Lompat ke isi

Konsep:HADIS RAF

Dari wikishia
Hadis Raf'
TemaPengangkatan hukum atau sanksi dari beberapa perkara bagi umat Nabi.
Diriwayatkan dariImam Shadiq as, Imam Ridha as
Validitas hadisDiikhtilafkan.
Sumber SyiahMahasin, Kafi, dll.
Penegas dalam Al-Qur'anAyat 286 Surah Al-Baqarah.

Hadis Raf' adalah kumpulan Hadis yang menginformasikan tentang diangkatnya (dihapuskannya) hukum atau sanksi atas perkara-perkara seperti lupa, paksaan, keterdesakan (darurat), dan lain-lain dari umat Nabi Muhammad saw.

Hadis-hadis Raf' diriwayatkan dengan redaksi dan misdaq (objek) yang berbeda-beda dari Imam Shadiq as dan Imam Ridha as. Mengenai apa yang sebenarnya diangkat dalam perkara-perkara ini, terdapat beberapa kemungkinan antara lain: hukum syar'i, efek lahiriah, seluruh efek (atsar), sanksi duniawi atau ukhrawi, dan sebagainya.

Frasa "mā lā ya'lamūn" (artinya: apa yang tidak mereka ketahui) dijadikan sandaran oleh para pakar ushul fiqh untuk membuktikan pengangkatan hukum pada tingkat lahiriah (Bara'ah Syar'iyyah) atau penolakan terhadap kewajiban ikhtiyat.

Para fukaha menganggap hadis-hadis ini kredibel dikarenakan kemasyhurannya dan kemutawatirannya, serta tidak menganggap sah kritik sanad terhadap riwayat-riwayat tersebut.

Hadis Raf' dianggap sebagai jawaban Allah Swt atas permohonan Nabi Muhammad saw dalam ayat terakhir Surah Al-Baqarah agar tidak menyiksa umatnya dalam perkara-perkara di mana mereka mengalami lupa atau kesalahan yang tidak disengaja.

Pengenalan dan Kedudukan

Hadis Raf' adalah sebuah Hadis dari Nabi Muhammad saw yang menyatakan bahwa Allah telah mengangkat sembilan hal dari umatnya.[1] Kegunaan utama hadis ini dalam masalah Ushul Fiqh adalah pendalilan frasa "mā lā ya'lamūn" atas Ashl al-Bara'ah yang diistilahkan dengan Bara'ah Syar'iyyah. Atas dasar inilah hadis ini menjadi perhatian para pakar ushul dan mereka mengemukakan berbagai pandangan mengenainya.[2] Mereka menggunakan frasa-frasa lain dalam hadis ini untuk memahami frasa "mā lā ya'lamūn".[3] Hadis ini berdiri berlawanan dengan klaim kaum Akhbari mengenai keharusan ikhtiyat dalam kasus-kasus Syubhah Hukmiyah Tahrimiyah.[4]

Riwayat-riwayat Raf' dinukil dengan sedikit perbedaan redaksi (terkadang kata wadhu atau maudhu digunakan sebagai ganti raf) dan dengan perbedaan jumlah misdaq pengangkatan (mulai dari satu, dua, tiga, empat, lima, enam, hingga bentuk sempurnanya yaitu sembilan perkara) dari Imam Shadiq as dan dalam satu kasus dari Imam Ridha as.[5] Menurut sebagian peneliti, karena angka dalam Ilmu Ushul tidak memiliki mafhum, maka tidak ada kontradiksi di antara berbagai jenis hadis ini.[6] "Raf" yang dalam beberapa penukilan lain muncul dengan ungkapan seperti wadhu, tajawuz, dsb:[7] "Raf" adalah kata pertama dari hadis ini yang bermakna "diangkat" atau "dihapuskan", sehingga hadis ini dikenal dengan nama tersebut. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fukaha mengenai apa arti pengangkatan dalam setiap kasus tersebut dan apa yang sebenarnya diangkat dalam setiap frasa.[8]

Para fukaha, dikarenakan adanya frasa "an ummatī" (dari umatku) dan pengkhususan hal-hal yang diangkat ini bagi umat Nabi Muhammad saw, menganggapnya sebagai bentuk anugerah (imtinan) bagi umat Nabi dan kelapangan bagi mereka yang tidak ada pada umat-umat sebelumnya.[9] Juga sebagian orang menganggap hadis ini sebagai jawaban Allah atas permintaan Nabi dalam ayat terakhir Surah Al-Baqarah agar tidak menghukum umatnya dalam perkara di mana mereka mengalami lupa, salah, iri hati, paksaan, dsb.[10]

