Lompat ke isi

Konsep:Hukum Wadh'i

Dari wikishia

Hukum Wadh'i berlawanan dengan hukum taklifi, merupakan bagian dari hukum syariat yang menjelaskan status suatu perbuatan, akad, atau sejenisnya dari segi sah atau batalnya. Hukum wadh'i tidak menetapkan kewajiban secara langsung kepada individu. Hukum-hukum ini tidak mengandung perintah atau larangan, melainkan menetapkan status seperti ibadah, muamalah, atau benda yang menjadi dasar bagi seorang mukalaf untuk melakukan suatu tindakan. Sebagian fakih meyakini bahwa setiap hukum yang penetapan (wadh') dan pencabutannya berada di tangan Syara' adalah hukum wadh'i. Hukum wadh'i dibahas dalam fikih terutama dalam bab Haji dan Nikah, serta dapat mencakup syarat (syarthiyyah), sebab (sababiyyah), penghalang (mani'iyyah), sah (shihhah), dan batal (fasad). Hukum-hukum ini biasanya menjadi subjek bagi hukum taklifi, seperti ketika hubungan pernikahan menjadi sebab bagi kewajiban pemberian nafkah.

Mengenai hubungan antara hukum wadh'i dan taklifi, sebagian berpendapat bahwa hukum wadh'i ditetapkan secara independen oleh Syara' dan hukum taklifi diabstraksikan darinya, sementara yang lain meyakini bahwa hukum taklifi ditetapkan terlebih dahulu kemudian hukum wadh'i diekstraksi darinya. Perbedaan utama antara kedua jenis hukum ini adalah hukum taklifi berkaitan langsung dengan perbuatan mukalaf (seperti kewajiban salat atau keharaman bohong), sedangkan hukum wadh'i memiliki hubungan tidak langsung dengan perbuatan mukalaf (seperti pernikahan atau kepemilikan). Selain itu, hukum wadh'i dapat berlaku bagi individu yang tidak terkena beban taklif tanpa memerlukan syarat taklif seperti Islam atau baligh.

Definisi hukum wadh'i

Hukum wadh'i, berlawanan dengan hukum taklifi, adalah salah satu jenis hukum praktis dalam syariat Islam [cite: 1] yang tidak menetapkan kewajiban secara langsung kepada individu. [cite: 2] Hukum-hukum ini tidak mengandung perintah dan larangan, [cite: 3] melainkan menjelaskan status ibadah, muamalah, atau benda yang menjadi dasar bagi mukalaf untuk mengambil tindakan. Sebagian meyakini bahwa setiap hukum yang penetapan dan pencabutannya berada di tangan Syara' adalah hukum wadh'i. [cite: 4] Hukum taklifi seperti wajib dan haram menentukan kewajiban individu secara langsung. Hukum wadh'i dibahas dalam Fikih dan Ushul Fikih, dalam bab-bab seperti Haji dan Nikah. [cite: 5]

Alasan penamaan

Mengenai alasan mengapa jenis hukum ini disebut hukum wadh'i, beberapa poin berikut telah disebutkan:

  • Karena jenis hukum ini sering kali menjadi subjek bagi hukum taklifi, maka disebut hukum wadh'i. [cite: 5, 6]
  • "Wadh'" berarti penetapan (ja'l), dan karena dalam hukum wadh'i, Syara' menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain sedemikian rupa sehingga jika tidak ada pensyariatan dari Syara', maka tidak akan ada hubungan antara keduanya. Oleh karena itu, hukum-hukum ini disebut hukum wadh'i, yang berarti hukum yang ditetapkan oleh Syara'. [cite: 6]

Jumlah

Terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah hukum wadh'i; sebagian fakih menganggapnya ada tiga, yaitu syarthiyyah (syarat), sababiyyah (sebab), dan mani'iyyah (penghalang). Sebagian lainnya menyebutkan berjumlah lima dengan menambahkan 'illiyyah (kausalitas) dan alamat (tanda) pada tiga hukum sebelumnya. Kelompok lain menambahkan shihhah (sah), fasad (batal), rukhshah (keringanan), dan 'azimah (ketetapan asal) Templat:Catatan sehingga jumlahnya menjadi sembilan hukum. [cite: 5, 6] Sebagian meyakini bahwa jumlah hukum wadh'i tidak terbatas, melainkan segala sesuatu yang datang dari Syara' dan bukan merupakan hukum taklifi dianggap sebagai hukum wadh'i; seperti sah dan batal, jinabah, hurriyyah (kemerdekaan), dan jaminan (dhaman). [cite: 7]

