Menepati Janji
Menepati Janji (bahasa Arab:الوفاء بالعهد) adalah salah satu keutamaan akhlak yang ditekankan oleh Al-Qur'an dan banyak riwayat. Berdasarkan penjelasan beberapa riwayat, menepati janji adalah bagian dari prinsip agama dan tanda keimanan, serta inti sari dari semua agama samawi. Dalam Al-Qur'an, Allah swt dipuji dengan sifat ini dan dalam beberapa riwayat, sifat ini merupakan bagian dari ciri khas yang diperkenalkan bagi para imam Syiah.
Menurut para ahli tafsir, Allah swt melalui firmannya di dalam Al-Qur'an telah memuji orang-orang yang menepati janji dan menggolongkan mereka di antara orang-orang yang beriman, orang-orang yang jujur, orang-orang yang menegakkan salat, orang-orang yang bertakwa, dan penghuni surga. Menurut ayat Al-Quran, menepati janji akan menjadi penyebab baginya untuk hidup bersama Nabi saw di hari Kiamat.
Urgensitas
Menepati janji dimaknai dengan melakukan sepenuhnya apa yang telah menjadi komitmen seseorang.[1] Menepati janji sebagai salah satu keutamaan akhlak yang paling penting dan mengingkari janji sebagai salah satu kehinaan terburuk dari akhlak.[2]
Menurut Makarim Syirazi, tema menepati janji telah dibahas secara luas di dalam ayat-ayat Al-Quran dan riwayat-riwayat Islam. Dengan penjelasan serta ungkapan yang paling kuat, Al-Quran dan riwayat menekankan perlunya menepati janji, dan mereka yang melanggar janji akan dikutuk dengan keras.[3]
Dalam riwayat-riwayat yang ada, dijelaskan bahwa menepati janji termasuk bagian dari prinsip-prinsip agama dan tanda dari sebuah keyakinan kuat[4] cabang dari keimanan kepada Tuhan dan hari kiamat,[5] sedangkan mengingkari perjanjian dianggap sama dengan orang yang tidak beragama.[6]
Menurut hadis Imam Sajjad as, kesetiaan pada Perjanjian adalah salah satu dari tiga inti sari semua agama samawi.[7] Dalam Nahjul Balaghah, menepati janji dianggap sebagai salah satu kewajiban ilahi yang paling penting.[8]
Menepati Janji Merupakan Bagian dari Akhlak Allah, Para Nabi, dan Imam
Menurut beberapa ahli tafsir, Allah telah memuji diri-Nya dalam Al-Qur'an dengan sifat kesetiaan.[9] Dalam Al-Quran, Nabi Ismail as disebutkan dengan sifat Shadiq al-Wa'd (benar dalam janjinya).[10] Kesetiaan pada janji adalah salah satu sifat khusus para imam Syiah, khususnya Imam Husain as.[11]
Kewajiban Menepati Janji Merupakan Salah Satu Perintah Al-Qur'an
Para fukaha dengan mengutip ayat أَوفوا بِالعُقودِ,[12] telah menetapkan kewajiban untuk menepati semua kesepakatan dan perjanjian, adapun masalah ini secara rinci telah dibahas dalam buku-buku fikih.[13] Hasyimi Rafsanjani dalam bukunya, Farhang Qur'an (Budaya Al-Qur'an), dengan menyandarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an[14] menjelaskan bahwa menepati janji adalah salah satu kewajiban[15] yang dengan jelas diperintahkan Allah swt[16] dalam beberapa ayat.[17]
Rezaei Esfahani, seorang peneliti Al-Qur'an, dengan menyandarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an mengenai kesepakatan dan perjanjian[18] menuliskan bahwa seseorang bertanggung jawab atas janjinya dan akan dimintai pertanggungjawaban jika ia mengingkarinya.[19]
Pengaruh Menepati Janji dalam Al-Quran
Para cendekiawan dan peneliti Al-Qur'an dengan mengandalkan ayat-ayat Al-Qur'an menyebutkan akibat-akibat dari perbuatan menepati janji, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: akan menjadi tetangga Nabi saw di hari Kiamat,[20] mendapatkan jaminan surga,[21] memperoleh pahala yang besar,[22] dan layak mendapat keselamatan.[23]
Menepati Janji adalah Aturan Universal
Makarim Syirazi berdasarkan beberapa riwayat, menyebutkan bahwa menepati janji merupakan hukum yang universal yang mencakup seluruh umat baik umat Islam maupun kafir.[24] Menurutnya, pentingnya menaati perjanjian ada pada fitrah manusia dan karena alasan ini, di semua suku dan bangsa tanpa terkecuali, baik yang menganut agama atau tidak, sudah dianggap sebagai hal yang penting.[25] Beliau mengutip ayat 177 Surah Al-Baqarah[26] dan menyatakan bahwa konsep menepati janji dalam Al-Qu'ran tidak ada syarat dan pengecualian akan tetapi mencakup semua perjanjian dan kesepakatan Ilahi dan perjanjian dengan sesama manusia, baik dengan orang-orang muslim maupun kafir, dan selama mereka menepati perjanjiannya, maka umat Islam juga harus setia pada perjanjiannya tersebut.[27]
Dalam surat Imam Ali as kepada Malik Asytar disebutkan bahwa seluruh umat manusia di dunia, meskipun berbeda pemikiran dan keinginannya, tetapi mereka sepakat akan pentingnya memenuhi perjanjian; Bahkan orang-orang musyrik pada masa Jahiliyah pun menyadari akan hal tersebut. Dalam surat ini, Malik Asytar diperintahkan untuk menepati perjanjiannya dengan orang-orang kafir.[28]
Ciri-Ciri Orang yang Menepati Janji
Menurut Allamah Thabathabai, dalam Al-Qur'an dan riwayat, orang yang menepati janji diperkenalkan sebagai orang dengan banyak karakteristik, diantaranya:
- Mereka termasuk pemilik akal dan pandangan
- Mereka yang menjalin ikatan ketuhanan
- Mereka bertakwa dan sabar
- Dan mereka adalah orang-orang yang menegakkan salat yang memerangi kejahatan melalui perbuatan baik.[29]
Rezai Esfahani, seorang peneliti Al-Qur'an, juga menuliskan bahwa dalam ayat-ayat Al-Qur'an, orang yang setia terhadap janji diperkenalkan dengan sifat-sifat seperti orang saleh[30] dan orang beriman.[31][32]
Catatan Kaki
- ↑ Qurasyi, Qāmūs Qur'ān, jld. 230; Sajjadi, Farhangg-e Estelahat Wa Ta'birat-e Erfani, hlm. 788.
