Lompat ke isi

Konsep:TAHAMMUL AL-HADITS

Dari wikishia

TAHAMMUL AL-HADITS adalah sebuah istilah dalam ilmu Hadis yang bermakna mempelajari dan mendengar Hadis melalui cara-cara tertentu. Dalam kasus-kasus semacam ini, perawi mempelajari hadis dari orang lain yang dalam istilah disebut sebagai Syekh Ijazah melalui salah satu metode yang valid dalam hadis. Tahammul al-Hadits juga diartikan sebagai membawa hadis; namun para ulama hadis lebih memilih istilah tahammul daripada haml karena tahammul bermakna "membawa dengan kepayahan", dan dikarenakan membawa hadis meniscayakan ketelitian yang sangat tinggi, maka hal itu tidak lepas dari kepayahan.

Konsep dan Terminologi

Tahammul al-Hadits dalam ilmu dirayah berkaitan dengan kondisi lahiriah perawi untuk menukil riwayat. Masalah ini berbeda dengan hadis-hadis yang memiliki makna mendalam dan kompleks. Dalam hadis semacam ini, memahami makna yang tersimpan hanya mungkin bagi para malaikat, nabi, dan orang-orang yang imannya telah diuji. Dalam kitab al-Kafi, al-Kulaini membawakan sebuah bab dengan judul "Hadis kami adalah sulit". Dalam salah satu riwayat, Imam al-Baqir (as) bersabda kepada Jabir: "Jika engkau mendengar sebuah hadis dari kami yang hatimu menerimanya, maka terimalah ia dan panjatkanlah syukur kepada Allah. Namun jika engkau tidak mampu memahaminya, maka kembalikanlah ia kepada para Imam Ahlulbait (as). Orang yang mengingkari hadis semacam itu, pada kenyataannya telah kafir."[1]

Titik lawan dari Tahammul al-Hadits dalam ilmu dirayah adalah seseorang yang tidak memiliki syarat-syarat yang diperlukan untuk menukil riwayat. Namun titik lawan dalam memahami hadis adalah seseorang yang mengingkari makna mendalam dan ajaran yang tersimpan dalam hadis-hadis serta kedudukan para Imam Syiah.[2]

Syarat-syarat Tahammul al-Hadits

  • Ahliyah: Maksud dari ahliyah adalah adanya syarat-syarat yang menyebabkan kompetensi perawi dalam mengambil hadis. Syarat-syarat ini meliputi: akal, kekuatan tamyiz (pembeda), dhabth (akurasi hafalan/catatan).[3]
  • Memiliki kekuatan tamyiz: Kekuatan tamyiz adalah[4] ketika perawi mampu menyadari pembicaraan yang ditujukan padanya dan memberikan jawaban yang diperlukan.[5] Atau memberikan perbedaan antara hadis dan selain hadis.[6]

Dikatakan bahwa dalam keabsahan tahammul perawi, perkara seperti Islam, Iman, kedewasaan (bulugh), dan keadilan, serta penukilan yang lebih muda dari yang lebih tua, tidak menjadi syarat.[7]

Metode-metode Tahammul al-Hadits

Tahammul al-Hadits memiliki metode-metode yang menurut mayoritas ulama hadis terbagi dalam delapan bagian: 1. Sama', yaitu mendengar hadis dari guru, baik guru tersebut membaca hadis dari hafalannya atau membacanya dari buku untuk muridnya. 2. Qira'ah, yang sering disebut sebagai "Ardh", yaitu membaca hadis di hadapan syekh, baik si murid yang membacanya atau orang lain yang membacanya dan si murid mendengar serta mempelajari hadis tersebut. 3. Ijazah, bentuknya adalah guru memberikan izin penukilan dari sebuah buku atau penukilan riwayat bagi si murid. 4. Munawalah, maknanya adalah guru memberikan buku kepada murid, dalam bentuk pemberian hak milik (tamlik) atau pinjaman (ariyah). Jika murid mengambil buku guru tanpa izin, maka disebut "Ardh al-Munawalah". 5. Kitabah atau Mukatabah, yaitu syekh hadis atas permintaan pencari riwayat menuliskan beberapa hadis dengan tulisan tangannya sendiri dan mengirimkannya. 6. I'lam (memberitahu), yaitu guru menyatakan bahwa buku anu adalah miliknya atau riwayat anu adalah pendengarannya dari guru anu, dan murid diizinkan menukil darinya. 7. Washiyat, yaitu syekh hadis melalui wasiat menyerahkan riwayat-riwayatnya kepada seseorang dan orang tersebut diizinkan menukil darinya. 8. Wijadah (mashdar buatan yang bermakna menemukan), yaitu ketika perawi menemukan hadis atau buku dengan tulisan tangan salah satu guru (masyayikh) dan setelah meyakini penisbatannya kepada pemiliknya, ia pun menukilnya.[8]

Sama' al-Hadits

Templat:Utama Menurut pandangan umum ahli hadis, "Sama'" adalah cara tahammul yang paling valid[9] dan Wijadah berada di titik seberangnya. Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai validitas penukilan melalui wijadah, khususnya dalam hal pengamalan: mayoritas fakih dan ahli hadis Maliki tidak menganggap valid wijadah, sementara al-Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat atas kebolehan pengamalan berdasarkan penukilan wijadah.[10]

