Konsep:Ahkam Tsanawiyah
Ahkam Tsanawiyah (Hukum Sekunder) adalah hukum-hukum Ilahi yang ditetapkan untuk subjek-subjek hukum karena kondisi-kondisi pengecualian seperti darurat atau bahaya. Sebagai contoh, dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, pengharaman daging bangkai dalam keadaan darurat, dan juga dalam Surah Ali Imran ayat 28, larangan kepemimpinan Kafir atas Mukmin dalam keadaan Taqiyyah, termasuk contoh-contoh ahkam tsanawiyah. Berlawanan dengan ahkam tsanawiyah adalah Ahkam Awwaliyah (Hukum Primer) yang dikeluarkan berdasarkan kemaslahatan umum tanpa mempertimbangkan kondisi-kondisi pengecualian. Sebagai contoh, kewajiban Puasa dalam kondisi normal adalah hukum primer, namun dalam kondisi di mana puasa mengakibatkan bahaya, hukumnya berubah menjadi pengharaman, dan hukum haram ini adalah hukum sekunder. Judul-judul sekunder (anawin tsanawiyah) meliputi kebutuhan dan darurat, paksaan (ikrah), bahaya (dharar), kesulitan (usr wa haraj), aham wa maham (prioritas), Taqiyyah, Nazar, dan lain-lain.
Menurut para peneliti, ahkam tsanawiyah berbeda dengan ahkam awwaliyah dalam hal keabadian, cakupan, dan tingkatan; ahkam awwaliyah bersifat abadi kecuali jika subjeknya berubah, sedangkan hukum sekunder bersifat sementara dan hukum primer akan kembali diberlakukan setelah kondisi pengecualian hilang. Cakupan ahkam awwaliyah meliputi seluruh mukalaf, sedangkan hukum sekunder hanya berlaku bagi orang-orang yang berada dalam kondisi khusus. Hukum Pemerintah (hukum hukumati) juga berbeda dengan ahkam awwaliyah dan tsanawiyah dalam hal lebih rinci, masa berlaku, dan hakikat pembahasan (diagnosis objek).
Mufhum-syinasi
Ahkam tsanawiyah adalah hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah swt untuk subjek-subjek hukum karena munculnya kondisi pengecualian seperti darurat, paksaan, kesulitan (usr wa haraj), Nazar, atau Taqiyyah. Karena seringnya penggunaan keadaan darurat, terkadang ia juga disebut sebagai "hukum darurat". [1] Berlawanan dengan ahkam tsanawiyah adalah ahkam awwaliyah yang dikeluarkan berdasarkan kemaslahatan umum tanpa mempertimbangkan kondisi-kondisi pengecualian; sebagai contoh, kewajiban Puasa dalam kondisi normal adalah hukum primer, namun jika puasa menyebabkan bahaya, hukumnya berubah menjadi pengharaman, dan hukum haram ini adalah hukum sekunder. [2]
Dalam Al-Qur'an al-Karim, terdapat contoh-contoh ahkam tsanawiyah seperti:
- Surah Al-Baqarah ayat 173: Dalam keadaan darurat, hukum pengharaman daging bangkai diangkat.
- Surah Ali Imran ayat 28: Dalam keadaan Taqiyyah, larangan kepemimpinan Kafir atas Mukmin diangkat.
