam Khomeini, jld. 2, hlm. 106.
- ↑ Resaleh Towdhih al-Masail-e Maraje', 1392 HS, jld. 2, hlm. 809; Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat, 1390 HS, jld. 1, hlm. 459.
- ↑ Resaleh Towdhih al-Masail-e Maraje', 1392 HS, jld. 2, hlm. 809-810; Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat, 1390 HS, jld. 1, hlm. 459.
- ↑ Resaleh Towdhih al-Masail-e Maraje', 1392 HS, jld. 2, hlm. 812.
- ↑ Modarresi, Ahkam-e Mo'amalat, 1390 HS, jld. 1, hlm. 460; Khu'i, Towdhih al-Masail, 1422 H, hlm. 485.
Daftar Pustaka
- Amin, Sayid Hasan. "Sumpah dalam Islam dan Iran" (Sogand dar Eslam wa Iran). dalam Bulanan Kanun, Tehran, Penerbit Quweh Qadhaiyeh, Mei 1384 HS.
- Bani Hashemi Khomeini, Mohammad Hassan (Penyusun). Resaleh-ye Towdhih al-Masail-e Maraje' (Risalah Penjelasan Masalah Para Marja). Qom, Kantor Publikasi Islami, cetakan pertama, 1392 HS.
- Dehkhoda, Ali Akbar. Lughatnameh-ye Dehkhoda. Tehran, Majelis Syura Nasional, 1366 HS.
- Dinawari, Abu Hanifah. al-Akhbar al-Thiwal. Tehran, Penerbit Ney, 1364 HS.
- Hilli, Allamah. Mukhtalaf al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah. Qom, Kantor Publikasi Islami, 1413 H.
- Ibn Khaldun, Abu Zaid Abdurrahman bin Muhammad. Tarikh Ibn Khaldun. Beirut, Dar al-Fikr, 1407 H.
- Ibn Katsir, Imaduddin Ismail bin Katsir. al-Bidayah wa al-Nihayah. Beirut, Dar al-Fikr, 1407 H.
- Imam Khomeini. Tahrir al-Wasilah. Tehran, Lembaga Pengaturan dan Penerbitan Karya Imam Khomeini, tanpa tahun.
- Kharkhani, Hasan. "Dar-amadi bar Sogand-haye Qur'ani" (Pengantar Sumpah-sumpah Qur'ani). dalam Majalah Ilahiyat wa Hoquq, Masyhad, Penerbit Universitas Ilmu Islam Razavi, Musim Gugur 1380 HS.
- Khu'i, Sayid Abu al-Qasim. Resaleh-ye Towdhih al-Masail (Risalah Penjelasan Masalah). Qom, Lembaga Ihya Atsar Imam Khu'i, 1422 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.
- Makarem Shirazi, Nasir. Sogand-haye Por-bar-e Qur'an (Sumpah-sumpah Qur'an yang Berbobot). Qom, Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib (as), cetakan kedua, 1386 HS.
- Makarem Shirazi, Nasir. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371 HS.
- Modarresi, Mohammad Taqi. Ahkam-e Mo'amalat (Hukum Transaksi). Qom, Penerbit Muhibban al-Husain (as), cetakan pertama, 1390 HS.
- Sa'idi, Mohammad Hassan. "Wajheh-ye Qasam". dalam Daira al-Ma'arif Tasyayyu', Tehran, Penerbit Hikmat, cetakan kedua, 1390 HS.
- Shahroudi, Sayid Mahmud. Farhang-e Fiqh Farsi (Kamus Fikih Persia). Qom, Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, 1382 HS.
- Syeikh Hur Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom, Muassasah Al al-Bayt (as), 1409 H.
- Syeikh Saduq, Muhammad bin Ali. al-Muqni'. Qom, Muassasah Imam Hadi (as), 1415 H.
- Syeikh Saduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Qom, Penerbit Kantor Islami, 1413 H.