Teks dan Terjemahan

Templat:Kotak Kutipan

Hasad (Iri Hati)

Menurut Syekh Murtadha Anshari, berdasarkan zahir hadis Raf', hasad tidak mendatangkan sanksi, padahal makna ini bertentangan dengan banyak ayat dan riwayat.[11] Dengan menukil beberapa riwayat, ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hasad dalam hadis Raf' adalah hasad di dalam hati, yaitu hasad yang hanya disimpan seseorang dalam hatinya dan tidak ditampakkan melalui tangan atau lisan, dsb.[12] Ia menganggap menampakkan hasad sebagai bagian dari dosa-dosa besar, bukan hasad yang hanya ada di dalam hati seseorang.[13]

Al-Thiyarah

Al-Thiyarah bermakna melakukan ramalan buruk atau merasa sial. Syekh Anshari dalam hal ini berkata: Al-Thiyarah diambil dari kata thair yang bermakna burung, karena kebanyakan orang Arab jahiliah meramal buruk melalui burung, khususnya gagak.[14] Ia menganggap pengangkatan thiyarah dalam hadis Raf' bermakna diangkatnya sanksi atau diangkatnya efeknya.[15] Dalam sebuah riwayat, thiyarah diperkenalkan setingkat dengan Syirik dan sesuatu yang dapat menghilangkan Tawakal.[16]

At-Tafakkur fil Waswasah fil Khalq

Syekh Murtadha Anshari mengenai pengangkatan pemikiran dalam waswas dalam makhluk (penciptaan), menyebutkan dua kemungkinan: berpikir tentang Sang Pencipta atau berpikir tentang makhluk. Setelah menukil enam riwayat mengenai hal ini, ia mengklaim bahwa berpikir tentang Sang Pencipta tidaklah haram.[17] Ia memaknai maksud dari frasa ini sebagai waswas setan saat seseorang berpikir tentang cara penciptaan dan berkata bahwa menurut hadis Raf', tidak ada dosa atas jenis waswas semacam ini bagi manusia.[18]

Penyandaran pada Hadis Raf' untuk Membuktikan Bara'ah Syar'iyyah

Di antara dalil-dalil untuk membuktikan Bara'ah Syar'iyyah adalah riwayat-riwayat seperti Hadis al-Hill, Hadis as-Sa'ah, Hadis Raf', dsb.[19] Latar belakang pembahasan mengenai hadis ini dan pembuktian Bara'ah Syar'iyyah melalui jalan ini kembali ke masa Syekh Thusi, namun menurut keyakinan sebagian peneliti, orang pertama yang menggunakannya untuk membuktikan bara'ah dalam kasus-kasus yang tidak diketahui adalah Fadhil al-Tuni.[20] Akhund Khorasani adalah orang pertama yang berargumen dengan hadis Raf' dan frasa "mā lā ya'lamūn" dalam kitab Kifayah al-Ushul untuk membuktikan Bara'ah Syar'iyyah.[21]

Cara Berargumen

Sebagian fukaha termasuk Akhund Khorasani meyakini bahwa yang dimaksud dengan kata "mā" (apa/sesuatu) dalam hadis Raf' adalah hukum syar'i; dalam kondisi ini kata "raf'" digunakan dalam makna hakikinya dan tidak memerlukan penyisipan kata lain (taqdir) untuk menyampaikan maknanya;[22] dalam kondisi ini:

  • Pertama: Maksud dari pengangkatan hukum adalah pengangkatan lahiriahnya, karena hukum nyata dari perbuatan yang dilakukan secara tidak tahu (jahil) adalah tetap diketahui dan ada di tempatnya dalam alam realitas.[23] Juga makna pengangkatan lahiriah hukum adalah diangkatnya sanksi duniawi atau ukhrawi dari perbuatan tersebut.[24]
  • Kedua: Dalam kondisi ini, hadis Raf' menjadi dalil bagi bara'ah baik dalam syubhah hukmiyah maupun syubhah maudhu'iyah, karena hukum syar'i mencakup hukum partikular maupun universal.[25]