Pada periode terdahulu, penyebutan cara tahammul adalah hal yang lazim, sebagaimana para ilmuwan pun menunjukkan minat untuk menerima hadis hanya melalui beberapa jalur yang membuat hadis lebih valid.[11] Karena penyebutan cara tahammul membuat sanad menjadi panjang, setelah beberapa waktu para ahli hadis semisal al-Bukhari dan al-Kulaini meringkas sanad dalam bentuk mu'an'an dan dengan cara ini, informasi mengenai cara tahammul dihapus atau diringkas. Tentu saja, penghapusan sengaja terhadap ungkapan yang memperkenalkan cara tahammul dan meletakkan lafal "an" sebagai gantinya termasuk sejenis tadlis; oleh karena itu, mereka yang diizinkan menggunakan lafal "an" sebagai ganti ungkapan pengenal cara tahammul hanyalah yang tidak masyhur dengan tadlis.[12]

Catatan Kaki

  1. al-Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 1, hlm. 401-402.
  2. Haditsuna Sha'bun Mustasha'bun, Situs Informasi Hadis Syiah.
  3. al-Fadhli, Ushul al-Hadits, 1414 H, hlm. 224.
  4. Itr, Manhaj al-Naqd, 1412 H, hlm. 211.
  5. al-Nawawi, al-Taqrib wa al-Taisir, 1405 H, hlm. 54; Khatib, Ushul al-Hadits, 1417 H, hlm. 71; Qaththan, Mabahits fi 'Ulum al-Hadits, hlm. 143.
  6. Syahid Tsani, al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah, 1408 H, hlm. 217; Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1414 H, jld. 3, hlm. 57.
  7. Ibnu Shalah, Muqaddimah Ibn al-Shalah fi 'Ulum al-Hadits, 1404 H, hlm. 73; Syahid Tsani, al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah, 1408 H, hlm. 219, 221; Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1414 H, jld. 3, hlm. 58; Mar'i, Muntaha al-Maqal, 1417 H, hlm. 112; Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits, 1417 H, hlm. 157.
  8. Sebagai contoh lihat: Ibnu Shalah, Muqaddimah Ibn al-Shalah, 1404 H, hlm. 95-117; al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, 1409 H, jld. 2, hlm. 960; Abu Syuhbah, al-Wasith fi 'Ulum wa Musthalah al-Hadits, 1403 H, hlm. 95-118; Syahid Tsani, al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah, 1408 H, hlm. 84, 230-303; Shalih, Ulum al-Hadits, 1969 M, hlm. 88-104; al-Fadhli, Ushul al-Hadits, 1414 H, hlm. 225-230; Mar'i, Muntaha al-Maqal, 1417 H, hlm. 113-120.
  9. Ibnu Shalah, Muqaddimah Ibn al-Shalah fi 'Ulum al-Hadits, 1404 H, hlm. 95-117; Syahid Tsani, al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah, 1408 H, hlm. 231.
  10. Ibnu Shalah, Muqaddimah Ibn al-Shalah fi 'Ulum al-Hadits, 1404 H, hlm. 103; al-Nawawi, al-Taqrib wa al-Taisir, 1405 H, hlm. 66.
  11. Khatib, Ushul al-Hadits, 1417 H, hlm. 247.
  12. Khatib, Ushul al-Hadits, 1417 H, hlm. 250.

Daftar Pustaka

  • Haditsuna Sha'bun Mustasha'bun, Situs Informasi Hadis Syiah.
  • Ibnu Shalah, Usman bin Abdurrahman, Muqaddimah Ibn al-Shalah fi 'Ulum al-Hadits, Damaskus, cetakan Musthafa Dib al-Bugha, 1404 H.
  • Abu Syuhbah, Muhammad, al-Wasith fi 'Ulum wa Musthalah al-Hadits, Kairo, tanpa penerbit, 1403 H.
  • Khatib, Muhammad 'Ajjaj, Ushul al-Hadits, 'Ulumuhu wa Musthalahuhu, Beirut, Dar al-Fikr, 1417 H.
  • al-Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi, Beirut, cetakan Ahmad 'Umar Hasyem, 1409 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali, al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah, Qom, cetakan Abdul Husain Muhammad Ali Baqqal, 1408 H.
  • Shalih, Subhi, Ulum al-Hadits wa Musthalahuhu, Beirut, tanpa penerbit, 1388 H.
  • Thahhan, Mahmud, Taisir Musthalah al-Hadits, Riyadh, tanpa penerbit, 1417 H.
  • 'Itr, Nuruddin, Manhaj al-Naqd fi 'Ulum al-Hadits, Damaskus, tanpa penerbit, 1412 H.
  • al-Fadhli, Abdul Hadi, Ushul al-Hadits, Beirut, tanpa penerbit, 1414 H.
  • al-Qaththan, Manna', Mabahits fi 'Ulum al-Hadits, tanpa tempat, tanpa tahun.
  • Mamaqani, Abdullah, Miqbas al-Hidayah fi 'Ilm al-Dirayah, Qom, cetakan Mohammad Reza Mamaqani, 1414 H.
  • Mar'i, Husain Abdullah, Muntaha al-Maqal fi al-Dirayah wa al-Rijal, Beirut, Muasasah al-'Urwah al-Wutsqa, 1417 H.
  • al-Nawawi, Yahya bin Syaraf, al-Taqrib wa al-Taisir li-Ma'rifah Sunan al-Basyir al-Nadzir, Beirut, cetakan Muhammad Usman al-Khasyt, 1405 H.