Konsep:Ayat 40 Surah Al-Hajj
| Informasi Ayat |
|---|
Templat:Infobox Ayat
Ayat 40 Surah Al-Hajj (Bahasa Arab: آیه ۴۰ سوره حج) menganggap pemeliharaan agama dan tempat-tempat ibadah kepada Allah sebagai salah satu hikmah pensyariatan jihad. Ayat ini adalah salah satu ayat pertama yang mengizinkan kaum muslimin untuk berjihad melawan kaum musyrikin.
Ayat ke-40 dari Surah Al-Hajj ini juga menjelaskan kezaliman yang menjadi penyebab diizinkannya jihad melawan orang-orang zalim: bahwa kaum musyrikin mengusir kaum muslimin dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar; bahwa dalam pengusiran ini, kaum muslimin tidak memiliki dosa apa pun kecuali mereka berkata Tuhan kami adalah Allah Yang Maha Esa. Mengenai peristiwa yang menyebabkan pengusiran ini, terdapat dua kemungkinan: pengusiran kaum muslimin dari Mekkah dalam peristiwa Hijrah ke Habasyah atau Hijrah ke Madinah. Berdasarkan kemungkinan pertama, ayat ini dianggap sebagai Makkiyah, dan berdasarkan kemungkinan kedua dianggap Madaniyah.
Ayat 40 Surah Al-Hajj juga dianggap berkaitan dengan tindakan alami perang yang memiliki konsep lebih luas daripada jihad; sebuah tindakan di mana pelestarian masyarakat manusia bergantung padanya. Di akhir ayat 40 Surah Al-Hajj, Allah dengan pernyataan yang tegas menjanjikan pertolongan bagi para pembela agama dan tempat-tempat ibadah Ilahi. Dua sifat "Qawiy" (Maha Kuat) dan "Aziz" (Maha Perkasa/Pemilik Kemuliaan) yang disebutkan bagi Allah di akhir ayat juga dianggap sebagai jaminan atas janji pertolongan ini.
Pengenalan Audiens Izin Jihad
Menurut Allamah Thabathabai, mufasir Syiah, ayat ke-40 dari Surah Al-Hajj, bersama dengan ayat 39 surah ini, adalah ayat-ayat pertama di mana kaum muslimin diizinkan untuk melakukan Jihad melawan kaum musyrikin.[1] Pada ayat sebelum ayat ini (Ayat 39 Surah Al-Hajj), izin jihad diberikan kepada mereka yang dizalimi dengan dipaksakannya perang atas mereka.[2] Menurut Syaikh Thusi dan Allamah Thabathabai, dalam ayat 40 Surah Al-Hajj, rincian kezaliman tersebut dijelaskan:[3] bahwa mereka diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar; bahwa dalam pengusiran ini mereka tidak berdosa, kecuali karena mereka berkata Tuhan kami adalah Allah Yang Maha Esa.[4]
Shahib Majma' al-Bayan memberikan dua kemungkinan mengenai peristiwa yang menyebabkan pengusiran kaum muslimin secara tidak benar: bahwa yang dimaksud adalah pengusiran kaum muslimin dari Mekkah dalam peristiwa Hijrah ke Habasyah; atau yang dimaksud adalah pengusiran mereka dari Mekkah dalam peristiwa Hijrah ke Madinah.[5] Menurutnya, berdasarkan kemungkinan pertama ayat ini adalah Makkiyah dan berdasarkan kemungkinan kedua adalah Madaniyah.[6]
Dalam beberapa riwayat di bawah ayat 40 Surah Al-Hajj, Ahlulbait as dianggap sebagai misdaq (wujud nyata) orang-orang yang dizalimi karena diusir dari kampung halaman mereka.[7] Dalam Tafsir al-Qummi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang diusir secara teraniaya dalam ayat ini adalah Husain bin Ali as; ketika Yazid bin Muawiyah memaksanya pergi ke Syam untuk Baiat, dan beliau pergi menuju Kufah untuk menolak baiat tersebut dan mencapai kesyahidan di Karbala.[8]
Hikmah Pensyariatan Perang dan Jihad
Menurut Allamah Thabathabai, pada bagian ayat 40 Surah Al-Hajj ini dijelaskan hikmah pensyariatan jihad:[9] Jika Allah tidak menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya robohlah tempat-tempat ibadah yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.[10] Menurut Thabathabai, pensyariatan hukum jihad dalam ayat ini bertujuan untuk menjaga masyarakat Islam dari kejahatan musuh-musuhnya; musuh-musuh yang ingin menghancurkan agama Allah dengan melenyapkan tempat-tempat ibadah.[11]
Thabathabai meyakini bagian dari ayat 40 Surah Al-Hajj ini juga berkaitan dengan tindakan alami perang yang memiliki konsep lebih luas dari jihad;[12] sebuah tindakan di mana pelestarian masyarakat manusia bergantung padanya dan manusia sepanjang sejarah hidupnya telah berusaha untuk membela eksistensinya dari agresi manusia lain dengan berperang sebagai jalan terakhir.[13] Berdasarkan analisis ini, Thabathabai menganggap hukum syar'i jihad sebagai cabang dari tindakan alami perang tersebut yang dengan mendapatkan warna agama dianggap sebagai faktor untuk menjaga agama Allah.[14] Selain itu, Shahib al-Mizan menyimpulkan dari ayat ini bahwa dalam agama-agama Ilahi sebelum Islam pun hukum pertahanan (bela diri) telah ada.[15]
Maksud dari Shawami', Biya', Shalawat dan Masajid
Dalam ayat 40 Surah Al-Hajj, untuk menyebutkan tempat-tempat ibadah yang akan hancur jika Jihad tidak disyariatkan, digunakan empat istilah: "Shawami'", "Biya'", "Shalawat", dan "Masajid".[16] Nashir Makarim Syirazi, mufasir Syiah, meyakini bahwa para mufasir mengemukakan pendapat yang berbeda-beda mengenai makna dan perbedaan istilah-istilah ini.[17] Ia sendiri mengunggulkan makna-makna berikut:
- Shawami', bentuk jamak dari shauma'ah, bermakna biara para rahib Kristen yang meninggalkan dunia;
- Biya', bentuk jamak dari bai'ah, bermakna gereja orang-orang Kristen.
