Konsep:Ayat 187 Surah Al-Baqarah
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Al-Baqarah |
| Ayat | 187 |
| Juz | 2 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Khawat bin Jubair al-Anshari |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Hukum Puasa dan Itikaf |
Ayat 187 Surah Al-Baqarah menjelaskan serangkaian hukum Ilahi mengenai Puasa di bulan Ramadhan. Allah dalam ayat ini mengisyaratkan tentang diperbolehkannya berhubungan suami istri, makan, dan minum setelah tidur pada malam-malam Ramadhan, serta beberapa hukum iktikaf.
Ayat ini turun kepada Nabi Muhammad saw berkaitan dengan kisah seseorang bernama Khawat bin Jubair al-Anshari. Para mufasir dengan bersandar pada ungkapan khusus dan berbagai tamsil yang terdapat dalam ayat ini, mengisyaratkan beberapa poin di antaranya adab Al-Qur'an, cara meninggalkan dosa, perumpamaan laki-laki dan perempuan sebagai pakaian bagi satu sama lain, serta anjuran memiliki keturunan.
Para fakih Syiah menggunakan ayat ini dan riwayat-riwayat yang berkaitan dengannya dalam berbagai bab fikih seperti Salat dan puasa untuk membahas masalah-masalah seperti kebolehan makan, minum, dan hubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan, hukum iktikaf, durasi waktu puasa, serta penentuan waktu fajar dan magrib.
Pengenalan dan Teks Ayat
Naser Makarem Syirazi, salah seorang mufasir Syiah, meyakini bahwa ayat 187 Surah Al-Baqarah menjelaskan beberapa hukum Islam dalam bidang puasa dan iktikaf.[1] Hukum-hukum ini mencakup kebolehan makan, minum, dan hubungan intim setelah tidur pada malam hari di bulan Ramadhan, penetapan durasi waktu puasa dari fajar hingga magrib, serta larangan hubungan intim saat sedang iktikaf di masjid.[2]
Dalam ayat ini, hukum-hukum tersebut diperkenalkan sebagai batas-batas Ilahi (hududullah) di mana mendekatinya dapat menyeret manusia pada pelanggaran batas dan dosa serta godaan. Oleh karena itu, Allah memperingatkan agar jangan mendekati batas-batas tersebut.[3]
Tujuan akhir dari penjelasan hukum-hukum dalam ayat ini adalah untuk mencapai takwa.[4]
| “ | أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
|
” |
Dihalalkan bagi kamu, pada malam hari puasa, bercampur (bersetubuh) dengan isteri-isteri kamu. Isteri-isteri kamu itu adalah sebagai pakaian bagi kamu dan kamu pula sebagai pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahawasanya kamu mengkhianati diri sendiri, lalu Ia menerima taubat kamu dan memaafkan kamu. Maka sekarang silalah bercampur dengan mereka dan carilah apa-apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kamu; dan makanlah serta minumlah sehingga nyata kepada kamu benang putih (cahaya siang) dari benang hitam kegelapan malam), iaitu waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sehingga waktu malam (maghrib); dan janganlah kamu bersetubuh dengan mereka, ketika kamu sedang beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas larangan Allah, maka janganlah kamu menghampirinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat hukumNya kepada umat manusia supaya mereka bertaqwa.
Sababun Nuzul
Menurut penuturan Imam Ali as, sebelum turunnya ayat ini, hubungan intim dengan istri serta makan dan minum setelah tidur pada malam hari di bulan Ramadhan adalah haram. Namun dengan turunnya ayat ini, perbuatan tersebut menjadi boleh.[5] Berdasarkan sebuah hadis dari Imam Shadiq as, ayat ini turun ketika Khawat bin Jubair al-Anshari (Muth'im bin Jubair[6]) yang sedang berpuasa dan membantu Nabi Muhammad saw menggali parit (Khandaq), tertidur sebelum berbuka puasa. Karena makan dan minum setelah tidur di malam hari hukumnya haram, ia menahan diri dan keesokan harinya ia pingsan karena kelaparan yang sangat. Nabi Muhammad saw mengetahui kejadian tersebut dan setelah turunnya ayat, hukum haramnya makan dan minum setelah tidur di malam hari dicabut.[7] Beberapa mufasir juga menukil kisah serupa tentang Abu Qais bin Shirmah berdasarkan riwayat-riwayat lainnya.[8]