- ↑ Makarim Syirazi, Akhlaq Dar Qur'an, jld. 3, hlm. 244.
- ↑ Makarim Syirazi, Akhlaq Dar Qur'an, jld. 3, hlm. 244.
- ↑ Makarim Syirazi, Akhlaq Dar Qur'an, jld. 3, hlm. 257.
- ↑ Kulaini, al-Kāfī, jld. 2, hlm. 364.
- ↑ Majlisi, Bihār al-Anwār, jld. 81, hlm. 252.
- ↑ Shaduq, al-Khishāl, jld. 1, hlm. 113.
- ↑ Nahj al-Balāghah, surat no. 53.
- ↑ Tsaqafi Tehrani, Tafsir-e Rawan-e Jawid, jld. 2, hlm. 626.
- ↑ QS. Maryam:54.
- ↑ Lihat: Sayyid ibn Thawus, Jamāl al-'Usbū', hlm. 32, 422, 490, 512; Ibn Syahr Asyub, al-Manāqib, jld. 1, hlm. 2; Thabari, Dalā'il al-Imāmah, hlm. 73.
- ↑ QS. Al-Ma'idah:1.
- ↑ Imam Khomeini, Kitāb al-Bai', jld. 1, hlm. 185; Yayasan Da'irah al-Ma'arif Feqh-e Eslami, Farhangg-e Feqh-e Farsi, jld. 1, hlm. 211.
- ↑ QS. Al-Ma'idah: 1; QS. Al-Isra':34.
- ↑ Hasyimi Rafsanjani, Farhangg-e Qur'an, jld. 21, hlm. 316.
- ↑ QS. Al-Baqarah:40; QS. Al-An'am:152.
- ↑ Hasyimi Rafsanjani, Farhangg-e Qur'an, jld. 21, hlm. 304.
- ↑ QS. Al-Isra':34.
- ↑ Rezai Isfahani, Qur'an Wa Ulum-e Ensani, hlm. 173, 174.
- ↑ Makarim Syirazi, Akhlaq Dar Qur'an, jld. 3, hlm. 257.
- ↑ Hasyimi Rafsanjani, Farhangg-e Qur'an, jld. 6, hlm. 514.
- ↑ Hasyimi Rafsanjani, Farhangg-e Qur'an, jld. 21, hlm. 304.
- ↑ Hasyimi Rafsanjani, Farhangg-e Qur'an, jld. 14, hlm. 538.
- ↑ Makarim Syirazi, Akhlaq Dar Qur'an, jld. 3, hlm. 257.
- ↑ Makarim Syirazi, Akhlaq Dar Qur'an, jld. 3, hlm. 244.
- ↑ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا
- ↑ Makarim Syirazi, Akhlaq Dar Qur'an, jld. 3, hlm. 245.
- ↑ Nahj al-Balāghah, surat no. 53, hlm. 442.
- ↑ Thabathabai, Tafsīr al-Mīzān, jld. 11, hlm. 342-351.
- ↑ QS. Al-Baqarah:177.
- ↑ QS. Al-Mu'minun:8; QS. Al-Ma'arij:32.
- ↑ Rezai Isfahani, Qur'an Wa Ulum-e Ensani, hlm. 173, 174.
Daftar Pustaka
- Al-Qur'an
- Hasyimi Rafsanjani, Akbar. Farhangg-e Qur'an. Qom: Bustan-e Ketab, 1386 HS/2008.
- Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Kitāb al-Bai'. Tehran: Yayasan Tanzim Wa Nasyr-e Asar-e Emam Khomeini, 1421 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kāfī. Editor: Ali AKbar Ghaffari. Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Bihār al-Anwār. Beirut: Dar Ihya' at-Turats al-Arabi, 1410 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Akhlaq Dar Qur'an. Oleh Tim Penyusun. Qom: Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib (as), 1377 HS/1999.
- Rezai Isfahani, Muhammad Ali. Qur'an Wa Ulum-e Ensani. Qom: Nasim-e Hayat, 1391 HS/2013.
- Sayyid ibn Thawus, Ali bin Musa. Jamāl al-'Usbū'. Qom: Dar ar-Radhi.
- Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali. Al-Khishāl. Qom: Yayasan Nasyr-e Eslami, 1403 H.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Dalā'il al-Imāmah. Qom: Dar adz-Dzakha'ir.
- Thabathabai, Sayyid Muhammad Husein. Al-Mīzān Fī Tafsīr al-Qur'ān. Beirut: Yayasan al-A'lami Li al-Mathbu'at, 1390 H.
- Tsaqafi Tehrani, Muhammad. Tafsir-e Rawan-e Jawid. Tehran: Entesyarat-e Burhan, 1398 HS/2020.