Kesamaan Judul Hukum Primer dan Sekunder dengan Hukum Riil dan Zahir dalam Ushul Fikih
Beberapa ulama Ushul Fikih menyebut "hukum riil" (hukm waqi'i) sebagai "hukum primer" dan "hukum zahir" (hukm dhahiri) sebagai "hukum sekunder". Hukum riil adalah hukum yang ditetapkan untuk subjek tanpa mempertimbangkan kondisi kemungkinan (seperti kewajiban salat). Hukum zahir adalah ketika terdapat ketidaktahuan atau keraguan terhadap hukum riil (seperti ragu dalam kewajiban Ikamah untuk Salat). [3] Dalil yang membuktikan hukum riil disebut "dalil ijtihadi" dan dalil yang membuktikan hukum zahir disebut "dalil fiqahati". [4]
Jumlah Judul Sekunder
- Kebutuhan dan Darurat
- Paksaan
- Bahaya (Dharar)
- Kesulitan
- Aham wa Maham (Prioritas)
- Muqaddimah Wajib dan Muqaddimah Haram
- Menjaga tatanan (Hifdz al-Nidzam)
- Taqiyyah
- Membantu pada yang Wajib dan meninggalkan yang haram
- Membantu pada kemaksiatan dan kezaliman
- Perintah dan larangan orang tua serta suami
- Nazar, Janji (ahd), dan Sumpah (qasam)
Perbedaan Hukum Primer dan Sekunder
Perbedaan antara ahkam awwaliyah dengan ahkam tsanawiyah adalah:
- Keabadian: Ahkam awwaliyah bersifat abadi (seperti keharaman khamar), kecuali subjeknya berubah. Ahkam tsanawiyah bersifat sementara dan berlaku selama kondisi pengecualian (seperti bahaya puasa) ada, dan dengan hilangnya kondisi tersebut, hukum primer kembali dijalankan.
- Cakupan: Ahkam awwaliyah berlaku bagi seluruh mukalaf (baik yang tahu maupun tidak tahu), namun hukum sekunder hanya berlaku bagi mereka yang mengalami kondisi khusus (darurat, paksaan).
- Tingkatan: Ahkam tsanawiyah berada dalam tingkatan setelah ahkam awwaliyah, artinya prioritas ada pada hukum primer kecuali dalam kasus-kasus tertentu di mana hukum sekunder didahulukan.
- Mendahului dalam Pertentangan: Jika terjadi pertentangan (ta'arudh), dalil hukum sekunder menguasai (hukumah) dalil hukum primer dan prioritas ada pada hukum sekunder. [5]
Perbedaan Hukum Pemerintah dengan Hukum Sekunder
Hukum Pemerintah (hukum hukumati) memiliki tiga perbedaan dengan ahkam awwaliyah dan tsanawiyah:
- Lebih Rinci: Hukum pemerintah selalu lebih rinci daripada ahkam awwaliyah dan tsanawiyah.
- Masa Berlaku: Ahkam awwaliyah bersifat abadi, ahkam tsanawiyah bersifat sementara (hingga penyebabnya hilang), dan hukum pemerintah berlaku selama kemaslahatannya masih ada.
- Hakikat Pembahasan: Pembahasan mengenai hukum pemerintah adalah diagnosis objek (tasykhis-e misdaq) hukum syariat, sementara pembahasan ahkam awwaliyah dan tsanawiyah berkaitan dengan hukum-hukum universal itu sendiri. Penguasa Islam pertama-tama menyimpulkan hukum universal dan kemudian menerapkannya pada objek yang telah didiagnosis. Templat:Perlu rujukan
Sejarah
Menurut para peneliti, konsep ahkam tsanawiyah telah ada sejak awal Islam, karena kaidah-kaidah seperti penafian bahaya (la dharar), penafian kesulitan (la haraj), dan keniscayaan taqiyyah yang merupakan contoh dari ahkam tsanawiyah berakar dalam Al-Qur'an dan riwayat. [6] Beberapa penelitian memperkenalkan Mohammad Taqi Isfahani (w. 1248 H) sebagai ulama Syiah pertama yang merujuk pada "taklif sekunder", [7] juga Mohammad Hossein Haeri Isfahani (w. 1250 H) menyebut ahkam awwaliyah dan tsanawiyah dengan istilah "Al-Takalif al-Ashliyyah wa al-Aridhiyyah". [8] Penelitian serius mengenai ahkam awwaliyah dan tsanawiyah dimulai sejak zaman Syaikh al-Anshari (w. 1281 H). Beliau membahas topik ini dalam kitab al-Makasib pada pembahasan syarat-syarat sahnya syarat, [9] juga dalam risalah al-Muwasa'ah wa al-Mudayaqah [10] dan kitab Fara'id al-Ushul (pada pembahasan kaidah la dharar). [11]
Catatan Kaki
- ↑ Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh, 1389 HS, hlm. 115 dan 116.
