Mash ala Al-Khuffain

Prioritas: c, Kualitas: c
tanpa alih
Dari wikishia
(Dialihkan dari Mash ala al-Khuffain)

Mash ala al-Khuffain (bahasa Arab: المسح علی الخفین) berarti mengusap di atas sepatu atau penutup kaki dalam berwudu. Menurut para fakih Syiah, mengusap di atas khuffain adalah tidak sah, sebab mengusap harus di atas kulit kaki. Namun yang pasti jika hal itu dia lakukan dalam keadaan taqiyah atau genting maka hal itu diperbolehkan.

Para fakih Syiah untuk melarang pengusapan di atas sepatu atau penutup kaki, mereka bersandarkan atas dalil ayat Alquran: وَ امْسَحُوا بِرُؤُسِکُمْ وَ أَرْجُلَکُمْ إِلَی الْکَعْبَیْنِ ...dan usap atau sapulah sebagian kepala kalian dan kaki kalian hingga kedua pergelangan kaki (mata kaki);

Berdasarkan ayat tersebut mereka meyakini bahwa mengusap harus di atas kaki, dan sepatu bukan bagian dari kaki. Mereka juga bersandar kepada beberapa riwayat yang melarang hal ini. Namun Ahlusunah dalam wudu mereka harus membasuh kaki (tidak dibenarkan mengusap di atas kulit kaki) atau jika tidak, mengusap di atas khuffain.

Pengertian

Masaha memiliki arti mengusap atau menyapu[1] sedangkan khuffain berarti dua pasang penutup kaki atau sepatu yang menutupi seluruh kaki (seperti sepatu bot)[2] Sedangkan, sandal yang tidak mencakup seluruh kaki tidak termasuk dalam hal ini. [3]

Hukum Syariat

Berdasarkan fatwa-fatwa para fakih Syiah, mengusap kaki dalam wudu harus di atas permukaan kulit kaki[4] dan mengusap di atas khuffain tidak diperbolehkan[5] akan tetapi ada dua keadaan yang mereka kecualikan dari pelarangan mengusap di atas khufaain yaitu dalam keadaan taqiyah[6] dan genting. [7] Dengan demikian, dalam pandangan mereka jika ada rasa takut seperti udara dingin diperbolehkan untuk mengusap atau menyapu di atas sepatu. [8]

Ahlusunah memiliki ijma' bahwa mengusap di atas khuffain diperbolehkan; baik itu dalam keadaan genting ataupun dalam keadaan biasa. [9]

Dalil-dalil Syariat

Para fakih memberikan alasan dan dalil[10] dalam pelarangan mengusap di atas khuffain yang diambil dari ayat Alquran: وَ امْسَحُوا بِرُؤُسِکُمْ وَ أَرْجُلَکُمْ إِلَی الْکَعْبَیْنِ “... dan basuhlah sebagian kepala dan kaki kalian hingga pergelangan kaki” [11]. Kaum Syiah meyakini bahwa berdasarkan ayat ini mengusap harus di atas kaki dan sepatu tidak dihitung sebagai kaki. [12] Sebagaimana mengusap kepala harus dilakukan di atas kepala dan jika diusap di atas topi atau sorban, hal itu tidak mencukupi. [13] dalam riwayat ahlulbait as juga ayat ini diyakini sebagai dalil untuk tidak diperbolehkannya mengusap di atas sepatu. [14]

Berdasarkan beberapa riwayat, Imam Ali as berkeyakinan bahwa Nabi saw hingga sebelum surah al-Maidah turun, masih melakukan pengusapan di atas sepatu; namun setelah ayat ini turun, beliau tidak lagi mengusap di atas sepatu[15] dan pembolehan mengusap di atas sepatu telah dimansukh (dirubah) oleh ayat tersebut. [16] Banyak riwayat yang telah memuat pelarangan berkenaan dengan pengusapan di atas sepatu. [17]

Ahlusunah meyakini bahwa setelah diturunkannya ayat ke 6 dari Surah al-Maidah Nabi masih mengusap di atas sepatu.[18] Dengan alasan ini, sebagian dari Ahlusunah menyatakan bahwa ayat tersebut dikhususkan dengan maknanya yang tidak zhahir (nampak) dan ayat itu diyakini hanya untuk seseorang yang kakinya tidak bersepatu. [19] Fakhrurrazi, salah seorang mufasir Ahlusunah, meyakini bahwa sebagian dari para sahabat berkeyakinan bahwa mengusap di atas sepatu tidak bermasalah dan para sahabat lainnya juga tidak menentang hukum dan pandangan tersebut dan inilah dalil terpenting atas permasalahan ini. [20]

