Lompat ke isi

Konsep:Mutawatir Ma'nawi

Dari wikishia

Mutawatir Ma'nawi berlawanan dengan Mutawatir Lafzi[1] merujuk pada laporan sejumlah perawi tentang suatu peristiwa atau hal tertentu dengan lafal yang beragam namun memiliki makna dan kandungan yang sama,[2] sedemikian rupa sehingga banyaknya laporan tersebut menghasilkan ilmu dan keyakinan terhadap konten bersama tersebut.[3] Perbedaan lafal dalam mutawatir ma'nawi terkadang terjadi dalam penukilan satu peristiwa, seperti laporan-laporan tentang kepahlawanan Imam Ali (as) dalam Gazwah Uhud, dan terkadang dalam beberapa peristiwa, seperti riwayat-riwayat yang berbeda mengenai keberanian Imam Ali (as) dalam berbagai gazwah.[4]

Mengenai perbedaan mutawatir ma'nawi dengan lafzi, dikatakan bahwa dalam Mutawatir Lafzi, para pelapor melaporkan suatu kandungan dengan lafal dan ungkapan yang identik, seperti hadis Nabawi "Innama al-A'mal bi al-Niyyat" atau "Man kuntu mawlahu fa hadza Aliyyun mawlahu", namun dalam mutawatir ma'nawi, sebuah kandungan bersama dinukil dengan ungkapan dan lafal yang beragam.[5]

Menurut para fukaha, dalam mutawatir ma'nawi, berbagai laporan tersebut memiliki kesamaan dalam penunjukan (makna) tadammuniTemplat:Catatan atau iltizamiTemplat:Catatan, namun penunjukan mutabaqiTemplat:Catatan-nya tidaklah sama; seperti berbagai laporan yang dinukil tentang kedermawanan Hatim al-Tai.[6]

Mutawatir dalam istilah ilmu ushul dan hadis adalah banyaknya perawi dan pelapor suatu peristiwa sedemikian rupa sehingga secara adat tidak dimungkinkan adanya kesepakatan atau koordinasi di antara mereka untuk melakukan kebohongan.[7] Sebagian orang seperti Shahib al-Ma'alim dan Shahib al-Fushul mendefinisikan mutawatir sebagai berikut: berita dan laporan dari sejumlah perawi yang dengan sendirinya menghasilkan keyakinan akan kebenarannya.[8]

Syahid Tsani berpendapat bahwa berita-berita terkait prinsip syariat seperti kewajiban salat harian, jumlah rakaatnya, kewajiban Zakat dan Khums, adalah mutawatir ma'nawi.[9]

Beberapa berita dan hadis lainnya yang makna bersamanya dianggap mutawatir ma'nawi antara lain:

  • Berita-berita yang menunjukkan keberanian Imam Ali (as).[10] Laporan yang sangat banyak dengan berbagai ungkapan telah dinukil mengenai keikutsertaan Imam Ali (as) dalam berbagai perang dan kepahlawanannya, di mana kandungan semuanya secara mutawatir menunjukkan keberaniannya.[11] Menurut Syahid Tsani, meskipun setiap laporan yang menunjukkan keberanian Imam Ali (as) adalah Khabar Wahid, namun poin kesamaan di antara semuanya dianggap mutawatir.[12]
  • Berita-berita yang memperkenalkan salah satu kriteria kebenaran hadis adalah dengan menghadapkannya pada Al-Qur'an.[13]
  • Berita-berita yang menunjukkan kedermawanan Hatim al-Tai.[14]

