Lompat ke isi

Konsep:Ayat 34 Surah Al-Isra

Dari wikishia
Ayat 34 Surah Al-Isra
Informasi Ayat
SurahAl-Isra
Ayat34
Juz15
Informasi Konten
Tempat
Turun
Mekkah
TentangLarangan melanggar harta yatim dan perintah menepati janji.
Ayat-ayat terkaitAyat 10 Surah An-NisaAyat 1 Surah Al-MaidahAyat 152 Surah Al-An'am • Ayat 23 hingga 39 Surah Al-Isra


Ayat 34 Surah Al-Isra (bahasa Arab:آیة ۳۴ سورة الاسراء) memperingatkan agar tidak mendekati dan mengganggu harta yatim kecuali dalam hal-hal yang demi kemaslahatan mereka, serta menekankan keharusan menepati janji. Berdasarkan Ayat 39 Surah Al-Isra, kedua perintah Ilahi ini dianggap sebagai bagian dari Hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.

Menurut pandangan sebagian mufasir, dalam ayat 34 Surah Al-Isra, mendekati harta anak yatim diperbolehkan dengan syarat demi kemaslahatan yatim tersebut. Kemaslahatan yatim terkait hartanya diartikan sebagai pengelolaan yang menyebabkan keuntungan dan pertambahan asetnya. Allamah Thabathabai menjelaskan konsep penggalan pertama ayat ini sebagai berikut: Jagalah harta yatim hingga ia baligh, dan apabila ia telah baligh, serahkanlah kepadanya.

Penyebab diperintahkannya menepati janji dalam ayat ini adalah karena manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas perilaku mereka terhadap janji yang dibuat, baik dari segi pemenuhan maupun pelanggarannya; dikatakan bahwa penuntut pertanggungjawaban tersebut bisa jadi orang yang dijanjikan, masyarakat manusia, atau Allah pada Hari Kiamat. Mengenai mishdaq (objek nyata) dari kata "mas'ula" (yang ditanya/dimintai pertanggungjawaban) dalam ayat ini, terdapat beberapa kemungkinan; di antaranya adalah bahwa manusia itu sendiri yang akan ditanya, atau janji itu sendiri yang akan ditanya (tentang bagaimana ia diperlakukan).

Larangan Melampaui Batas terhadap Harta Yatim

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia mencapai usia dewasa. Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban." (QS. Al-Isra': 34)

Menurut para mufasir, pada penggalan pertama ayat 34 Surah Al-Isra, dilarang untuk mendekati (melampaui batas terhadap) harta yatim.[1] Larangan mendekati harta yatim dalam ayat ini, berdasarkan Ayat 39 Surah Al-Isra, dianggap sebagai salah satu bentuk Hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.[2]

Menurut Sayid Muhammad Husain Thabathabai, mufasir Syiah, kerasnya keharaman memakan harta yatim menyebabkan ayat ini menggunakan istilah larangan "mendekati" harta tersebut alih-alih sekadar larangan "memakan"-nya.[3] Menurutnya, kerasnya keharaman ini dipahami dari ayat-ayat seperti Ayat 10 Surah An-Nisa yang menyamakan memakan harta yatim dengan memakan api dan menjanjikan api neraka bagi para pelakunya.[4]

Menurut sebagian mufasir, dalam ayat 34 Surah Al-Isra, mendekati harta yatim diperbolehkan dengan syarat demi kemaslahatan yatim tersebut.[5] Kemaslahatan yatim terkait hartanya diartikan bahwa pengelolaan (tasharruf) di dalamnya menyebabkan keuntungan dan pertambahan asetnya.[6] Frasa "hatta yablugha asyuddah" (sehingga ia sampai pada usia dewasanya) dianggap sebagai batas waktu kemungkinan pengelolaan harta yatim demi keuntungannya dan bermakna waktu ketika yatim telah mencapai kedewasaan intelektual dan ekonomi;[7] kedewasaan yang dengannya status yatim terangkat darinya.[8] Allamah Thabathabai menjelaskan konsep penggalan pertama ayat ini sebagai berikut: Jagalah harta yatim hingga ia baligh, dan apabila ia telah baligh, serahkanlah kepadanya.[9]