Selain itu, beberapa peneliti dengan bersandar pada ungkapan "Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu" (عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ), meyakini bahwa ayat ini mencabut hukum larangan hubungan intim di malam hari dan subuh bagi orang yang berpuasa karena adanya pelanggaran tersembunyi dan beratnya aturan tersebut bagi kaum Muslim.[9]
Poin-poin Tafsir
Ungkapan-ungkapan khusus, serta berbagai tamsil dan metafora dalam ayat ini telah menarik perhatian para mufasir Al-Qur'an:
- Perumpamaan Suami Istri Sebagai Pakaian: Allamah Thabathaba'i menganggap perumpamaan suami istri sebagai pakaian adalah karena mereka saling menjaga satu sama lain dari dosa dan kerusakan.[10] Thabrasi menganggap perumpamaan ini karena ketenangan yang diberikan oleh masing-masing pihak kepada pasangannya, serupa dengan ketenangan malam dalam Ayat 67 Surah Yunus.[11]
- Jangan Mendekati Dosa: Mohsen Qara'ati dengan merujuk pada ungkapan "Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya" (تِلْکَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا), mengibaratkan dosa seperti sumur yang jika didekati akan menyeret manusia ke dalamnya.[12] Poin ini selaras dengan hadis Imam Ali as yang bersabda: "Barangsiapa menggembalakan kambingnya di sekitar sumur, dikhawatirkan ia akan terperosok ke dalamnya."[13]
- Penekanan pada Memiliki Keturunan: Beberapa mufasir memahami ungkapan "dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu" (وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ) sebagai isyarat implisit untuk memiliki keturunan dan mencari rezeki halal melalui hubungan intim dengan istri.[14]
Kegunaan Fikih
Para mujtahid Syiah menggunakan ayat ini dan riwayat yang berkaitan dengannya dalam berbagai bab fikih seperti Salat dan Puasa serta memberikan berbagai Fatwa.
Nasakh Hukum Terdahulu
Beberapa mufasir meyakini bahwa ayat 187 Surah Al-Baqarah menghapus (nasakh) hukum sebelumnya yang melarang orang berpuasa melakukan hubungan suami istri di malam dan siang hari serta makan dan minum setelah tidur di malam hari.[15] Namun menurut Tafsir al-Mizan, beberapa mufasir lain tidak menganggap ayat ini sebagai nasikh melainkan sebagai penjelas bagi hukum-hukum sebelumnya.[16] Para mufasir ini menjelaskan bahwa ketika Allah mewajibkan Puasa dalam Ayat 183 Surah Al-Baqarah, sebagian mengira bahwa puasa dalam Islam serupa dengan puasa umat Kristiani di mana orang yang berpuasa harus menahan diri dari hubungan intim sepanjang hari dan setelah tidur di malam hari pun dilarang makan dan minum. Ayat 187 mengoreksi kekeliruan tersebut.[17]
Hukum Puasa
- Kebolehan Hubungan Intim, Makan, dan Minum: Para fakih dengan bersandar pada ungkapan "Maka sekarang campurilah mereka dan makan minumlah" (فَٱلْآنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٰكُلُوا۟ وَٱشربوا۟) dalam ayat ini, menyimpulkan kebolehan hubungan intim dengan istri serta makan dan minum pada malam hari di bulan Ramadhan.[18]
- Durasi Waktu Puasa: Untuk menetapkan durasi waktu puasa, para fakih menggunakan ungkapan "hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ) dan menetapkan durasi puasa adalah sejak fajar shadiq hingga magrib.[19]
- Larangan Hubungan Intim di Siang Hari: Para fakih dengan memperhatikan penggunaan dua kata "Hatta" dan "Ila" dalam ayat ini, mengeluarkan fatwa haramnya hubungan intim selama waktu berpuasa. Mereka mengatakan bahwa makan dan minum diperbolehkan hingga terbit fajar, sehingga selama waktu berpuasa di siang hari adalah haram.[20]
- Mustahab Hubungan Intim di Awal Ramadhan: Menurut Tafsir Athyab al-Bayan, Imam Baqir as menganggap makruh melakukan hubungan intim di awal setiap bulan kamariah kecuali di bulan Ramadhan, di mana hubungan intim di bulan ini adalah mustahab.[21]
- Kebolehan Tetap dalam Keadaan Junub Hingga Terbit Fajar: Beberapa fakih Syiah menggunakan ayat ini untuk menyimpulkan bahwa kebolehan hubungan intim di saat-saat terakhir malam Ramadhan mencakup keadaan junub hingga terbit fajar, sehingga kesucian (thaharah) saat terbit fajar bukanlah syarat sahnya puasa.[22] Meskipun mayoritas fakih berkeyakinan bahwa seseorang harus sudah dalam keadaan suci saat memasuki waktu puasa Ramadhan.