Catatan Kaki

  1. Qurasyi, Qamus Quran, jld.6, hlm.256.
  2. Muassasah Dairatu al-Ma’arif Fiqh Islami, jld.3, hlm.473.
  3. Muassasah Dairatu al-Ma’arif Fiqh Islami, jld.3, hlm.473.
  4. Untuk percontohan lihat: Ruhani, Fiqh al-Shadiq, jld.1, hlm.292.
  5. Amadi, al-Mashu fi Wudhu al-Rasul, hlm.429.
  6. Ruhani, Fiqh al-Shadiq, jld.1, hlm.294.
  7. Khu’i, Mausu’ah al-Imam al-Khu’i, jld.1, hlm.294.
  8. Amuli, al-Ma’alim al-Ma’tsurah, jld.4, hlm.298.
  9. Nawawi, al-Manhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, jld.3, hlm.164.
  10. Subhani, Silsilah al-Masailal-Fiqhiyah, jld.2, hlm.9-12.
  11. Q.S. al-Maidah,ayat 6.
  12. Syekh Thusi, al-Tibyan, jld.3, hlm.457.
  13. Syekh Thusi, al-Tibyan, jld.3, hlm.457.
  14. Musawi Sabzawari, Mawahib al-Rahman, jld.11, hlm.44.
  15. Ayasyi, al-Tafsir, jld.1, hlm.302.
  16. Thabathabai, al-Mizan, jld.5, hlm.234.
  17. Syahid Awal, Dzikra al-Syiah fi Ahkami al-Syari’ah, jld.2, hlm.157.
  18. Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-Azhim, jld.3, hlm.52.
  19. Mash Khuffain, Situs al-Muflihun.
  20. Fakhrurrazi, Mafatih al-Ghaib, jld.11, hlm.307.

Daftar Pustaka

  • Amadi, Muhammad Hasan. Al-Mash fī Wudhū' Ar-Rasūl. Tanpa tahun dan tempat.
  • Amuli, Mirza Hasyim. Al-Ma'ālim Al-Ma'ts'ūrah. Catatan: Muhammad Ali Ismail Pur Qomesyai. Qom: Nasyr-e Mualliful Kitab, 1406 H.
  • Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud. At-Tafsīr. Riset & editor: Sayid Hasyim Rasuli Mahallati. Tehran: 1380 H.
  • Fakhurrazi, Muhammad bin Umar. Mafātīh Al-Ghaib. Beirut: Dar Ihya' At-Turats al-Arabi, 1420 H.
  • Jaziri, Abdurrahman, dan Sayyid Muhammad Ghurawi dan Yasir Mazih. Al-Fiqh 'alā Madzhāhib Al-Arba'ah wa Madzhab Ahl Al-Bait Wifqan li Madzhab Ahl Al-Bait. Beirut: Dar al-Tsaqlain, 1419 H.
  • Khu'i, Abul Qasim. Mausū'ah Al-Imām Al-Khū'i. Qom: Muassasah Ihya' Atsar al-Imam Al-Khu'i, 1418 H.
  • Mashu Khaffain. Site AlMoflihun, diakses tanggal 7 Agustus 2021.
  • Muassese-e Da'iratul Ma'arif Feqh-e Eslami. Fargangg-e Feqh Muthabeq ba Mazaheb-e Ahl-e Beit. Di bawah pengawasan Sayyed Mahmud Hasyimi Syahrudi. Qom: Muassese-e Da'iratul Ma'arif Feqh-e Eslami, 1426 H.
  • Musawi Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Mawāhib Ar-Rahmān fī Tafsīr Al-Qurān. Beirut: Muassasah Ahlulbait, 1409 H.
  • Nawawi, Yayha bin Syaraf. Al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim bin Al-Hajjāj. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, 1392 H.
  • Qurasyi, Ali Akbar. Qamus-e Quran. Tehran: Dar al-Kutub Al-Islamiyyah, 1371 S/1992.
  • Ruhani, Shadiq. Fiqh Ash-Shādiq. Qom: Dar al-Kitab, 1412 H.
  • Subhani, Ja'far. Silsilah Al-Masā'il al-Fiqhiyyah. Qom: Tanpa tahun.
  • Syahid Awal, Muhammad bin Makki. Dzikrā al-Syī'ah fī Ahkām al-Syarī'ah. Qom: Muassasah Ali al-Bait, 1419 H.
  • Thabathaba'i, Muhammad bin Husain. Al-Mīzān fī Tafsīr al-Qurān. Qom: Daftar-e Entesyarat-e Eslami, 1417 H.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. At-Tibyān fī Tafsīr al-Qurān. Pengantar Agha Buzurgh Tehrani. Riset: Ahmad Qashir Amili. Beirut: Dar Ihya' Al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.