Perintah Menepati Janji

Menurut para mufasir, pada bagian kedua ayat 34 Surah Al-Isra, ditekankan mengenai keharusan Menepati Janji.[10] Perintah menepati janji dalam ayat ini, berdasarkan Ayat 39 Surah Al-Isra, dianggap sebagai salah satu bentuk Hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.[11] Alasan penekanan ini adalah karena manusia akan dimintai pertanggungjawaban tentang janji; artinya perilaku manusia terkait janji yang dibuatnya, dari segi pemenuhan atau pelanggarannya, akan dimintai pertanggungjawaban oleh orang yang dijanjikan,[12] atau masyarakat manusia[13] (dengan anggapan bahwa janji adalah tanggung jawab sosial), atau Allah pada Hari Kiamat.[14]

Mengenai mishdaq (objek nyata) dari kata "mas'ula" (bermakna mas'ulun 'anhu = sesuatu yang ditanyakan) dalam ayat 34 Surah Al-Isra, terdapat beberapa kemungkinan;[15] di antaranya dikatakan bahwa manusialah yang akan ditanya.[16] Sebagian lain menganggap janji itu sendiri yang menjadi objek pertanyaan; artinya janji akan ditanya bagaimana si fulan bertindak terhadapmu.[17] Dalam menjustifikasi hal ini dikatakan bahwa mungkin saja janji adalah salah satu amal yang pada hari kiamat akan mengalami penjelmaan (tajassum) untuk bersaksi demi keuntungan atau kerugian manusia.[18]

Catatan Kaki

  1. Thusi, Al-Tibyan, Beirut, jld. 6, hlm. 476; Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1408 H, jld. 12, hlm. 219.
  2. Fadhilullah, Min Wahy Al-Qur'an, 1419 H, jld. 14, hlm. 124; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 12, hlm. 125.
  3. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 13, hlm. 91.
  4. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 13, hlm. 90-91.
  5. Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1408 H, jld. 12, hlm. 219; Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 13, hlm. 91.
  6. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 13, hlm. 91.
  7. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 12, hlm. 109.
  8. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 13, hlm. 91.
  9. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 13, hlm. 91.
  10. Thusi, Al-Tibyan, Beirut, jld. 6, hlm. 476; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 12, hlm. 110.
  11. Fadhilullah, Min Wahy Al-Qur'an, 1419 H, jld. 14, hlm. 124; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 12, hlm. 125.
  12. Kasyani, Manhaj al-Shadiqin, Teheran, jld. 5, hlm. 273.
  13. Mudarrisi, Min Huda Al-Qur'an, 1419 H, jld. 6, hlm. 230.
  14. Bahrani, Al-Burhan, 1415 H, jld. 3, hlm. 531.
  15. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 13, hlm. 91.
  16. Fadhilullah, Min Wahy Al-Qur'an, 1419 H, jld. 14, hlm. 112.
  17. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 6, hlm. 638.
  18. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 13, hlm. 91.

Daftar Pustaka

  • Abul Futuh Razi, Husain bin Ali, Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir Al-Qur'an, Tahkik: Muhammad Ja'far Yahaqqi dan Muhammad Mahdi Nashih, Masyhad, Bonyad-e Pajuhesh-haye Eslami Astan Quds Razavi, 1408 H.
  • Al-Bahrani, Hasyim bin Sulaiman, Al-Burhan fi Tafsir Al-Qur'an, Qom, Muassasah al-Bi'tsah (Qism al-Dirasat al-Islamiyah), 1415 H.
  • Al-Fadhilullah, Sayid Muhammad Husain, Min Wahy Al-Qur'an, Beirut, Dar al-Malak, 1419 H.
  • Al-Kasyani, Mulla Fathullah bin Syukrullah, Manhaj al-Shadiqin fi Ilzam al-Mukhalifin, Tahkik: Abul Hasan Sya'rani, Teheran, Toko Buku Islamiyeh, tanpa tahun.
  • Al-Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi, Min Huda Al-Qur'an, Teheran, Dar Muhibbi al-Husain, 1419 H.
  • Al-Thabarsi, Fadhl bin Hasan, Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an, Tahkik: Sayid Hasyim Rasuli Mahallati dan Sayid Fadhlullah Yazdi Thabathabai, Teheran, Entisharat-e Naser Khosrow, 1372 HS.
  • Al-Thusi, Muhammad bin Hasan, Al-Tibyan fi Tafsir Al-Qur'an, Tahkik: Ahmad Habib al-Amili, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
  • Makarim Syirazi, Nashir, Tafsir Nemuneh, Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1371 HS.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain, Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an, Beirut, Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, 1392 H.