- ↑ Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh, 1389 HS, hlm. 115 dan 116.
- ↑ Muzaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 50.
- ↑ Muzaffar, Ushul al-Fiqh, 1415 H, jld. 1, hlm. 16.
- ↑ Baqer-zadeh Masyki-baf, "Anashir-e Ta'yin Konnandeh dar Hall-e Masa'il-e Mustahdatsah (2)", hlm. 120.
- ↑ Elahiyan, "Wakawi-ye Nesbat-e Ahkam wa Anawin-e Tsanawiye ba Ahkam wa Anawin-e Awwaliye dar Fiqh", hlm. 63.
- ↑ Kalantari, Hokm-e Tsanawi dar Tasryi'-e Eslami, 1387 HS, hlm. 5.
- ↑ Haeri Isfahani, Fushul, 1404 H, hlm. 335.
- ↑ Syaikh al-Anshari, al-Makasib, 1375 H, hlm. 277-278.
- ↑ Syaikh al-Anshari, al-Makasib, 1375 H, hlm. 354.
- ↑ Syaikh al-Anshari, Fara'id al-Ushul, 1382 HS, hlm. 535-536.
Daftar Pustaka
- Baqer-zadeh Masyki-baf, Mohammad Taqi. "Anashir-e Ta'yin Konnandeh dar Hall-e Masa'il-e Mustahdatsah (2)" (Elemen-elemen Penentu dalam Solusi Masalah Kontemporer (2)). Jurnal Kawosyi Now dar Fiqh, Qom, Kantor Dakwah Hauzah Ilmiah Qom, nomor 44, 1384 HS.
- Elahiyan, Mojtaba; Khademi, Maryam. "Wakawi-ye Nesbat-e Ahkam wa Anawin-e Tsanawiye ba Ahkam wa Anawin-e Awwaliye dar Fiqh" (Analisis Hubungan Hukum dan Judul Sekunder dengan Hukum dan Judul Primer dalam Fikih). Jurnal Pezhuhesy-ha-ye Fiqhi, Universitas Teheran, nomor 2, Musim Gugur dan Dingin 1391 HS.
- Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh. (Kamus Istilah Ushul Fikih). Tim Penulis. Qom, Penerbit Ilmu dan Kebudayaan Islam, 1389 HS.
- Haeri Isfahani, Mohammad Hossein. al-Fushul al-Gharawiyyah fi al-Ushul al-Fiqhiyyah. Qom, Dar Ihya al-Ulum al-Islamiyyah, 1404 H.
- Isfahani, Mohammad Taqi. Hidayat al-Mustarsyidin (Petunjuk bagi Para Pencari Bimbingan). Teheran, tanpa penerbit, tanpa tahun.
- Kalantari, Ali Akbar. Hokm-e Tsanawi dar Tasryi'-e Eslami (Hukum Sekunder dalam Syariat Islam). Qom, Penerbit Tebyan, 1387 HS.
- Muzaffar, Mohammad Reza. al-Ushul al-Fiqh. Qom, Madrasah al-I'lam al-Islami, 1415 H.
- Muzaffar, Mohammad Reza. al-Ushul al-Fiqh. Qom, Kantor Penerbitan Islami, 1430 H.
- Syaikh al-Anshari, Murtadha. al-Makasib. Tabriz, Penerbit Mathba'at Ittela'at, 1375 H.
- Syaikh al-Anshari, Murtadha. Fara'id al-Ushul. Qom, Penerbit Isma'iliyyan, 1382 HS.