Wajib Takhyiri
Wajib takhyiri (bahasa Arab:الواجب التخييري) adalah bentuk kewajiban dimana seorang mukallaf boleh memilih di antara kewajiban-kewajiban yang ada seperti kafarah puasa. Bandingan wajib takhyiri adalah wajib ta'yini. Bagian penting kewajiban-kewajiban, adalah kewajiban ta'yini dan kewajiban takhyiri sebagian besarnya berkaitan dengan kaffarah dan denda.
Definisi
Dalam sumber-sumber Ushul Fikih "wujub" dari satu sisi mengacu kepada dua keadaan: [1] Apabila suatu kewajiban telah ditentukan dan tidak ada penggantinya seperti salat maka kewajiban itu disebut dengan kewajiban ta'yini. [2] Dan apabila kewajiban mengacu kepada satu dari beberapa pilihan , maka disebut dengan wajib takhyiri seperti kafarah puasa dimana seseorang harus memilih antara memerdekakan seorang budak atau berpuasa dua bulan secara terus menerus atau memberi makan 60 orang fakir. [3]
Sebagian kewajiban takhyiri
Bagian paling penting kewajiban adalah kewajiban ta'yini. Sebagian kewajian takhyiri diantaranya:
- Kaffarah puasa [4]
- Kaffarah mencabut rambut atau melukai diri sendiri ketika terjadi musibah [5]
- Kaffarah membatalkan sumpah [6]
- Kaffarah ila [7]
- Denda muharabah [8]
- Memilih untuk melakukan salat secara qasar atau sempurna di 4 tempat: Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, Haram Imam Husain as di Karbala dan Masjid Kufah di kota Kufah [9]
- Memilih untuk membaca surah Al-Fatihah atau tasbih arba'ah pada rakaat ke tiga dan ke empat [10]
Pada masa ghibah Imam ke dua belas, beberapa fukaha Imamiyyah berkeyakinan adanya kewajiban takhyiri antara salat Jumat dan salat dhuhur pada hari Jumat. [11]
Catatan Kaki
- ↑ Fahr Raz, Al-Mahshul, jld. 2, hlm. 159, 1997.
- ↑ Farhang Nameh Ushul Fiqh.
- ↑ Syaikh Bahai, Zubdah al-Ushul, jld. 1, hlm. 51, 1306.
- ↑ Thabathabai, Riyah al-Masail, jil 12, hlm. 420, 1421.
- ↑ Thabathabai, Riyadh al-Masail, jld. 12, hlm. 436, 1421.
- ↑ Yaitu memberi makan hingga kenyang kepada 10 orang fakir atau memberi baju kepada 10 orang yang telanjang atau membebaskan budak. Thabathabai, Riyadh al-Masail, jld. 12, hlm. 427, 1421.
- ↑ Thabathabai, Riyadh al-Masail, hlm. 475, jld. 12, 1421.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, hlm. 573, jld. 41, 1981.
- ↑ Thabathabai, Riyadh al-Masail, hlm. 374, jld. 4, 1421.
- ↑ Risalah Taudhih al-Masail Maraji', masalah 1005.
- ↑ Taudhih al-Masail, (Al-Mahsya li Imam Khomeini), hlm. 405, jld. 1.
Daftar Pustaka
- Dānesy Nāmeh Jahān Islām. bagian ta'yini dan takhyiri.
- Farhang Ushul Fiqih. Para peneliti, Pazuhesygah Ulum wa Farhang Islami. Qum: 1390 S.
- Fahr al-Razi, Muhammad bin Umar. Al-Mahsul fi Ilmu Ushul Fiqh. cet. Thaha Jabir Fayadh Alawani, Beirut: 1418/1997.
- Najafi, Muhammad Hasan bin Baqir. Jawāhir al-Kalām fi Syarah Syarai' Islam. jld. 41, cet. Mahmud Qujani. Beirut: 1981.
- Thabathabai, Ali. Riyadh al-Masāil fi Tahqiq al-Ahkām bi Dalāil. Qum: 1421.
- Syaikh Bahai, Muhammad bin Husain. Zubdah al-Ushul. cet. Muhammad Baqir Sadahi Isfahani, Shadr al-Fadhil, cet. Sanggi. Isfahan: 1306.
- Taudhih al-Masāil. (Al-Mahsya lil Imam Khomeini). Qom: Daftar Intisyarat Islami, 1424.
- Taudhih al-Masāil Maraji'. Qom: Daftar Intisyarat Islami.