Hukum Iktikaf
- Syarat Menetap di Masjid untuk Iktikaf: Berdasarkan pendapat mayoritas ulama Islam[23] (kecuali mazhab Hanafi yang memperbolehkan iktikaf wanita di rumahnya), syarat sahnya iktikaf adalah menetap di masjid.[24] Sandaran Imamiyah dalam hal ini adalah ayat mulia ini dan riwayat yang berkaitan dengannya.[25] Namun beberapa mufasir meyakini bahwa ayat ini hanya mengisyaratkan larangan bersetubuh dengan istri saat sedang iktikaf, bukan sebagai syarat masjid dalam iktikaf.[26]
- Haramnya Hubungan Intim Selama Iktikaf: Para fakih dengan bersandar pada ungkapan "dan janganlah kamu mencampuri mereka, sedang kamu beriktikaf dalam masjid" (وَ لَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَ أَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ), memberikan Fatwa haramnya hubungan intim selama masa iktikaf.[27]
Catatan Kaki
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hlm. 732.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hlm. 732-734.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hlm. 734.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 1, hlm. 737.
- ↑ Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, Penerbit Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 7, hlm. 81.
- ↑ Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, jld. 7, hlm. 81.
- ↑ Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, jld. 7, hlm. 81.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 2, hlm. 341.
- ↑ Wijdani Fakhr, Al-Jawahir al-Fakhriyyah, jld. 3, hlm. 257.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, Muassasah al-A'lami lil Matbu'at, jld. 2, hlm. 44-45.
- ↑ Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 2, hlm. 22.
- ↑ Qara'ati, Tafsir-e Nur, 1388 HS, jld. 1, hlm. 292.
- ↑ Thayyib, Tafsir Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 2, hlm. 344.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Qara'ati, Tafsir-e Nur, 1388 HS, jld. 1, hlm. 292; Thabathaba'i, Al-Mizan, jld. 2, hlm. 47-48; Thayyib, Tafsir Athyab al-Bayan, 1387 HS, jld. 2, hlm. 341.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, Muassasah al-A'lami lil Matbu'at, jld. 2, hlm. 45.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, jld. 2, hlm. 45.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, jld. 2, hlm. 46.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, jld. 2, hlm. 47.
- ↑ "Pelajaran Kharij Fikih Ayatullah Sayid Musa Syubairi Zanjani Kitab al-Shaum", Situs Madrasah Faqahat.
- ↑ "Pelajaran Kharij Fikih Bahasan Shaum Hadrat Ayatullah al-Uzhma Jawadi Amuli", Situs Tebyan.
- ↑ Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 2, hlm. 341.
- ↑ "Pelajaran Kharij Fikih Ustad Sayid Hasyim Husaini Busyahri", Situs Madrasah Faqahat.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 17, hlm. 170.
- ↑ Aqazadeh, "Itikaf", Bustan-e Ketab, jld. 3, hlm. 553.
- ↑ Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, 1405 HS, jld. 2, hlm. 333.
- ↑ Kazhimi, Masalik al-Afham, Penerbit Murtadhawi, jld. 1, hlm. 350.
- ↑ "Pelajaran Kharij Fikih Bahasan Shaum Hadrat Ayatullah al-Uzhma Jawadi Amuli", Situs Tebyan.
Daftar Pustaka
- Aqazadeh, Fattah. "Itikaf" dalam Dairatul Ma'arif-e Qur'an-e Karim. Qom: Penerbit Bustan-e Ketab, tanpa tahun.
- Hurr al-Amili, Muhammad bin al-Hasan. Wasail al-Syiah ila Tahshil Masail al-Syari'ah. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
- "Pelajaran Kharij Fikih Bahasan Shaum Hadrat Ayatullah al-Uzhma Jawadi Amuli". Situs Tebyan. Diakses pada 22 Juli 2023.
- "Pelajaran Kharij Fikih Ustad Sayid Hasyim Husaini Busyahri". Situs Madrasah Faqahat. 19 Bahman 1399 HS. Diakses pada 23 Juli 2023.
- "Pelajaran Kharij Fikih Ayatullah Sayid Musa Syubairi Zanjani Kitab al-Shaum". Situs Madrasah Faqahat. 22 Azar 1388 HS. Diakses pada 22 Juli 2023.
- Kazhimi, Fadhil. Masalik al-Afham ila Ayat al-Ahkam. Teheran: Penerbit Murtadhawi, tanpa tahun.
- Makarem Syirazi, Naser. Tafsir-e Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1362 HS.
- Qara'ati, Mohsen. Tafsir-e Nur. Teheran: Markaz Farhangi Darshayi az Qur'an, 1383 HS.
- Qurthubi, Syamsuddin. Tafsir al-Qurthubi. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1405 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Muassasah al-A'lami lil Matbu'at, tanpa tahun.
- Thabrasi, Fadhl bin al-Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Muassasah al-A'lami lil Matbu'at, 1415 H.
- Thayyib, Sayid Abdul Husain. Athyab al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Penerbit Islam, 1378 HS.
- Wijdani Fakhr, Qudratullah. Al-Jawahir al-Fakhriyyah fi Syarh al-Raudhah al-Bahiyyah. Tanpa kota: Tanpa penerbit, tanpa tahun.