Lihat Juga

Catatan Kaki

  1. Lihat: Subhani, Ushul al-Hadits wa Ahkamuhu, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, hlm. 35.
  2. Syahid Tsani, al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah, 1408 H, hlm. 66; Amuli, Ma'alim al-Din, Muasasah Nasyr al-Islami, hlm. 187; Mirza Qomi, Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 385; Pusat Informasi dan Sumber Islam, Farhang-name-ye Ushul Fiqh, 1389 HS, hlm. 369.
  3. Mirza Qomi, Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 385; Subhani, Ushul al-Hadits wa Ahkamuhu, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, hlm. 35.
  4. Subhani, Ushul al-Hadits wa Ahkamuhu, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, hlm. 35.
  5. Lihat: Subhani, Ushul al-Hadits wa Ahkamuhu, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, hlm. 35.
  6. Lihat: Amuli, Ma'alim al-Din, Muasasah Nasyr al-Islami, hlm. 187; Mirza Qomi, Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 385 - 387; Sadr, Durus fi 'Ilm al-Ushul, Muasasah Nasyr al-Islami, jld. 2, hlm. 141; Subhani, Ushul al-Hadits wa Ahkamuhu, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, hlm. 35.
  7. Mirza Qomi, Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 369; Subhani, Ushul al-Hadits wa Ahkamuhu, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, hlm. 25; Pusat Informasi dan Sumber Islam, Farhang-name-ye Ushul Fiqh, 1389 HS, hlm. 368.
  8. Amuli, Ma'alim al-Din, Muasasah Nasyr al-Islami, hlm. 184; Haeri Isfahani, al-Fushul al-Gharawiyyah, 1404 H, hlm. 267.
  9. Syahid Tsani, al-Ri'ayah, 1408 H, hlm. 66.
  10. Lihat: Amuli, Ma'alim al-Din, Muasasah Nasyr al-Islami, hlm. 187; Mirza Qomi, Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 385; Pusat Informasi dan Sumber Islam, Farhang-name-ye Ushul Fiqh, 1389 HS, hlm. 369.
  11. Lihat: Amuli, Ma'alim al-Din, Muasasah Nasyr al-Islami, hlm. 187; Mirza Qomi, Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 385; Pusat Informasi dan Sumber Islam, Farhang-name-ye Ushul Fiqh, 1389 HS, hlm. 369.
  12. Syahid Tsani, al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah, 1408 H, hlm. 66.
  13. Syekh Ansari, Fara'id al-Ushul, 1419 H, jld. 1, hlm. 247.
  14. Lihat: Amuli, Ma'alim al-Din, Muasasah Nasyr al-Islami, hlm. 187; Mirza Qomi, Qawanin al-Ushul, 1430 H, jld. 2, hlm. 385 - 387; Sadr, Durus fi 'Ilm al-Ushul, Muasasah Nasyr al-Islami, jld. 2, hlm. 141; Subhani, Ushul al-Hadits wa Ahkamuhu, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, hlm. 35.

Daftar Pustaka

  • Amuli, Hasan bin Zainuddin, Ma'alim al-Din, Qom, Muasasah Nasyr al-Islami, tanpa tahun.
  • Haeri Isfahani, Mohammad Hossein, al-Fushul al-Gharawiyyah fi al-Ushul al-Fiqhiyyah, Qom, Dar Ihya al-Ulum al-Islamiyah, cetakan pertama, 1404 H.
  • Mirza Qomi, Abolghasem bin Mohammad Hasan, Qawanin al-Ushul, riset Reza Hossein Sobh, Qom, Ihya al-Kotob al-Islami, 1430 H.
  • Pusat Informasi dan Sumber Islam, Farhang-name-ye Ushul Fiqh, Qom, Lembaga Riset Ilmu dan Kebudayaan Islam, cetakan pertama, 1389 HS.
  • Sadr, Sayyid Muhammad Baqir, Durus fi 'Ilm al-Ushul, Qom, Muasasah Nasyr al-Islami, tanpa tahun.
  • Subhani, Ja'far, Ushul al-Hadits wa Ahkamuhu, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali, al-Ri'ayah fi 'Ilm al-Dirayah, riset dan catatan Abdul Hossein Mohammad Ali Baqqal, Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, cetakan kedua, 1408 H.
  • Syekh Ansari, Murtadha, Fara'id al-Ushul, Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, cetakan pertama, 1419 H.