Namun menurut pandangan sebagian lainnya seperti Syekh Murtadha Anshari, berdasarkan indikasi kesamaan konteks (wahdah al-siyaq), yang dimaksud dengan "mā" adalah perbuatan mukalaf; dalam kondisi ini kata "raf'" tidak dapat digunakan dalam makna hakikinya, karena perkara-perkara seperti lupa, darurat, paksaan, iri hati, dsb tetap eksis di tengah umat Nabi saw bahkan seluruh umat, sehingga pengangkatannya secara hakiki tidaklah masuk akal. Oleh karena itu, mereka melengkapi maknanya dengan menyisipkan kata-kan seperti mu'akhadzah (sanksi), jami' al-atsar (seluruh efek baik taklifi maupun wadhu'i), atau atsar al-zahir (efek lahiriah), dsb.[26] Jika yang dimaksud dengan "mā" adalah perbuatan mukalaf, maka hadis Raf' hanya berguna untuk syubhah maudhu'iyah saja.[27]

Kredibilitas

Sebagian fukaha menganggap sanad hadis ini sahih dan sebagian lainnya mengkritiknya; namun menurut pernyataan beberapa peneliti, karena hadis ini memiliki kemasyhuran di kalangan ahli hadis dan para fukaha telah mengeluarkan Fatwa berdasarkan hadis tersebut, maka kelemahan-kelemahan sanad yang mungkin ada telah tertutupi. Secara keseluruhan, dari sisi sanad, hadis ini dianggap sahih atau kredibel dan tidak perlu dilakukan peninjauan sanad kembali.[28]

Perbedaan-perbedaan dalam hadis ini menyebabkan beberapa ulama Ahlusunah menganggap hadis ini bersifat global (mujmal) dan tidak memiliki kelayakan untuk ditinjau serta digunakan.[29] Menurut pernyataan Sayid Musa Syubairi Zanjani, fukaha dan pakar rijal, riwayat-riwayat ini dalam banyak kitab Syiah dan Ahlusunah dinukil dengan berbagai ungkapan.[30] Ia menganggap jalan (thariq) Syekh Anshari dalam menukil riwayat ini dari Khisal dan Tauhid Shaduq sebagai thariq yang sahih dan berkata: tidak ada keraguan atas kesahihan dan kredibilitas seluruh individu yang disebutkan dalam sanad riwayat ini, dan hanya kredibilitas Ahmad bin Muhammad bin Yahya yang menjadi subjek ikhtilaf.

Kegunaan

Para fukaha menggunakan hadis-hadis Raf' untuk menginstinbath beberapa cabang fikih. Sebagai contoh: Shahib al-Jawahir, menganggap salat dengan pakaian sutra bagi pria dalam kondisi darurat seperti perang dsb tidaklah bermasalah dengan bersandar pada hadis ini.[31] Ia juga menganggap bagian-bagian non-rukun dalam salat yang ditinggalkan karena tidak sengaja atau lupa sebagai hal yang tidak bermasalah dengan bersandar pada hadis ini, dan menganggap sujud sahwi setelahnya cukup untuk menebusnya. Ia juga dengan menggunakan frasa "ma istukrihu 'alaih" berkata: Talak dan pembebasan budak yang dilakukan karena terpaksa adalah batal;[32] Selain itu salah satu dalilnya untuk hukum tidak batalnya Sumpah dalam kasus paksaan atau lupa adalah hadis Raf'.[33]