Hubungan hukum taklifi dan hukum wadh'i

Hukum wadh'i dalam banyak kasus menjadi subjek bagi hukum taklifi; misalnya, ketika seorang wanita secara syariat menjadi istri seorang pria, maka hukum wadh'i pernikahan (zaujiyyah) terwujud, dan kemudian pembayaran nafkah menjadi wajib bagi pria tersebut. [cite: 2]

Mengenai apakah hukum wadh'i ditetapkan oleh Syara' secara independen dan langsung, ataukah penetapannya mengikuti hukum taklifi, atau sebagian ditetapkan secara langsung dan sebagian lainnya mengikuti hukum taklifi, terdapat tiga teori di kalangan ulama ushul. [cite: 5, 7] Sebagian meyakini bahwa hukum wadh'i ditetapkan secara langsung oleh Allah dan hukum taklifi diabstraksikan serta dipahami darinya, seperti Syara' menetapkan kepemilikan dan kemudian keharaman mengelola properti orang lain diabstraksikan darinya. Sebaliknya, sebagian meyakini bahwa hukum taklifi ditetapkan terlebih dahulu oleh Allah kemudian hukum wadh'i diabstraksikan darinya; misalnya, hukum syariat adalah tidak ada yang berhak mengelola harta yang telah dibeli orang lain tanpa izinnya; kemudian dari hukum taklifi ini, hukum wadh'i kepemilikan diabstraksikan. [cite: 8]

Perbedaan hukum wadh'i dan taklifi

Perbedaan antara hukum wadh'i dan taklifi meliputi:

  • Hukum taklifi berkaitan langsung dengan perbuatan mukalaf seperti kewajiban salat atau keharaman bohong, namun hubungan hukum wadh'i dengan perbuatan mukalaf adalah tidak langsung; seperti hukum-hukum yang menetapkan pernikahan; [cite: 5] oleh karena itu, hukum wadh'i tidak berkaitan dengan pahala dan siksa. [cite: 6]
  • Dalam hukum wadh'i, berbeda dengan hukum taklifi, syarat-syarat taklif (seperti Islam, akal, dan baligh) bukanlah syarat; oleh karena itu, hukum wadh'i juga berlaku bagi orang yang tidak memenuhi syarat taklif; seperti pernikahan atau kepemilikan anak yang belum baligh. [cite: 5]

Catatan Kaki

Catatan

Templat:Catatan

Daftar Pustaka

  • Isfandiari, Ali; Naser, Mahdi. "Barresi wa Tahlil-e Rabete-ye Hokm-e Taklifi wa Wadh'i" (Kajian dan Analisis Hubungan Hukum Taklifi dan Wadh'i). Jurnal Motale'at-e Ushul-e Fiqh-e Imamiyah, no. 7, Musim Semi dan Panas 1396 HS.
  • Isfahani, Muhammad Husain. al-Ushul 'ala al-Nahj al-Hadits. Terbit dalam Bahuts fi al-Ushul. Qom, Muasasah al-Nasyr al-Islami, 1418 H.
  • Markaz-e Ettela'at wa Madarik-e Eslami. Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh (Kamus Istilah Ushul Fikih). Cet. 1, Qom, Pezhuhesy-gah-e Ulum wa Farhang-e Eslami, 1389 HS.
  • Misykini, Ali. Istilahat al-Ushul wa Mu'dzam Abhatsuha (Istilah-Istilah Ushul dan Pembahasan Utama). Cet. 5, Qom, Penerbit al-Hadi, 1371 HS.
  • Muasasah Dairat al-Ma'arif-e Fiqh-e Eslami. Farhang-e Fiqh Mutabiq-e Madzhab-e Ahlulbait (as) (Kamus Fikih Sesuai Mazhab Ahlulbait (as)). Di bawah pengawasan: Sayid Mahmud Hashemi Shahroudi. Cet. 2, Qom, Muasasah Dairat al-Ma'arif-e Fiqh-e Eslami, 1385 HS.
  • Mutahhari, Murtadha. Mas'ale-ye Haqq-e Wilayat wa Haqq-e Hazhanat. Portal Komprehensif Syahid Mutahhari.
  • Mutahhari, Murtadha. Yaddasytha-ye Ostad-e Mutahhari (Catatan-Catatan Ustaz Mutahhari). Teheran, Penerbit Sadra, 1378 HS.
  • Sadr, Sayid Muhammad Baqir. al-Durus fi 'Ilm al-Ushul. Qom, Muasasah al-Nasyr al-Islami, 1418 H.
  • Wala'i, Isa. Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul (Kamus Deskriptif Istilah-Istilah Ushul). Cet. 2, Teheran, Penerbit Ney, 1380 HS.