Konsep:Teori Jihad Dzabbi
|| || || || || || || ||
Teori Jihad Dzabbi (bahasa Arab: النظریة جهاد الذبي) atau pembelaan terhadap eksistensi Islam, adalah sebuah teori mengenai jihad yang bermakna pembelaan terhadap keberadaan Islam dan nilai-nilai agama.[1] Berdasarkan teori ini, jihad dzabbi hanya dilakukan untuk melindungi Islam. Oleh karena itu, jika terdapat kekhawatiran akan kehancuran Islam akibat kezaliman di belahan dunia mana pun, maka membela eksistensi Islam menjadi Wajib Aini bagi seluruh umat Islam.[2]

Teori jihad dzabbi dikemukakan oleh Muhammad Jawad Fadhil Lankarani, seorang ustadz pelajaran eksternal fikih dan ushul di Hauzah Ilmiah Qom. Fadhil Lankarani menyimpulkan konsep jihad dzabbi dari pemahaman literal para ulama fikih[3] dan menempatkannya sebagai salah satu jenis jihad yang berhadapan dengan jihad Ibtida'i dan jihad Difai.[4]
Berbeda dengan jihad ibtida'i (ofensif) dan difa'i (defensif), jihad dzabbi tidak terikat oleh syarat-syarat tertentu dan keyakinan akan efektivitas perlawanan juga tidak menjadi keharusan. Demikian pula, ketakutan terhadap nyawa, harta, atau kehormatan tidak menghalangi kewajibannya. Siapa pun yang gugur dalam perjuangan ini dianggap sebagai syahid dan hukum-hukum syahid berlaku baginya.[5]
Muhammad Jawad Fadhil Lankarani mendasarkan jihad dzabbi pada Al-Qur'an,[catatan 1] riwayat,[6] [catatan 2] ijma',[7] dalil rasional,[8] serta ketidaksukaan pembuat syariat terhadap pengabaian urusan-urusan hisbiyah.[9]
Menurut Fadhil Lankarani, alasan sebenarnya di balik kebangkitan Imam Husain as adalah pembelaan terhadap eksistensi Islam, bukan jihad Ibtida'i (ofensif) maupun Difai (defensif), karena Imam dengan kehendaknya sendiri keluar dari Mekkah.[10] Ia juga berpendapat bahwa kebangkitan Imam Husain as tidak didasarkan pada amar makruf nahi mungkar. Menurutnya, tidak ada satu pun syarat amar makruf nahi mungkar-seperti pengetahuan akan dampak serta ketiadaan bahaya jiwa dan harta-terpenuhi dalam pergerakan ini. Tujuan kebangkitan Imam as adalah mempertahankan agama itu sendiri, karena tidak ada kebaikan yang lebih utama daripada agama itu sendiri dan tidak ada kemungkaran yang lebih besar daripada upaya menghancurkannya.[11]
Ia menganggap perjuangan rakyat Palestina dan Hizbullah melawan Israel serta perang melawan ISIS sebagai contoh-contoh jihad dzabbi.[12]
Catatan Kaki
- ↑ Fadhil Lankarani, Jihad Dzabbi, 1401 H, hlm. 7.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jihad Dzabbi, 1401 H, hlm. 32.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jihad Dzabbi, 1401 H, hlm. 30.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jihad Dzabbi, 1401 H, hlm. 52.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jihad Dzabbi, 1401 H, hlm. 15.
- ↑ Himyari Qummi, Qurb al-Isnad, 1413 H, hlm. 345.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 22, hlm. 24-26.
- ↑ Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, Dar al-Tafsir, jld. 15, hlm. 101.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jihad Dzabbi, 1401 H, hlm. 25.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jihad Dzabbi, 1401 H, hlm. 12.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jihad Dzabbi, 1401 H, hlm. 13.
- ↑ Fadhil Lankarani, Jihad Dzabbi, 1401 H, hlm. 51.
Catatan
Daftar Pustaka
- Himyari Qummi, Abdullah bin Ja'far. Qurb al-Asnad. Beirut: Muassasah Al al-Bayt as, Cetakan 1, 1413 H.
- Fadhil Lankarani, Muhammad Jawad. Jihad Dzabbi (Jihad va Difa' az Kiyan-e Eslam). Qom: Markaz Fiqhi Aimmah Athhar as, 1401 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawaahir al-Kalam fi Syarh Sharayi' al-Islam. penyunting: Abbas Quchani wa Ali Akhundi. Beirut: Dar Ihya' al-Turath al-Arabi, Cetakan 7, 1404 H.
- Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Muhadzdzab al-Ahkam fi Bayan Halal wa al-Haram. Qom: Dar al-Tafsir, tanpa tahun.