Fatwa
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Fatwa (bahasa Arab: فتوا ) adalah pandangan seorang mujtahid tentang tugas-tugas keagamaan seseorang yang telah dijelaskan secara umum. Sekumpulan fatwa-fatwa dari seorang mujtahid biasanya dikumpulkan dalam sebuah risalah amaliah yang menjelaskan hukum-hukum tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap mukallaf. Fatwa dengan hukum yang dikeluarkan oleh seorang hakim syar'i memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Fatwa terkadang dikeluarkan dengan ungkapan-ungkapan yang jelas dan menunjukkan kondisi status hukumnya, seperti: mustahab, wajib dan haram, dan terkadang agak kabur dan tidak jelas, seperti: laba'sa, la yab'ud, al-Aaqrab.
Definisi
Fatwa adalah penjelasan seorang mujtahid tentang hukum agama dalam sebuah kasus, yang diketengahkan untuk pengetahuan para pengikutnya. [1]
Perbedaan Fatwa dengan Hukum
Serangkaian lain dari hukum agama yang dikeluarkan oleh para ahli hukum atau fukaha disebut hukum-hukum kepemerintahan. Hukum-hukum ini adalah perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Imam atau wakilnya. [2] Antara hukum-hukum agama ini dan hukum-hukum agama yang menjelaskan tugas-tugas keagamaan seorang mukalaf, yang dijelaskan oleh seorang mujtahid, terdapat beberapa perbedaan, yaitu:
- Fatwa adalah sejenis berita dan penjelasan hukum agama secara umum, tetapi hukum adalah penetapan sebuah hukum dari seorang hakim syari.
- Fatwa itu umum, namun hukum adalah parsial.
- Dalam fatwa, dikarenakan keumumannya, tidak lagi memperhatikan kemaslahatan dan kondisi khusus seorang mukallaf , kebalikan dari hukum yang melihat dan memperhatikan serta menjaga maslahat setiap pribadi; baik itu hukum pengadilan, politik maupun sosial.
- Cakupan hukum fikih biasanya terbatas pada kasus-kasus tertentu dan dalam batasan para pengikut seorang mujtahid (muqallid), tapi hukum sebaliknya, ia menjadi hujjah atas semua orang, bahkan atas para mujtahid dan ulama lainnya, dan mengikutinya selama kesalahan yang ada padanya belum terdeteksi adalah hal yang wajib. [3]
Ungkapan-Ungkapan yang Menunjukkan Fatwa
Ungkapan-ungkapan yang menunjukkan bahwa itu adalah fatwa dan dalam masalah itu dia tidak bisa merujuk kepada mujtahid yang lain, ada dua gambaran:
- Sebagian dari ungkapan-ungkapan ini secara langsung adalah fatwa seperti ungkapan yang menunjukkan salah satu dari lima keadaan dari hukum agama; yaitu ungkapan-ungkapan seperti wajib, haram, makruh, mustahab dan mubah.
- Sebagian lainnya dari ungkapan-ungkapan yang digunakan dalam kalimat fukaha, meskipun secara langsung bukan fatwa, tetapi secara tidak langsung itu dalam hukum fatwa. Seperti hal-hal di bawah ini yang mana jika sebelumnya hukum tidak dijelaskan secara berhati-hati (ihtiyath), maka ungkapan-ungkapan seperti ini menunjukkan kefatwaan hukum tersebut. Ungkapan-ungkapan di bawah ini digunakan dalam kedudukan fatwa dan termasuk hukum fatwa:
Aqwa (yang lebih dikuatkan) adalah demikian, aqwa, menurut aqwa, Azhar (yang lebih tampak) adalah demikian, dzahir (tampaknya) adalah demikian, la yab'ud (tidak jauh), Aula (yang lebih utama) adalah demikian, ahwath aqwa (lebih hati-hati yang lebih kuat), la ba'sa (tidak apa-apa), la yakhlu min wajh (tidak kosong dari justifikasi), la yakhlu min quwah (tidak kosong dari yang ditegaskan), la isykal, Ashah (yang lebih benar), Aqrab (yang lebih dekat), Asybah (yang lebih mirip).[4]
Meskipun istilah-istilah ini bervariasi, namun tidak ada perbedaan bagi para mukallaf dalam pengamalannya namun setiap dari ungkapan tersebut memiliki makna dan arti tersendiri dan menunjukkan ukuran nilai fatwa tersebut.
Istifta'
Maksud dari istifta dalam fikih adalah pertanyaan yang disampaikan kepada seorang mujtahid dari para pengikutnya tentang permasalahan-permasalahan dan hukum-hukum agama. Dan kepada si penanya juga bida dikatakan "mustafti". [5]
Catatan kaki
Daftar Pustaka
- Al-Amili, Yasin Isa. "'Al-Istilāhāt al-Fiqhiyah fi al-Rasāil al-Amaliyah. Beirut: Dar al-Balāghah, 1413 H.
- Markaz Ithilaat wa Madarik Islami. Farhang Nāmeh Ushul Fiqh. Qom: Cet. I, 1389 HS.
- Nuri, Muhammad Ismail. Asynai ba Abwāb Fiqh. Muassasah Tahqiqat wa Nasyr Ma'arif Ahlul Bait as.