- Shalawat, bentuk jamak dari shalat, bermakna tempat ibadah orang-orang Yahudi (Sinagoga).
- Masajid, bentuk jamak dari Masjid, bermakna tempat ibadah kaum muslimin.[18]
Menurut laporan Aminul Islam Thabarsi, mufasir Syiah, mengenai apakah frasa "yudzkuru fiha ismullah katsiran" (yang di dalamnya banyak disebut nama Allah) dalam ayat 40 Surah Al-Hajj merupakan sifat bagi masjid saja atau seluruh tempat ibadah yang disebutkan, terdapat dua pendapat:[19] Bahwa itu adalah sifat bagi masjid,[20] karena di masjid-masjid Islam zikir kepada Allah dilakukan dalam lima waktu Salat, berbeda dengan tempat ibadah agama lain yang di sebagiannya Ibadah diadakan secara mingguan;[21] Bahwa itu adalah sifat bagi seluruh tempat ibadah yang disebutkan,[22] karena perbuatan yang dominan di semua tempat tersebut adalah Zikir kepada Allah.[23]
Janji Pertolongan Allah kepada Pembela Agama dan Tempat Ibadah Ilahi
Menurut pandangan sebagian mufasir, di akhir ayat 40 Surah Al-Hajj, Allah dengan pernyataan yang tegas memberikan janji pertolongan kepada para pembela agama dan tempat-tempat ibadah Ilahi.[24] Dua sifat "Qawiy" dan "Aziz" (Maha Perkasa/Pemilik Kemuliaan) yang disebutkan bagi Allah di akhir ayat juga dianggap sebagai jaminan bagi janji pertolongan ini.[25] Allamah Thabathabai meyakini bahwa janji Ilahi ini dipenuhi bagi kaum muslimin dalam peperangan dan faktor-faktor kemenangan mereka dijamin, selama mereka menjadi penolong agama Allah.[26] Makarim Syirazi juga menganggap janji Ilahi ini sebagai faktor kemenangan para pembela agama Allah di medan perang, meskipun terdapat kekurangan personel dan perlengkapan; sebuah kemenangan yang tidak dapat dicapai kecuali melalui pertolongan Ilahi.[27]
Catatan Kaki
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 382.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 384.
- ↑ Thusi, Al-Tibyan, Beirut, jld. 7, hlm. 372; Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 384.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 114-115.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hlm. 138.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hlm. 138.
- ↑ Ibnu Syahrasyub, Al-Manaqib, Qom, jld. 4, 179; Majlisi, Bihar al-Anwar, 1403 H, jld. 24, hlm. 226-227.
- ↑ Al-Qummi, Tafsir Al-Qummi, 1363 HS, jld. 2, hlm. 84.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 385.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 385.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 385.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 385.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 385.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 385.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 386.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 115.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 116.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 116.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hlm. 139.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1408 H, jld. 13, hlm. 338; Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hlm. 334; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 116.
- ↑ Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hlm. 334; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 116.
- ↑ Al-Mudarrisi, Min Huda Al-Qur'an, 1419 H, jld. 8, hlm. 74.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hlm. 139.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 386; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 116.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 117.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1392 H, jld. 14, hlm. 386.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hlm. 117.
Daftar Pustaka
- Abul Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir Al-Qur'an. Tahkik: Muhammad Mahdi Nashih dan Muhammad Ja'far Yahaqqi. Masyhad, Bonyad-e Pajuhesh-haye Eslami, 1408 H.
- Al-Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda Al-Qur'an. Teheran, Penerbit Dar Muhibbi al-Husain, 1419 H.
- Al-Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir Al-Qummi. Tahkik: Thayyib Musavi Jazairi. Qom, Penerbit Dar al-Kitab, 1363 HS.
- Al-Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Tahkik: Sayid Hasyim Rasuli Mahallati dan Sayid Fadhlullah Yazdi Thabathabai. Teheran, Penerbit Naser Khosrow, 1372 HS.
- Al-Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir Al-Qur'an. Tahkik: Ahmad Habib al-Amili. Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
- Ibnu Syahrasyub, Muhammad bin Ali. Manaqib Alu Abi Thalib. Tahkik: Muhammad Husain Asytiyani. Qom, Penerbit Allamah, tanpa tahun.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar al-Jami'ah li-Durar Akhbar al-Aimmah al-Athhar. Beirut, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1403 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1371 HS.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Tafsir al-Kasyif. Qom, Penerbit Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, 1392 H.