Catatan Kaki

  1. Taremi Rad, Hadis-e Raf', hlm. 788.
  2. Taremi Rad, Hadis-e Raf, hlm. 788; Khomeini, Hadis-e Raf, hlm. 14.
  3. Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, Majma' al-Fikr al-Islami, jld. 3, hlm. 16.
  4. Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, Majma' al-Fikr al-Islami, jld. 3, hlm. 16.
  5. Khoei, Mishbah al-Ushul, 1380 HS, jld. 2, hlm. 287.
  6. Khomeini, Hadis-e Raf', hlm. 14.
  7. Hurr Amili, Wasail al-Syiah, Islamiyah, jld. 11, hlm. 295.
  8. Qanbari dan Qanbari, "Bazkavi Hadis-e Raf'", hlm. 38.
  9. Qanbari dan Qanbari, "Bazkavi Hadis-e Raf'", hlm. 38.
  10. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 30; Qanbari, "Bazkavi Hadis-e Raf'", hlm. 38; Surah Al-Baqarah, ayat 286.
  11. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 36.
  12. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 35.
  13. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 37.
  14. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 38.
  15. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 38.
  16. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 38.
  17. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 38.
  18. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 38.
  19. Akhund Khorasani, Faraid al-Ushul, Majma' al-Fikr al-Islami, jld. 2, hlm. 16.
  20. Qanbari dan Qanbari, "Bazkavi Hadis-e Raf'", hlm. 38.
  21. Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, Muassasah Alu al-Bait, jld. 1, hlm. 339.
  22. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 1, hlm. 19.
  23. Kumpulan Peneliti, Farhang-nameh Ilm-e Ushul, 1388 HS, jld. 1, hlm. 414.
  24. Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, Majma' al-Fikr al-Islami, jld. 3, hlm. 22; Kumpulan Peneliti, Farhang-nameh Ilm-e Ushul, 1388 HS, jld. 1, hlm. 413-414.
  25. Akhund Khorasani, Kifayah al-Ushul, Majma' al-Fikr al-Islami, jld. 3, hlm. 20-21.
  26. Hashemi Shahroudi, Buhuts fi 'Ilm al-Ushul, 1417 H, jld. 5, hlm. 41; Akhund Khorasani, Durar al-Fawa'id, jld. 1, hlm. 193.
  27. Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 28.
  28. Jawan, "Pazhuhesyi dar Esnad wa E'tebar-e Hadis-e Raf'", hlm. 15; Kumpulan Peneliti, Farhang-nameh Ilm-e Ushul, 1388 HS, jld. 1, hlm. 414.
  29. Taremi Rad, "Hadis-e Raf'", hlm. 788.
  30. Taremi Rad, Hadis-e Raf', hlm. 788.
  31. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 8, hlm. 116.
  32. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 32, hlm. 9.
  33. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 35, hlm. 338.

Daftar Pustaka

  • Al-Qur'an Al-Karim.
  • Akhund Khorasani, Muhammad Kadhim. Kifayah al-Ushul. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, tanpa tahun.
  • Akhund Khorasani, Muhammad Kadhim. Durar al-Fawa'id fi al-Hasyiyah 'ala al-Fara'id. Teheran, Muassasah al-Thab' wa al-Nasyr al-Tabi'ah li Wizarat al-Tsaqafah wa al-Irsyad al-Islami, tanpa tahun.
  • Akhund Khorasani, Muhammad Kadhim. Kifayah al-Ushul. Qom, Muassasah Alu al-Bait 'alaihimus salam li Ihya al-Turats, tanpa tahun.
  • Hashemi Shahroudi, Sayid Mahmoud. Buhuts fi 'Ilm al-Ushul. Qom, Markaz al-Ghadir li al-Dirasat al-Islamiyah, 1417 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1262 H.
  • Jawan, Abdullah. "Pazhuhesyi dar Esnad wa E'tebar-e Hadis-e Raf'". Dalam Jurnal Ilmiah Fiqh wa Ushul, Khordad 1401 HS.
  • Hurr Amili, Muhammad Hasan. Wasail al-Syiah. Qom, Al-Islamiyah, tanpa tahun.
  • Khomeini, Sayid Hasan. "Hadis-e Raf'". Dalam Pazhuhesy-nameh Matin, nomor 47, musim panas 1389 HS.
  • Khoei, Sayid Abu al-Qasim. Mishbah al-Ushul. (Taqrir: Muhammad Surur Wa'iz al-Husaini). Qom, Maktabah al-Dawari, 1380 HS.
  • Syekh Anshari, Murtadha. Faraid al-Ushul. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, 1419 H.
  • Taremi Rad. "Hadis-e Raf'". Dalam Danisy-nameh Jahan-e Islam. Teheran, Muassasah Farhangi Honari Ketab Marja', 1387 HS.
  • Qanbari Syeikh-bani, Hasan, dan Qanbari Syeikh-bani, Muhammad Taqi. "Bazkavi Hadis-e Raf'". Dalam Justar-ha-ye Fiqhi wa Ushuli, nomor 25, musim dingin 1400 HS.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Koreksi Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh. 1362 HS.